Pewaris Elvis dan Penerbit Eminem Gugat Suno atas Peniruan Suara dan Lagu

Pewaris Elvis dan Penerbit Eminem Gugat Suno atas Peniruan Suara dan Lagu

Pemilik hak musik Elvis Presley dan penerbit lagu Eminem mengajukan dua gugatan terpisah terhadap generator musik AI Suno, yang dilaporkan Variety pada 7 November 2026. Gugatan Presley berupa berkas 51 halaman di pengadilan federal California Utara, menuduh Suno melanggar hak cipta dan memanfaatkan identitas sang legenda lewat ELVIS Act Tennessee 2024. Eight Mile Style, penerbit ratusan rekaman Eminem, menggugat dengan klaim hak cipta sendiri. Keduanya menguji apakah nama dan suara artis bisa dilindungi dari peniruan AI.

Dua Gugatan Terpisah dengan Pengacara yang Sama

Gugatan pertama diajukan kelompok pemilik hak Presley, termasuk Authentic Brands Group dan Raleigh Music Publishing, di Pengadilan Distrik Federal California Utara. Gugatan kedua diajukan Eight Mile Style, perusahaan yang mengendalikan ratusan rekaman Eminem. Menurut Variety, keduanya diwakili tim pengacara yang sama dan sama-sama menyasar Suno.

Berkas Presley setebal 51 halaman menuduh Suno melanggar hak cipta sekaligus memanfaatkan identitas Presley setiap kali pengguna menyebut namanya saat membuat lagu baru. Para penggugat juga menyebut Suno melanggar ELVIS Act, undang-undang Tennessee tahun 2024 yang melarang peniruan suara penyanyi oleh AI, karena platform itu memungkinkan lahirnya lagu yang menyerupai "rich vocal timbre" Presley tanpa izin.

Eight Mile Style mengajukan perkara hak ciptanya sendiri. Penerbit ini mengendalikan rekaman Eminem seperti "Lose Yourself", "Without Me", dan "The Real Slim Shady". Eminem sendiri tidak ikut menggugat secara pribadi, dan perwakilannya tidak menjawab permintaan komentar Variety. Kedua berkas memuat contoh lagu buatan Suno yang diduga terdengar seperti Presley atau menghasilkan lirik yang meniru karya Eminem.

Para pengacara, yakni Richard Busch, Mark Block, David Niemierzycki, dan Andrew Davis, menyebut Suno telah mengodekan identitas, kerja keras, dan waktu para artis ke dalam mesinnya. Di berkas Presley mereka menulis, "The next Elvis won't pick up a guitar." Kalimat itu menggambarkan kekhawatiran bahwa AI meniru dalam hitungan detik apa yang butuh bertahun-tahun untuk dipelajari seniman.

Berapa Nilai Tuntutan Eight Mile Style terhadap Suno?

Menurut laporan Tech Insider, Eight Mile Style meminta $150.000 untuk tiap karya dari 269 komposisi, atau $40,35 juta, ditambah $672.000 atas dugaan penghapusan informasi hak cipta dari musik yang dipakai melatih model. Totalnya melewati $41 juta. Angka ini masih tuntutan, bukan putusan pengadilan.

Tech Insider melaporkan berkas itu diajukan larut malam pada 6 November 2026 di pengadilan federal San Francisco dan setebal 32 halaman. Berkas tersebut disebut memuat dua teori hukum, yaitu pelanggaran hak cipta lewat penyalinan lagu ke data latih, serta penghapusan metadata yang mengidentifikasi pencipta dan pemilik lagu. Kedua klaim ini membawa dasar ganti rugi masing-masing.

Angka $150.000 per karya adalah batas atas ganti rugi yang bisa diminta untuk pelanggaran yang disengaja, dan pengadilan sering memutus jauh lebih rendah. Tech Insider juga mencatat bahwa kekuatan tiap klaim bergantung pada pendaftaran hak cipta tepat waktu, sehingga pengacara Suno kemungkinan menguji berkas lagu demi lagu sebelum masuk ke pokok perkara.

Kasus ini menyusul gugatan serupa yang dilayangkan kedua pihak ke perusahaan lain. Variety mencatat kelompok Presley menggugat Anthropic bulan lalu atas 274 lagu dengan tuntutan $48,6 juta, sedangkan Eight Mile Style menggugat Meta sekitar $110 juta pada Juni atas 243 rekaman. Hakim federal di Michigan memutuskan perkara Meta boleh lanjut ke tahap pembuktian.

Bagaimana Suno Membela Diri dan Apa Posisi Hukumnya Kini?

Juru bicara Suno menyatakan perusahaan tidak mengizinkan prompt berisi nama artis dan lagu tertentu, dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyaring audio serta lirik yang diunggah pengguna. Suno juga membantah menjual atau memanfaatkan nama dan citra siapa pun, seperti dikutip Variety pada 7 November 2026.

Pembelaan itu sudah diuji di perkara lain. Dalam gugatan yang dipimpin penyanyi Jason Isbell dan diajukan sebagai class action, para penggugat menuduh pengguna bisa melewati larangan itu, misalnya dengan menyisipkan spasi di antara huruf nama artis atau memakai nama asli alih-alih nama panggung. Suno membantah dan menyatakan di pengadilan bahwa meminta lagu "bernuansa" seorang artis tidak melanggar hukum.

Tekanan hukum terhadap Suno terus menumpuk. Variety mencatat Suno juga digugat penerbit independen Round Hill Music serta label besar Universal Music Group dan Sony Music Entertainment, sementara Warner Music Group sudah berdamai pada tahun lalu. Kesepakatan dengan Warner, BMG, dan Believe menopang model "v6" yang rilis September, tetapi UMG dan Sony menggugatnya lagi dengan menyebut model itu buah dari "pohon beracun" yang sama.

Gugatan-gugatan ini belum menekan nilai pasar Suno. Variety melaporkan perusahaan itu mengumpulkan $400 juta pada putaran pendanaan Juni dengan valuasi $5,4 miliar. Artinya investor menilai risiko hukum bisa ditangani lewat lisensi, dan kedua kasus baru ini kemungkinan memperkuat tekanan bagi Suno untuk menempuh jalur kesepakatan serupa.

Apa Dampaknya bagi Industri Musik dan Kreator di Indonesia?

Kasus ini menjadi ujian terbaru apakah artis atau ahli warisnya bisa memakai hukum untuk melindungi nama, citra, dan suara dari perusahaan AI yang memakainya tanpa izin dan tanpa kompensasi. Variety menyebut kekhawatiran itu menguat sejak AI generatif dan deepfake masuk ke ruang publik.

Di Indonesia, payung utamanya masih Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang ditetapkan dan berlaku sejak 16 Oktober 2014 dan berstatus berlaku menurut JDIH BPK. Undang-undang itu memperpanjang perlindungan hak cipta di bidang tertentu menjadi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, dan mewajibkan imbalan royalti dikelola lewat Lembaga Manajemen Kolektif.

Untuk platform digital, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 memaknai Pasal 10 undang-undang itu. Pengelola tempat perdagangan dan Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content kini dilarang membiarkan penjualan, penayangan, atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta di layanan yang dikelolanya. Sumber yang kami buka tidak membahas bagaimana pengadilan Indonesia menilai peniruan suara oleh AI.

Bagi label, penerbit, kreator, dan perusahaan di Indonesia yang memakai generator musik AI untuk iklan atau konten, pelajarannya praktis. Gunakan layanan yang berlisensi jelas, hindari meminta lagu dengan menyebut artis tertentu, dan simpan catatan prompt serta hasilnya. Perkara Suno menunjukkan sengketa seperti ini bisa menyasar penyedia layanan sekaligus pihak yang memakai hasilnya.

Foto sampul: ilustrasi dibuat dengan AI, bukan foto produk atau kejadian asli.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Berita ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan dengan bantuan AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Berita Terkait Suno

⚔️ Reservoir Gugat Suno dan Anthropic; Tuntut Ganti Rugi Hampir $340 Juta

🎵 Pemilik Hak Lagu Elvis Gugat Anthropic; Tuntut $41 Juta atas 274 Lagu

🚫 New York Times Gugat Perplexity: Perang Hak Cipta AI Memanas

💡 Hak Cipta Karya AI di Indonesia: Isi RUU Hak Cipta 2026 untuk Bisnis


Sumber dan Referensi

[1] Elvis Music Owners, Eminem Publisher File Sprawling New Lawsuits Against AI Music Generator Suno - Variety

[2] Elvis Presley rights holders and Eminem's publisher sue AI music generator Suno - The Express Tribune

[3] Eminem Publisher Sues Suno for $41M - Tech Insider

[4] UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta - JDIH BPK

    Pewaris Elvis dan Penerbit Eminem Gugat Suno atas Peniruan Suara dan Lagu | Burung Hantu Infratek