Hak Cipta Karya AI di Indonesia: Isi RUU Hak Cipta 2026 untuk Bisnis

Hak cipta atas karya buatan kecerdasan buatan (AI) adalah pertanyaan hukum yang kini dihadapi setiap perusahaan yang memproduksi teks, gambar, musik, atau kode dengan bantuan model generatif. Sederhananya, hukum Indonesia melindungi ciptaan manusia, bukan ciptaan mesin. Tulisan ini membahas posisi UU Nomor 28 Tahun 2014, status RUU Hak Cipta 2026, syarat kontribusi manusia, persoalan data latih dan karya jurnalistik, hingga langkah praktis bagi perusahaan.
TLDR
Siapa Pemilik Hak Cipta Karya Buatan AI Menurut UU 28 Tahun 2014?
UU Hak Cipta yang berlaku mendefinisikan pencipta sebagai orang, sehingga keluaran AI tanpa peran manusia sulit diakui sebagai ciptaan.
Status RUU Hak Cipta 2026, dari Paripurna DPR hingga Uji Publik DJKI
DPR menyetujui revisi sebagai RUU usul inisiatif pada 12 Maret 2026 dan DJKI menggelar uji publik pada 4 Mei 2026, tetapi rumusan finalnya belum ditetapkan.
Kontribusi Manusia, Syarat Kunci Karya Berbantuan AI
Arah kebijakan pemerintah adalah melindungi karya berbantuan AI selama ada kontribusi intelektual manusia yang nyata, seperti kurasi, penyuntingan, dan keputusan kreatif.
Data Latih AI, Karya Jurnalistik, dan Publisher Rights
Pemakaian karya orang lain untuk melatih AI belum diatur tuntas, sementara Perpres 32 Tahun 2024 sudah mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers.
Langkah Praktis Perusahaan Memakai AI Generatif untuk Konten
Perusahaan perlu mendokumentasikan peran manusia, memeriksa lisensi alat AI, dan menyusun kebijakan internal sebelum RUU disahkan.
Kesimpulan
Selama RUU belum disahkan, cara paling aman adalah memperlakukan AI sebagai alat dan memastikan setiap karya komersial punya jejak kontribusi manusia.
Tim pemasaran membuat puluhan visual kampanye dengan model generatif dalam sehari, tim produk menulis dokumentasi dengan bantuan asisten AI, dan pengembang menerima potongan kode yang ditulis mesin. Pertanyaan yang muncul sesudahnya selalu sama. Siapa pemilik hasil itu, bolehkah dijual atau didaftarkan, dan apa risikonya jika ternyata mirip karya orang lain? Di Indonesia, jawabannya sedang bergeser karena revisi UU Hak Cipta tengah berjalan di DPR dan Kementerian Hukum. Tulisan ini merangkum aturan yang berlaku hari ini dan arah perubahannya.
Siapa Pemilik Hak Cipta Karya Buatan AI Menurut UU 28 Tahun 2014?
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang masih berlaku, hak cipta hanya lahir dari pencipta berupa orang. Karena itu, keluaran yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa keterlibatan manusia sulit diakui sebagai ciptaan. Pemiliknya adalah manusia atau badan hukum yang memberi kontribusi kreatif, bukan perangkat lunaknya.
Dasarnya ada di Pasal 1 angka 2, yang berbunyi "Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi." Pasal 1 angka 3 lalu menyebut ciptaan sebagai hasil karya yang lahir dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Semua unsur itu melekat pada manusia.
Pada Mei 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan tafsir tersebut. Razilu, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, mengatakan kepada ANTARA bahwa karya yang 100 persen dibuat AI tanpa campur tangan manusia tidak mendapat hak cipta. "Tetap kita bisa memanfaatkan AI, tetapi murni bukan dia sebenarnya yang berkarya; yang berkarya tetap kita, manusianya," ujarnya.
Undang-undang yang sama juga menetapkan pelindungan yang panjang. Untuk buku, lagu, karya seni rupa, dan sejumlah jenis ciptaan lain, Pasal 58 memberi pelindungan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah ia meninggal dunia. Pasal 64 ayat (2) menyebut pencatatan di DJKI bukan syarat lahirnya hak cipta, sehingga perlindungan muncul otomatis begitu karya diwujudkan.
Status RUU Hak Cipta 2026, dari Paripurna DPR hingga Uji Publik DJKI
Revisi UU Hak Cipta disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-16 pada 12 Maret 2026. Kementerian Hukum melalui DJKI kemudian menggelar uji publik pada 4 Mei 2026. Per Oktober 2026, rumusan pasal tentang AI masih dibahas dan belum menjadi hukum yang mengikat.
Menurut laporan RMOL, keputusan di paripurna diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangannya, dan rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Menurut Investortrust, RUU ini memuat poin adaptif soal penggunaan kecerdasan artifisial dalam karya kreatif. "Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa," kata Puan seperti dikutip Investortrust.
Dalam uji publik 4 Mei 2026, pemerintah memaparkan arah substansi revisi kepada akademisi, pelaku industri, dan masyarakat. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar meminta "kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan" untuk menghadapi tantangan teknologi digital dan AI. Selain AI, materi revisi juga menyentuh tata kelola lembaga manajemen kolektif, royalti, dan hak jurnalistik.
Prosesnya masih panjang. Pada 10 September 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah masih menyusun rancangan dan belum memutuskan sejauh mana karya buatan AI dilindungi. Artinya, perusahaan sebaiknya tidak menunggu kepastian dari RUU sebelum menata cara kerjanya, karena aturan lama tetap berlaku sampai revisi diundangkan.
Kontribusi Manusia, Syarat Kunci Karya Berbantuan AI
Kontribusi manusia adalah garis pembeda antara karya yang dilindungi dan keluaran mesin biasa. Dalam uji publik 4 Mei 2026, DJKI menyatakan RUU mengakui karya berbasis AI selama ada kontribusi intelektual manusia. Bentuknya antara lain kurasi, penyuntingan, dan pengambilan keputusan kreatif yang signifikan.
Akademisi Ahmad M. Ramli, yang memberi pandangan dalam uji publik tersebut, menilai AI sebaiknya diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum. Menurutnya, "Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas," sehingga pelindungan bergantung pada seberapa besar masukan kreatif manusia di dalamnya.
Supaya lebih mudah dibayangkan, berikut tiga contoh posisi yang umum ditemui perusahaan:
Keluaran mentah dari satu perintah singkat. Gambar yang lahir dari satu prompt pendek lalu langsung dipakai tanpa perubahan paling sulit diklaim sebagai ciptaan, karena peran manusianya minim.
Hasil AI yang dikurasi dan disunting. Desainer yang memilih, menggabungkan, memotong, dan mewarnai ulang beberapa keluaran AI menjadi satu komposisi baru punya dasar lebih kuat untuk mengklaim kontribusi kreatif.
Karya manusia dengan bantuan AI. Naskah yang ditulis penulis lalu diperiksa tata bahasanya oleh AI tetap merupakan ciptaan penulis tersebut, sama seperti naskah yang diperiksa dengan pengolah kata.
Batas persisnya baru akan jelas setelah pasal final dan peraturan pelaksananya terbit. Namun prinsipnya sejalan dengan tafsir DJKI sejak 2025, yaitu semakin besar peran manusia dalam memilih dan membentuk hasil, semakin kuat klaim hak ciptanya.
Data Latih AI, Karya Jurnalistik, dan Publisher Rights
Pemakaian karya orang lain sebagai data latih AI belum diatur tuntas di Indonesia. Pemerintah masih menimbang bagaimana karya yang dilindungi boleh dipakai untuk mengembangkan model. Sementara itu, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sudah mewajibkan platform digital bekerja sama secara adil dengan perusahaan pers.
Isu ini paling terasa di industri media. Menurut Periskop, pada Juli 2026 Nezar Patria menyebut kekhawatiran terbesar pengelola situs terkait AI adalah penurunan trafik. "Beberapa bahkan melaporkan kehilangan sekitar 70 persen trafik," ujarnya. Penurunan itu dikaitkan dengan layanan AI.
