EU AI Act Usai Digital Omnibus: Jadwal Baru dan Dampaknya bagi Perusahaan Indonesia

EU AI Act adalah Regulation (EU) 2024/1689, aturan kecerdasan buatan menyeluruh pertama di dunia yang mengikat siapa pun yang menjual atau memakai AI di pasar Uni Eropa. Sederhananya, aturan ini membagi AI menurut tingkat risikonya, lalu memberi kewajiban yang makin berat untuk risiko yang makin tinggi. Tulisan ini membahas isi Digital Omnibus yang mengubah jadwalnya, daftar tanggal baru, kewajiban transparansi yang tetap berjalan, alasan perusahaan Indonesia bisa ikut terkena, hingga langkah persiapan yang masuk akal.
TLDR
Apa Itu Digital Omnibus dan Apa yang Berubah di EU AI Act?
Regulation (EU) 2026/1744 yang berlaku sejak 27 Juli 2026 menunda kewajiban AI berisiko tinggi, tetapi tidak menghapusnya.
Jadwal Baru EU AI Act yang Perlu Dicatat Perusahaan
Tanggal kunci kini 2 Desember 2026, 2 Agustus 2027, 2 Desember 2027, dan 2 Agustus 2028.
Pasal 50 Tetap Berlaku, Kewajiban Transparansi Chatbot dan Deepfake
Kewajiban memberi tahu pengguna soal chatbot, menandai konten buatan AI, dan melabeli deepfake sudah berlaku sejak 2 Agustus 2026.
Mengapa Perusahaan Indonesia Bisa Terkena EU AI Act?
Aturan ini menjangkau penyedia di luar Uni Eropa yang sistemnya dipasarkan di sana atau keluarannya dipakai di sana, dengan denda hingga 35 juta euro atau 7 persen omzet global.
Langkah Persiapan Perusahaan Indonesia Menghadapi EU AI Act
Mulai dari pemetaan sistem AI yang menyentuh pasar Eropa, lalu pisahkan kewajiban yang sudah berlaku dari yang masih menunggu.
Kesimpulan
Penundaan memberi waktu tambahan sekitar 16 bulan, bukan alasan untuk berhenti bersiap.
Sepanjang 2025, banyak tim hukum dan tim produk di berbagai negara menandai 2 Agustus 2026 sebagai tenggat terbesar EU AI Act. Lalu pada Juli 2026, Uni Eropa mengesahkan paket penyederhanaan yang menggeser sebagian tenggat itu ke 2027 dan 2028. Kabar ini cepat disalahartikan sebagai penundaan total. Padahal sebagian kewajiban justru sudah berlaku sejak Agustus lalu, termasuk aturan chatbot dan deepfake. Bagi perusahaan Indonesia yang punya pelanggan, mitra, atau pengguna di Eropa, pertanyaan praktisnya sederhana: kewajiban mana yang sudah berjalan, mana yang mundur, dan apa yang perlu dikerjakan sekarang.
Apa Itu Digital Omnibus dan Apa yang Berubah di EU AI Act?
Digital Omnibus on AI adalah Regulation (EU) 2026/1744 tertanggal 8 Juli 2026 yang mengubah EU AI Act. Aturan ini terbit di Official Journal Uni Eropa pada 24 Juli 2026 dan berlaku sejak 27 Juli 2026. Isi utamanya menunda kewajiban sistem AI berisiko tinggi ke Desember 2027 dan Agustus 2028.
Prosesnya berlangsung sekitar delapan bulan. Komisi Eropa mengajukan usulan pada 19 November 2025 sebagai bagian dari paket penyederhanaan aturan digital. Kesepakatan politik tercapai pada 7 Mei 2026 menurut Komisi Eropa (2026). Parlemen Eropa menyetujui teksnya pada 16 Juni 2026, lalu Dewan Uni Eropa memberi persetujuan akhir pada 29 Juni 2026. Karena jaraknya sangat dekat dengan tenggat lama, aturan ini dibuat berlaku pada hari ketiga sesudah diterbitkan.
Alasan penundaan cukup terbuka. Standar teknis harmonisasi dan otoritas pengawas di negara anggota belum siap ketika tenggat lama mendekat. Komisi Eropa menulis di halaman resminya: "This ensures the rules apply when companies have the right support tools to facilitate implementation, such as standards." Artinya, kewajiban baru ditegakkan ketika perangkat pendukungnya, seperti standar, sudah tersedia.
Selain menggeser jadwal, Omnibus menambah larangan baru. Sistem AI yang menghasilkan konten intim seksual tanpa persetujuan atau materi pelecehan seksual anak, termasuk aplikasi "nudifikasi", kini masuk daftar praktik terlarang. Omnibus juga memperkuat kewenangan AI Office atas sistem yang dibangun di atas model AI serba guna, dan memperluas sebagian keringanan untuk usaha kecil dan menengah ke perusahaan menengah kecil.
Jason M. Loring dan rekan dari firma hukum Jones Walker merangkumnya dalam satu kalimat (Juli 2026): "This should be treated as a reprieve rather than a repeal." Penundaan ini adalah jeda, bukan pembatalan.
