Tata Kelola AI dari OJK: Panduan untuk Bank dan Fintech Indonesia

Tata kelola AI di sektor keuangan adalah aturan main yang menentukan bagaimana bank dan fintech merancang, menguji, memakai, dan mengawasi sistem kecerdasan buatan. Sederhananya, OJK ingin setiap model AI yang menyentuh uang nasabah bisa dipertanggungjawabkan. Tulisan ini mengupas isi panduan tata kelola AI perbankan, pembaruan kode etik AI fintech, klasifikasi risiko, peran Komite AI, hingga langkah praktis yang bisa disiapkan perusahaan.
TLDR
Apa Isi Panduan Tata Kelola AI Perbankan dari OJK?
OJK menerbitkan panduan setebal 248 halaman pada 29 April 2025 sebagai acuan minimum bagi bank umum yang memakai AI, termasuk generative AI.
Apa yang Berubah di Kode Etik AI Fintech Desember 2025?
OJK memperbarui kode etik AI fintech pada 1 Desember 2025 dengan memasukkan AI generatif dan menambah prinsip keadilan.
Mana Pemakaian AI yang Dianggap Berisiko Tinggi?
Panduan OJK memakai pendekatan berbasis risiko dan mencontohkan deteksi penipuan otomatis serta penilaian kelayakan kredit sebagai AI berisiko tinggi.
Komite AI dan Pengawasan Manusia di Bank
Bank didorong membentuk Komite AI lintas fungsi yang mengawasi kebijakan, eskalasi kasus berisiko tinggi, dan penanganan insiden AI.
Langkah Praktis Menyiapkan AI Sesuai Arahan OJK
Perusahaan bisa mulai dari inventaris AI, klasifikasi risiko, uji vendor, red teaming, dan dokumentasi sepanjang siklus hidup model.
Kesimpulan
Panduan OJK belum berbentuk sanksi, tetapi sudah menjadi tolok ukur yang akan dipakai pengawas saat menilai bank dan fintech.
Chatbot layanan nasabah, mesin penilai kredit, dan sistem pendeteksi transaksi mencurigakan kini sudah lazim di bank dan fintech Indonesia. Masalahnya, banyak tim bisnis dan TI masih bertanya hal yang sama: sebenarnya aturan apa yang berlaku untuk AI di sektor keuangan, dan apa yang akan ditanyakan pengawas? Indonesia memang belum punya undang-undang khusus AI. Namun OJK sudah menerbitkan dua dokumen acuan yang cukup rinci, satu untuk perbankan dan satu untuk teknologi finansial. Tulisan ini merangkum isi keduanya dalam bahasa yang praktis.
Apa Isi Panduan Tata Kelola AI Perbankan dari OJK?
Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia adalah dokumen OJK yang diluncurkan pada 29 April 2025 lewat Siaran Pers SP 67/GKPB/OJK/IV/2025. Dokumen dwibahasa setebal 248 halaman ini menjadi acuan minimum bagi bank umum yang mengembangkan atau memakai AI, termasuk sistem AI tingkat lanjut seperti generative AI.
Panduan ini dipresentasikan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, bersama pimpinan asosiasi bank umum di Jakarta. Dalam peluncuran itu Dian menegaskan, "Keandalan, akuntabilitas, dan transparansi merupakan prasyarat mutlak dari sistem yang aman, adil, dan dapat dijelaskan." Kalimat ini menjadi benang merah seluruh dokumen.
Panduan tersebut tidak berdiri sendiri. Menurut siaran pers OJK (2025), panduan ini melengkapi aturan yang sudah berlaku, yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang ketahanan dan keamanan siber bank umum, serta SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang penilaian tingkat maturitas digital bank umum. Untuk data nasabah, rujukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
OJK juga menyebut panduan ini disusun dengan membandingkan praktik internasional, antara lain EU AI Act, pedoman Basel Committee on Banking Supervision, serta pendekatan Amerika Serikat, China, Singapura, dan Jepang. Hasilnya, bank Indonesia yang punya induk atau mitra di luar negeri tidak perlu membangun dua kerangka tata kelola yang bertolak belakang.
Alasan OJK cukup jelas. Menurut paparan Dian yang dikutip ANTARA (2025), sekitar 80 persen bank melihat potensi machine learning untuk memangkas biaya operasional, sementara generative AI diproyeksikan menambah nilai hingga 340 miliar dolar AS secara global. Potensi sebesar itu membawa risiko yang juga besar bila tidak dikelola.
Apa yang Berubah di Kode Etik AI Fintech Desember 2025?
Pada 1 Desember 2025, OJK memperbarui Panduan Kode Etik Kecerdasan Artifisial yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk industri teknologi finansial. Pembaruan ini memasukkan adopsi AI terkini termasuk AI generatif, menambah prinsip keadilan, dan memperkuat perlindungan konsumen, keandalan model dan data, inklusi keuangan, serta ketahanan siber.
Pembaruan diumumkan di sela forum OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Sanur, Bali. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan alasannya. "Kami melihat perkembangan terakhir membutuhkan respons cepat untuk penyesuaian dan penyempurnaan atas pedoman yang sudah ada," kata Hasan seperti dikutip ANTARA (2025).
Versi sebelumnya baru terbit pada akhir 2023. Artinya, dalam kurang dari dua tahun OJK merasa perlu merevisi pedoman karena AI generatif berkembang jauh lebih cepat dari perkiraan. Menurut ANTARA, OECD mendukung perubahan ini lewat proses reviu dan masukan.
Pedoman fintech yang baru tetap berpijak pada prinsip dasar yang sudah ada, yaitu berdasarkan Pancasila, bermanfaat, wajar dan adil, akuntabel, transparan dan dapat dijelaskan, serta ketangguhan dan keamanan. Prinsip keadilan ditambahkan secara eksplisit untuk penyelenggara fintech. Ini penting bagi layanan pinjaman daring dan paylater yang memakai model untuk menilai calon peminjam.
OJK juga menyebut tiga risiko yang paling diwaspadai dari AI generatif di fintech:
Halusinasi. Model menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan tetapi salah, misalnya informasi bunga atau biaya yang keliru kepada nasabah.
Kebocoran data. Data pribadi atau informasi sensitif nasabah bisa terbawa ke model atau layanan pihak ketiga.
Bias algoritmik. Model penilai kredit bisa memperburuk keputusan underwriting bagi kelompok tertentu bila data latihnya tidak representatif.
Mana Pemakaian AI yang Dianggap Berisiko Tinggi?
Panduan OJK memakai pendekatan berbasis risiko yang merujuk pada empat kategori EU AI Act: risiko tidak dapat diterima, risiko tinggi, risiko terbatas, dan risiko minimal. Untuk perbankan, OJK mencontohkan deteksi transaksi mencurigakan yang otomatis memblokir dana serta penilaian kelayakan kredit sebagai AI berisiko tinggi.
Contohnya mudah dibayangkan. Sistem deteksi penipuan yang memblokir transaksi secara real-time memang melindungi nasabah. Namun bila sistem itu gagal, panduan OJK mencatat nasabah bisa kehilangan dana dan bank bisa menghadapi risiko hukum serta reputasi. Hal yang sama berlaku untuk model penilai kredit: bila tidak akurat, bank bisa merugi atau menolak pemohon yang sebenarnya layak.
Panduan juga menyebut bahwa sistem AI selalu dianggap berisiko tinggi bila melakukan profiling individu, yaitu pemrosesan otomatis data pribadi untuk menilai kinerja kerja, situasi ekonomi, kesehatan, perilaku, atau lokasi seseorang. Di bank, profiling seperti ini sangat umum, mulai dari segmentasi nasabah hingga penawaran produk yang dipersonalisasi.
Di sisi lain, ada kategori yang dilarang sama sekali dalam rujukan EU AI Act, seperti manipulasi perilaku kelompok rentan, penilaian sosial ala kredit sosial, dan pengawasan biometrik real-time tanpa dasar hukum. Bank tidak boleh menganggap fitur seperti ini sebagai inovasi yang aman hanya karena teknologinya tersedia.
Untuk sistem berisiko tinggi, panduan OJK meminta pengujian yang lebih ketat. Salah satunya red teaming, yaitu simulasi serangan oleh tim independen untuk menemukan celah keamanan, bias, dan potensi penyalahgunaan sebelum sistem dilepas ke nasabah.
Komite AI dan Pengawasan Manusia di Bank
Komite AI adalah forum lintas fungsi yang diusulkan OJK untuk mengawasi seluruh pemakaian AI di bank. Anggotanya dapat berasal dari Hukum, Kepatuhan, Risiko, Pengembangan Produk, Pengadaan, Data Science, Keamanan Siber, Pemasaran, dan Layanan Pelanggan. Komite ini bisa berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Komite Pengarah TI.
Pilihan bentuk komite tergantung kompleksitas AI yang dipakai. Menurut ANTARA (2025), Komite Pengarah TI sendiri sudah diwajibkan Pasal 7 POJK Nomor 11/POJK.03/2022. Bank yang baru memakai satu atau dua model sederhana cukup menambahkan agenda AI ke komite yang sudah ada. Bank dengan puluhan model di produksi sebaiknya membentuk komite tersendiri.
Panduan OJK merinci peran Komite AI, antara lain:
Menyusun kerangka dan prinsip. Mengawasi desain kerangka tata kelola AI dan membuat prinsip panduan AI perusahaan.
Menetapkan cakupan. Mendokumentasikan model, algoritma, dan sistem mana yang masuk program tata kelola beserta skala risikonya.
Menentukan titik pengawasan manusia. Mengidentifikasi area yang wajib ditinjau manusia untuk menangkap kesalahan output dan bias.
Mengeskalasi kasus berisiko tinggi. Membangun proses penilaian dan eskalasi untuk use case AI berisiko tinggi.
Melapor dan menangani insiden. Melapor ke dewan dan manajemen senior serta membantu menangani insiden terkait AI.
Peran ini selaras dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang menempatkan tanggung jawab akhir pada Direksi dan Dewan Komisaris. Komite AI bukan pengganti tanggung jawab itu, melainkan alat agar direksi punya informasi yang cukup saat memutuskan.
Langkah Praktis Menyiapkan AI Sesuai Arahan OJK
Langkah awal yang paling realistis adalah membuat inventaris semua sistem AI, menilai risikonya, lalu mendokumentasikan setiap tahap siklus hidup model dari desain sampai pemantauan. Dari situ perusahaan bisa menentukan model mana yang butuh pengawasan manusia, uji vendor, dan pengujian keamanan tambahan.
Panduan OJK memetakan siklus hidup AI dengan merujuk kerangka NIST, mulai dari perencanaan dan desain, pengumpulan dan pengolahan data, pembangunan model, verifikasi dan validasi, penerapan, hingga operasi dan pemantauan. Tiap tahap butuh pengujian, evaluasi, verifikasi, dan validasi (TEVV) dengan bentuk berbeda, misalnya audit dampak di tahap desain dan uji integrasi di tahap penerapan.
Berikut urutan kerja yang bisa diterapkan bank, fintech, maupun vendor teknologi yang melayani mereka:
Inventaris dan klasifikasi. Catat semua model dan layanan AI, termasuk yang dipakai unit bisnis tanpa lewat TI, lalu beri label tingkat risiko.
Uji tuntas vendor AI generatif. Panduan OJK menyarankan pembaruan proses uji kelayakan pengadaan, kewajiban transparansi bagi vendor, dan rencana kontingensi bila layanan pihak ketiga gagal.
Pengujian terstruktur. Ganti uji coba berbasis anekdot dengan metodologi pengujian yang terdokumentasi, termasuk red teaming untuk model berisiko tinggi.
Kontrol data pribadi. Pastikan dasar pemrosesan, minimisasi data, dan pembatasan akses sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022.
Pemantauan pascaproduksi. Pantau akurasi dan bias secara berkala karena kualitas output model bisa menurun setelah dipakai.
Bagi vendor dan system integrator, panduan ini sekaligus menjadi daftar periksa saat menawarkan solusi ke lembaga keuangan. Bank akan semakin sering meminta dokumentasi model, hasil uji bias, dan bukti pengamanan data sebelum menandatangani kontrak.
Kesimpulan
Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia (OJK, April 2025) dan pembaruan kode etik AI fintech (OJK, Desember 2025) belum memuat sanksi seperti undang-undang. Namun keduanya sudah menjadi tolok ukur minimum yang dipakai pengawas, ditopang aturan yang mengikat seperti POJK Nomor 11/POJK.03/2022, POJK Nomor 17 Tahun 2023, dan UU Nomor 27 Tahun 2022.
Bank dan fintech yang mulai sekarang menyusun inventaris AI, membentuk Komite AI, dan mendokumentasikan pengujian model akan jauh lebih siap ketika aturan AI nasional akhirnya terbit. Mulailah dari model yang paling dekat dengan uang dan data nasabah, karena di situlah risiko dan sorotan pengawas paling besar.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[2] Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan
[3] OJK: Bank Perlu Bentuk Komite AI untuk Awasi Tata Kelola - ANTARA News
[4] OJK Membarui Pedoman AI Mitigasi Risiko Teknologi Keuangan - ANTARA News
[5] OJK Perbarui Pedoman Kode Etik AI untuk Industri Jasa Keuangan - Kontan
[8] UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK
