Apa yang Berubah bagi Kreator dan Studio Saat AI Masuk Rencana Induk Ekonomi Kreatif?

Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 adalah peta jalan pemerintah untuk menjadikan sektor kreatif mesin pertumbuhan baru, dan kecerdasan buatan kini masuk ke dalamnya sebagai bagian dari teknologi baru. Sederhananya, negara sedang menyusun aturan main bagi karya kreatif yang dibuat, ditiru, dan diolah oleh mesin. Tulisan ini membahas isi Perpres 37/2026, besaran sektornya, posisi AI dalam kebijakan, pedoman Kemenekraf, hak cipta, persoalan data latih, rancangan Perpres Etika AI, hingga langkah bersiap bagi studio dan kreator.
TLDR
Apa Isi Perpres 37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif?
Peta jalan 2026-2045 dengan empat klaster subsektor, delapan program prioritas, dan target 11 persen PDB pada 2045.
Seberapa Besar Ekonomi Kreatif Indonesia dan Siapa Pelakunya?
Menyerap 27,4 juta pekerja pada 2025 dan menyumbang Rp1.611,2 triliun pada 2024, dengan pelaku muda dan mayoritas perempuan.
Di Mana Posisi AI dalam Rencana Induk dan Aturan Nasional yang Menyertainya?
AI masuk sebagai teknologi baru, sementara dua Perpres AI nasional masih menunggu penandatanganan.
Apa yang Disiapkan Kemenekraf untuk Memandu Penggunaan AI?
Pedoman pemanfaatan AI, penilaian kesiapan AI, ruang uji AI, dan program literasi untuk 21 subsektor.
Apa yang Dilindungi UU Hak Cipta ketika Karya Kreatif Diolah AI?
Hak moral dan hak ekonomi pencipta tetap berlaku, dan penggunaan komersial tanpa izin berisiko pidana.
Mengapa Data Latih dan Lisensi Menjadi Titik Rawan bagi Kreator?
Pemerintah mengakui pengaturan nilai ekonomi karya yang dipakai AI belum jelas, sehingga lisensi menjadi kunci.
Apa yang Akan Diwajibkan Rancangan Perpres Etika AI kepada Pelaku Usaha?
Pendekatan berbasis risiko, label konten AI, transparansi data, dan penilaian mandiri tanpa izin tambahan.
Bagaimana Studio dan Kreator Bisa Bersiap Sejak Sekarang?
Mulai dari inventaris pemakaian AI, kontrak lisensi, label, hingga jejak kerja manusia pada karya.
Kesimpulan
Aturan AI untuk ekonomi kreatif sedang dibentuk, dan pelaku usaha yang menata praktiknya lebih awal akan lebih siap.
Bayangkan seorang ilustrator memakai generator gambar untuk draf konsep, sebuah studio gim meminta model bahasa menulis dialog, dan label musik kecil menguji suara sintetis untuk demo lagu. Semua itu sudah lazim dilakukan, padahal pertanyaan hukumnya belum terjawab: siapa pemilik hasilnya, apakah karya lama boleh dipakai sebagai bahan latih, dan apa kewajiban pelaku usaha terhadap pelanggan. Tulisan ini menyusun jawabannya dari dokumen resmi dan pernyataan pejabat yang terbit pada 2026.
Apa Isi Perpres 37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif?
Perpres 37/2026 adalah Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045, peta jalan dua dekade yang menjadi pedoman pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan rencana aksi ekonomi kreatif secara terintegrasi. Aturan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Kantor berita Antara pada 28 Juli 2026 melaporkan isi Perpres tersebut dengan mengutip laman resmi Sekretariat Negara. Salah satu perubahan mendasar adalah pengelompokan subsektor ke dalam empat klaster. Klaster pertama berbasis seni dan budaya, mencakup fesyen, kriya, kuliner, seni rupa, dan seni pertunjukan. Klaster kedua berbasis desain, meliputi arsitektur, desain interior, desain produk, desain komunikasi visual, hingga modifikasi otomotif.