Jadwal Baru EU AI Act yang Perlu Dicatat Perusahaan
Sesudah Omnibus, EU AI Act punya empat tanggal kunci yang masih akan datang: 2 Desember 2026 untuk larangan nudifikasi dan masa tenggang watermark, 2 Agustus 2027 untuk sandbox nasional, 2 Desember 2027 untuk AI berisiko tinggi Annex III, dan 2 Agustus 2028 untuk AI di dalam produk Annex I.
Sebagian kewajiban sudah lebih dulu berjalan. EU AI Act mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Delapan praktik terlarang dan kewajiban literasi AI berlaku sejak 2 Februari 2025. Aturan tata kelola dan kewajiban penyedia model AI serba guna (general-purpose AI atau GPAI) berlaku sejak 2 Agustus 2025. Sejak 2 Agustus 2026, AI Office dan otoritas negara anggota resmi bertugas mengawasi dan menegakkan aturan ini, menurut Komisi Eropa (2026).
Berikut tanggal yang perlu masuk kalender kepatuhan perusahaan:
2 Desember 2026. Larangan kesembilan, yaitu AI pembuat konten intim tanpa persetujuan dan materi pelecehan seksual anak, mulai berlaku. Pada tanggal yang sama berakhir masa tenggang penandaan konten untuk sistem generatif yang sudah beredar sebelum 2 Agustus 2026.
2 Agustus 2027. Batas negara anggota menyiapkan regulatory sandbox AI, mundur satu tahun dari jadwal awal.
2 Desember 2027. Kewajiban sistem berisiko tinggi Annex III berlaku, mencakup biometrik, infrastruktur kritis, pendidikan, rekrutmen dan pengelolaan pekerja, penilaian kredit, serta migrasi. Jadwal awalnya 2 Agustus 2026.
2 Agustus 2028. Kewajiban untuk AI yang tertanam di produk yang sudah diatur Uni Eropa, seperti alat kesehatan, lift, dan mainan. Jadwal awalnya 2 Agustus 2027.
Yang tidak berubah juga penting dicatat. Isi kewajiban dokumentasi teknis, manajemen risiko, tata kelola data, dan pengawasan manusia tetap sama. Yang bergeser hanya tanggal penegakannya.
Pasal 50 Tetap Berlaku, Kewajiban Transparansi Chatbot dan Deepfake
Pasal 50 EU AI Act tidak ikut ditunda dan sudah berlaku sejak 2 Agustus 2026. Pasal ini mewajibkan pengguna diberi tahu saat berinteraksi dengan AI, konten buatan AI ditandai secara terbaca mesin, dan deepfake diberi label. Pelanggarannya bisa didenda hingga 15 juta euro atau 3 persen omzet global.
Kewajiban di Pasal 50 dibagi menurut peran. Penyedia (provider) adalah pihak yang membuat atau memasarkan sistem AI. Pengguna sistem dalam konteks bisnis disebut deployer. Masing-masing punya tugas berbeda, dan satu perusahaan bisa memegang dua peran sekaligus.
Pemberitahuan interaksi dengan AI. Penyedia chatbot wajib merancang sistemnya agar pengguna tahu sedang berbicara dengan mesin, kecuali hal itu sudah jelas bagi orang yang wajar.
Penandaan konten sintetis. Penyedia sistem yang menghasilkan audio, gambar, video, atau teks wajib menandai keluarannya dalam format yang terbaca mesin, sejauh secara teknis memungkinkan.
Label deepfake. Deployer yang memakai AI untuk membuat atau memanipulasi gambar, audio, atau video yang tergolong deepfake wajib mengungkapkannya, dengan perlakuan khusus untuk karya seni, satire, dan fiksi.
Teks untuk kepentingan publik. Teks buatan AI yang diterbitkan untuk memberi informasi publik wajib diungkap, kecuali sudah melalui tinjauan manusia dan ada pihak yang memegang tanggung jawab redaksional.
Satu-satunya kelonggaran ada di Pasal 50 ayat (2). Sistem generatif yang sudah beredar sebelum 2 Agustus 2026 diberi waktu sampai 2 Desember 2026 untuk memasang penandaan teknis. Menurut analisis Jones Walker (Juli 2026), kelonggaran ini sempit karena tidak berlaku untuk sistem yang dirilis sesudah 2 Agustus 2026 dan tidak menunda kewajiban Pasal 50 lainnya.
Mengapa Perusahaan Indonesia Bisa Terkena EU AI Act?
EU AI Act berlaku lintas batas. Aturan ini mengikat penyedia yang memasarkan sistem AI di Uni Eropa di mana pun kantornya berada, dan juga penyedia atau deployer di luar Uni Eropa bila keluaran sistemnya dipakai di sana. Perusahaan Indonesia bisa terkena tanpa punya kantor di Eropa.
Polanya mirip GDPR yang dulu memaksa banyak perusahaan non-Eropa merapikan pengelolaan data. Contoh yang dekat dengan pasar Indonesia cukup banyak. Software house yang menjual aplikasi berfitur chatbot ke klien di Belanda atau Jerman berperan sebagai penyedia. Agensi kreatif yang membuat video promosi dengan wajah sintetis untuk kampanye di Eropa berperan sebagai deployer. Perusahaan teknologi rekrutmen yang menyaring pelamar untuk klien Eropa akan masuk kategori berisiko tinggi mulai 2 Desember 2027.
Ada batasnya. Analisis Jones Walker (Juli 2026) menegaskan bahwa situs yang sekadar bisa diakses dari Eropa belum otomatis terkena. Yang menentukan adalah peran perusahaan, apakah sistemnya ditawarkan di pasar Uni Eropa, dan apakah keluarannya dipakai di sana. Penilaiannya harus per sistem, bukan per perusahaan.
Taruhannya besar. Menurut Cloud Security Alliance (Agustus 2026), pelanggaran praktik terlarang di Pasal 5 bisa didenda hingga 35 juta euro atau 7 persen omzet tahunan global, mana yang lebih tinggi. Pelanggaran kewajiban lain, termasuk Pasal 50 dan kewajiban sistem berisiko tinggi, bisa didenda hingga 15 juta euro atau 3 persen omzet global. Untuk usaha kecil dan menengah, batas yang dipakai adalah angka yang lebih rendah dari keduanya. Angka ini adalah batas atas, bukan denda otomatis, karena aturannya mewajibkan sanksi yang proporsional.
Langkah Persiapan Perusahaan Indonesia Menghadapi EU AI Act
Persiapan paling efektif dimulai dari inventaris. Petakan semua sistem AI yang menyentuh pasar, klien, atau pengguna Eropa, tentukan peran perusahaan di tiap sistem, lalu pisahkan kewajiban yang sudah berlaku sejak Agustus 2026 dari kewajiban berisiko tinggi yang baru berlaku Desember 2027.
Urutan kerja yang masuk akal untuk perusahaan menengah:
Daftar sistem dan peran. Catat setiap chatbot, fitur generatif, alur konten sintetis, dan sistem pengambil keputusan. Tandai apakah perusahaan berperan sebagai penyedia, deployer, atau keduanya.
Bereskan Pasal 50 lebih dulu. Pasang pemberitahuan "Anda sedang berbicara dengan AI" di chatbot, siapkan label deepfake, dan pastikan sistem generatif bisa menandai keluarannya sebelum 2 Desember 2026.
Cek praktik terlarang. Pastikan tidak ada fitur pengenalan emosi karyawan, penskoran sosial, atau generator gambar yang mudah disalahgunakan tanpa pengaman memadai.
Siapkan dokumentasi berisiko tinggi. Untuk sistem rekrutmen, skoring kredit, atau pendidikan, mulai susun manajemen risiko, tata kelola data, catatan aktivitas, dan desain pengawasan manusia sekarang, karena pekerjaan ini butuh berbulan-bulan.
Tinjau kontrak klien dan vendor. Klien Eropa akan meminta jaminan kepatuhan, dan vendor model AI perlu menyediakan informasi teknis yang dibutuhkan.
Di dalam negeri, kerangka AI Indonesia masih disusun. Kementerian Komunikasi dan Digital membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026 sampai 2029 dalam rapat pleno panitia antarkementerian pada 11 Februari 2026 yang melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, menurut JDIH Komdigi (2026). Penyusunan Perpres itu masuk program lewat Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025, berjalan bersama Rancangan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial.
Karena itu, perusahaan yang merapikan tata kelola AI mengikuti standar Eropa sekarang akan lebih siap ketika aturan nasional terbit. Dokumentasi, pengawasan manusia, dan transparansi kepada pengguna hampir pasti menjadi bahasa bersama regulasi AI di banyak negara.
Kesimpulan
Digital Omnibus, yang resmi menjadi Regulation (EU) 2026/1744, menggeser kewajiban AI berisiko tinggi ke 2 Desember 2027 dan 2 Agustus 2028. Namun Pasal 50 tentang chatbot, penandaan konten, dan deepfake sudah berlaku sejak 2 Agustus 2026, larangan nudifikasi menyusul 2 Desember 2026, dan denda hingga 35 juta euro atau 7 persen omzet global tetap berlaku untuk praktik terlarang.
Bagi perusahaan Indonesia yang melayani pasar Eropa, waktu tambahan sekitar 16 bulan sebaiknya dipakai untuk membangun kontrol, bukan untuk menunggu. Mulailah dari inventaris sistem AI dan pemenuhan Pasal 50 bulan ini, lalu jadwalkan dokumentasi sistem berisiko tinggi jauh sebelum Desember 2027.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[1] AI Act, Shaping Europe's Digital Future - European Commission
[2] EU AI Act's High-Risk Deadline: Deferred, Not Cancelled - Cloud Security Alliance
[4] EU AI Act Omnibus Agreement, Postponed High-Risk Deadlines and Other Key Changes - Gibson Dunn
[5] EU AI Act Deal: Digital Omnibus Now in Force - Usercentrics
[6] The Digital AI Omnibus: Deferral of High Risk AI Obligations under the AI Act - DLA Piper
