UU AI Kazakhstan: Isi UU 230-VIII, Larangan, dan Artinya bagi Bisnis Indonesia

Kazakhstan menjadi negara pertama di Asia Tengah yang punya undang-undang khusus kecerdasan buatan, yaitu UU Nomor 230-VIII tentang Kecerdasan Buatan yang berlaku sejak 18 Januari 2026. Sederhananya, setiap sistem AI yang dibuat atau dipakai di negara itu kini wajib dinilai risikonya, diberi label bila menghasilkan konten sintetis, dan tidak boleh memakai fungsi yang dilarang. Tulisan ini membahas isi pokok undang-undang itu, tingkat risiko dan larangannya, aturan label serta hak cipta, sanksi dan platform AI nasional, hingga langkah praktis bagi perusahaan Indonesia.
TLDR
Apa Isi UU AI Kazakhstan Nomor 230-VIII?
Undang-undang yang diteken Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 17 November 2025 ini mengatur prinsip, kewenangan negara, hak pengguna, dan kewajiban pemilik sistem AI.
Tiga Tingkat Risiko dan Tujuh Fungsi AI yang Dilarang
Pemilik sistem AI wajib menggolongkan sistemnya ke risiko minimal, sedang, atau tinggi, dan dilarang membuat AI dengan tujuh fungsi terlarang seperti social scoring.
Label Konten Sintetis dan Hak Cipta Data Latih
Deepfake dan konten sintetis wajib berlabel yang bisa dibaca mesin, sedangkan karya ciptaan AI hanya dilindungi bila ada kontribusi kreatif manusia.
Sanksi, Ganti Rugi, dan Platform AI Nasional
Pelanggaran dikenai denda administratif bertingkat, kerugian akibat AI diganti lewat KUH Perdata, dan negara menyiapkan platform AI nasional beserta akses komputasi.
Langkah Praktis bagi Perusahaan Indonesia
Perusahaan Indonesia yang melayani pasar Kazakhstan perlu memetakan risiko, menyiapkan label, dan merapikan dokumentasi sistem AI-nya.
Kesimpulan
Undang-undang Kazakhstan menunjukkan arah regulasi AI di Asia: berbasis risiko, wajib transparan, dan menuntut dokumentasi.
Banyak perusahaan Indonesia mulai menjual aplikasi, chatbot, dan layanan analitik berbasis AI ke luar negeri. Pasar yang dituju biasanya Asia Tenggara, Timur Tengah, atau Eropa. Asia Tengah sering terlewat, padahal Kazakhstan sedang gencar membangun ekonomi digital dan baru saja mengesahkan aturan AI yang cukup lengkap. Pertanyaannya, apa saja yang diwajibkan undang-undang itu, dan apa pelajarannya bagi bisnis di Indonesia yang sedang menunggu aturan AI nasional sendiri?
Apa Isi UU AI Kazakhstan Nomor 230-VIII?
UU Nomor 230-VIII tentang Kecerdasan Buatan adalah undang-undang Kazakhstan yang ditandatangani Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 17 November 2025 dan berlaku 18 Januari 2026. Aturan ini mengatur prinsip penggunaan AI, kewenangan pemerintah, hak pengguna, kewajiban pemilik sistem AI, larangan, hak cipta, dan platform AI nasional.
Parlemen Kazakhstan menyetujui rancangan undang-undang ini pada 29 Oktober 2025, menurut Asia IP Law. Pasal 31 menyebut undang-undang berlaku 60 hari kalender sesudah pertama kali diumumkan secara resmi. Teks konsolidasi di basis data hukum resmi Adilet memuat 31 pasal dalam 6 bab, termasuk perubahan lewat UU Nomor 326-VIII tanggal 24 Juni 2026 yang mengubah antara lain Pasal 1, 13, 17, 20, dan 28.
Pasal 4 menetapkan tujuh prinsip: legalitas, keadilan dan kesetaraan, transparansi dan keterjelasan, tanggung jawab dan keterawasan, prioritas kesejahteraan manusia, pelindungan data dan kerahasiaan, serta keamanan. Lembaga yang berwenang adalah Kementerian Kecerdasan Buatan dan Pembangunan Digital, yang menurut EY Kazakhstan juga mengatur operator platform AI nasional.
Undang-undang ini juga memberi hak baru bagi pengguna. Pasal 16 menyebut pengguna berhak meminta penjelasan atas hasil sistem AI yang menyentuh hak mereka, meminta informasi tentang data yang menjadi dasar keputusan AI, dan menolak berinteraksi dengan sistem AI bila interaksi itu tidak diwajibkan undang-undang. Bagi penyedia layanan, artinya kanal keluhan dan penjelasan keputusan harus disiapkan sejak awal, bukan sesudah ada sengketa.
Tiga Tingkat Risiko dan Tujuh Fungsi AI yang Dilarang
Pasal 17 membagi sistem AI menjadi risiko minimal, sedang, dan tinggi menurut dampaknya terhadap keamanan pengguna, masyarakat, dan negara. Penggolongan dilakukan sendiri oleh pemilik atau pengelola sistem. Pasal yang sama melarang tujuh fungsi AI di wilayah Kazakhstan, mulai dari manipulasi bawah sadar sampai social scoring.
Risiko minimal berarti gangguan sistem hanya berdampak kecil bagi pengguna. Risiko sedang berarti gangguan bisa menurunkan kinerja pengguna serta menimbulkan kerugian materiil atau moral. Risiko tinggi berarti gangguan bisa memicu keadaan darurat atau dampak negatif besar bagi pertahanan, keamanan, ekonomi, infrastruktur, dan kehidupan orang. Sistem berisiko tinggi yang tergolong objek digital kritis disamakan dengan sistem pemerintah dalam urusan keamanan siber.
Tujuh fungsi yang dilarang menurut Pasal 17 ayat 3:
Manipulasi perilaku. Teknik bawah sadar atau manipulatif yang mengganggu kemampuan seseorang mengambil keputusan sadar dan berpotensi merugikan.
Eksploitasi kerentanan. Memanfaatkan usia, disabilitas, atau kondisi sosial seseorang untuk merugikan orang itu.
Social scoring. Menilai dan menggolongkan orang berdasarkan perilaku sosial atau ciri pribadi, kecuali yang diatur undang-undang.
Pengolahan data pribadi ilegal. Mengumpulkan dan mengolah data pribadi dengan melanggar aturan pelindungan data.
Kategorisasi biometrik diskriminatif. Menyimpulkan ras, pandangan politik, atau agama dari data biometrik untuk mendiskriminasi.
Pengenalan emosi tanpa izin. Membaca emosi seseorang tanpa persetujuannya, kecuali yang diatur undang-undang.
Konten terlarang. Membuat dan menyebarkan hasil AI yang dilarang hukum Kazakhstan.
Pasal 18 mewajibkan manajemen risiko berkelanjutan sepanjang siklus hidup sistem, dengan pembaruan penilaian risiko minimal setahun sekali.
Label Konten Sintetis dan Hak Cipta Data Latih
Pasal 21 mewajibkan pengguna diberi tahu bila barang, pekerjaan, atau jasa dihasilkan dengan AI. Konten sintetis seperti deepfake hanya boleh disebarkan bila diberi label yang bisa dibaca mesin dan peringatan yang terlihat jelas. Pasal 23 mengatur hak cipta karya AI dan izin memakai karya untuk melatih model.
Undang-undang ini mendefinisikan hasil sintetis sebagai gambar, video, audio, atau teks buatan AI yang meniru penampilan, suara, atau perilaku seseorang, atau menggambarkan kejadian yang tidak pernah terjadi. Tanggung jawab memberi tahu pengguna ada pada pemilik atau pengelola sistem AI, bukan pada pengguna akhir. Artinya, perusahaan penyedia aplikasi pembuat gambar atau suara yang harus memasang label otomatis.
Soal hak cipta, Pasal 23 ayat 1 berbunyi (terjemahan dari teks resmi berbahasa Rusia): "Karya yang diciptakan dengan menggunakan sistem kecerdasan buatan dilindungi hak cipta hanya apabila terdapat kontribusi kreatif manusia dalam penciptaannya." Ayat 2 bahkan mengakui prompt sebagai objek hak cipta bila prompt itu hasil kerja kreatif manusia.
Ayat 3 sampai 5 mengatur data latih. Memakai karya untuk melatih model AI tidak tergolong penggunaan bebas untuk pendidikan atau riset. Pelatihan diizinkan selama penulis atau pemegang hak tidak memasang larangan dalam bentuk yang bisa dibaca mesin. Menurut firma hukum Legalmax dalam analisis di Legal 500 (Januari 2026), perusahaan perlu menetapkan sejak awal siapa pemilik hak atas konten yang dibuat dengan AI.
Pasal 27 menambahkan kewajiban bagi pemilik pustaka data latih. Identitas pembuat pustaka data wajib dicantumkan dalam bentuk yang bisa dibaca mesin, dan tetap melekat walaupun pustaka itu berpindah tangan.
Sanksi, Ganti Rugi, dan Platform AI Nasional
Pelanggaran aturan AI di Kazakhstan dikenai denda administratif lewat perubahan Kode Pelanggaran Administratif, dengan besaran berbeda menurut ukuran usaha. Kerugian akibat sistem AI diganti menurut KUH Perdata Kazakhstan. Negara juga menyiapkan platform AI nasional untuk pengembangan dan uji coba model dalam lingkungan terkendali.
Menurut ringkasan EY Kazakhstan (Desember 2025), dua pelanggaran utama adalah tidak memberi tahu pengguna soal konten sintetis yang menyesatkan, serta tidak mengelola risiko AI berisiko tinggi sampai menimbulkan kerugian. Denda dihitung dalam satuan MCI, yang pada 2026 bernilai 4.325 tenge atau sekitar 8,5 dolar AS. Kisarannya:
Perorangan. Sekitar 127,5 dolar AS, naik menjadi 255 dolar AS bila diulang dalam setahun.
Usaha kecil dan nirlaba. Sekitar 170 dolar AS, atau 425 dolar AS untuk pelanggaran berulang.
Usaha menengah. Sekitar 255 dolar AS, atau 595 dolar AS untuk pelanggaran berulang.
Usaha besar. Sekitar 850 dolar AS, atau 1.700 dolar AS untuk pelanggaran berulang.
Angka itu kecil bila dibandingkan denda EU AI Act, tetapi risiko reputasi dan larangan operasi tetap nyata. Pasal 18 ayat 2 mewajibkan pemilik menghentikan sementara atau sepenuhnya sistem yang terbukti memakai fungsi terlarang.
Pasal 25 dan 26 mengatur platform AI nasional. Operatornya menyediakan akses komputasi dengan prioritas bagi sektor ekonomi yang ditetapkan pemerintah. Menurut The Astana Times (17 November 2025), kementerian menyebut undang-undang ini mendukung "a competitive digital market based on trust", atau pasar digital kompetitif yang dibangun di atas kepercayaan.
Langkah Praktis bagi Perusahaan Indonesia
Perusahaan Indonesia yang menjual layanan AI ke Kazakhstan perlu menggolongkan risiko sistemnya, memastikan tidak ada fungsi terlarang, memasang label konten sintetis, dan menyiapkan dokumentasi. Langkah yang sama juga berguna di dalam negeri, karena UU Pelindungan Data Pribadi sudah mengatur pemrosesan data pribadi oleh sistem otomatis.
Berikut urutan kerja yang realistis untuk tim produk dan legal:
Petakan produk. Daftar semua fitur AI, siapa penggunanya, dan negara tempat layanan itu dipakai.
Golongkan risiko. Pakai tiga tingkat di Pasal 17 sebagai acuan internal, lalu catat alasan penggolongannya.
Audit fungsi terlarang. Periksa fitur rekomendasi, penilaian pelanggan, dan analitik wajah agar tidak masuk kategori social scoring atau pengenalan emosi tanpa izin.
Pasang label otomatis. Tambahkan metadata yang bisa dibaca mesin dan tanda visual pada setiap gambar, video, atau suara sintetis.
Rapikan data latih. Catat sumber data, pastikan tidak ada larangan pemakaian dari pemegang hak, dan dokumentasikan pembuat pustaka data.
Di Indonesia, acuan utamanya adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang diundangkan pada 17 Oktober 2022. Prinsip hak menolak keputusan otomatis dan kewajiban menjaga data pribadi di sana sejalan dengan Pasal 16 dan Pasal 10 UU AI Kazakhstan. Perusahaan yang sudah patuh UU PDP biasanya hanya perlu menambah lapisan label konten sintetis dan dokumentasi risiko AI.
Kesimpulan
UU Nomor 230-VIII menjadikan Kazakhstan salah satu negara Asia dengan aturan AI paling lengkap. Isinya memadukan pendekatan berbasis risiko ala Eropa, kewajiban label konten sintetis, aturan hak cipta data latih dengan mekanisme opt out yang bisa dibaca mesin, dan dukungan negara lewat platform AI nasional.
Bagi perusahaan Indonesia, pelajarannya jelas: dokumentasi risiko, label konten sintetis, dan catatan sumber data latih sebaiknya dibangun sekarang. Ketiganya dibutuhkan untuk masuk ke pasar Kazakhstan, Eropa, maupun negara Asia lain, dan akan memudahkan penyesuaian saat aturan AI di Indonesia terbit.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[2] The Law of the Republic of Kazakhstan "On Artificial Intelligence" has been adopted - EY Kazakhstan
[3] The New Artificial Intelligence Law of the Republic of Kazakhstan - Legal 500
[4] Kazakhstan Adopts Central Asia's First AI Law - The Astana Times
[5] Tokayev Signs Law on Artificial Intelligence - Kazakhstan Today
[6] Kazakhstan Now Has an AI Law - Asia IP
[7] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK
