Rancangan Perpres Etika AI Pakai Tiga Kelas Risiko, Beda dari Uni Eropa

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memaparkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial akan membagi sistem AI ke dalam tiga kelas risiko: rendah, tinggi, dan tidak dapat diterima. Penjelasan itu disampaikan pada 21 Oktober 2026 di Peruri Digital Summit 2026, Jakarta, dengan sistem yang memakai data pribadi spesifik langsung masuk kelas risiko tinggi. Klasifikasi ini menjadi gambaran paling rinci sejauh ini tentang cara pemerintah akan mengatur pemakaian AI oleh perusahaan dan instansi di Indonesia.
Apa Isi Klasifikasi Risiko dalam Rancangan Perpres Etika AI?
Rancangan Perpres Etika AI membagi sistem kecerdasan buatan menjadi tiga kelas risiko, yaitu rendah, tinggi, dan tidak dapat diterima. Pembagian ini lebih ringkas dibanding Uni Eropa yang memakai empat kelas. Penjelasan disampaikan Irma Handayani dari Kemkomdigi di Peruri Digital Summit 2026 pada 21 Oktober 2026.
Irma menjabat Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemkomdigi. "Jadi kita mengelompokkan, kalau di Uni Eropa kita melihat ada empat kategori, nah di sini kita melihat ada tiga, jadi yang rendah, tinggi, kemudian tidak dapat diterima," kata Irma dalam sesi diskusi, seperti dikutip ANTARA.
Ukuran tiap kelas cukup jelas. Sistem AI masuk kelas risiko tinggi apabila memakai data pribadi yang spesifik. AI yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masuk kelas tidak dapat diterima. Untuk kelas risiko rendah, Irma mencontohkan chatbot layanan publik yang tugasnya sebatas memberi informasi kepada masyarakat.
Patokan data pribadi spesifik sudah punya dasar hukum. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang disahkan 17 Oktober 2022, memasukkan data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi ke dalam kelompok tersebut. Artinya, AI yang mengolah salah satu jenis data itu berpeluang besar dikategorikan berisiko tinggi.
Standar Risiko Diserahkan ke Kementerian dan Lembaga
Rancangan Perpres tidak memakai satu standar risiko untuk semua sektor. Tiap kementerian dan lembaga diberi mandat menetapkan ukuran risiko serta persyaratan khusus untuk AI berisiko tinggi di sektornya masing-masing. Alasannya, karakter risiko AI di bidang kesehatan jelas berbeda dengan pertanian, keuangan, atau pendidikan.
"Untuk setiap kementerian lembaga ini menetapkan risiko di masing-masing dan termasuk bagaimana mereka memberikan persyaratan untuk kategori risiko tinggi. Jadi kalau kategori risiko tinggi itu perlu ditetapkan persyaratan khusus yang disesuaikan dengan sektornya masing-masing," tegas Irma.
Konsekuensinya, lembaga maupun perusahaan yang mengoperasikan AI di sektor tertentu wajib mematuhi aturan khusus sektor tersebut setelah aturan turunannya ditetapkan. Sebuah rumah sakit yang memakai AI untuk membaca hasil rontgen, misalnya, kelak akan mengikuti ketentuan dari otoritas kesehatan, bukan hanya ketentuan umum dari Kemkomdigi.
Pembagian peran ini sejalan dengan rancangan yang sudah dipaparkan Kemkomdigi sejak awal tahun. Menurut laporan detikcom pada 7 April 2026, Irma menjelaskan rancangan Perpres Etika AI mengatur tiga kelompok subjek, yaitu pengguna, pelaku sektor (penyedia data, pengembang, penyelenggara AI, dan penyedia sistem), serta kementerian dan lembaga. Kedua rancangan Perpres AI saat itu sudah diajukan ke Presiden.
Tanpa Sanksi Pidana, Andalkan Penilaian Mandiri dan Gugus Tugas
Perpres Etika AI tidak memuat kewajiban atau sanksi pidana seperti undang-undang. Pengawasannya mengandalkan penilaian mandiri tingkat kematangan oleh pelaku di tiap sektor, kerangka pemantauan dan evaluasi, serta kewajiban menyediakan mekanisme pelaporan insiden bagi pengguna AI yang mengalami kendala teknis atau kerugian.
Irma menyebut penilaian mandiri itu sebagai nilai tambah, bukan beban. "Jadi di sana mereka akan mengukur kematangan mereka. Jadi itu sebenarnya tidak menjadi kewajiban tapi itu menjadi nilai tambah buat mereka. Begitu mereka sudah lebih matang, tentunya kepercayaan publik juga akan meningkat," jelasnya.
Untuk menjalankan aturan, pemerintah menyiapkan Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional yang tercantum dalam rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial. Menurut Irma, anggotanya tidak hanya kementerian dan lembaga, tetapi juga pelaku usaha, pelaku industri, akademisi, asosiasi, organisasi masyarakat sipil, dan media. Ia mencontohkan Malaysia yang sudah lebih dulu membentuk National AI Office.
Sampai berita ini ditulis, kedua Perpres belum ditandatangani Presiden. "Harapannya apabila Perpres ini sudah ditetapkan, sudah ditandatangani Presiden, sehingga kita bisa jalankan bersama-sama melalui Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial," kata Irma pada acara yang sama.
Dampak bagi Perusahaan Pengguna AI di Indonesia
Bagi perusahaan, kelas risiko di rancangan Perpres menjadi sinyal untuk mulai memetakan sistem AI yang mereka pakai sekarang. AI yang menyentuh data kesehatan, biometrik, atau keuangan pribadi paling mungkin masuk kelas risiko tinggi, sehingga perlu disiapkan dokumentasi dan kontrol tambahan sebelum aturan sektor terbit.
Walau Perpres Etika AI tidak memuat sanksi pidana, kewajiban hukum sudah berlaku lewat UU PDP. Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 mewajibkan pengendali data melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi ketika pemrosesan berpotensi risiko tinggi, termasuk pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum. Pelanggaran kewajiban itu dikenai sanksi administratif.
Perusahaan yang juga melayani pasar Eropa perlu memperhatikan perbedaan dua rezim. AI Act Uni Eropa, yaitu Regulation (EU) 2024/1689, memakai empat kelas risiko dan berlaku umum mulai 2 Agustus 2026. Sistem yang lolos klasifikasi Eropa belum tentu otomatis sesuai standar sektor di Indonesia, karena ukuran risiko di sini akan ditetapkan masing-masing kementerian.
Bagi perusahaan, pengembang, dan instansi pemerintah di Indonesia, langkah paling praktis saat ini adalah menginventaris semua sistem AI, mencatat jenis data yang diolah, lalu menyiapkan jalur pelaporan insiden. Integrator AI lokal dapat membantu menyusun inventaris dan penilaian dampak tersebut. Dengan begitu, ketika Perpres dan aturan sektor terbit, penyesuaian tidak perlu dimulai dari nol.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Berita ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan dengan bantuan AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Berita Terkait AI Indonesia
🧠 Kemkomdigi Ungkap Empat Kunci Kedaulatan AI; Riset Baru 0,23 Persen PDB
⚡ Peta Jalan AI 2029 Diproses Jadi Perpres; Komdigi Soroti Listrik dan Air
🛡️ Indonesia Siapkan Dua Perpres AI Nasional 2026
📊 UU AI Vietnam: 46 Sistem Berisiko Tinggi dan Kewajiban bagi Perusahaan Indonesia
Sumber dan Referensi
[1] Kemkomdigi terapkan pendekatan berbasis risiko dalam aturan etika AI - ANTARA
[2] Pemerintah siapkan gugus tugas kawal implementasi regulasi AI - ANTARA
[3] Komdigi Ajukan 2 Rancangan Perpres Tentang AI, Target Segera Terbit - detikcom
[4] Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK
[5] Article 113: Entry into Force and Application - EU Artificial Intelligence Act