Perpres 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditetapkan pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan. Menurut Sekretariat Kabinet, kerja sama platform dan perusahaan pers dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna berita. Komite pengawasnya dibentuk oleh Dewan Pers.
Sengketa serupa sudah bergulir di luar negeri. Periskop mencatat Nikkei dan Asahi Shimbun menggugat Perplexity AI di Pengadilan Distrik Tokyo pada Agustus 2025 dengan tuntutan masing-masing 2,2 miliar yen. Bagi perusahaan Indonesia yang membangun model atau layanan RAG di atas konten pihak lain, kasus seperti ini menjadi gambaran risiko yang bisa muncul jika RUU kelak mengatur kompensasi data latih.
Langkah Praktis Perusahaan Memakai AI Generatif untuk Konten
Perusahaan tidak perlu menunggu RUU disahkan untuk mengurangi risiko. Langkah paling efektif adalah mendokumentasikan peran manusia dalam setiap karya, memeriksa syarat lisensi alat AI, dan menetapkan kebijakan internal yang jelas tentang konten apa yang boleh dibuat dengan AI dan siapa yang bertanggung jawab.
Taruhannya tidak kecil. Pasal 113 ayat (3) UU 28 Tahun 2014 mengancam pelanggaran hak ekonomi tertentu untuk penggunaan komersial dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Jika keluaran AI ternyata menyalin karya yang dilindungi, perusahaan yang memakainya secara komersial tetap bisa menghadapi gugatan.
Berikut daftar periksa yang bisa langsung diterapkan:
Catat proses kreatif. Simpan prompt, versi draf, dan catatan suntingan untuk karya penting, sehingga kontribusi manusia bisa dibuktikan bila diperlukan.
Baca syarat layanan alat AI. Pastikan lisensi mengizinkan pemakaian komersial dan pahami siapa yang menanggung risiko jika keluaran melanggar hak pihak lain.
Periksa kemiripan sebelum terbit. Lakukan pencarian gambar terbalik atau pemeriksaan plagiarisme untuk aset kampanye, logo, dan teks yang akan dipakai luas.
Atur dalam kontrak. Tambahkan klausul pemakaian AI dalam kontrak dengan agensi, freelancer, dan vendor, termasuk kewajiban mengungkapkan penggunaannya.
Pantau pembahasan RUU. Tunjuk satu orang di tim hukum atau kepatuhan untuk mengikuti perkembangan di DPR dan DJKI.
Untuk aset yang menjadi identitas bisnis, seperti logo dan maskot, pertimbangkan agar desain akhirnya dikerjakan manusia. Aset seperti ini paling sering disengketakan dan paling mahal jika harus diganti di kemudian hari.
Kesimpulan
Hukum hak cipta Indonesia hari ini masih berpijak pada UU 28 Tahun 2014 yang menempatkan manusia sebagai pencipta. RUU Hak Cipta yang disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026 mengarah pada pengakuan karya berbantuan AI, tetapi dengan syarat kontribusi intelektual manusia. Isu data latih dan karya jurnalistik masih terbuka.
Bagi pelaku bisnis, sikap paling aman adalah memperlakukan AI sebagai alat produksi, bukan pencipta. Dokumentasikan peran manusia, periksa lisensi, dan siapkan kebijakan internal sekarang, sehingga saat aturan baru terbit perusahaan tinggal menyesuaikan, bukan membongkar ulang seluruh alur kerjanya.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[1] UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta - JDIH BPK
[2] Uji Publik RUU Hak Cipta, AI dan Royalti Jadi Fokus - DJKI Kementerian Hukum
[3] DPR Setujui Revisi UU Hak Cipta Jadi RUU Inisiatif DPR - RMOL
[4] Puan Maharani: RUU Hak Cipta Baru Lindungi Jurnalis dan Pekerja Kreatif di Era AI - Investortrust
[5] Kemenkum Atur Regulasi AI hingga Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta - ANTARA
[6] Konten AI Bakal Diatur dalam Revisi UU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Disorot - Periskop
[7] Inilah Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights - Sekretariat Kabinet
