AI di Sekolah dan Kampus: SKB Tujuh Menteri 2026, Batas Usia, dan Cara Institusi Bersiap

AI di Sekolah dan Kampus: SKB Tujuh Menteri 2026, Batas Usia, dan Cara Institusi Bersiap

Pada 12 Maret 2026, tujuh menteri menandatangani pedoman bersama tentang AI di sekolah, kampus, dan pendidikan nonformal. Sederhananya, pemerintah kini punya satu kerangka yang menjawab siapa boleh memakai AI, untuk apa, sampai batas mana, dan siapa yang bertanggung jawab saat hasilnya keliru. Tulisan ini membahas isi aturannya, latar data, nilai dasar, batas usia dini, tiga zona tugas, prinsip perguruan tinggi, aturan terkait, hingga langkah persiapan institusi.

TLDR

Apa Isi SKB Tujuh Menteri tentang AI di Pendidikan?

Pedoman bersama yang berlaku sejak 12 Maret 2026 untuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, memuat prinsip, batas usia, aturan per jenjang, dan pembagian tugas kementerian.

Mengapa Pemerintah Menerbitkan Aturan Ini? Data Anak, Layar, dan Kesehatan Mental

Akses anak ke gawai sudah hampir merata, sementara risiko konten, perundungan daring, kesehatan mental, dan ketergantungan pada jawaban instan ikut naik.

Nilai Dasar yang Mengikat Semua Jenjang: Manusia Pengendali, Skeptisisme Sehat, dan Privasi

Manusia tetap pengendali utama, hasil AI wajib diverifikasi, AI melatih kemampuan berpikir, dan data pribadi peserta didik harus dilindungi.

Batas Usia dan Waktu Layar untuk PAUD: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh

Usia minimum tiga tahun, maksimal 30 menit per sesi dan 60 menit per hari, selalu didampingi, dan tanpa interaksi langsung dengan platform AI.

Aturan untuk SD, SMP, dan SMA: Alat Bantu, Bukan Pengganti

AI diposisikan sebagai alat bantu, dengan model tiga zona tugas: merah, kuning, dan hijau, serta kewajiban guru menyampaikan kebijakan di awal tahun ajaran.

Bagaimana Perguruan Tinggi Diatur? Tujuh Prinsip dan Tiga Domain

Kampus mendapat kerangka acuan, bukan aturan rinci, dan wajib menyusun panduan sendiri tentang integritas akademik, transparansi, dan keamanan data.

Bagaimana Aturan Ini Berhubungan dengan UU PDP, Permendikdasmen 13/2025, dan Perpres AI?

SKB bertumpu pada aturan perlindungan data dan kurikulum yang sudah ada, sementara Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional masih dalam proses penandatanganan.

Cara Sekolah, Kampus, dan Penyedia Teknologi Bersiap

Mulai dari pemetaan kesiapan, kebijakan tertulis per jenis tugas, kurasi vendor, hingga fitur yang membuktikan proses berpikir peserta didik.

Kesimpulan

Aturan sudah ada dan berlaku, jadi pekerjaan rumah institusi pendidikan kini ada pada penerjemahan ke kebijakan dan sistem yang nyata.

Seorang guru SMP membuka tugas esai dan menemukan lima belas jawaban yang kalimatnya nyaris sama. Seorang orang tua melihat anaknya yang berusia lima tahun bercakap dengan asisten suara di tablet. Seorang dosen bingung apakah skripsi yang rapi itu hasil berpikir atau hasil menyalin. Selama ini sekolah dan kampus menjawab situasi seperti ini sendiri-sendiri, dengan aturan yang berbeda dan sering tidak tertulis. Tulisan ini menguraikan jawaban resmi yang kini tersedia dan apa artinya bagi institusi Anda.

Apa Isi SKB Tujuh Menteri tentang AI di Pendidikan?

SKB Tujuh Menteri adalah pedoman bersama tentang pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dokumen ini ditandatangani pada 12 Maret 2026 di Jakarta dan berlaku sejak tanggal penetapan. Isinya memuat prinsip, batas usia dan waktu layar, aturan per jenjang, serta pembagian tugas antarkementerian.

Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta. Tujuh menteri yang menandatangani adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi. Menko PMK Pratikno hadir dan menyampaikan arah kebijakannya.

