Malaysia Sita 30 Server Chip AI Senilai RM49,5 Juta di Bandara KLIA

Malaysia Sita 30 Server Chip AI Senilai RM49,5 Juta di Bandara KLIA

Bea Cukai Malaysia menyita 30 unit server berisi chip kecerdasan buatan (AI) canggih senilai hampir RM49,5 juta, atau sekitar 12,1 juta dolar AS, di Zona Perdagangan Bebas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Penyitaan dilakukan pada 15 Oktober 2026 dan diumumkan dalam konferensi pers pada 28 Oktober 2026. Kasus ini menjadi yang kelima tahun ini dari sindikat yang sama, dengan nilai total sitaan melampaui RM100 juta, dan menunjukkan Asia Tenggara makin diawasi sebagai jalur transit chip AI yang dibatasi.

Apa yang Disita Bea Cukai Malaysia di KLIA?

Bea Cukai KLIA menyita 30 server berisi chip AI berkinerja tinggi senilai hampir RM49,5 juta yang dideklarasikan sebagai komponen elektronik. Server itu datang dari sebuah negara di Asia dengan satu air waybill dan direncanakan diekspor ulang ke negara Asia lain tanpa izin perdagangan strategis yang diwajibkan.

Menurut Direktur Bea Cukai KLIA Aspalila Ag Tuah, penyitaan dilakukan sekitar pukul 11.30 waktu setempat oleh tim Divisi Penegakan setelah memeriksa sebuah gudang di Zona Perdagangan Bebas KLIA. "Server-server itu dideklarasikan sebagai 'komponen elektronik' untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang," kata Aspalila dalam konferensi pers di Kompleks Kargo Bea Cukai KLIA, Sepang.

Aspalila menambahkan bahwa sindikat tersebut memakai Malaysia sebagai titik transit agar tidak ada pembatasan saat server dikirim ke tujuan berikutnya. Ia menolak menyebut merek chip, negara asal, maupun negara tujuan dengan alasan penyelidikan masih berjalan.

Perusahaan Malaysia yang memfasilitasi pengiriman sudah dipanggil untuk membantu penyelidikan. Sampai pengumuman 28 Oktober 2026, otoritas belum melaporkan adanya penangkapan. Pejabat Bea Cukai juga menyebut chip berkapasitas tinggi seperti ini berpotensi dipakai untuk pengembangan teknologi militer.

Kasus Kelima dari Sindikat yang Sama Tahun Ini

Penyitaan Oktober 2026 adalah kasus kelima yang dikaitkan Bea Cukai Malaysia dengan satu sindikat sepanjang 2026. Nilai total sitaan dari lima kasus itu melampaui RM100 juta, atau lebih dari 24 juta dolar AS menurut TRT World. Bea Cukai belum merinci lokasi dan isi tiap kasus karena penyelidikan masih berjalan.

Salah satu kasus sebelumnya terjadi pada Juni 2026 di bandara yang sama. Saat itu petugas mencegat 72 unit server berisi chip AI canggih senilai RM52,9 juta yang juga diterbangkan ke zona perdagangan bebas KLIA dan direncanakan diekspor ulang ke negara lain di Asia, menurut laporan Lowyat.NET.

Pola yang sama berulang di kedua kasus. Barang masuk sebagai kiriman transit, diberi deklarasi yang lebih umum, lalu dijadwalkan keluar lagi ke negara ketiga. Celah inilah yang ingin ditutup Malaysia, yang kini sedang tumbuh sebagai pusat data center di kawasan dan tidak ingin dicap sebagai jalur transit chip yang dibatasi.

Tekanan juga datang dari luar negeri. Amerika Serikat sudah memperketat aturan ekspor semikonduktor canggih yang melewati Malaysia dan Thailand untuk mencegah chip tersebut berbelok ke China, menurut laporan TRT World.

Aturan yang Dilanggar, Akta Perdagangan Strategis 2010

Semua kasus diselidiki berdasarkan Seksyen 12 Akta Perdagangan Strategis 2010 (Akta 708) Malaysia. Pasal itu mewajibkan pemberitahuan kepada otoritas paling lambat 30 hari sebelum ekspor, pengapalan ulang, atau transit barang yang diduga akan dipakai untuk kegiatan terlarang. Pelanggaran yang disengaja bisa didenda hingga RM20 juta untuk perusahaan.

