SKB 7 Menteri soal AI di Pendidikan: Aturan Baru bagi Sekolah, Kampus, dan Edtech

Indonesia kini punya pedoman resmi pemakaian kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan, dari PAUD sampai perguruan tinggi, lewat Surat Keputusan Bersama tujuh menteri yang ditetapkan 12 Maret 2026. Sederhananya, aturan ini menjawab pertanyaan kapan anak boleh memakai AI, berapa lama, dan bagaimana data mereka dijaga. Tulisan ini membahas isi SKB, batas usia dan waktu layar, aturan data pribadi siswa, pedoman AI untuk kampus, hingga dampaknya bagi penyedia edtech dan vendor AI.
TLDR
Apa Isi SKB 7 Menteri tentang AI di Pendidikan?
SKB yang di Kemkomdigi bernomor 117 Tahun 2026 ini berlaku sejak 12 Maret 2026 untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Batas Usia dan Waktu Layar AI untuk Anak Sekolah
Anak di bawah 3 tahun tidak boleh memakai teknologi digital dan AI, dan anak PAUD dibatasi 30 menit per sesi dan 60 menit per hari.
Aturan Data Pribadi Siswa dalam Platform AI
Data peserta didik tidak boleh dipakai melatih AI tanpa persetujuan orang tua, dan pemrosesan data pribadi wajib mendapat izin.
Pedoman AI untuk Kampus, Tujuh Prinsip dan Tujuh Risiko
Perguruan tinggi wajib membangun fungsi tata kelola AI dan berhak meminta vendor membuka keterbatasan produknya.
Apa Artinya bagi Penyedia Edtech dan Vendor AI?
Produk AI untuk sekolah kini dinilai dari keamanan anak, kontrol orang tua, minimalisasi data, dan transparansi.
Kesimpulan
SKB ini mengatur tanpa melarang, jadi sekolah, kampus, dan vendor perlu menyesuaikan produk dan kebijakan sejak sekarang.
Hampir setiap guru, dosen, dan orang tua di Indonesia sudah melihat siswa memakai ChatGPT atau Gemini untuk mengerjakan tugas. Pertanyaannya selalu sama: apakah boleh, sampai batas mana, dan siapa yang bertanggung jawab kalau ada masalah. Selama ini jawabannya berbeda di tiap sekolah dan kampus. Sejak Maret 2026, pemerintah memberi satu acuan nasional. Isinya tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi perusahaan teknologi pendidikan, penyedia platform AI, dan integrator yang menjual solusi ke lembaga pendidikan. Tulisan ini merangkum poin terpenting dari dokumen resminya.
Apa Isi SKB 7 Menteri tentang AI di Pendidikan?
SKB 7 Menteri adalah pedoman nasional pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dokumen ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 2026, tercatat di JDIH Kemkomdigi sebagai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 117 Tahun 2026, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penandatanganan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno di kantor Kemenko PMK. Menurut CNN Indonesia (28 Maret 2026), tujuh menteri yang menandatangani adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji. Lampirannya memuat pedoman terpisah untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan nonformal, serta peran keluarga.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk melarang AI. "SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita," kata Pratikno, seperti dikutip laman resmi Kemenko PMK (15 Maret 2026).
Latar belakangnya tercantum di Bab I lampiran. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023), kepemilikan telepon genggam pada kelompok usia 15 sampai 24 tahun mencapai 92,14 persen. Data BPS 2024 menunjukkan 35,57 persen anak usia 0 sampai 6 tahun sudah terpapar internet. Profil Anak Indonesia 2025 mencatat 78,63 persen anak usia 5 sampai 17 tahun memakai telepon seluler pada 2024, yaitu 81,17 persen di perkotaan dan 75,16 persen di perdesaan.
Batas Usia dan Waktu Layar AI untuk Anak Sekolah
SKB menetapkan batas usia minimum 3 tahun untuk memakai teknologi digital dan AI. Anak PAUD hanya boleh memakainya maksimal 30 menit per sesi dan tidak lebih dari 60 menit per hari, selalu didampingi pendidik, dan dilakukan berkelompok, bukan perorangan. Semakin muda anak, semakin ketat batasannya.
Lampiran Bab V menyebut anak di bawah 3 tahun tidak diperkenankan mengakses atau menggunakan teknologi digital dan AI. Untuk anak usia dini di bawah 6 tahun, SKB merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang hanya membolehkan produk dan fitur yang dampaknya positif. Di rumah, anak usia dini tidak boleh dibiarkan berinteraksi langsung dengan platform AI.
Untuk jenjang SD, contoh aturan di rumah menyebut anak di bawah 13 tahun boleh punya akun hanya pada produk AI yang dirancang khusus untuk anak, berisiko rendah, dan dengan persetujuan orang tua. Waktu gawai untuk hiburan di luar keperluan sekolah dibatasi 1 sampai 2 jam per hari. Keluarga juga didorong menyediakan paling kurang 1 jam tanpa gawai setiap hari.
Di SMP dan SMA, pendekatannya bergeser dari pembatasan ke pembelajaran. Kerangka jenjang di Bab VI menempatkan berpikir komputasional dan etika di SD, literasi hoaks dan jejak digital di SMP, lalu pemrograman berbasis AI, eksplorasi data, dan pembuatan prototipe di SMA dan SMK. Siswa boleh memakai AI untuk eksplorasi ide, memahami konsep, membuat rangkuman, dan latihan soal.
Batasnya jelas soal integritas. SKB menyatakan bahwa menyalin luaran AI lalu mengakuinya sebagai karya sendiri adalah plagiarisme. Siswa wajib memverifikasi informasi dari AI dengan sumber kredibel seperti buku pelajaran dan jurnal.
Aturan Data Pribadi Siswa dalam Platform AI
SKB mewajibkan platform AI di sekolah meminimalkan pengumpulan data peserta didik, memakai data hanya untuk pembelajaran, dan meminta izin subjek data sebelum memprosesnya. Untuk PAUD, produk dilarang memakai data peserta didik untuk melatih AI tanpa persetujuan orang tua atau wali.
Prinsip pelindungan privasi tercantum di Bab II sebagai salah satu dari enam prinsip umum, bersama beretika, inklusif, kesetaraan, bermanfaat, dan akuntabel. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 17 Tahun 2025. Menurut JDIH BPK, PP 17 Tahun 2025 ditetapkan dan berlaku pada 27 Maret 2025 dengan status masih berlaku.
Kriteria minimum produk untuk PAUD cukup teknis. Produk harus aman bagi anak sejak desain (child-safe by design) dengan kontrol orang tua dan pengawasan waktu pakai. Koneksi internet wajib dilengkapi penyaringan konten. Protokol keamanan harus mencakup enkripsi data, autentikasi pengguna, dan pengaturan hak akses. Produk juga wajib memberi mekanisme persetujuan yang jelas bagi orang tua.
Untuk pendidikan dasar dan menengah, setiap satuan pendidikan wajib punya SOP penanganan insiden keamanan digital. SOP itu harus memuat kanal pelaporan yang aman dan ramah anak, petugas terlatih, alur penanganan yang jelas, dan layanan dukungan psikososial bagi korban.
Kemkomdigi mendapat tugas menyusun standar minimum keamanan platform yang dipakai dalam pembelajaran. Kementerian ini juga memantau kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap moderasi konten, perlindungan anak, dan pelindungan data pribadi, termasuk memperkuat kewajiban notice and take down serta pemutusan akses konten yang melanggar hukum.
Pedoman AI untuk Kampus, Tujuh Prinsip dan Tujuh Risiko
Untuk perguruan tinggi, SKB tidak memberi batas usia atau durasi. Pedomannya berupa kerangka tujuh prinsip, tiga domain pemanfaatan, dan tujuh risiko utama. Setiap kampus wajib memastikan ada fungsi tata kelola AI, dan boleh membentuk unit atau badan baru jika diperlukan.
Bab VII menyebut pedoman ini sebagai acuan bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menyusun panduan detail di kampus masing-masing. Fungsi tata kelola yang diminta antara lain menetapkan dan memperbarui kebijakan AI, memperkuat kapasitas institusi, merancang kurikulum dan asesmen yang tetap valid di era AI, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip etika.
Salah satu poin yang langsung menyentuh vendor ada di prinsip transparansi. SKB menyatakan perguruan tinggi berhak meminta penyedia teknologi untuk menyatakan secara terbuka limitasi dan tingkat reliabilitas data yang dipakai sebagai dasar kerja produknya. Prinsip keadilan juga mewajibkan akses yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Tujuh risiko yang dipetakan cukup modern. Daftarnya mencakup pelanggaran integritas akademik akibat halusinasi dan referensi palsu, penurunan kemampuan kognitif mahasiswa, bias, kebocoran data lewat model publik, disinformasi ilmiah, dan kerugian sosial, ekonomi, serta lingkungan. Ada pula risiko operasional dengan judul "Menuju Agentic AI University", yaitu agen otonom yang mengambil keputusan fatal tanpa validasi manusia.
Apa Artinya bagi Penyedia Edtech dan Vendor AI?
Bagi penyedia edtech dan vendor AI, SKB ini mengubah cara produk dinilai oleh sekolah dan kampus. Fitur pintar saja tidak cukup. Sekolah dan kampus kini punya acuan resmi untuk menanyakan keamanan anak, kontrol orang tua, pengelolaan data, dan keterbatasan model sebelum membeli atau memakai produk.
SKB memang ditujukan kepada kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan keluarga, bukan langsung kepada vendor. Namun, sekolah wajib menerapkan pedoman ini dan melaporkan hasil pengawasan ke pemerintah, sehingga syaratnya akan turun ke pengadaan. Berikut hal yang perlu disiapkan penyedia solusi:
Kontrol orang tua dan batas waktu bawaan. Produk untuk PAUD dan SD sebaiknya punya pengaturan durasi sesi, laporan pemakaian, dan mode pendampingan, sesuai batas 30 menit per sesi dan 60 menit per hari.
Kebijakan data yang tertulis jelas. Nyatakan bahwa data siswa tidak dipakai melatih model tanpa persetujuan, simpan data seminimal mungkin, dan sediakan alur persetujuan orang tua.
Keamanan teknis yang bisa diaudit. Enkripsi, autentikasi, pengaturan hak akses, dan penyaringan konten adalah kriteria minimum yang disebut eksplisit di SKB.
Dokumen keterbatasan model. Kampus berhak meminta penjelasan limitasi dan reliabilitas data, jadi siapkan model card atau lembar fakta produk dalam bahasa Indonesia.
Fitur pendukung integritas akademik. Riwayat penggunaan dan mode yang mendorong siswa berpikir, bukan sekadar memberi jawaban, sejalan dengan larangan plagiarisme dan kewajiban verifikasi.
SKB juga menyatakan pelaksanaannya tidak boleh dijadikan dasar pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bertentangan dengan peraturan. Artinya, biaya langganan platform AI tidak bisa dibebankan sembarangan ke orang tua atas nama SKB ini. Vendor perlu menyusun model bisnis yang dibiayai lembaga atau pemerintah daerah.
Kesimpulan
SKB 7 Menteri yang berlaku sejak 12 Maret 2026 memberi Indonesia acuan nasional pertama untuk AI di dunia pendidikan. Untuk anak kecil, pendekatannya pembatasan ketat lewat batas usia 3 tahun dan waktu layar 30 sampai 60 menit. Untuk remaja dan mahasiswa, pendekatannya literasi, integritas akademik, dan tata kelola. Benang merahnya sama di semua jenjang: manusia tetap pengambil keputusan, dan data anak harus dilindungi.
Bagi sekolah dan kampus, langkah pertama adalah memetakan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola seperti diminta Diktum KETIGA. Bagi penyedia edtech dan vendor AI, ini saat yang tepat meninjau ulang kontrol orang tua, kebijakan data, dan dokumentasi produk sebelum standar minimum keamanan platform dari Kemkomdigi terbit.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[1] Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 117 Tahun 2026 - JDIH Kemkomdigi
[3] SKB 7 Menteri Resmi Diteken, Perkuat Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan - Kemdiktisaintek
[4] 7 Menteri Teken SKB Pedoman Penggunaan AI dalam Pendidikan - CNN Indonesia
[5] Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan - MMC Kalteng
