Supreme Court AS Tolak Hak Cipta Karya Buatan AI

AI integrator Indonesia dan seluruh pelaku industri kreatif global kini harus menghadapi kenyataan baru: karya seni buatan AI tidak bisa dilindungi hak cipta di Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS resmi menolak mendengar kasus Thaler v. Perlmutter pada 2 Maret 2026, mengakhiri pertarungan hukum bertahun-tahun dan menegaskan bahwa hanya manusia yang bisa menjadi pencipta di mata hukum. Keputusan ini menjadi preseden penting yang akan membentuk ulang lanskap bisnis AI generatif di seluruh dunia.
Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat
Tujuh Tahun Pertarungan Hukum Berakhir di Meja Hakim Agung
Kasus ini bermula pada 2019, ketika ilmuwan komputer Stephen Thaler dari Missouri mengajukan permohonan hak cipta ke US Copyright Office untuk sebuah karya visual berjudul "A Recent Entrance to Paradise." Yang unik, karya tersebut sepenuhnya dibuat oleh DABUS, sistem AI yang ia ciptakan sendiri, tanpa campur tangan manusia dalam proses kreatifnya.
Copyright Office menolak permohonan itu dengan alasan sederhana namun fundamental: karya tersebut tidak memiliki "human authorship" atau kepengarangan manusia. Thaler tidak menyerah. Ia menempuh jalur hukum melalui District Court pada 2023, lalu naik banding ke Circuit Court, dan akhirnya mengajukan petisi ke Mahkamah Agung.
Namun pada 2 Maret 2026, sembilan hakim agung memutuskan untuk tidak mendengar kasus ini. Dengan menolak certiorari, Mahkamah Agung secara efektif membiarkan putusan pengadilan bawah tetap berlaku - karya yang dibuat sepenuhnya oleh AI tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta di Amerika Serikat.
"Thaler dan pengacaranya mengajukan pertanyaan yang sah, menarik, dan secara konseptual sangat sulit tentang metafisika hukum hak cipta," kata pakar hukum Fyre yang mengamati kasus ini. Meski kalah, kasus ini dianggap sebagai uji coba penting yang membuka jalan bagi sengketa serupa di masa depan.
AI Tetap Alat, Bukan Pencipta
Keputusan ini memperkuat posisi hukum yang sudah berlaku: pengadilan di Amerika Serikat memperlakukan AI sebagai alat bantu, bukan entitas hukum yang bisa memegang hak kekayaan intelektual. Pengembang solusi AI yang menggunakan teknologi generatif untuk membuat konten visual, teks, atau musik kini harus memahami batasan ini dengan jelas.
Yang penting dicatat, keputusan ini tidak menutup semua pintu. Karya yang dibuat manusia dengan bantuan AI masih bisa mendapatkan perlindungan hak cipta, selama kontribusi kreatif manusia cukup substansial. Perbedaannya terletak pada apakah AI digunakan sebagai "alat subordinat" dalam proses kreatif, atau apakah AI yang sepenuhnya menghasilkan output secara mandiri.
Firma hukum Holland and Knight dalam analisisnya menyebut keputusan ini sebagai "akhir dari perjalanan" bagi upaya Thaler, setidaknya untuk saat ini. Namun mereka juga memperingatkan bahwa sengketa serupa kemungkinan besar akan muncul kembali, terutama dari penggugat yang memiliki kepentingan komersial lebih jelas.
Implikasi praktisnya langsung terasa. Perusahaan yang menghasilkan konten massal menggunakan AI generatif, mulai dari ilustrasi marketing hingga desain produk, tidak bisa mengklaim perlindungan hukum atas output tersebut. Kompetitor bebas menggunakan atau mereplikasi karya serupa tanpa konsekuensi hukum.
Ilustrasi konsep AI-generated art
Dampak Global dan Pelajaran untuk Indonesia
Keputusan Mahkamah Agung AS ini bukan kejadian terisolasi. Di Uni Eropa, pengadilan juga sudah menegaskan bahwa perlindungan hak cipta untuk konten AI membutuhkan AI digunakan hanya sebagai alat subordinat. Tren global ini menunjukkan bahwa regulasi di berbagai negara bergerak ke arah yang sama: mengakui kreativitas manusia sebagai syarat mutlak perlindungan kekayaan intelektual.
Bagi integrasi AI untuk bisnis Indonesia, ini menjadi sinyal penting. Perusahaan yang mengandalkan AI generatif untuk produksi konten komersial perlu mendokumentasikan kontribusi kreatif manusia dalam setiap proses. Prompt engineering yang detail, kurasi manual, dan editing substansial bisa menjadi faktor pembeda antara karya yang dilindungi dan yang tidak.
Indonesia sendiri sedang menyiapkan dua Perpres terkait AI yang akan mengatur tata kelola kecerdasan buatan di level nasional. Keputusan Supreme Court AS ini kemungkinan akan menjadi referensi penting dalam menyusun kerangka hukum kekayaan intelektual AI di Indonesia, terutama terkait batasan antara karya manusia berbantuan AI dan karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin.
Di tengah ledakan AI generatif yang membanjiri industri kreatif dengan konten buatan mesin, satu hal kini semakin jelas: teknologi boleh semakin canggih, tapi hukum masih menempatkan manusia di pusat kreativitas. Dan bagi siapapun yang membangun bisnis di atas fondasi AI, memahami garis batas ini bukan lagi opsional - melainkan keharusan.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Berita ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan dengan bantuan AI internal Burung Hantu Infratek. Mohon maaf apabila terdapat ketidakakuratan pada data aktual.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Berita Terkait Hak Cipta AI
⚖️ New York Times Gugat Perplexity: Perang Hak Cipta AI Memanas
💰 Anthropic Bayar $1,5 Miliar Settlement Hak Cipta
🤖 AI Agen Hukum Masih Butuh Manusia
📋 Komdigi Siapkan Dua Regulasi AI Besar Oktober 2025
Sumber dan Referensi
[1] US Supreme Court declines to hear dispute over copyrights for AI-generated material - Reuters
[2] AI-generated art can't be copyrighted after Supreme Court declines to review the rule - The Verge
[3] The Final Word? Supreme Court Refuses to Hear Case on AI Authorship - Holland and Knight
[4] U.S. Supreme Court declines to hear dispute over copyrights for AI-generated material - CNBC
[5] Supreme Court Declines AI Copyright Case - Yahoo News
[6] The Supreme Court doesn't care if you want to copyright your AI-generated art - Engadget
