Penipuan Deepfake di Indonesia: Data OJK dan Jerat Hukum di KUHP Baru

Penipuan Deepfake di Indonesia: Data OJK dan Jerat Hukum di KUHP Baru

Penipuan deepfake adalah penipuan yang memakai video, foto, atau suara tiruan buatan AI agar korban percaya sedang berhadapan dengan orang atau lembaga asli. Sederhananya, wajah dan suara siapa pun kini bisa dipalsukan dengan murah. Tulisan ini membahas seberapa besar penipuan berbasis AI di Indonesia menurut data OJK, modus yang paling sering dilaporkan, jerat hukum di KUHP baru, UU ITE, dan UU PDP, risiko bagi perusahaan, hingga cara praktis melindungi organisasi Anda.

TLDR

Seberapa Besar Penipuan Berbasis AI di Indonesia?

IASC mencatat 1.379 laporan penipuan terindikasi AI sampai Juni 2026, bagian dari ratusan ribu laporan scam dengan kerugian dilaporkan Rp9,1 triliun.

Modus Deepfake yang Paling Sering Dilaporkan

Modus terbanyak adalah investasi bodong yang memakai video atau foto palsu tokoh publik, disusul robot trading AI palsu dan panggilan dengan suara atau wajah kloning.

Jerat Hukum Pelaku Deepfake di KUHP Baru, UU ITE, dan UU PDP

Pelaku bisa dijerat Pasal 492 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 68 UU PDP.

Mengapa Perusahaan Ikut Jadi Sasaran Deepfake?

Nama lembaga, wajah eksekutif, dan saluran resmi perusahaan bisa dicatut, sehingga kerugian reputasi dan dana bisa menimpa perusahaan maupun pelanggannya.

Cara Melindungi Perusahaan dan Karyawan dari Penipuan Deepfake

Kuncinya prosedur verifikasi berlapis untuk transfer dana, saluran resmi yang jelas, edukasi karyawan, dan jalur pelaporan cepat ke bank dan IASC.

Kesimpulan

Deepfake menurunkan biaya penipuan, sehingga pertahanan terbaik perusahaan adalah proses verifikasi yang tidak bisa ditembus hanya dengan wajah atau suara meyakinkan.

Bayangkan staf keuangan Anda menerima panggilan video dari direktur utama. Wajahnya sama, suaranya sama, nadanya mendesak: ada transfer yang harus dikirim sore ini juga. Lima tahun lalu skenario ini terdengar seperti film. Sekarang regulator keuangan Indonesia sudah mencatatnya sebagai modus nyata. Masalahnya, banyak perusahaan belum tahu seberapa besar ancamannya, aturan apa yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku, dan langkah apa yang paling efektif untuk mencegahnya. Tulisan ini merangkum data resmi terbaru dan bunyi pasal yang berlaku per Oktober 2026.

Seberapa Besar Penipuan Berbasis AI di Indonesia?

Menurut OJK (Agustus 2026), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI sejak 22 November 2024 sampai Juni 2026. Angka ini melonjak dari 13 laporan pada akhir 2024. Laporan AI itu bagian kecil dari total scam yang jauh lebih besar dan terus bertambah.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada 4 Agustus 2026. "Angka itu terdiri dari 13 laporan pada akhir 2024 dan terus meningkat mencapai 1.366 laporan sampai 2026," ujar Dicky seperti dikutip Kontan.

Untuk gambaran skala keseluruhan, siaran pers OJK nomor SP 15/GKPB/OJK/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 mencatat 432.637 aduan scam yang masuk ke IASC sepanjang 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9,1 triliun, dana yang berhasil diblokir Rp436,88 miliar, dan Rp161 miliar sudah dikembalikan kepada 1.070 korban.

Angkanya terus naik. Menurut Sekretariat Satgas PASTI yang dikutip Kompas (September 2026), sampai 31 Juli 2026 IASC sudah menerima 637.055 laporan, memverifikasi 1.179.881 rekening, memblokir 607.210 rekening, dan memblokir dana sekitar Rp724,1 miliar. Dana yang dikembalikan kepada korban naik menjadi Rp204,3 miliar.

Perlu dicatat, kategori "terindikasi AI" hanya menghitung laporan yang modusnya teridentifikasi memakai AI. Korban yang tidak sadar sedang berhadapan dengan suara atau video tiruan kemungkinan melaporkannya sebagai penipuan biasa, sehingga angka sebenarnya bisa lebih besar.

Modus Deepfake yang Paling Sering Dilaporkan

Modus deepfake terbanyak di Indonesia, menurut OJK (Agustus 2026), adalah penipuan investasi yang memakai video atau foto palsu tokoh publik. Polanya sederhana: wajah dan suara figur terkenal dipakai untuk merekomendasikan produk investasi bodong, sehingga korban percaya karena merasa melihat langsung orang yang mereka kenal.

