Mini Drama AI Bermuatan Judi dan Pornografi Masuk Radar Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai mencermati maraknya mini drama buatan AI di media sosial yang ternyata menjadi pintu masuk ke platform berbayar berisi pornografi, kekerasan seksual, dan judi. Wakil Menteri Nezar Patria menyampaikannya di Bogor pada Jumat, 23 Oktober 2026, lalu dituangkan dalam Siaran Pers Nomor 236/HM-KKD/10/2026. Temuan ini penting karena konten AI kini tidak lagi berhenti di unggahan viral, melainkan dipakai sebagai corong pemasaran layanan yang luput dari sensor.
Apa yang Dicermati Komdigi dari Mini Drama AI?
Komdigi mencermati drama pendek buatan AI yang ramai di media sosial dan dipakai sebagai pintu masuk ke platform lain. Di platform tujuan itu, pengguna diminta membayar untuk menonton konten yang memuat pornografi, kekerasan seksual, dan unsur perjudian, dengan penyaringan yang menurut Kemkomdigi hampir tidak ada.
"Kita mengamati munculnya konten-konten berupa drama pendek yang muncul dengan cukup gencar dan ramai di platform media sosial. Film-film ini digarap dengan cukup kreatif menggunakan teknologi artificial intelligence pada umumnya," kata Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, usai acara peningkatan kompetensi Lembaga Sensor Film (LSF) di Bogor, Jawa Barat.
Pola yang dia gambarkan cukup sederhana. Potongan drama dibuat menarik dan dibagikan di media sosial. Begitu penonton mengeklik tautannya, mereka dibawa keluar dari aplikasi media sosial ke layanan lain yang memungut bayaran. "Dia hanya menggunakan media sosial sebagai gateway. Ketika pengguna mengeklik, mereka akan masuk ke platform berbeda yang berbayar. Kita melihat konten di sana nyaris tanpa sensor," ujar Nezar.
Siaran pers Kemkomdigi tertanggal 24 Oktober 2026 tidak menyebut nama aplikasi, jumlah akun, ataupun jumlah pengguna yang terdampak. Pemerintah juga belum mengumumkan pemblokiran tertentu. Yang sudah disampaikan baru arah pengawasan, termasuk pemeriksaan kepatuhan layanan yang tidak terdaftar di Indonesia tetapi menjangkau pengguna lewat media sosial.
Strategi Pengawasan, dari Dashboard Bersama hingga LSF
Kemkomdigi menyiapkan tiga jalur pengawasan. Pertama, dashboard bersama dengan platform media sosial untuk memantau konten yang berpotensi melanggar hukum. Kedua, koordinasi dengan perusahaan teknologi agar pengawasan menjangkau layanan over the top (OTT) yang menjadi tujuan klik. Ketiga, melibatkan Lembaga Sensor Film sebagai penasihat penyensoran.
Jalur kedua menjadi kunci karena celahnya justru berada di luar media sosial. Menurut siaran pers Kemkomdigi, pemantauan tidak boleh berhenti di unggahan pemicu, tetapi juga harus mencakup aplikasi tujuan pengguna. Tanpa itu, unggahan di media sosial bisa tampak bersih sementara konten bermasalahnya tetap dijual di tempat lain.
Untuk jalur ketiga, Nezar menilai LSF punya bekal yang belum dimiliki pengawas ruang digital. "Kita juga akan sangat senang sekali kalau bisa mendapat masukan dari Lembaga Sensor Film, yang kita tahu punya keahlian, sejarah yang panjang, dan pengetahuan yang mendalam tentang praktik penyensoran untuk konten-konten negatif seperti ini," tuturnya.
Kapasitas LSF sendiri terbatas. Menurut laporan Headline.co.id dari acara yang sama, LSF memiliki sekitar 110 pegawai yang menangani penyensoran kurang lebih 40.000 film setiap tahun. Karena itu, Nezar mendorong LSF memakai AI sebagai alat bantu, dengan catatan keputusan akhir tetap di tangan manusia.
Aturan yang Bisa Menjerat Konten Mini Drama AI
Konten mini drama AI yang bermuatan pornografi atau judi tetap tunduk pada aturan yang sudah berlaku, walau dibuat oleh mesin. Rujukan utamanya adalah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan atau mendistribusikan informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Ancamannya diatur Pasal 45 ayat (1), yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk muatan perjudian, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU yang sama mengatur ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Artinya, pihak yang mendistribusikan drama berisi promosi judi daring menghadapi ancaman pidana yang lebih berat dibanding muatan kesusilaan.
Dari sisi perfilman, Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2009 berbunyi, "Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor." Persoalannya, aturan ini disusun sebelum era drama pendek di aplikasi, sehingga cara menerapkannya pada konten AI di layanan OTT masih menjadi pekerjaan rumah regulator.
Dampaknya bagi Platform dan Bisnis Konten AI di Indonesia
Bagi platform dan pembuat konten, langkah Komdigi berarti pengawasan akan menelusuri rantai distribusi secara utuh, dari unggahan pemicu hingga aplikasi tujuan. Penyedia layanan yang menjangkau pengguna Indonesia tanpa terdaftar berisiko menjadi sasaran pertama, sementara media sosial akan diminta lebih aktif menyaring tautan keluar.
Nezar juga mengingatkan sisi lain teknologi ini. Menurut Headline.co.id, dia menilai AI bisa meniru suara dan wajah seseorang serta menghasilkan konten yang tampak seperti rekaman nyata. "AI bisa membantu mengenali adegan, tetapi belum tentu memahami konteks dan pesan," katanya. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa moderasi otomatis saja belum dianggap cukup oleh pemerintah.
Bagi perusahaan di Indonesia yang memakai AI generatif untuk iklan, video pemasaran, atau serial pendek, tata kelola konten perlu dirapikan sekarang. Langkah praktisnya: dokumentasikan proses produksi, beri penanda pada konten buatan AI, periksa ke mana tautan promosi mengarah, dan pastikan mitra distribusi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Konten yang lolos di media sosial belum tentu aman secara hukum bila tautan tujuannya bermasalah.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Berita ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan dengan bantuan AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Berita Terkait AI Indonesia
🛡️ Komdigi Kaji Aturan Label Konten AI untuk Bendung Deepfake
🤖 Komdigi Minta Meta Klarifikasi Jawaban Meta AI soal Konten Karhutla
🚫 Penipuan Deepfake di Indonesia: Data OJK dan Jerat Hukum di KUHP Baru
💡 Peta Jalan AI 2029 Diproses Jadi Perpres; Komdigi Soroti Listrik dan Air
Sumber dan Referensi
[2] Kemkomdigi Cermati Mini Drama Berbasis AI Bermuatan Pornografi dan Judi - Investortrust
[3] Mini Drama AI Disusupi Judol hingga Pornografi, Komdigi Mulai Waspada - Uzone
[4] AI Bisa Buat Film, Nezar Patria Soroti Tantangan Sensor LSF - Headline.co.id