Karena ditandatangani tujuh kementerian, keputusan ini memiliki tujuh nomor. Tiga di antaranya adalah Nomor 400.1-492 Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri, Nomor 211 Tahun 2026 dari Kementerian Agama, dan Nomor 117 Tahun 2026 dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Diktum KEDELAPAN menyebut keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga tidak ada masa tunggu sebelum sekolah dan kampus diharapkan menyesuaikan diri.

Diktum KEDUA menegaskan bahwa pedoman dilaksanakan di seluruh jalur pendidikan dengan memperhatikan karakteristik, kekhasan, dan otonomi akademik masing-masing. Artinya, aturan untuk taman kanak-kanak tidak disalin begitu saja ke kampus, dan kampus tetap memegang otonominya. Lampiran dokumen terdiri atas delapan bab: pendahuluan, ketentuan umum, perlindungan anak dan peran keluarga, pemanfaatan di tiap jalur pendidikan, lalu pedoman khusus untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan nonformal.

Diktum KETIGA meminta setiap satuan pendidikan formal mengidentifikasi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola di lingkungannya. Cakupannya antara lain pengelolaan data, etika akademik, etika kecerdasan artifisial, dan literasi. Dengan kata lain, langkah pertama yang diminta bukan membeli aplikasi, melainkan memeriksa kesiapan sendiri.

Pembagian tugas pengawasan juga ditulis jelas. Menurut Diktum KELIMA, sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian dilakukan Kemenko PMK. Menurut Diktum KEENAM, ketujuh kementerian menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi kepada Kemenko PMK setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Kementerian Dalam Negeri membina pemerintah daerah, sedangkan Kementerian Agama mengawal pesantren dan satuan pendidikan keagamaan.

Dua batas lain patut dicatat. Diktum KETUJUH menyatakan pelaksanaan pedoman tidak boleh menambah beban administratif bagi pendidik di luar kewajiban penilaian, penyusunan kebijakan teknis, pengawasan, dan pelaporan. Pelaksanaan itu juga tidak boleh dijadikan dasar pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Pemerintah Menerbitkan Aturan Ini? Data Anak, Layar, dan Kesehatan Mental

Pemerintah menerbitkan aturan ini karena hampir seluruh anak usia sekolah sudah memegang perangkat digital, sementara dampaknya mulai terukur. Bab pendahuluan SKB mengutip data BPS, UNICEF, dan survei kesehatan jiwa remaja untuk menunjukkan risiko konten, perundungan daring, gangguan kesehatan mental, dan ketergantungan pada bantuan instan teknologi.

Data akses menjadi titik awal. Menurut BPS 2023 yang dikutip SKB, 92,14 persen penduduk usia 15 sampai 24 tahun menguasai atau memiliki telepon genggam. BPS 2024 mencatat 35,57 persen anak usia 0 sampai 6 tahun sudah terpapar internet. Profil Anak Indonesia 2025 menyebut 78,63 persen anak usia 5 sampai 17 tahun menggunakan telepon seluler pada 2024, dengan angka 81,17 persen di perkotaan dan 75,16 persen di perdesaan.

Data risiko menyusul. Laporan UNICEF 2023 yang dikutip SKB menunjukkan 50,3 persen anak di Indonesia pernah melihat konten seksual, dan 48 persen di antaranya pernah mengalami perundungan daring. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menemukan 1 dari 10 anak mengalami cyberbullying melalui pesan suara, gambar, atau tulisan yang merendahkan.

Dari sisi kesehatan jiwa, Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAHMS) 2022 mencatat 34,9 persen remaja, atau sekitar 15,5 juta orang, mengalami masalah kesehatan mental, yang salah satunya dipengaruhi paparan teknologi. SNPHAR 2024 mencatat 7,28 persen anak mengalami masalah kesehatan jiwa. Dari kelompok itu, 62,19 persen juga mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

SKB juga memperkenalkan istilah cognitive debt, yaitu ketergantungan pada bantuan instan teknologi yang mengurangi kemampuan berpikir kritis dan reflektif. Sebagai contoh, dokumen mengutip studi Universitas Surabaya terhadap 207 anak usia 4 sampai 12 tahun yang menemukan penggunaan layar lebih dari 4 jam per hari berkorelasi dengan perubahan kognitif dan penurunan empati.

Di perguruan tinggi, SKB mengutip temuan Syaifullah (2025) bahwa 68 persen mahasiswa secara reguler memakai AI untuk mengerjakan tugas, tetapi 40 persen dari mereka merasa tidak pasti tentang batas etisnya. Angka terakhir ini penting untuk dipahami: masalahnya bukan hanya mahasiswa yang menyontek, melainkan juga mahasiswa yang tidak tahu garis batasnya karena kampus belum menetapkannya.

Menko PMK Pratikno merangkum tujuan kebijakan ini dalam satu kalimat saat penandatanganan. "Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan," ujarnya, seperti dikutip dalam siaran pers Kemendikdasmen Nomor 207/sipers/A6/III/2026. Pratikno juga menekankan bahwa penggunaan perlu disesuaikan dengan kesiapan usia peserta didik, baik dari sisi durasi maupun jenis konten.

Nilai Dasar yang Mengikat Semua Jenjang: Manusia Pengendali, Skeptisisme Sehat, dan Privasi

Seluruh pedoman bertumpu pada pendekatan berpusat pada manusia (human-centered). Teknologi diposisikan sebagai alat untuk memperkuat kapasitas intelektual peserta didik, bukan pengganti yang menumpulkan berpikir kritis. Nilai dasarnya mencakup manusia sebagai pengendali utama, skeptisisme sehat, pengembangan diri, dan kesesuaian dengan Pancasila serta nilai luhur bangsa.

Prinsip pertama, Human in Controls, menyatakan AI berfungsi sebagai asisten untuk menstimulasi ide awal, dan hasilnya harus dianalisis serta dievaluasi manusia. Keputusan akhir dan tanggung jawab tetap berada pada pengguna. Prinsip ini sejalan dengan arah Perpres Etika AI yang sedang disiapkan, di mana keputusan akhir pada sistem berisiko tinggi tidak boleh sepenuhnya otomatis.

Prinsip kedua, skeptisisme sehat, mewajibkan pengguna waspada dan memverifikasi setiap informasi, sumber, dan alur penalaran dari AI. Kesadaran akan halusinasi dan bias harus selalu dijaga. Prinsip ketiga, pengembangan diri, meminta teknologi dipakai untuk melatih dan mempertajam kemampuan kognitif, bukan sebagai jalan pintas yang menghambat proses belajar yang autentik.

Bagian perlindungan privasi paling relevan bagi pengelola sekolah dan penyedia aplikasi. SKB menetapkan tiga hal:

  • Keamanan lebih dulu. Teknologi digital dan AI harus dipastikan keamanannya sebelum dipakai dalam kegiatan pembelajaran.

  • Data seminimal mungkin. Pemanfaatan diupayakan meminimalkan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi peserta didik.

  • Izin subjek data. Bila kegiatan belajar melibatkan pemrosesan data pribadi, harus ada izin dari subjek data pribadi.

Dokumen juga mengatur batasan muatan konten. Konten yang dipakai dalam pembelajaran tidak boleh memuat hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan pendidik serta tenaga kependidikan bertanggung jawab memastikan konten sesuai standar etika, keamanan, dan batasan penggunaan gawai menurut usia.

Peran keluarga ditempatkan sejajar dengan sekolah. Salah satu contoh kebiasaan yang dianjurkan SKB adalah menyediakan paling kurang satu jam tanpa gawai setiap hari sebagai Waktu Berkualitas Keluarga, dengan notifikasi dimatikan dan gawai disimpan di lokasi yang disepakati. Sekolah, melalui komite sekolah atau madrasah, dapat menetapkan aturan bersama dengan orang tua tentang pembatasan dan pemanfaatan teknologi di rumah.

Batas Usia dan Waktu Layar untuk PAUD: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh

Untuk pendidikan anak usia dini, SKB menetapkan usia minimum tiga tahun, durasi maksimal 30 menit per sesi dan tidak lebih dari 60 menit per hari, serta pendampingan penuh. Anak usia dini tidak diizinkan berinteraksi langsung dengan platform AI. Orang tua boleh memakai AI untuk mencari ide kegiatan, tetapi tidak di hadapan anak.

Bab V lampiran menyebut batas minimum usia pemanfaatan teknologi digital dan AI paling rendah tiga tahun. Anak yang belum mencapai usia itu tidak diperkenankan mengakses atau menggunakan teknologi tersebut. Durasi dibatasi maksimal 30 menit per sesi dengan total tidak lebih dari 60 menit per hari atau total waktu pembelajaran, untuk menghindari dampak negatif pada kesehatan mata dan perkembangan fisik.

Untuk anak di bawah enam tahun, SKB merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Berdasarkan peraturan itu, anak usia dini hanya boleh mengakses produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk anak, berisiko rendah, dan disetujui orang tua. Produk berisiko rendah tidak boleh memuat aktivitas yang berpotensi membuat anak berkontak dengan orang tak dikenal, terpapar pornografi atau kekerasan, dieksploitasi sebagai konsumen, terancam keamanan data pribadinya, mengalami adiksi, atau mengalami gangguan psikologis dan fisiologis.

Sekolah yang memakai teknologi pada jenjang PAUD wajib memenuhi empat kriteria minimum. Pertama, produk aman bagi anak sejak dirancang (child-safe by design), dengan kontrol orang tua, pengawasan waktu, dan pembatasan interaksi daring. Kedua, koneksi internet memiliki sistem penyaringan konten dan pengendalian akses. Ketiga, ada protokol keamanan digital yang terstandar, termasuk enkripsi, autentikasi pengguna, dan pengaturan hak akses. Keempat, privasi peserta didik terjamin.

Kriteria keempat paling tegas soal data. Produk tidak boleh mengumpulkan atau memproses data pribadi peserta didik secara berlebihan, tidak boleh memakai data itu untuk melatih AI tanpa persetujuan orang tua atau wali, hanya memakai data untuk kepentingan pembelajaran, dan wajib memberi transparansi serta mekanisme persetujuan yang jelas. Bagi penyedia edtech, ini sudah berupa daftar persyaratan produk.

Contoh aturan di rumah dalam lampiran bahkan lebih rinci. Waktu layar maksimal 60 menit per hari dan tidak harus diberikan setiap hari. Orang tua wajib duduk di samping anak, ikut melihat, dan berdiskusi tentang apa yang ada di layar, dengan pendampingan aktif 100 persen. Gawai tidak boleh dipakai untuk menenangkan anak. Perlu diingat, bagian contoh aturan rumah ini berfungsi sebagai rujukan bagi keluarga, bukan kewajiban yang dikenai pemeriksaan oleh sekolah.

Aturan untuk SD, SMP, dan SMA: Alat Bantu, Bukan Pengganti

Pada pendidikan dasar dan menengah, SKB menempatkan pendidik sebagai fasilitator utama dan teknologi sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia. Fokus belajar naik bertahap: berpikir komputasional dan etika di SD, literasi digital dan etika di SMP, lalu pemrograman dan proyek berbasis AI di SMA.

Untuk SD, lampiran menyebut fokus pada berpikir komputasional, etika interaksi sosial, serta pengenalan sejarah dan dasar teknologi digital dan AI, misalnya lewat teka-teki sederhana dan pengenalan konsep privasi. Untuk SMP, fokusnya literasi digital dan etika, dengan contoh mengenali ciri hoaks, memahami cyberbullying, jejak digital, dan keamanan digital. Untuk SMA, fokusnya berpikir komputasional, algoritma dan pemrograman, integrasi STEM, eksplorasi data, dan pengembangan prototipe.

Alat paling konkret bagi guru adalah model tiga zona yang diadaptasi dari kerangka kerja internasional. Pendidik wajib mengomunikasikan secara eksplisit kebijakan pemanfaatan AI pada setiap jenis tugas atau penilaian di awal tahun ajaran atau di awal tiap unit pembelajaran. Zona Merah berarti AI dilarang sepenuhnya, misalnya pada ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan tugas yang mengukur pemahaman konseptual fundamental.

Zona Kuning berarti AI terbatas dengan aturan. Contohnya tugas esai, di mana AI boleh dipakai untuk brainstorming ide dan membuat kerangka, tetapi tidak untuk menulis paragraf. Peserta didik wajib mencantumkan keterangan pemanfaatan AI dan melampirkan surat pernyataan integritas. Zona Hijau berarti AI dianjurkan dengan refleksi, misalnya menganalisis luaran AI, membandingkan luaran dari beberapa platform, atau menyusun presentasi dengan bantuan AI untuk mencari data dan membuat visualisasi.

