PP Tunas dan AI: Kewajiban Platform Digital yang Bisa Diakses Anak

PP Tunas dan AI: Kewajiban Platform Digital yang Bisa Diakses Anak

PP Tunas adalah sebutan untuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak, yang diperinci lewat Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Sederhananya, setiap aplikasi atau fitur digital yang mungkin dipakai anak wajib menilai risikonya sendiri, termasuk fitur yang memakai kecerdasan buatan. Tulisan ini membahas isi kedua aturan, pasal yang menyebut kecerdasan buatan, tujuh aspek risiko, data penegakannya hingga Oktober 2026, hingga langkah kepatuhan bagi perusahaan.

TLDR

Apa Itu PP Tunas dan Permenkomdigi 9 Tahun 2026?

PP 17/2025 menetapkan batas usia akun anak, sedangkan Permenkomdigi 9/2026 mengatur cara platform menilai dan melaporkan risikonya.

Di Mana Kecerdasan Buatan Disebut dalam Aturan Ini?

Pasal 13 Permenkomdigi 9/2026 menyebut rekomendasi konten otomatis berbasis profil anak, termasuk yang memakai kecerdasan buatan, sebagai indikator risiko.

Tujuh Aspek Risiko yang Wajib Dinilai Perusahaan

Penilaian mandiri mencakup kontak orang asing, konten berbahaya, eksploitasi konsumen, data pribadi, adiksi, kesehatan psikologis, dan gangguan fisiologis.

Data Penegakan PP Tunas hingga Oktober 2026

Jutaan akun anak sudah dinonaktifkan, 22 platform ditetapkan berisiko tinggi, dan ribuan PSE belum menyerahkan penilaian mandiri.

Langkah Kepatuhan untuk Perusahaan yang Memakai AI

Perusahaan perlu memetakan fitur AI, mengatur rekomendasi dan profiling, menyiapkan verifikasi usia, dan menyelesaikan laporan sebelum tenggat.

Kesimpulan

Fitur AI yang bisa dijangkau anak kini masuk wilayah kepatuhan, dan tenggat penyesuaian penuh jatuh pada Maret 2027.

Banyak perusahaan Indonesia menganggap PP Tunas hanya urusan media sosial besar seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Anggapan itu kurang tepat. Aturan ini berlaku untuk produk, layanan, dan fitur yang dirancang untuk anak maupun yang sekadar mungkin diakses anak, mulai dari gim, marketplace, aplikasi belajar, sampai chatbot layanan pelanggan. Di saat yang sama, makin banyak aplikasi yang menyisipkan kecerdasan buatan untuk rekomendasi konten, personalisasi iklan, atau asisten percakapan. Pertanyaannya, apa saja yang sekarang wajib dilakukan perusahaan yang fiturnya memakai AI dan bisa dijangkau pengguna di bawah 18 tahun?

Apa Itu PP Tunas dan Permenkomdigi 9 Tahun 2026?

PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang diundangkan pada 27 Maret 2025. Aturan pelaksananya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, ditetapkan dan berlaku sejak 6 Maret 2026. Keduanya mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melindungi anak, yaitu setiap orang yang belum berusia 18 tahun, di dalam produk digitalnya.

PP 17/2025 membagi anak ke dalam lima rentang usia: 3 sampai 5 tahun, 6 sampai 9 tahun, 10 sampai 12 tahun, 13 sampai 15 tahun, dan 16 sampai belum 18 tahun. Pasal 21 mengatur siapa boleh punya akun. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk yang khusus dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua. Anak 13 sampai belum 16 tahun boleh memiliki akun hanya pada produk berprofil risiko rendah, juga dengan persetujuan orang tua.

