UU Dasar AI Korea Selatan: Kewajiban Baru bagi Perusahaan Indonesia

Korea Selatan kini punya undang-undang AI menyeluruh yang berlaku sejak 22 Januari 2026, yaitu Undang-Undang Dasar tentang Pengembangan AI dan Pembentukan Landasan Kepercayaan atau AI Basic Act. Sederhananya, setiap layanan AI yang menyentuh pengguna di Korea wajib transparan, dan sistem yang berisiko tinggi wajib dikelola lebih ketat. Tulisan ini membahas isi undang-undang itu, siapa yang terkena, arti AI berdampak tinggi, kewajiban label konten AI, denda dan masa tenggang, hingga langkah praktis bagi perusahaan Indonesia.
TLDR
Apa Itu UU Dasar AI Korea Selatan dan Kapan Berlaku?
Undang-undang ini disahkan Majelis Nasional pada 26 Desember 2024, diundangkan 21 Januari 2025, dan berlaku bersama peraturan pelaksananya sejak 22 Januari 2026.
Siapa Saja yang Terkena, Termasuk Perusahaan Asing?
Pengembang dan pengguna AI untuk bisnis terkena, termasuk perusahaan di luar Korea selama sistemnya memengaruhi pengguna atau pasar Korea.
Apa Itu AI Berdampak Tinggi Menurut Aturan Korea?
AI berdampak tinggi adalah sistem di 10 bidang sensitif seperti kesehatan, rekrutmen, dan penilaian kredit yang wajib punya manajemen risiko dan pengawasan manusia.
Kewajiban Label Konten AI Generatif dan Deepfake
Pengguna harus diberi tahu sejak awal bahwa layanan memakai AI, dan konten sintetis yang sulit dibedakan dari kenyataan wajib diberi label yang jelas.
Denda Maksimal 30 Juta Won dan Masa Tenggang Satu Tahun
Denda administratif paling tinggi 30 juta won, tetapi pemerintah menunda investigasi dan sanksi minimal satu tahun kecuali untuk kasus yang sangat serius.
Langkah Perusahaan Indonesia yang Melayani Pengguna Korea
Perusahaan Indonesia perlu memetakan layanan yang dipakai orang Korea, memasang label AI, dan mengecek ambang wajib perwakilan lokal sebelum masa tenggang habis.
Kesimpulan
Aturan Korea memberi gambaran nyata tentang regulasi AI yang mungkin juga datang ke Indonesia, jadi persiapan sekarang lebih murah daripada mengejar kepatuhan nanti.
Banyak perusahaan Indonesia sudah menjual layanan digital ke luar negeri, dari aplikasi edukasi, gim, platform komik, sampai chatbot layanan pelanggan. Korea Selatan termasuk pasar yang menarik karena penggunanya melek teknologi dan rajin membayar layanan digital. Masalahnya, sejak awal 2026 negara itu memberlakukan undang-undang AI yang menjangkau perusahaan asing. Pertanyaan yang sering muncul dari tim produk dan legal pun mirip: apakah aturan ini berlaku untuk kami, apa yang wajib dilakukan, dan berapa risikonya kalau lalai? Tulisan ini menjawab pertanyaan itu berdasarkan dokumen resmi pemerintah Korea dan analisis firma hukum internasional.
Apa Itu UU Dasar AI Korea Selatan dan Kapan Berlaku?
UU Dasar AI Korea Selatan adalah undang-undang menyeluruh yang mengatur pengembangan industri AI sekaligus keselamatan dan kepercayaan publik. Aturan ini disahkan Majelis Nasional pada 26 Desember 2024, diundangkan pada 21 Januari 2025, lalu berlaku bersama Keputusan Presiden pelaksananya mulai 22 Januari 2026 setelah masa transisi satu tahun.
Nama resminya dalam bahasa Korea adalah 인공지능 발전과 신뢰 기반 조성 등에 관한 기본법. Menurut Pusat Informasi Hukum Nasional Korea (law.go.kr), undang-undang ini sudah diubah lewat Undang-Undang Nomor 21311 tertanggal 20 Januari 2026, dan versi terbarunya berlaku sejak 21 Juli 2026. Jadi perusahaan yang ingin membaca pasalnya sebaiknya merujuk ke versi terbaru di situs itu, bukan terjemahan lama.
Kementerian Sains dan TIK Korea (MSIT, 2026) menyebut undang-undang ini sebagai fondasi agar Korea masuk tiga besar kekuatan AI dunia. Peraturan pelaksananya disusun oleh kelompok kerja berisi sekitar 80 pakar swasta yang dibentuk pada Januari 2025, melalui lebih dari 70 sesi konsultasi dan lebih dari 20 sesi penjelasan untuk perusahaan dalam dan luar negeri.
Rancangan peraturan pelaksana itu sempat dibuka untuk masukan publik selama 40 hari, dari 12 November sampai 22 Desember 2025. Kabinet Korea kemudian menyetujuinya pada 20 Januari 2026, dua hari sebelum undang-undang berlaku. Dengan begitu, Korea menjadi salah satu negara pertama yang menjalankan undang-undang AI menyeluruh, berdampingan dengan Uni Eropa yang menerapkan AI Act secara bertahap.
Siapa Saja yang Terkena, Termasuk Perusahaan Asing?
Undang-undang ini berlaku untuk dua kelompok pelaku usaha: perusahaan yang mengembangkan AI dan perusahaan yang memakai AI dalam produk atau layanannya. Jangkauannya tidak berhenti di perbatasan Korea, karena sistem AI di luar negeri tetap terkena selama memengaruhi pengguna atau pasar di Korea Selatan.
Firma hukum Cooley (Januari 2026) mencatat bahwa definisi AI dalam undang-undang ini sangat luas, yaitu implementasi elektronik dari kemampuan intelektual manusia. Pengecualian hanya diberikan untuk sistem yang dipakai bagi pertahanan dan keamanan nasional, atau yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden. Artinya, chatbot sederhana di aplikasi belanja pun bisa masuk cakupan.
Untuk perusahaan asing yang tidak punya kantor di Korea, ada kewajiban menunjuk perwakilan dalam negeri jika memenuhi salah satu dari tiga ambang berikut, menurut International Trade Administration Amerika Serikat (2026) dan Cooley:
Pendapatan total. Pendapatan seluruh usaha pada tahun sebelumnya mencapai 1 triliun won atau lebih.
Pendapatan layanan AI. Pendapatan dari layanan AI pada tahun sebelumnya mencapai 10 miliar won atau lebih.
Jumlah pengguna. Rata-rata pengguna harian di Korea mencapai 1 juta orang atau lebih selama tiga bulan sebelum akhir tahun sebelumnya.
Perwakilan itu bertugas menyerahkan hasil langkah keselamatan, mengurus proses konfirmasi AI berdampak tinggi, dan mendukung langkah keandalan sistem, sebagaimana dirangkum Future of Privacy Forum (2026). Sebagian besar perusahaan rintisan Indonesia belum menyentuh ambang ini, tetapi platform dengan basis pengguna besar di Korea perlu menghitungnya dengan cermat.
Apa Itu AI Berdampak Tinggi Menurut Aturan Korea?
AI berdampak tinggi adalah sistem yang dipakai di bidang yang bisa memengaruhi nyawa, keselamatan fisik, dan hak dasar manusia. Peraturan pelaksana menyebut 10 bidang, dan sistem di bidang itu wajib punya rencana manajemen risiko, penjelasan hasil, pelindungan pengguna, pengawasan manusia, serta dokumentasi yang tersimpan rapi.
Menurut MSIT (2026), kesepuluh bidang itu adalah energi, air minum, layanan kesehatan, sektor nuklir, penyidikan kejahatan, rekrutmen, penilaian kredit, transportasi, layanan publik, dan pendidikan. Klasifikasi tidak otomatis. Pemerintah menilai bidang penggunaan, risiko terhadap hak dasar, tingkat keparahan, dan seberapa sering dampak itu bisa terjadi.
Ada satu ketentuan yang penting bagi perusahaan. Jika manusia terlibat dalam keputusan akhir, sistem dianggap bisa dikendalikan dan tidak masuk kategori berdampak tinggi. Contohnya, AI yang menyaring lamaran kerja tetapi keputusan rekrutmen tetap diambil staf HR bisa dikeluarkan dari kategori ini. Perusahaan yang ragu bisa meminta konfirmasi ke MSIT, dan prosesnya memakan waktu 30 hari yang bisa diperpanjang satu kali hingga 30 hari lagi.
Undang-undang ini juga punya kategori terpisah untuk model AI berkemampuan sangat besar. Sistem yang dilatih dengan komputasi kumulatif minimal 10 pangkat 26 operasi floating point (FLOPs) wajib menjalankan kewajiban keselamatan tambahan, seperti identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko. Ambang ini hanya menyasar segelintir pengembang model frontier dunia, bukan perusahaan yang sekadar memakai model lewat API.
Kewajiban Label Konten AI Generatif dan Deepfake
Pasal 31 undang-undang ini mewajibkan penyedia layanan AI generatif dan AI berdampak tinggi memberi tahu pengguna sejak awal bahwa layanannya memakai AI. Hasil buatan AI generatif juga wajib ditandai, dan konten yang sulit dibedakan dari kenyataan, seperti suara, gambar, atau video sintetis, wajib diberi label yang mudah dikenali.
Future of Privacy Forum (2026) merinci tiga lapis kewajiban itu. Pertama, pemberitahuan di muka bahwa produk atau layanan memakai AI. Kedua, penanda bahwa sebuah keluaran dibuat oleh AI generatif. Ketiga, label yang jelas untuk konten yang "difficult to distinguish from reality" atau sulit dibedakan dari kenyataan. Pemberitahuan boleh dikemas agar tidak mengganggu ekspresi kreatif.
Peraturan pelaksana memberi keluwesan soal bentuk label. MSIT (2026) menyatakan label harus mudah dikenali pengguna dengan mempertimbangkan faktor seperti usia. Deepfake wajib memakai label yang terlihat jelas. Untuk konten AI lain seperti animasi dan webtoon, watermark tak kasatmata juga diperbolehkan, sehingga karya kreatif tidak harus dipenuhi tulisan peringatan.
International Trade Administration (2026) menambahkan bahwa konten sintetis yang diekspor atau bisa diunduh diperkirakan perlu label lebih jelas dibanding keluaran yang hanya tampil di dalam layanan. Bagi tim produk, ini berarti fitur unduh gambar atau video buatan AI perlu diperiksa ulang, karena file itu bisa beredar jauh dari aplikasi asalnya.
Denda Maksimal 30 Juta Won dan Masa Tenggang Satu Tahun
Pasal 43 undang-undang ini mengatur denda administratif paling tinggi 30 juta won atau sekitar 21.000 dolar AS. Denda berlaku untuk tiga pelanggaran: tidak memberi tahu pengguna soal pemakaian AI, tidak menunjuk perwakilan dalam negeri, dan tidak mematuhi perintah perbaikan atau penghentian dari MSIT.
Angka itu jauh lebih kecil dibanding regulasi AI lain di dunia, dan Future of Privacy Forum menilai sanksi Korea relatif lebih ringan. Namun denda bukan satu-satunya risiko. Perusahaan yang melanggar bisa menerima perintah perbaikan, kehilangan kepercayaan mitra Korea, dan tersandung di proses pengadaan yang mulai mensyaratkan kepatuhan.