Diagram tiga zona pemanfaatan AI untuk tugas dan ujian di sekolah: Zona Merah terlarang, Zona Kuning terbatas dengan aturan, dan Zona Hijau dianjurkan dengan refleksi

Diagram tiga zona AI untuk tugas dan ujian. Diolah Burung Hantu Infratek dari lampiran Keputusan Bersama Tujuh Menteri, 12 Maret 2026.

SKB juga meminta guru merancang tugas yang menilai proses, bukan hanya hasil akhir. Strategi yang disebut antara lain meminta draf awal, catatan penelitian, atau jurnal refleksi, serta diskusi kelas atau presentasi lisan tempat peserta didik menjelaskan alur pikir, argumen, dan metodologinya. Ini jawaban langsung atas pertanyaan guru tentang cara membedakan karya sendiri dari karya mesin.

Dari sisi keselamatan, setiap satuan pendidikan wajib menerapkan protokol keamanan digital yang komprehensif, meliputi pelindungan data pribadi, pencegahan perundungan daring, dan filter konten. Sekolah harus memiliki prosedur operasi standar penanganan insiden dengan kanal pelaporan yang aman, rahasia, dan ramah anak, petugas yang terlatih, serta layanan dukungan psikososial bagi korban.

Untuk rumah, contoh aturan SD menyebut anak di bawah 13 tahun dapat memiliki akun pada produk yang dirancang khusus untuk anak dan berisiko rendah, dengan persetujuan orang tua. Waktu gawai untuk hiburan di luar keperluan sekolah dicontohkan maksimal 1 sampai 2 jam per hari, disesuaikan dengan usia dan kondisi psikologis anak. Sekolah juga didorong menggelar kegiatan "from screen time to green time" untuk mengganti sebagian waktu layar dengan interaksi langsung.

Bagaimana Perguruan Tinggi Diatur? Tujuh Prinsip dan Tiga Domain

Untuk perguruan tinggi, SKB tidak membuat aturan rinci, melainkan kerangka dan prinsip pokok yang menjadi acuan pimpinan kampus menyusun panduan sendiri. Ada tujuh prinsip dasar, yaitu kemanusiaan dan kesejahteraan, transparansi, keadilan, akuntabilitas, kerahasiaan dan keamanan, etika dan integritas akademik, serta kesiapan pengguna.

Pendekatan ini sengaja memberi ruang karena kampus memiliki otonomi akademik dan Tridharma Perguruan Tinggi yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Pedoman menyebut perguruan tinggi memiliki otonomi sekaligus tanggung jawab membangun tata kelola yang kuat, menjaga integritas akademik, dan menjadi penggerak pengembangan inovasi teknologi.

Beberapa ketentuan prinsipnya mengikat secara praktis. Pada prinsip transparansi, perguruan tinggi berhak meminta penyedia teknologi menyatakan secara terbuka limitasi dan tingkat reliabilitas data yang menjadi dasar kerja produknya. Pada prinsip akuntabilitas, teknologi yang dipakai harus sudah melalui uji kelayakan dan keabsahan, dipantau serta dievaluasi berkala, dan pihak terdampak harus punya saluran untuk bersuara kepada kampus.

Pada prinsip kerahasiaan dan keamanan, kampus harus secara proaktif memberi tahu semua pihak tentang data apa yang diproses dan bagaimana pemrosesannya bila akan menghimpun data untuk keperluan AI. Pada prinsip etika dan integritas akademik, kampus diminta menerapkan kebijakan atas pelanggaran integritas terkait AI melalui pengawasan multidisiplin, termasuk audit dampak etis dan validitas algoritma untuk mencegah bias sistemik.

Prinsip kesiapan pengguna memuat kalimat yang langsung menyentuh dosen: dosen bertanggung jawab menerapkan model evaluasi hasil belajar mahasiswa yang bebas dari pengaruh negatif AI generatif. Dengan kata lain, merancang ujian dan tugas yang tahan terhadap jawaban buatan mesin kini menjadi tanggung jawab yang tertulis, bukan sekadar kebiasaan baik.

Selain tujuh prinsip, pedoman membagi pemanfaatan ke dalam tiga domain utama, dimulai dari pembelajaran dan pengajaran. Di domain itu AI diarahkan sebagai mitra pedagogis yang tidak menggantikan peran utama pendidik dalam membentuk karakter, nilai, dan integritas akademik, serta tidak dimaknai semata untuk efisiensi administratif.

Di sisi pemerintah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diminta antara lain mendorong program peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi dosen dan tenaga kependidikan tentang pedagogi berbasis AI dan etika integritas akademik. Kementerian itu juga diminta menyusun kerangka standar nasional tata kelola AI perguruan tinggi (Higher Education AI Governance Framework) sebagai acuan teknis bagi pengelolaan otonomi, mitigasi risiko, dan audit internal AI di kampus.

Bagaimana Aturan Ini Berhubungan dengan UU PDP, Permendikdasmen 13/2025, dan Perpres AI?

SKB bukan aturan yang berdiri sendiri. Perlindungan data anak bertumpu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mata pelajaran koding dan AI bertumpu pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, sedangkan Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional masih diproses dan belum ditandatangani per awal November 2026.

Pada pelindungan data, UU Nomor 27 Tahun 2022, yang berlaku sejak 17 Oktober 2022, menyatakan pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus. Pasal 25 ayat (2) mewajibkan persetujuan dari orang tua dan atau wali anak. Ketentuan inilah yang membuat syarat persetujuan orang tua dalam SKB bukan sekadar anjuran etis, tetapi turunan dari kewajiban hukum yang sudah ada.

Pada kurikulum, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 membuka jalan bagi koding dan AI sebagai mata pelajaran pilihan mulai tahun ajaran 2025/2026 di kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA, menurut laporan teknologi.id pada 23 Juli 2025. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen Laksmi Dewi menegaskan bahwa satuan pendidikan yang siap dapat menerapkannya, sedangkan yang belum siap tidak perlu dipaksakan.

Dalam siaran pers 12 Maret 2026, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia dan telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan. Ia menyebut, setelah jumlah guru memadai, pemerintah akan mempertimbangkan menjadikan koding dan AI sebagai mata pelajaran wajib. Kemendikdasmen juga telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu Interactive Flat Panel (IFP) yang dapat dipakai untuk pembelajaran tersebut.

Di tingkat nasional, dua aturan masih menunggu. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pada 16 Juli 2026 bahwa Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI Nasional masih diproses menjadi Perpres dengan pendekatan berbasis risiko. Pada 30 Oktober 2026, Said Mirza Pahlevi dari Komdigi menyebut keduanya masih dalam proses penandatanganan.

Menurut Said, Peta Jalan AI Nasional 2026 sampai 2029 menargetkan 45 ribu talenta AI per tahun dan minimal 15 persen pembelajaran coding dan AI di sekolah. Perpres Etika AI memakai pendekatan berbasis risiko, memuat ketentuan label untuk produk buatan AI, dan menyediakan masa penyesuaian dua tahun. Komdigi juga menyatakan tidak akan ada izin tambahan baru untuk pengembangan AI, hanya penilaian mandiri, dengan syarat tambahan untuk AI berisiko tinggi. Karena draf itu belum final, isi rinci Perpres sebaiknya baru dijadikan dasar kebijakan setelah teksnya terbit.

Cara Sekolah, Kampus, dan Penyedia Teknologi Bersiap

Cara paling aman bersiap adalah mengikuti urutan yang tersirat dalam SKB: petakan kesiapan, tetapkan kebijakan tertulis per jenis tugas, pilih alat yang memenuhi syarat data anak, lalu latih guru dan libatkan orang tua. Bagian ini adalah analisis penulis atas isi SKB, bukan kutipan pasalnya.

Langkah pertama, petakan kesiapan sesuai Diktum KETIGA: sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola, termasuk pengelolaan data. Mulailah dengan daftar aplikasi yang sedang dipakai guru dan siswa. Daftar itu menjadi dasar untuk menilai aplikasi mana yang meminta akses kamera, mikrofon, atau data pribadi berlebihan.

Langkah kedua, tulis kebijakan AI per jenis tugas. Gunakan tiga zona sebagai kerangka, lalu umumkan di awal tahun ajaran atau awal unit pembelajaran. Kebijakan sebaiknya ringkas, memberi contoh tiap zona, dan menjelaskan akibat bila melanggar menurut tata tertib sekolah yang sudah ada. Untuk kampus, kebijakan perlu menjawab dua hal yang sering membingungkan mahasiswa: kapan penggunaan AI wajib dinyatakan dan bagaimana bentuk pernyataannya.

Langkah ketiga, saring vendor. Bagi sekolah, pegangan paling mudah adalah empat kriteria PAUD yang bisa dipakai sebagai daftar periksa untuk jenjang lain: keamanan anak sejak desain, penyaringan konten, protokol keamanan data, dan jaminan privasi tanpa pelatihan AI memakai data siswa tanpa persetujuan orang tua. Bagi kampus, hak meminta vendor menyatakan limitasi dan reliabilitas data dapat dimasukkan ke dokumen pengadaan.

Bagi penyedia teknologi pendidikan dan integrator sistem, SKB menunjukkan fitur yang akan dicari pembeli. Fitur yang selaras dengan aturan ini antara lain:

  • Riwayat penyusunan tugas. Menyimpan draf, catatan, dan perubahan agar guru dapat menilai proses, sesuai Zona Kuning.

  • Pernyataan penggunaan AI. Menyediakan formulir yang membuat siswa atau mahasiswa mencatat bagaimana AI dipakai.

  • Kontrol orang tua dan persetujuan. Memberi mekanisme consent yang jelas, termasuk untuk penggunaan data pelatihan model.

  • Mode ujian. Mengunci fitur AI selama penilaian, sesuai Zona Merah.

  • Minimalisasi data. Mengumpulkan hanya data yang diperlukan untuk pembelajaran dan menghapusnya sesuai permintaan.

Langkah keempat, latih guru dan dosen. Menurut siaran pers Kemendikdasmen, 55 ribu guru telah dilatih, tetapi itu baru sebagian dari seluruh guru nasional. Pelatihan sebaiknya menekankan bukan cara memakai satu aplikasi tertentu, melainkan cara merancang tugas yang menilai proses berpikir dan cara memverifikasi keluaran AI.

Langkah kelima, libatkan orang tua. Pedoman meminta satuan pendidikan menjalin komunikasi aktif dengan orang tua tentang kebijakan penggunaan teknologi dan memberi edukasi kepada mereka. Pertemuan orang tua di awal tahun ajaran adalah tempat paling wajar untuk menjelaskan batas waktu layar, aturan akun, dan alasan sekolah membatasi AI pada sebagian tugas.

Terakhir, siapkan pelaporan. Karena kementerian akan melapor ke Kemenko PMK setiap enam bulan, pemerintah daerah dan kantor wilayah kemungkinan meminta data dari satuan pendidikan. Mencatat sejak awal jumlah guru terlatih, aplikasi yang dipakai, dan insiden yang ditangani akan menghemat banyak waktu nanti.

Kesimpulan

SKB Tujuh Menteri tertanggal 12 Maret 2026 menjawab pertanyaan yang selama ini dijawab sendiri-sendiri oleh sekolah dan kampus. Anak usia dini punya batas usia dan durasi yang tegas, siswa SD sampai SMA mengikuti model tiga zona, dan perguruan tinggi memegang prinsip yang harus diterjemahkan ke panduan masing-masing. Semua dibangun di atas satu keyakinan yang sama: manusia tetap pengendali, dan AI melatih berpikir, bukan menggantikannya.

Pekerjaan rumahnya kini ada di institusi. Aturan nasional tentang etika dan peta jalan AI memang belum ditandatangani, tetapi SKB sudah berlaku dan memberi cukup pegangan untuk mulai. Pemetaan kesiapan, kebijakan tertulis per jenis tugas, dan seleksi vendor yang menghormati data anak adalah langkah yang tidak perlu menunggu aturan berikutnya.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal - Kemendikdasmen

[2] Siaran Pers Nomor 207/sipers/A6/III/2026: Kemendikdasmen Dukung SKB Tujuh Menteri - Kemendikdasmen

[3] Pengumuman SKB Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA - Kemendikdasmen

[4] Resmi Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Koding dan AI Masuk Pelajaran Sekolah - Teknologi.id

[5] RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya - CNBC Indonesia

[6] Peta Jalan dan Etika AI Nasional Masih Diproses Menuju Perpres - Bisnis.com

[7] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK

    AI di Sekolah dan Kampus: SKB Tujuh Menteri 2026, Batas Usia, dan Cara Institusi Bersiap | Burung Hantu Infratek