Anak berusia 16 sampai belum 18 tahun boleh memiliki akun dengan persetujuan orang tua. Dari pasal inilah lahir kebijakan yang ramai diberitakan sejak 28 Maret 2026, yaitu penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Tahap awal menyasar delapan platform: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Permenkomdigi 9/2026 kemudian mengatur detail teknisnya dalam 29 halaman. Isinya meliputi informasi batas usia minimum, penilaian mandiri, desain pelindungan anak, mekanisme verifikasi pengguna anak, pelaporan ke Kementerian Komunikasi dan Digital, sampai penetapan profil risiko tinggi atau rendah. Pasal 2 ayat (6) juga melarang penyelenggara menargetkan produknya bagi anak di bawah 3 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan alasan aturan ini kepada Kompas pada 27 Maret 2026: "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma." Kata algoritma di kalimat itu penting, karena di situlah kecerdasan buatan masuk ke dalam aturan.

Di Mana Kecerdasan Buatan Disebut dalam Aturan Ini?

Kecerdasan buatan disebut langsung dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Permenkomdigi 9/2026. Pasal itu menjadikan rekomendasi konten otomatis yang berbasis profil anak, termasuk yang memakai kecerdasan buatan, sebagai indikator wajib saat platform menilai risiko anak terpapar konten pornografi, kekerasan, berbahaya, atau tidak sesuai usia.

Bunyi lengkap indikator tersebut adalah "Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat memungkinkan pemberian rekomendasi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Anak secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil pengguna Anak termasuk menggunakan kecerdasan buatan". Artinya, feed yang disusun mesin, video berikutnya yang diputar otomatis, atau saran konten dari model AI ikut dihitung dalam penilaian risiko.

Pasal 12 ayat (3) memperluas cakupan konten berisiko. Selain pornografi dan kekerasan, aturan ini menyebut teks, gambar, suara, dan video yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan fisik, sosial, emosional, atau kognitif anak. Definisi ini relevan untuk AI generatif, karena chatbot dan generator gambar bisa menghasilkan teks atau gambar baru yang tidak pernah ada di katalog konten platform.

Kecerdasan buatan juga muncul secara tidak langsung di pasal lain. Pasal 11 ayat (1) huruf c menyebut akun atau konten anak yang direkomendasikan ke pengguna lain secara otomatis berdasarkan profil anak. Pasal 15 ayat (1) huruf d menyebut pengoptimalan iklan, penentuan harga, atau strategi penjualan berdasarkan hasil pemrofilan anak, praktik yang di banyak perusahaan dijalankan oleh model machine learning.

Karena Pasal 8 ayat (2) mencakup produk yang mungkin digunakan atau diakses anak, chatbot AI umum, asisten belajar, dan fitur AI di dalam gim atau marketplace ikut berada dalam jangkauan aturan ini, walaupun tidak dibuat khusus untuk anak.

Tujuh Aspek Risiko yang Wajib Dinilai Perusahaan

Pasal 8 ayat (4) Permenkomdigi 9/2026 menetapkan tujuh aspek risiko yang wajib dinilai sendiri oleh penyelenggara sistem elektronik. Jika satu saja aspek bernilai risiko tinggi, produk otomatis dikategorikan berprofil risiko tinggi. Profil risiko rendah hanya diberikan bila ketujuh aspek bernilai rendah, sesuai Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6).

Berikut ketujuh aspek tersebut dan contoh kaitannya dengan fitur AI:

  • Kontak dengan orang tidak dikenal. Pasal 10 mewajibkan teknologi kontrol orang tua bila anak bisa berkontak dengan orang asing. Sistem rekomendasi teman atau akun berbasis AI termasuk indikatornya.

  • Paparan konten berbahaya. Mencakup pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan nyawa, dan konten tidak sesuai usia, termasuk yang direkomendasikan atau dihasilkan secara otomatis.

  • Eksploitasi anak sebagai konsumen. Iklan tertarget, langganan, fasilitas pembayaran, dan penetapan harga berbasis profiling anak.

  • Keamanan data pribadi anak. Pengumpulan data tanpa pengawasan orang tua, data anak tampil ke publik secara baku, dan pengaturan privasi yang bisa diubah anak sendiri.

  • Adiksi. Pasal 17 menyoroti teknologi dan desain yang mendorong pemakaian berlebihan atau makin intens, misalnya putar otomatis dan notifikasi yang dipersonalisasi.

  • Gangguan kesehatan psikologis. Dampak gabungan kelima risiko di atas terhadap kondisi emosional, kognitif, dan psikososial anak.

  • Gangguan fisiologis. Dampak pemakaian produk terhadap kondisi fisik dan fungsi biologis anak.

Untuk aspek data pribadi, Pasal 16 ayat (3) mengaitkan penilaian dengan penilaian dampak pelindungan data pribadi sesuai peraturan di bidang tersebut. Bagi perusahaan, ini berarti dokumen penilaian dampak menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi perlu sejalan dengan laporan PP Tunas.

Hasil penilaian harus didokumentasikan dan disahkan sebelum produk bisa diakses anak (Pasal 5), lalu dilaporkan ke Menteri melalui Direktur Jenderal beserta bukti pendukung (Pasal 21). Pasal 22 menambahkan bahwa laporan yang tidak benar atau menyesatkan bisa berujung pada sanksi administratif, bahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Data Penegakan PP Tunas hingga Oktober 2026

Dalam enam bulan pertama, penegakan PP Tunas sudah menghasilkan angka nyata. Menurut Komdigi, sekitar 4,7 juta akun anak di TikTok dan YouTube dinonaktifkan hingga Juni 2026. Per 6 September 2026, sebanyak 252 platform dari 94 penyelenggara sudah menyelesaikan penilaian mandiri, dan 22 platform ditetapkan berprofil risiko tinggi.

Rincian angka Juni 2026 dilaporkan CNN Indonesia: TikTok menonaktifkan 4,1 juta akun per Juni, sementara YouTube melaporkan sekitar 600 ribu akun pada Mei. Meutya Hafid menegaskan sasarannya lebih luas dari angka akun: "Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform."

Pada saat yang sama, kepatuhan pelaporan masih rendah. Katadata mencatat pada 29 Juni 2026 sekitar 17.000 penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial dan gim, belum menyerahkan laporan penilaian mandiri, sementara yang sudah menyerahkan baru 206 platform. Penyelenggara yang belum melapor berisiko langsung ditetapkan berprofil risiko tinggi.

Menurut ANTARA (16 September 2026), dari 60 platform yang sudah diverifikasi Komdigi, 38 berprofil risiko rendah dan 22 berprofil risiko tinggi. Daftar risiko tinggi tidak hanya berisi media sosial. Di dalamnya ada marketplace seperti Lazada dan Blibli, layanan video seperti Vidio dan WeTV, aplikasi pesan Discord dan Telegram, Apple Podcasts, serta sejumlah gim seperti Valorant dan Age of Empires Mobile. Penyelenggara yang belum menyelesaikan penilaian mandiri diberi waktu hingga 31 Desember 2026.

Daftar tersebut memperlihatkan pola yang perlu diperhatikan perusahaan teknologi. Status risiko tinggi tidak ditentukan oleh jenis bisnis, melainkan oleh fitur: kolom obrolan, rekomendasi otomatis, iklan, dan pembayaran di dalam aplikasi. Fitur-fitur ini kini sering ditenagai AI.

Langkah Kepatuhan untuk Perusahaan yang Memakai AI

Perusahaan yang produknya mungkin diakses anak perlu memetakan semua fitur AI, menilai tujuh aspek risiko untuk setiap fitur, menyiapkan verifikasi usia dan kontrol orang tua, lalu melaporkan hasilnya ke Komdigi. Batas penilaian mandiri bagi yang belum melapor adalah 31 Desember 2026, dan penyesuaian penuh paling lambat Maret 2027.

Tenggat Maret 2027 berasal dari Pasal 49 PP 17/2025, yang memberi waktu penyesuaian paling lama 2 tahun sejak PP diundangkan pada 27 Maret 2025. Pada evaluasi enam bulan, 7 Oktober 2026, Meutya Hafid meminta platform tidak menunggu tenggat itu untuk mulai patuh. Berikut langkah praktis yang bisa dimulai sekarang:

  1. Inventaris fitur AI. Catat setiap fitur yang memakai model AI: rekomendasi konten, pencarian, chatbot, generator gambar, iklan tertarget, dan penentuan harga dinamis. Tandai mana yang bisa dijangkau pengguna di bawah 18 tahun.

  2. Atur rekomendasi untuk akun anak. Sediakan mode rekomendasi yang tidak memakai profil perilaku, atau batasi kategori konten sesuai rentang usia. Ini menjawab langsung indikator Pasal 13 ayat (1) huruf b.

  3. Hentikan profiling komersial anak. Matikan iklan tertarget dan harga dinamis berbasis profil untuk akun anak, sesuai indikator Pasal 15.

  4. Pasang pagar di chatbot. Terapkan filter keluaran yang sesuai usia, batasi topik berisiko, dan simpan log untuk audit. Konten yang dihasilkan AI tetap dihitung sebagai konten yang diakses anak.

  5. Siapkan verifikasi usia dan kontrol orang tua. Pasal 7 mengizinkan teknologi buatan sendiri atau pihak ketiga, asalkan andal dan sesuai peraturan.

  6. Selaraskan dengan UU PDP. Satukan penilaian dampak pelindungan data pribadi dengan laporan penilaian mandiri PP Tunas agar datanya konsisten.

Langkah-langkah ini juga mengurangi risiko sanksi. Pasal 38 PP 17/2025 menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses, yang bisa dijatuhkan lebih dari satu sekaligus. Kementerian juga berwenang mengumumkan sanksi tersebut di situs resminya, sehingga ada risiko reputasi di samping risiko hukum.

Bagi perusahaan yang membangun produk AI untuk sekolah, keluarga, atau konsumen umum, merancang fitur dengan batas usia sejak awal jauh lebih murah daripada menambalnya setelah ditetapkan berisiko tinggi.

Kesimpulan

PP 17/2025 dan Permenkomdigi 9/2026 menjadikan fitur AI yang bisa dijangkau anak sebagai bagian dari kewajiban hukum, bukan sekadar urusan etika produk. Rekomendasi otomatis, profiling iklan, chatbot, dan desain yang mendorong pemakaian berlebihan semuanya masuk indikator penilaian risiko. Data enam bulan pertama menunjukkan pemerintah menegakkan aturan ini secara bertahap, dari media sosial besar ke marketplace, aplikasi pesan, dan gim.

Perusahaan yang produknya mungkin dipakai pengguna di bawah 18 tahun sebaiknya segera memetakan fitur AI-nya, menyelesaikan penilaian mandiri sebelum 31 Desember 2026, dan menyiapkan penyesuaian penuh sebelum Maret 2027. Dengan begitu, inovasi AI tetap berjalan tanpa membuat produk masuk daftar platform berisiko tinggi.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak - JDIH BPK

[2] Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 - JDIH BPK

[3] Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS - Kementerian Sekretariat Negara

[4] PP Tunas Adalah Apa? Ini Aturan Baru Komdigi yang Blokir Akun Anak di Medsos - Kompas.com

[5] Komdigi: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan - CNN Indonesia

[6] 17.000 Platform Digital Terancam Status Risiko Tinggi, Akun Anak Bisa Dinonaktif - Katadata

[7] Komdigi Rilis 22 Platform Berisiko Tinggi bagi Anak, Ini Daftarnya - ANTARA

[8] Enam Bulan PP Tunas, Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan TikTok-Meta - Headline

[9] Pemerintah Perketat Penggunaan AI bagi Pelajar, Begini Aturan Resminya - Medcom

    PP Tunas dan AI: Kewajiban Platform Digital yang Bisa Diakses Anak | Burung Hantu Infratek