Pemerintah Korea juga memberi ruang bernapas. Dalam pengumuman resminya, MSIT menyatakan, "MSIT will grant a grace period of at least one year to minimize confusion among companies." Selama masa itu, investigasi dan sanksi ditunda. Pemeriksaan hanya dilakukan untuk kasus yang sangat luar biasa, seperti insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa, pelanggaran hak asasi manusia, atau kerugian sosial serius lain.
MSIT juga membuka AI Basic Act Support Desk yang diisi pakar penyusun peraturan pelaksana. Konsultasi bersifat rahasia dan bisa dilakukan secara anonim. Karena masa tenggang disebut "minimal satu tahun" tanpa tanggal akhir yang tegas, perusahaan sebaiknya menganggap penegakan bisa dimulai sejak awal 2027 dan menyiapkan diri sebelum itu.
Langkah Perusahaan Indonesia yang Melayani Pengguna Korea
Perusahaan Indonesia yang punya pengguna di Korea sebaiknya mulai dari inventaris layanan AI, lalu memasang pemberitahuan dan label sesuai Pasal 31, menghitung ambang perwakilan lokal, dan menilai apakah ada layanan yang masuk 10 bidang berdampak tinggi. Masa tenggang yang tersisa cukup untuk menyelesaikan langkah dasar ini.
Berikut urutan kerja yang realistis untuk tim produk, legal, dan engineering:
Petakan layanan dan pengguna. Catat fitur yang memakai AI dan cek data analitik untuk melihat berapa pengguna aktif dari Korea serta pendapatan dari pasar itu.
Pasang pemberitahuan di muka. Tambahkan keterangan pemakaian AI di halaman pendaftaran, syarat layanan, atau jendela chatbot sebelum pengguna mulai berinteraksi.
Tandai keluaran AI generatif. Terapkan watermark atau metadata untuk gambar, suara, dan video buatan AI, dan label yang terlihat untuk konten realistis seperti wajah atau suara orang.
Jaga manusia di keputusan akhir. Untuk fitur penilaian kredit, rekrutmen, atau kesehatan, pastikan keputusan final tetap di tangan staf dan proses itu terdokumentasi.
Siapkan dokumentasi. Simpan catatan risiko, cara kerja model, dan log keputusan agar mudah dijelaskan jika regulator atau mitra meminta.
Langkah ini juga relevan di dalam negeri. Kemkomdigi telah menyusun buku putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial hingga 2029 yang sedang diproses menjadi peraturan presiden, dan pemerintah menyiapkan regulasi etika AI, menurut ANTARA (Oktober 2026). Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi Said Mirza Pahlevi mengingatkan, "Pengguna harus tahu output dari AI itu tidak selalu benar." Prinsip transparansi seperti di Korea kemungkinan besar akan ikut mewarnai aturan Indonesia.
Kesimpulan
UU Dasar AI Korea Selatan memperlihatkan bentuk regulasi AI yang tidak melarang inovasi, tetapi menuntut transparansi dan tanggung jawab. Kewajibannya jelas: beri tahu pengguna, beri label konten sintetis, kelola risiko di 10 bidang sensitif, dan tunjuk perwakilan lokal bila melewati ambang. Dendanya kecil, masa tenggangnya panjang, tetapi arah kebijakannya tegas.
Bagi perusahaan Indonesia, aturan ini punya dua arti. Untuk yang sudah melayani pengguna Korea, kepatuhan perlu dibereskan sebelum masa tenggang berakhir. Untuk yang lain, Korea memberi contoh nyata kewajiban yang mungkin muncul dalam peraturan presiden tentang AI di Indonesia. Memasang label AI, menjaga manusia di keputusan penting, dan merapikan dokumentasi sejak sekarang akan membuat penyesuaian nanti jauh lebih murah.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[3] 인공지능 발전과 신뢰 기반 조성 등에 관한 기본법 - Korea Law Information Center
[4] South Korea's AI Basic Act: Overview and Key Takeaways - Cooley
[5] South Korea AI Basic Act - International Trade Administration
[7] Kemkomdigi gandeng jurnalis perkuat literasi AI dan keamanan digital - ANTARA News