Klaster ketiga adalah teknologi dan konten digital, yang memuat gim, aplikasi, teknologi baru, konten digital, dan sulih suara. Klaster keempat, media dan distribusi kreatif, mencakup film, animasi, video, musik, televisi, radio, penerbitan, fotografi, dan periklanan. Menurut pemerintah, model pengelompokan ini lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan industri kreatif global.
Diagram empat klaster subsektor dan tahap pelaksanaan Rindekraf. Diolah Burung Hantu Infratek dari Perpres 37/2026 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Pengelompokan ini punya arti khusus bagi pembahasan AI. Sulih suara disebut eksplisit sebagai subsektor tersendiri dalam klaster teknologi dan konten digital, berdampingan dengan teknologi baru dan konten digital. Padahal suara, gambar, animasi, dan teks adalah empat jenis keluaran yang paling banyak dihasilkan model generatif. Dengan kata lain, hampir seluruh klaster media dan klaster teknologi berada di jalur yang bersinggungan langsung dengan AI.
Untuk menjalankannya, pemerintah memperkenalkan delapan program prioritas yang disebut Asta Ekonomi Kreatif. Isinya penguatan data (Ekraf Data), penguatan regulasi dan kelembagaan (Ekraf Bijak), pengembangan talenta kreatif, pembangunan infrastruktur kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual, perluasan akses pendanaan dan investasi, pengembangan pasar domestik dan ekspor, serta kolaborasi lewat pendekatan hexa helix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, industri, komunitas, media, dan lembaga keuangan.
Pelaksanaannya dibagi menjadi empat tahap, yaitu 2026-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan 2040-2045. Pada tahap pertama, kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto ditargetkan naik menjadi 8,0 sampai 8,4 persen, ekspor tumbuh 6 persen, penyerapan tenaga kerja mencapai 27,66 juta orang, dan investasi meningkat 7 sampai 8 persen. Pada 2045, kontribusi terhadap PDB ditargetkan mencapai 11 persen.
Tahap awal difokuskan pada tujuh subsektor prioritas, yakni film, animasi dan video, musik, fesyen, kriya, aplikasi dan gim, serta kuliner, di 15 provinsi prioritas. Koordinasi dipegang Tim Koordinasi Rindekraf yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Ketua Pengarah, dengan Menteri Ekonomi Kreatif sebagai Ketua Harian Pelaksana.
Landasan hukumnya sendiri sudah berusia beberapa tahun. Berdasarkan data JDIH BPK, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditetapkan dan diundangkan pada 24 Oktober 2019 dan berstatus berlaku. Abstraknya menyebut kendala pengembangan ekonomi kreatif berupa keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku, dan sinergi antarpemangku kepentingan. Perpres 37/2026 adalah perangkat pelaksana yang menurunkan amanat itu menjadi target dan program terukur.
Seberapa Besar Ekonomi Kreatif Indonesia dan Siapa Pelakunya?
Ekonomi kreatif menyumbang Rp1.611,2 triliun terhadap PDB pada 2024, setara 7,28 persen dari PDB nasional, dan menyerap 27,4 juta tenaga kerja pada 2025 atau 18,70 persen dari seluruh tenaga kerja nasional. Angka tenaga kerja bersumber dari Badan Pusat Statistik, sedangkan nilai PDB disampaikan Kemenekraf.
Data tersebut dikutip RCTI+ dari pernyataan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya pada 17 Oktober 2026. Angka 27,4 juta pekerja juga dikonfirmasi dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah pada 29 Juli 2026, dan Riefky menyebut capaian itu 107 persen dari target 2025 sebesar 25,5 juta pekerja.
Profil pelakunya penting untuk membaca dampak AI. Menurut Riefky, 63 persen pegiat ekonomi kreatif adalah generasi Z dan milenial, dan 58 persen adalah perempuan. Ia menilai komposisi ini menunjukkan sektor yang inklusif. Artinya, kelompok yang paling cepat mencoba alat AI baru kemungkinan besar juga kelompok yang paling dulu menghadapi risiko hukumnya.
Sisi investasi dan ekspor juga bergerak. Target investasi sektor ini pada 2025 sebesar Rp136 triliun, dan realisasinya mencapai 134 persen dari target. Riefky mengatakan 9,5 persen dari total realisasi investasi nasional pada 2025 masuk ke sektor ekonomi kreatif, yang ia tafsirkan sebagai tanda kepercayaan investor internasional.
Kontribusi ekspornya sekitar 12 persen dari total ekspor nonmigas. Riefky menilai angka itu belum mencerminkan potensi sebenarnya karena pencatatan saat ini baru mencakup produk fisik yang dikirim lewat kontainer atau kargo pesawat. Pemerintah berencana mulai menghitung ekspor jasa digital, kategori yang mencakup banyak pekerjaan kreatif lintas negara seperti ilustrasi, animasi, dan pengembangan gim.
Jika dibandingkan dengan target Perpres, ruang pertumbuhannya tampak realistis. Target tenaga kerja tahap pertama sebesar 27,66 juta orang hanya sekitar 260 ribu lebih tinggi daripada realisasi 27,4 juta pada 2025. Itu berarti pertumbuhan sektor dalam rencana induk lebih bertumpu pada peningkatan nilai tambah, ekspor, dan produktivitas, dan AI adalah salah satu alat yang paling sering dipakai untuk mengejar produktivitas itu.
Bagi pembaca bisnis, besaran ini menjelaskan mengapa AI di sektor kreatif bukan isu pinggiran. Hampir satu dari lima pekerja Indonesia berada di sektor ini, dan pekerjaannya, mulai dari menulis naskah, menggambar, menyunting video, hingga menyanyi, adalah jenis pekerjaan yang paling mudah ditiru model generatif. Setiap aturan tentang AI dan hak cipta akan menyentuh jutaan orang sekaligus.
Di Mana Posisi AI dalam Rencana Induk dan Aturan Nasional yang Menyertainya?
AI masuk Rencana Induk sebagai bagian dari teknologi baru bersama blockchain, keamanan siber, dan web3. Namun aturan AI-nya sendiri berada di dua Perpres terpisah yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI, yang hingga laporan terakhir masih menunggu penandatanganan.
Riefky menjelaskan hubungan kedua lapis kebijakan itu pada 29 Juli 2026. Menurut dia, penyusunan pedoman AI oleh Kemenekraf adalah tindak lanjut Perpres 37/2026 yang memasukkan teknologi baru seperti AI, blockchain, keamanan siber, dan web3 sebagai bagian dari pengembangan sektor kreatif. Ia lalu menyebut pembagian peran: "Kemenekraf sebagai kementerian sektoral akan menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut ke dalam implementasi pada 21 subsektor ekonomi kreatif setelah regulasinya diterbitkan."
Pada 29 Juli 2026 itu, Kemkomdigi disebut tengah memfinalisasi dua rancangan Perpres. Hampir tiga bulan kemudian, pada 17 Oktober 2026, Riefky mengatakan peta jalan dan etika AI "baru saja selesai penyusunan" melalui inisiatif Komdigi bersama kementerian dan lembaga terkait. Pada 30 Oktober 2026, Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Komdigi Said Mirza Pahlevi menyatakan keduanya masih dalam proses penandatanganan.
Isi Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 menurut Said berupa target dan program lintas kementerian. Targetnya mencakup 45 ribu talenta AI per tahun, pusat pelatihan talenta digital di tiap provinsi, literasi AI sebagai pelatihan dasar aparatur sipil negara, dan minimal 15 persen pembelajaran coding dan AI di sekolah. Bagi sektor kreatif, target talenta dan literasi ini relevan karena menentukan seberapa cepat tenaga kerja kreatif memperoleh keterampilan memakai AI secara aman.
Artinya, saat ini pelaku usaha belum memiliki satu aturan AI nasional yang final dan berlaku. Yang berlaku adalah undang-undang yang sudah ada, termasuk hak cipta dan perlindungan data pribadi, ditambah arah kebijakan yang bisa dibaca dari Perpres 37/2026 dan pernyataan pejabat. Pembahasan lebih rinci tentang rancangan tersebut tersedia di artikel Burhan Rancangan Perpres Etika AI Pakai Tiga Kelas Risiko, Beda dari Uni Eropa dan Indonesia Siapkan Dua Perpres AI Nasional 2026.
Apa yang Disiapkan Kemenekraf untuk Memandu Penggunaan AI?