Menurut teks resmi Akta 708 di portal Jabatan Peguam Negara Malaysia (versi per 4 Juli 2023), individu yang sengaja melanggar bisa dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga RM10 juta, atau keduanya. Untuk pelanggaran tanpa niat, ancamannya penjara hingga 5 tahun atau denda hingga RM5 juta bagi individu, serta denda hingga RM10 juta bagi perusahaan.

Masyita Ismail, asisten direktur senior Sekretariat Perdagangan Strategis di Kementerian Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI), menjelaskan bahwa chip AI berkinerja tinggi masuk kategori barang dwiguna. "Akta Perdagangan Strategis 2010 mengatur barang dwiguna, yang bisa dipakai untuk mengembangkan senjata pemusnah massal," katanya, seperti dikutip Bernama lewat Malay Mail.

MITI menjalankan Arahan Pengawal Perdagangan Strategis Nomor 1/2025 untuk mengatur ekspor, transit, dan pengapalan ulang chip AI canggih. Menurut Bernama, arahan itu mewajibkan izin untuk chip dengan nilai Total Processing Performance (TPP) 4.800 atau lebih, atau TPP 1.600 atau lebih yang digabung dengan Performance Density 3,2 atau lebih, dan izin harus diajukan 30 hari sebelum chip masuk ke Malaysia.

Dampaknya bagi Perusahaan dan Data Center Indonesia

Bagi perusahaan Indonesia, kasus KLIA menunjukkan bahwa pembelian server GPU lewat jalur transit regional kini membawa risiko hukum dan risiko keterlambatan. Barang yang dokumennya tidak lengkap bisa disita di negara transit, sehingga proyek AI tertunda walaupun pembeli akhirnya tidak terlibat dalam pelanggaran itu.

Malaysia, Singapura, dan Thailand adalah simpul logistik penting bagi perangkat keras yang masuk ke Asia Tenggara. Setiap kali aturan transit di salah satu negara itu diperketat, waktu pengiriman dan biaya kepatuhan untuk server berbasis chip AI kelas atas ikut naik, termasuk bagi pembeli yang sah.

Bagi perusahaan, pengembang, dan operator data center di Indonesia, langkah praktisnya adalah memastikan pemasok mencantumkan klasifikasi produk yang benar, asal chip, dan izin ekspor yang berlaku sejak awal kontrak. Rute pengiriman lewat Malaysia sebaiknya dicek terhadap kewajiban pemberitahuan 30 hari, dan klausul kontrak perlu mengatur siapa yang menanggung risiko bila barang tertahan di negara transit.

Foto sampul: Jorge Láscar, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Berita ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan dengan bantuan AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Berita Terkait Chip AI

🚫 Chip AI Senilai $1 Miliar Diselundupkan ke China

🛡️ Nvidia Kembangkan Software Pelacak Chip AI: Lawan Penyelundupan ke China

⚔️ RUU Tata Kelola AI Malaysia: Tiga Tingkat Risiko dan Dampaknya bagi Bisnis Indonesia

☁️ BKPM Catat 9 Investor Data Center Incar Indonesia; Butuh Listrik 2,7 GW


Sumber dan Referensi

[1] Kastam rampas 30 unit server cip AI bernilai RM49.5 juta di KLIA - TVS

[2] KLIA Customs seizes RM49.5m in AI chips with potential military uses, fifth case in RM100m syndicate probe - Malay Mail

[3] Malaysia foils $12M AI chip smuggling attempt at Kuala Lumpur airport - TRT World

[4] Malaysian Customs Seize RM49.3 Million Worth Of AI Servers At KLIA Airport - Lowyat.NET

[5] AI Chips Emerge as High-Value Contraband in Malaysia Seizure - StratNews Global

[6] Strategic Trade Act 2010 (Act 708), as at 4 July 2023 - Laws of Malaysia, Attorney General's Chambers

    Malaysia Sita 30 Server Chip AI Senilai RM49,5 Juta di Bandara KLIA | Burung Hantu Infratek