OJK memetakan empat modus penipuan berbasis AI yang paling sering muncul dalam laporan ke IASC:

  • Investasi dengan deepfake tokoh publik. Video atau foto figur tertentu dimanipulasi seolah mempromosikan investasi dengan janji untung tinggi. Ini modus yang paling banyak dilaporkan.

  • Robot trading AI palsu. Pelaku mengklaim punya robot trading berbasis AI yang menjamin keuntungan, padahal tidak ada teknologi apa pun di baliknya.

  • Belanja online berlabel AI. Aplikasi atau platform belanja mengaku memakai teknologi AI untuk memancing kepercayaan calon korban.

  • Panggilan palsu dengan kloning suara atau wajah. Korban dihubungi lewat telepon atau video call oleh "kerabat", "atasan", atau "petugas" yang suara dan wajahnya ditiru.

Dicky Kartikoyono menyebut benang merah semua modus itu. "Tujuannya hampir semua sama, yakni membangun kepercayaan bahwa hal itu sesuatu yang nyata," katanya. AI tidak menciptakan jenis penipuan baru, tetapi membuat penipuan lama jauh lebih meyakinkan.

Peringatan serupa datang dari pasar modal. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK, Edi Broto Suwarno, pada 14 Oktober 2026 di Bursa Efek Indonesia mengingatkan bahwa teknologi deepfake dapat dipakai untuk membuat video atau suara yang menyerupai tokoh publik maupun profesional keuangan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyoroti hal yang sama di Indonesia Ethical AI Summit 2026 pada 17 Juni 2026: "Sekarang suara kita bisa ditiru, gambar wajah kita bisa ditiru."

Jerat Hukum Pelaku Deepfake di KUHP Baru, UU ITE, dan UU PDP

Indonesia belum punya undang-undang khusus deepfake, tetapi pelakunya tetap bisa dijerat tiga aturan yang berlaku per Oktober 2026: Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 66 juncto Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

KUHP baru. UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 492 menyebut pelaku penipuan sebagai orang yang menguntungkan diri secara melawan hukum "dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong". Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta menurut Pasal 79. Memakai wajah atau suara tiruan direktur untuk meminta transfer jelas masuk unsur kedudukan palsu dan tipu muslihat.

UU ITE. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 melarang manipulasi atau penciptaan informasi elektronik "dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik". Rumusan ini sangat dekat dengan definisi deepfake. Pasal 51 ayat (1) mengancam pelakunya dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Pasal 622 KUHP baru memang mencabut sejumlah pasal UU ITE, tetapi Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) tidak termasuk di dalamnya. Perubahan kedua lewat UU Nomor 1 Tahun 2024 juga tidak mengubah kedua pasal tersebut.

UU PDP. Wajah dan suara termasuk data biometrik, yang menurut Pasal 4 ayat (2) UU PDP tergolong data pribadi bersifat spesifik. Pasal 66 melarang setiap orang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain. Pasal 68 mengancam pelanggarnya dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Dalam praktik, penegak hukum bisa memakai kombinasi pasal tersebut sesuai fakta kasus. Bagi korban, yang terpenting adalah menyimpan bukti selengkap mungkin, seperti rekaman panggilan, tangkapan layar, dan bukti transfer, karena bukti itulah yang menentukan pasal mana yang bisa diterapkan.

Mengapa Perusahaan Ikut Jadi Sasaran Deepfake?

Perusahaan menjadi sasaran deepfake karena dua alasan: wajah dan nama eksekutifnya bisa dicatut untuk menipu karyawan sendiri, dan merek atau lembaganya bisa dicatut untuk menipu pelanggan. OJK (Agustus 2026) mencatat identitas lembaga resmi pun kini bisa dipalsukan dengan AI.

Risiko pertama bersifat internal. Staf keuangan, admin pengadaan, atau sekretaris direksi terbiasa menjalankan instruksi atasan dengan cepat. Ketika instruksi itu datang lewat panggilan video atau pesan suara yang terdengar persis seperti direktur, budaya "langsung kerjakan" berubah menjadi celah. Pelaku cukup mengumpulkan rekaman suara dan video eksekutif dari wawancara, webinar, atau media sosial perusahaan.

Risiko kedua bersifat eksternal. Menurut OJK, pelaku dapat memalsukan identitas digital seperti video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon, dan dokumen digital yang sangat mirip dengan aslinya. Edi Broto Suwarno juga mengingatkan adanya pihak yang memakai identitas lembaga keuangan resmi untuk menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko. Pelanggan yang tertipu sering menyalahkan merek yang dicatut, bukan pelakunya.

Dampaknya tidak berhenti di kerugian dana. Perusahaan bisa kehilangan kepercayaan pelanggan, menghabiskan waktu untuk klarifikasi publik, dan menghadapi pertanyaan regulator jika kasusnya melibatkan data nasabah. Karena itu, deepfake sebaiknya masuk daftar risiko operasional dan reputasi yang diawasi direksi bersama tim TI.

Cara Melindungi Perusahaan dan Karyawan dari Penipuan Deepfake

Cara paling efektif melindungi perusahaan dari penipuan deepfake adalah membuat prosedur yang tidak bergantung pada pengenalan wajah atau suara. Setiap permintaan transfer, perubahan rekening, atau akses data harus diverifikasi lewat saluran kedua yang sudah disepakati, sehingga tiruan secanggih apa pun tidak cukup untuk meloloskan transaksi.

Berikut langkah praktis yang bisa diterapkan tanpa investasi teknologi besar:

  • Verifikasi dua saluran untuk transfer. Instruksi transfer lewat telepon atau video call wajib dikonfirmasi ulang lewat nomor resmi yang tersimpan di sistem perusahaan, bukan nomor yang diberikan penelepon.

  • Kata sandi internal untuk situasi darurat. Direksi dan tim keuangan bisa menyepakati frasa verifikasi yang tidak pernah diucapkan di ruang publik.

  • Batas otorisasi berlapis. Transfer di atas nilai tertentu harus disetujui minimal dua orang, sehingga satu orang yang tertipu tidak bisa meloloskan dana sendirian.

  • Saluran resmi yang jelas bagi pelanggan. Umumkan nomor, akun media sosial, dan rekening resmi perusahaan, lalu tegaskan bahwa perusahaan tidak pernah meminta PIN, OTP, atau kata sandi.

  • Edukasi karyawan dengan contoh nyata. Tunjukkan contoh video dan suara tiruan agar karyawan paham betapa meyakinkannya hasil AI saat ini.

Pesan Dicky Kartikoyono berlaku untuk karyawan maupun pelanggan: "Jangan pernah memberikan PIN, kata sandi, OTP, atau data pribadi kepada siapa pun meski orang itu dikenal baik." Untuk investasi, Edi Broto Suwarno menyarankan prinsip legal dan logis, yaitu memastikan penawaran berizin dan masuk akal sebelum mentransfer uang.

Jika penipuan terlanjur terjadi, kecepatan menentukan peluang dana kembali. Segera hubungi bank pengirim dan laporkan ke IASC, lalu cek informasi resmi lewat Kontak OJK 157. Satgas PASTI mengingatkan bahwa bukti yang lengkap mempercepat verifikasi laporan. Bagi perusahaan yang membangun layanan berbasis AI, integrator AI lokal juga bisa membantu menambahkan verifikasi identitas dan deteksi anomali transaksi ke dalam sistem.

Kesimpulan

Data OJK menunjukkan penipuan berbasis AI di Indonesia tumbuh dari 13 laporan pada akhir 2024 menjadi 1.379 laporan per Juni 2026, dengan deepfake tokoh publik sebagai modus utama. Pelakunya bisa dijerat Pasal 492 KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 66 juncto Pasal 68 UU PDP.

Namun hukum bekerja setelah kerugian terjadi. Bagi perusahaan, langkah yang paling berdampak adalah memastikan tidak ada transaksi penting yang bisa disetujui hanya karena wajah atau suara terlihat meyakinkan. Mulailah dari prosedur verifikasi dua saluran untuk tim keuangan minggu ini, lalu perluas ke edukasi karyawan dan pelanggan.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam - Otoritas Jasa Keuangan

[2] Per Juni 2026, IASC Terima 1.379 Laporan Penipuan Terindikasi Memanfaatkan AI - Kontan

[3] IASC OJK Terima Laporan 1,17 Juta Rekening Terkait Scam, Dana Rp 724 Miliar Diblokir - Kompas.com

[4] OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI - CNBC Indonesia

[5] Wamenkomdigi Nilai Deepfake Tingkatkan Ancaman Penipuan Digital - ANTARA News

[6] UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - JDIH BPK

[7] UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - JDIH BPK

[8] UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE - JDIH BPK

[9] UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK

[10] OJK Terima 1.379 Aduan Kasus Penipuan Berbasis AI, Modus Paling Banyak Deepfake Tokoh Publik - Okezone

    Penipuan Deepfake di Indonesia: Data OJK dan Jerat Hukum di KUHP Baru | Burung Hantu Infratek