Kemenekraf menyiapkan empat perangkat turunan: pedoman pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif, pengembangan penilaian kesiapan AI (AI readiness assessment), ruang uji coba AI (AI sandbox), dan program literasi AI bagi pelaku ekonomi kreatif. Semuanya disebut Riefky pada konferensi pers 29 Juli 2026.
Pedoman akan menerjemahkan arah kebijakan nasional menjadi praktik di 21 subsektor, dan kementerian menunggu regulasi payung dari Komdigi terbit lebih dahulu. Sumber resmi belum memuat isi pedoman itu, sehingga pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap ada kewajiban tertentu sebelum dokumennya diumumkan. Yang sudah jelas adalah arah pikirnya: AI diposisikan sebagai mitra dalam proses produksi karya kreatif.
Rumusan itu disampaikan lagi pada 17 Oktober 2026. Kemenekraf memandang pemanfaatan AI perlu diarahkan sebagai mitra dalam proses produksi karya kreatif, dengan tetap memperhatikan hak pencipta, kejelasan penggunaan karya, dan perlindungan nilai ekonomi yang dihasilkan kreator manusia. Dari tiga kriteria itu, isi pedoman dapat diperkirakan akan berkisar pada kejelasan sumber bahan, kejelasan peran manusia, dan kejelasan pembagian imbalan.
Perangkat kedua dan ketiga, penilaian kesiapan dan ruang uji, mengikuti pola yang lazim pada kebijakan teknologi baru. Penilaian kesiapan biasanya berupa daftar pertanyaan untuk mengukur kematangan organisasi, sedangkan ruang uji memberi tempat mencoba produk dengan pengawasan regulator. Rincian keduanya belum dipublikasikan, jadi jangan membaca lebih dari yang tertulis.
Kemenekraf juga menyatakan akan memperkuat kolaborasi dengan industri, akademisi, komunitas, asosiasi, dan pelaku usaha untuk membangun ekosistem AI. Bagi studio, ini peluang: pelaku yang aktif memberi masukan sejak awal bisa memengaruhi cara pedoman menjawab kebutuhan subsektornya, misalnya animasi yang berbeda dari kuliner dalam hal pemakaian AI.
Bagi pelaku usaha, pesan praktisnya sederhana. Selama pedoman belum terbit, kebiasaan yang layak dibangun adalah mencatat alat AI yang dipakai dan alasan pemakaiannya, karena penilaian kesiapan hampir pasti akan menanyakan hal itu. Subsektor prioritas seperti film, animasi, musik, dan gim berpeluang lebih dulu mendapat perhatian karena termasuk tujuh subsektor yang ditekankan Presiden dalam arahan kepada Kemenekraf.
Perlu dicatat pula bahwa Kemenekraf bukan pembuat aturan AI nasional. Riefky sendiri menegaskan peta jalan dan etika AI diinisiasi Komdigi, bukan kementeriannya. Pedoman sektoral nantinya akan berada di bawah aturan itu, sehingga isi final dapat menyesuaikan rumusan yang akhirnya ditandatangani.
Apa yang Dilindungi UU Hak Cipta ketika Karya Kreatif Diolah AI?
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta atas karya seperti lagu, karya seni rupa, fotografi, sinematografi, permainan video, dan program komputer. Penggunaan karya itu secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak dilarang, termasuk ketika alatnya adalah AI.
Undang-undang ini ditetapkan pada 16 Oktober 2014 dan berstatus berlaku menurut JDIH BPK. Naskah yang dibuka untuk tulisan ini tidak memuat istilah kecerdasan artifisial, sehingga tidak ada pasal yang menjawab AI secara langsung. Meski begitu, prinsip umumnya tetap bisa dipakai untuk menilai praktik AI hari ini.
Pertama, definisi pencipta. Pasal 1 menyebut pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Rumusan yang merujuk pada orang inilah yang membuat jejak kerja manusia, seperti sketsa, arahan kreatif, dan revisi, penting dalam argumen kepemilikan atas karya yang dibantu AI.
Kedua, hak moral. Pasal 5 menyatakan hak moral melekat abadi pada pencipta, termasuk hak mempertahankan karya ketika terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal yang merugikan kehormatan atau reputasinya. Pengolahan karya orang lain oleh AI menjadi bentuk yang berbeda dapat bersinggungan dengan hak ini.
Ketiga, hak ekonomi. Pasal 9 ayat (1) memberi pencipta hak untuk penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, penerjemahan, pengadaptasian atau pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan karya. Ayat (2) mewajibkan setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi itu mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta, dan ayat (3) melarang penggandaan dan penggunaan komersial tanpa izin.
Keempat, sanksi. Pasal 113 mengatur pidana bagi pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan komersial, dengan ancaman mulai satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta, hingga empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran tertentu, dan sepuluh tahun serta Rp4 miliar jika berbentuk pembajakan. Sengketa perdata diselesaikan lewat alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau Pengadilan Niaga menurut Pasal 95.
Perlindungan juga punya batas waktu. Untuk karya seperti buku, lagu, dan seni rupa, pelindungan berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan untuk karya milik badan hukum berlaku 50 tahun sejak pengumuman pertama. Dengan masa seperti itu, sebagian besar karya modern yang beredar di internet masih berada dalam masa pelindungan.
Mengapa Data Latih dan Lisensi Menjadi Titik Rawan bagi Kreator?
Data latih menjadi titik rawan karena karya kreator dapat dipakai melatih model AI tanpa mekanisme pembagian nilai ekonomi yang jelas. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengakui bahwa pengaturan hak dan nilai ekonomi bagi pencipta, ketika karyanya diolah AI, belum jelas.
Pada 17 Oktober 2026, Riefky mengatakan tantangan muncul "terutama ketika karya seseorang diambil dan dimodifikasi menggunakan teknologi tersebut tanpa kejelasan pengaturan hak serta nilai ekonomi bagi penciptanya". Ia melanjutkan dengan pertanyaan terbuka: "bagaimana pengaturan nilai ekonominya di situ?" Pernyataan itu datang dari pejabat yang bertugas menurunkan pedoman, jadi dapat dibaca sebagai pengakuan bahwa jawabannya belum tersedia.
Persoalannya tidak terbatas pada pengisi suara. Riefky menyebut penulis dan pekerja media juga terdampak karena karya mereka dapat dipakai untuk menghasilkan konten baru dengan bantuan teknologi tersebut. Dengan kata lain, hampir semua subsektor dalam klaster media dan distribusi kreatif, dari penerbitan sampai periklanan, berada dalam jangkauan masalah yang sama.
Sikap serupa sudah muncul lebih awal. Dalam pidato kunci di Artificial Intelligence Innovation Summit 2025 pada 16 September 2025, Riefky menilai karya seperti desain, fotografi, dan animasi memiliki hak moral dan hak ekonomi, dan regulasi saat ini belum sepenuhnya mengatur penggunaan karya sebagai data latih AI. Ia menekankan perlunya mekanisme lisensi agar kreator tetap memperoleh pengakuan dan imbalan yang layak.
Apakah memakai karya sebagai bahan latih termasuk penggandaan atau pentransformasian menurut Pasal 9 UU Hak Cipta adalah pertanyaan hukum yang jawabannya tidak tertulis eksplisit dalam undang-undang. Penafsiran akhirnya ada di pengadilan dan pembentuk undang-undang. Pelaku usaha yang menimbang risiko sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat hukum dan membaca perkembangan revisi regulasi, termasuk pembahasan di artikel Burhan Hak Cipta Karya AI di Indonesia: Isi RUU Hak Cipta 2026 untuk Bisnis.
Contoh sederhana memperlihatkan mengapa lisensi penting. Sebuah studio animasi yang meminta alat AI membuat latar bergaya karya ilustrator tertentu sedang berurusan dengan bahan yang mungkin memiliki pemegang hak. Jika hasilnya dijual, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta mengenai penggunaan komersial tanpa izin menjadi relevan. Studio yang menyimpan catatan sumber bahan dan perjanjian lisensi akan lebih mudah membela diri ketika ada keberatan.
Dari sisi praktik bisnis, ketidakjelasan ini menciptakan dua risiko. Bagi studio pengguna AI, ada risiko hasil karya mengandung bahan yang berasal dari karya terlindungi tanpa izin. Bagi kreator individu, ada risiko karya diolah pihak lain tanpa pembagian imbalan. Keduanya bisa dikurangi dengan kontrak yang eksplisit, bukan dengan menunggu aturan.
Apa yang Akan Diwajibkan Rancangan Perpres Etika AI kepada Pelaku Usaha?
Menurut Komdigi, Perpres Etika AI memakai pendekatan berbasis risiko: AI yang membahayakan keselamatan atau hak warga dilarang, AI berisiko tinggi diizinkan dengan pengawasan khusus, dan pelaku usaha cukup melakukan penilaian mandiri tanpa izin tambahan. Penjelasan ini disampaikan Said Mirza Pahlevi pada 30 Oktober 2026.
Said memberi contoh larangan berupa pengenalan wajah untuk memantau warga secara massal di ruang publik tanpa dasar hukum. Untuk AI berisiko tinggi, contohnya diagnosis penyakit, penggunaan diperbolehkan dengan pengawasan khusus dan keputusan akhir tidak boleh sepenuhnya otomatis, sehingga "harus ada manusia yang memutuskan sebagai keputusan akhir". Sektor kreatif jarang masuk kategori berisiko tinggi, tetapi prinsip kendali manusia relevan untuk keputusan yang menyangkut orang, misalnya seleksi talenta.
Poin yang paling dekat dengan sektor kreatif adalah label dan transparansi. Perpres Etika AI disebut memuat ketentuan label pada produk yang dihasilkan AI, kewajiban transparansi tentang bagaimana data pengguna diolah, dan kewajiban memungkinkan penghapusan data. Warga yang dirugikan oleh sistem AI dapat melapor ke penyedia layanan atau kementerian terkait, dan laporan itu harus ditindaklanjuti.
Kepastian bagi pelaku usaha juga disinggung. Menurut Said, tidak akan ada izin tambahan baru bagi pengembangan AI, dan pengembang cukup melakukan penilaian mandiri atas aplikasi yang dibuat. Untuk AI berisiko tinggi tetap ada syarat tambahan dari instansi terkait. Kebijakan ini penting bagi studio kecil karena mengurangi beban birokrasi di tahap awal.
Tahap riset dan prototipe diberi kelonggaran. Said mengatakan AI yang masih riset atau prototipe tidak harus melapor sampai produknya dipakai secara komersial, "dan ada masa penyesuaian selama dua tahun". Dengan kata lain, jika aturan ini ditandatangani, pelaku usaha mendapat waktu untuk menata proses sebelum kewajiban berlaku penuh.
Konsep penilaian mandiri berarti pelaku usaha sendiri yang memetakan tingkat risiko aplikasinya, lalu menyimpan bukti pemetaan itu. Untuk studio kreatif, pemetaan tersebut bisa dimulai dari tiga pertanyaan: apakah aplikasi AI dipakai untuk keputusan tentang orang, apakah hasilnya dilabeli, dan apakah data pelanggan diproses. Jawaban yang tercatat memudahkan studio ketika kewajiban resmi diumumkan.
Perlu dibedakan antara yang diumumkan dan yang berlaku. Keterangan di atas berasal dari penjelasan pejabat atas rancangan yang belum ditandatangani. Rumusan akhir dapat berbeda, termasuk tentang bentuk label, cakupan penilaian mandiri, dan sanksi. Pelaku usaha sebaiknya menjadikan keterangan ini sebagai arah persiapan, bukan sebagai dasar kepatuhan hukum.
Bagaimana Studio dan Kreator Bisa Bersiap Sejak Sekarang?
Studio dan kreator bisa bersiap dengan membuat inventaris pemakaian AI, menetapkan sumber bahan yang boleh dipakai, memperjelas lisensi dalam kontrak, menyiapkan label untuk konten buatan AI, dan menyimpan jejak kerja manusia pada setiap karya. Langkah ini tidak menunggu aturan final karena semuanya berasal dari prinsip yang sudah berlaku.
Berikut urutan yang dapat dikerjakan dalam beberapa minggu oleh tim kecil sekalipun.
Inventarisasi pemakaian AI. Catat alat AI yang dipakai, siapa yang memakainya, untuk keperluan apa, dan apakah hasilnya masuk ke produk yang dijual. Daftar ini menjadi dasar untuk penilaian mandiri yang disebut Komdigi dan untuk penilaian kesiapan yang disiapkan Kemenekraf.
Aturan sumber bahan. Tetapkan bahwa referensi, gambar, suara, dan teks yang dimasukkan ke alat AI harus milik sendiri, berlisensi, atau sudah mendapat izin. Pasal 9 UU Hak Cipta mewajibkan izin pencipta untuk penggandaan dan penggunaan komersial.
Klausul kontrak. Cantumkan dalam kontrak dengan kreator lepas dan klien apakah AI boleh dipakai, bahan apa yang boleh dimasukkan, dan siapa menanggung klaim pihak ketiga. Hindari rumusan samar yang baru dipersoalkan setelah proyek selesai.
Jejak kerja manusia. Simpan sketsa, arahan, revisi, dan versi kerja. Pasal 1 UU Hak Cipta mensyaratkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, sehingga bukti keterlibatan manusia menguatkan klaim kepemilikan.
Label konten AI. Siapkan kebiasaan memberi keterangan pada konten yang dibuat atau diubah AI. Komdigi menyebut ketentuan label akan ada, dan kebiasaan ini mudah disesuaikan ketika bentuk resminya diumumkan.
Perlindungan data pelanggan. Jangan memasukkan data pribadi pelanggan atau naskah rahasia klien ke alat AI publik tanpa izin. Transparansi pengolahan data dan hak penghapusan termasuk yang disebut dalam rancangan.
Untuk perusahaan yang memerlukan alat AI sendiri, misalnya model yang hanya dilatih pada arsip karya milik perusahaan, pendekatan ini menjaga sumber data tetap jelas. Perusahaan dapat menggandeng integrator AI lokal untuk menata alur data semacam itu, tetapi keputusan hukum tetap perlu dikonsultasikan dengan penasihat hukum.
Terakhir, pantau tiga hal: penandatanganan Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Etika AI, terbitnya pedoman AI Kemenekraf untuk subsektor Anda, dan perkembangan revisi hukum hak cipta. Ketiganya akan menentukan bentuk akhir kewajiban, sehingga catatan persiapan di atas perlu ditinjau ulang setiap kali ada dokumen baru.
Kesimpulan
Ekonomi kreatif Indonesia sudah besar, dengan 27,4 juta pekerja pada 2025 dan sumbangan Rp1.611,2 triliun terhadap PDB pada 2024. Perpres 37/2026 menempatkannya sebagai mesin pertumbuhan baru dengan target 11 persen PDB pada 2045, dan AI diakui sebagai bagian dari teknologi baru yang harus diarahkan. Aturan AI nasional dan pedoman sektoralnya masih dalam proses, sementara UU Hak Cipta yang berlaku sejak 2014 belum menjawab AI secara eksplisit.
Karena itu, pelaku usaha tidak perlu menunggu untuk bertindak. Inventarisasi pemakaian AI, aturan sumber bahan, kontrak yang jelas, label, dan jejak kerja manusia adalah langkah yang akan berguna apa pun bentuk akhir regulasinya. Pantau dokumen resmi, dan perlakukan setiap penjelasan pejabat atas rancangan sebagai arah, bukan sebagai kepastian hukum.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[2] Pemerintah tetapkan Rindekraf 2026-2045 sebagai peta jalan ekraf - ANTARA News Jawa Timur
[3] Kemenekraf susun pedoman pemanfaatan AI sektor ekonomi kreatif - ANTARA News
[4] Kemenekraf Siapkan Pedoman Pemanfaatan AI untuk 21 Subsektor Ekonomi Kreatif - Kompas.com
[5] Menekraf: Ekonomi Kreatif Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja, Gen Z dan Milenial Dominasi - RRI
[6] Kemenekraf Dorong Perlindungan Nilai Ekonomi Pencipta Karya di Era AI - RCTI+ (IDX Channel)
[7] RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya - CNBC Indonesia
[8] Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif - JDIH BPK
[9] Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta - JDIH BPK
