Italia Batalkan PHK oleh AI; Keputusan Akhir Wajib di Tangan Manusia

Italia resmi melarang perusahaan memecat, menghukum, atau menilai karyawan hanya berdasarkan keputusan sistem kecerdasan buatan. Aturan itu tertuang dalam Decreto Legislativo Nomor 179 Tahun 2026 yang terbit di Gazzetta Ufficiale pada 8 Oktober 2026 dan berlaku sejak 23 Oktober 2026, dengan sanksi berupa pembatalan keputusan, bukan sekadar denda. Aturan ini berlaku lebih dari setahun sebelum kewajiban HR dalam EU AI Act mulai mengikat pada 2 Desember 2027.
Apa Isi Aturan Baru Italia soal AI di Tempat Kerja?
Decreto Legislativo Nomor 179 Tahun 2026 mewajibkan setiap pemberi kerja yang memakai sistem AI untuk memastikan keputusan akhir soal perekrutan, perubahan kontrak, dan pemutusan hubungan kerja diambil oleh manusia. Keputusan yang sepenuhnya otomatis dinyatakan batal demi hukum, termasuk sanksi disiplin dan penilaian kinerja karyawan.
Dekret bertanggal 7 Oktober 2026 ini dimuat di Gazzetta Ufficiale Serie Generale Nomor 234. Isinya menyesuaikan hukum Italia dengan Regulasi (UE) 2024/1689 atau EU AI Act. Bersama Decreto Legislativo Nomor 160 tertanggal 9 September 2026, dekret ini menuntaskan delegasi yang diberikan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 132 Tahun 2025, undang-undang AI nasional Italia yang disahkan 23 September 2025.
Aturan ketenagakerjaan ada di Pasal 41, bagian dari Bab III tentang AI di pendidikan, profesi, pekerjaan, kesehatan, dan administrasi. Menurut ringkasan portal hukum EcNews pada 13 Oktober 2026, keputusan final harus dipegang orang yang menjalankan kewenangan "efektif dan otonom", bukan tanda tangan formalitas di atas rekomendasi mesin.
Konsekuensinya dirumuskan tegas. "Setiap pemecatan yang dijatuhkan dengan melanggar ketentuan tersebut secara tegas dinyatakan batal demi hukum, begitu pula keputusan lain pemberi kerja yang melanggarnya," tulis Claudio Chiarella, Senior Associate firma hukum A&O Shearman di Milan, bersama tiga rekannya dalam catatan hukum yang terbit 13 Oktober 2026.
Persetujuan Karyawan Tidak Lagi Jadi Pengecualian
Berbeda dari GDPR, dekret Italia tidak menerima persetujuan karyawan sebagai alasan untuk membiarkan mesin memutuskan sendiri. Perusahaan juga wajib memberi tahu karyawan sebelum sistem AI dipakai dan, bila diminta, menjelaskan alasan keputusan, termasuk seberapa besar pengaruh AI dan parameter utama yang dipertimbangkan.
Pasal 22 GDPR yang berlaku sejak Mei 2018 sebenarnya sudah melindungi orang dari keputusan yang hanya berbasis pemrosesan otomatis. Namun pasal itu punya tiga pengecualian, yaitu kontrak, perintah undang-undang, dan persetujuan eksplisit. Dekret 179 menutup celah persetujuan khusus untuk hubungan kerja, sehingga klausul kontrak yang meminta karyawan "setuju dinilai algoritma" tidak lagi melindungi perusahaan.
Kewajiban informasi mengacu pada Pasal 1-bis Decreto Legislativo Nomor 152 Tahun 1997. Karyawan juga berhak mendapat "motivasi yang dapat dipahami" atas keputusan yang menyangkut dirinya, disampaikan lewat seorang manusia. Hak akses data dan perlindungan dalam Pasal 13, 15, dan 22 GDPR tetap berlaku berdampingan dengan aturan baru ini.
Ada satu pengecualian penting. Penyaringan CV dan seleksi kandidat tidak dianggap keputusan final, bahkan bila kandidat gugur sebelum tahap berikutnya. Meski begitu, perusahaan tetap wajib memberi informasi lebih dulu, dan Pasal 22 GDPR tetap berlaku bila penyaringan dilakukan sepenuhnya otomatis.
Denda Hingga 35 Juta Euro dan Pengawas Baru
Selain aturan ketenagakerjaan, Dekret 179 menetapkan otoritas pengawas AI Italia dan skala denda pelanggaran EU AI Act. Denda berjenjang dari 1 juta euro atau 0,5 persen omzet global tahunan sampai 35 juta euro atau 7 persen omzet untuk praktik AI terlarang, mana yang lebih tinggi.
Menurut A&O Shearman, Agenzia per l'Italia Digitale (AgID) ditunjuk sebagai otoritas notifikasi yang menilai dan mengawasi lembaga uji kesesuaian. Agenzia per la Cybersicurezza Nazionale (ACN) menjadi otoritas pengawasan pasar sekaligus titik kontak tunggal. Banca d'Italia, CONSOB, IVASS, dan otoritas perlindungan data Italia tetap mengawasi sektor masing-masing.
Di antara dua ujung skala itu, memberi informasi keliru kepada otoritas diancam denda hingga 7,5 juta euro atau 1 persen omzet. Pelanggaran kewajiban pengguna sistem AI berisiko tinggi dan kewajiban transparansi Pasal 50 EU AI Act bisa dikenai hingga 15 juta euro atau 3 persen omzet global tahunan.
Dekret ini juga mewajibkan pemberi kerja memasukkan efek sistem AI terhadap ritme dan cara kerja ke dalam dokumen penilaian risiko K3. Data pelatihan, algoritma, dan metode matematis pengembangan AI kini bisa dilindungi sebagai rahasia dagang berdasarkan Pasal 98 Kitab Hukum Kekayaan Industri Italia, selama syaratnya terpenuhi.
Apa Artinya bagi Perusahaan dan Tim HR di Indonesia?
Aturan Italia memberi sinyal bahwa memakai AI untuk menilai atau memberhentikan karyawan akan makin diawasi ketat di banyak negara. Perusahaan multinasional, termasuk yang berkantor pusat di Indonesia dan punya karyawan di Eropa, perlu memetakan proses HR mana saja yang kini memakai skor atau rekomendasi otomatis.
Tekanan dari Eropa belum berhenti. Menurut media AI Prancis ActuIA, negara anggota Uni Eropa wajib menerapkan Direktif (UE) 2024/2831 tentang kerja platform paling lambat 2 Desember 2026. Pasal 10 ayat 5 direktif itu mewajibkan keputusan menangguhkan atau memutus akun pekerja platform diambil manusia. Kewajiban HR dalam EU AI Act sendiri baru berlaku 2 Desember 2027, sekitar 405 hari setelah aturan Italia.
Langkah praktis yang dicatat ActuIA cukup sederhana. Tunjuk satu orang yang berwenang menolak rekomendasi sistem, simpan catatan apa yang diusulkan mesin dan apa yang diputuskan manusia beserta alasannya, siapkan penjelasan yang bisa dipahami karyawan, dan hapus klausul kontrak yang menjadikan persetujuan karyawan sebagai tameng.
Bagi perusahaan di Indonesia, dasar hukumnya sudah ada di Pasal 10 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal itu memberi hak kepada subjek data untuk mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan, yang berdampak signifikan. Bedanya, Indonesia memberi hak keberatan, sementara Italia langsung membatalkan keputusannya. Tim HR yang mulai memakai AI untuk penilaian kinerja sebaiknya menyiapkan jalur peninjauan manusia sejak sekarang.
Foto sampul: DellaGherardesca, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Berita ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan dengan bantuan AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Berita Terkait Regulasi AI
⚖️ Rancangan Perpres Etika AI Pakai Tiga Kelas Risiko, Beda dari Uni Eropa
🛡️ Label Konten Buatan AI: Aturan Uni Eropa dan India yang Wajib Dipahami Bisnis Indonesia
📊 Pekerja Indonesia dan AI Generatif: Membaca Data ILO 2026 untuk Bisnis
🤖 OpenAI Tantang LinkedIn dengan Platform Rekrutmen AI
Sumber dan Referensi
[1] Decreto Legislativo 7 ottobre 2026, n. 179 - Gazzetta Ufficiale della Repubblica Italiana
[2] Utilizzo di sistemi di AI in azienda: il D.Lgs. n. 179/2026 introduce nuovi obblighi - EC News
[3] AI Act: Italy's implementing legislation - A&O Shearman
[4] Italy: from 23 October, AI hiring or firing requires a human decision-maker - ActuIA
[5] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH Kemkomdigi
