Mengapa Nomor SIM Baru Kini Dibuka dengan Wajah dan Apa Artinya bagi Bisnis Anda?

Mengapa Nomor SIM Baru Kini Dibuka dengan Wajah dan Apa Artinya bagi Bisnis Anda?

Registrasi nomor seluler baru di Indonesia kini tidak cukup dengan NIK dan nomor kartu keluarga, karena pelanggan harus memindai wajah yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan. Sederhananya, nomor ponsel yang dulu bisa diaktifkan memakai identitas siapa saja sekarang harus melewati pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan. Tulisan ini membahas isi Permenkomdigi 7/2026, cara kerja verifikasi wajah, sanksi bagi operator, bukti efektivitasnya, celah yang masih terbuka, peran AI anti-spam, kaitannya dengan UU PDP, hingga langkah yang perlu disiapkan bisnis.

TLDR

Apa Isi Permenkomdigi 7/2026 tentang Registrasi SIM Berbasis Wajah?

Aturan ini mewajibkan pelanggan baru mendaftar dengan NIK dan pengenalan wajah, dan kewajiban penuhnya berlaku sejak 1 Juli 2026.

Bagaimana Cara Kerja Verifikasi Wajah dan Deteksi Kepalsuan pada Registrasi SIM?

Wajah dicocokkan ke data Dukcapil, dan sistem wajib bersertifikat ISO/IEC 30107-3 agar tidak mudah ditipu foto atau rekaman.

Siapa yang Terkena dan Apa Sanksinya bagi Operator?

Operator yang masih mengaktifkan nomor tanpa biometrik menghadapi teguran tertulis tiga kali, lalu penghentian sementara kegiatan.

Seberapa Efektif Biometrik Menekan Penipuan Sejak 1 Juli 2026?

Tingkat keberhasilan verifikasi 83 persen, dan sebagian besar kegagalan berasal dari swafoto orang lain yang ditolak sistem Dukcapil.

Celah Apa yang Masih Terbuka, dari Penjual Nakal sampai Nomor Lama?

Penjual yang mengaktifkan kartu dengan wajahnya sendiri dan jutaan nomor lama yang belum wajib biometrik masih jadi titik lemah.

Bagaimana AI Anti-Spam Operator Melengkapi Registrasi Biometrik?

Registrasi menutup pintu masuk, sedangkan AI anti-spam menyaring pesan dan panggilan penipuan yang tetap lolos ke pelanggan.

Apa Kaitannya dengan UU PDP dan Data Biometrik Pelanggan?

Data biometrik termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU 27/2022, sehingga pengelolaannya menuntut kehati-hatian ekstra.

Apa yang Perlu Disiapkan Bisnis Anda?

Perusahaan perlu memeriksa alur onboarding, daftar nomor karyawan dan kontak pelanggan, serta kesiapan mengelola data biometrik sendiri.

Kesimpulan

Registrasi berbasis wajah menutup anonimitas di pintu masuk, tetapi efektivitasnya bergantung pada pengawasan lapangan dan lapisan AI di jaringan.

Anda mungkin pernah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengaku kurir, bank, atau pemenang undian. Di balik pesan semacam itu biasanya ada puluhan kartu SIM yang didaftarkan dengan identitas orang lain, sehingga ketika satu nomor diblokir, pelaku tinggal mengaktifkan nomor berikutnya. Mulai Juli 2026, pemerintah menutup celah itu dengan pemindaian wajah. Pertanyaannya, bagaimana aturan ini bekerja, seberapa jauh hasilnya, dan apa dampaknya bagi perusahaan Anda?

Apa Isi Permenkomdigi 7/2026 tentang Registrasi SIM Berbasis Wajah?

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler mewajibkan pelanggan baru mendaftar memakai NIK dan pengenalan wajah. Kewajiban penuhnya berlaku bagi nomor prabayar baru sejak 1 Juli 2026, sedangkan masa transisinya dimulai pada Januari 2026.

Menurut telaah Justisio atas teks peraturan, aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan registrasi pelanggan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yakni Pasal 153 sampai Pasal 175 yang dicabut. Landasannya adalah prinsip mengenal pelanggan atau know your customer, yang menempatkan tanggung jawab atas validitas data pelanggan sepenuhnya di tangan penyelenggara telekomunikasi.

Untuk warga negara Indonesia, data yang wajib diberikan adalah nomor pelanggan, NIK, dan data biometrik pengenalan wajah. Warga negara asing memakai paspor, KITAP, atau KITAS. Calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah didaftarkan memakai NIK sendiri, ditambah NIK dan biometrik wajah kepala keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga yang sama.

Aturan ini tidak berhenti pada kartu fisik. Pelanggan eSIM menjalani proses registrasi yang sama, sedangkan layanan pascabayar wajib didaftarkan langsung di gerai penyelenggara berdasarkan kontrak tertulis. Kartu perdana juga harus beredar dalam keadaan tidak aktif di seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor, agen, gerai, hingga pelapak perorangan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan tujuannya dengan lugas. "Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik," katanya dalam keterangan pers kementerian yang dikutip ANTARA. Ia juga meminta operator menghentikan seluruh aktivasi yang masih memakai validasi NIK dan nomor kartu keluarga tanpa verifikasi biometrik.

Ada pula batasan jumlah nomor. Menurut telaah Justisio, penyelenggara dilarang meregistrasi lebih dari tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada satu operator yang sama, dengan pengecualian untuk keperluan seperti M2M, IoT, pengujian sistem, dan kebutuhan badan hukum yang registrasinya wajib lewat gerai resmi. Batas ini langsung menyentuh praktik penimbunan kartu yang lama dipakai pelaku penipuan.

Pemerintah menegaskan tujuan kebijakan ini adalah mengurangi penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai kejahatan digital. Dengan kata lain, nomor yang dulu bisa dibuat tanpa jejak kini harus dikaitkan dengan satu orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Menurut telaah Justisio, pelanggan prabayar maupun pascabayar hanya dapat memakai layanan setelah registrasi dengan identitas sendiri yang tervalidasi bagi warga negara Indonesia atau terverifikasi bagi warga negara asing. Penyelenggara dilarang mengaktifkan nomor sebelum proses validasi selesai, sehingga tidak ada lagi jalur pintas lewat kartu yang sudah aktif sejak dari gerai.

Bagaimana Cara Kerja Verifikasi Wajah dan Deteksi Kepalsuan pada Registrasi SIM?

Calon pelanggan memasukkan nomor, NIK, lalu memindai wajah lewat kamera. Sistem operator mengirim data itu untuk divalidasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika cocok, nomor diaktifkan dalam waktu paling lama 24 jam, sedangkan jika tidak cocok, pelanggan diminta memperbarui data kependudukannya.

Registrasi dapat dilakukan di gerai atau mandiri lewat aplikasi atau situs penyelenggara. Pada jalur mandiri, operator lebih dulu membuktikan kepemilikan nomor melalui kode otorisasi yang dikirim lewat SMS, surel, USSD, atau cara lain yang sah. Setelah kode dimasukkan, pelanggan mengisi NIK dan menjalani pengenalan wajah. Menurut Justisio, jika terjadi gangguan teknis di sistem operator maupun di sistem kependudukan, proses registrasi harus ditunda sampai gangguan teratasi.

Bagian yang paling berkaitan dengan AI ada pada standar teknisnya. Telaah Justisio atas Pasal 3 ayat 5 menyebut penyelenggara wajib memiliki atau bekerja sama dengan pihak yang bersertifikat minimal ISO/IEC 30107-3. Standar itu mengatur pengujian deteksi serangan presentasi, yaitu upaya menipu sistem biometrik dengan foto cetak, layar, rekaman, atau topeng, dan sistemnya harus lulus pengujian dengan tingkat ketahanan setara level 2 atau lebih tinggi.

Penyelenggara juga diwajibkan menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan secara sistemik. Artinya, pemindaian wajah bukan sekadar mengambil foto, melainkan harus membedakan wajah hidup dari tiruan. Di sinilah model pengenalan wajah dan deteksi keaslian bekerja, dan di sinilah pula risiko teknisnya berada, karena serangan yang makin canggih menargetkan titik ini.

Ada satu larangan penting yang sering terlewat. Penyelenggara tidak boleh lagi meregistrasi nomor memakai NIK dan nomor kartu keluarga bila pelanggan itu sebelumnya sudah terdaftar dengan biometrik wajah. Alat pembaca KTP-el juga dilarang untuk registrasi pelanggan baru, dan hanya boleh dipakai membantu verifikasi saat penggantian kartu di gerai.

Dari sisi pelanggan, perubahan terbesar terasa pada kecepatan dan kepastian. Di sisi operator, perubahannya jauh lebih besar: sistem pengenalan wajah harus terintegrasi dengan Dukcapil, lolos uji standar internasional, dan didukung audit keamanan informasi berstandar ISO 27001 yang dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Siapa yang Terkena dan Apa Sanksinya bagi Operator?

Aturan ini mengikat seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, mulai dari operator besar sampai mitra distribusinya. Operator yang tetap mengaktifkan nomor baru tanpa biometrik dikenai sanksi administratif berjenjang yang dimulai dari teguran tertulis, dan bisa berujung pada penghentian sementara kegiatan perusahaan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany menjelaskan urutannya dalam diskusi dengan media di Jakarta pada 7 Juli 2026. Menurut dia, Komdigi memberikan teguran tertulis berjenjang sebanyak tiga kali. Bila sampai teguran ketiga operator belum menerapkan registrasi biometrik, sanksinya berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan.

Pengawasan tidak berhenti di atas kertas. Komdigi menyurati Dirjen Dukcapil pada 2 Juli 2026 agar akses validasi memakai NIK dan nomor kartu keluarga untuk keperluan registrasi seluler ditutup. Dengan begitu, operator yang mencoba menempuh jalur lama akan gagal di sistem kependudukan, bukan hanya di meja pemeriksa.

Pada 3 Juli 2026, Dirjen Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak di satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Hasilnya, satu operator sudah menerapkan registrasi biometrik, sedangkan dua operator masih memungkinkan pendaftaran dengan NIK dan nomor kartu keluarga. Inspeksi itu juga menemukan kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap dipakai di titik penjualan.

Kedua operator tersebut menutup celahnya dengan cepat. Dany menyebut perbaikan selesai dalam waktu 1 kali 24 jam sesudah teguran, dan Komdigi berencana terus melakukan inspeksi di sejumlah kota. Bagi operator, pesannya jelas: kepatuhan diuji di lapangan, di gerai dan lapak, bukan hanya di dokumen kebijakan.

Pengguna nomor lama berada di jalur berbeda. Dany menyatakan kebijakan registrasi biometrik belum diwajibkan bagi mereka dan masih bersifat sukarela, sehingga operator tidak perlu memaksa seluruh pelanggan lama mendaftar ulang. Namun pelanggan lama yang ingin nomornya lebih terlindungi tetap bisa melakukannya secara mandiri.

Seluruh direktur utama penyelenggara seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia hadir dalam penandatanganan komitmen bersama implementasi registrasi biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat. Para operator menyatakan akan memperkuat pengawasan jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, dan memastikan proses registrasi sesuai standar di seluruh wilayah.

Menkomdigi juga memberi catatan agar kepatuhan tidak mengorbankan kenyamanan pengguna. Ia meminta sistem dan teknologi yang dipakai operator mempermudah dan inklusif, karena tujuannya melindungi pengguna seluler, bukan membuat hidup mereka sulit. Pesan ini penting bagi operator yang harus menyeimbangkan keamanan dengan kemudahan pendaftaran di daerah.

Seberapa Efektif Biometrik Menekan Penipuan Sejak 1 Juli 2026?

Data awal menunjukkan sistem berjalan dalam skala besar. Hingga 22 Juli 2026, Menkomdigi Meutya Hafid melaporkan 10 juta pelanggan baru telah terdaftar dengan data biometrik. Data Dukcapil mencatat lebih dari 10,03 juta pelanggan, dengan target perlindungan serupa bagi 291,16 juta pelanggan seluler aktif.

Angkanya bergerak cepat. Kemkomdigi mencatat sekitar 4,9 juta pelanggan prabayar mendaftar dengan verifikasi wajah dari awal masa transisi pada Januari sampai 5 Juli 2026, dengan rata-rata harian 201.421 pengguna pada tiga operator. Dalam beberapa pekan berikutnya jumlah itu menjadi 6,8 juta, lalu 10 juta pada 22 Juli 2026. Pemerintah menargetkan tambahan 10 juta lagi dalam sebulan.

Indikator yang paling menarik adalah tingkat kegagalan. Menurut Dany, tingkat keberhasilan verifikasi biometrik wajah mencapai 83 persen sejak 1 Juli 2026, sedangkan tingkat kegagalan 17 persen. Sebagian besar kegagalan terjadi karena orang mencoba mendaftarkan nomor baru memakai swafoto yang bukan milik pemilik identitas, sehingga langsung ditolak sistem Dukcapil.

Diagram alur registrasi SIM baru dengan biometrik wajah, dari nomor dan NIK, pindai wajah, validasi Dukcapil, hingga nomor aktif

Diagram alur registrasi SIM baru dengan biometrik wajah. Diolah Burung Hantu Infratek dari Permenkomdigi 7/2026 (telaah Justisio), ANTARA, dan Kompas.com.

Dany membaca angka itu sebagai bukti sistem bekerja. Ia menyebut sistem mampu mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan identitas, dan menambahkan bahwa ketelusuran pelaku kejahatan akan terbuka karena identitas asli pendaftar bisa dilacak. Tentu, ini pernyataan pejabat, dan belum ada studi independen yang mengukur berapa banyak penipuan yang benar-benar berkurang.

Konteks masalahnya memang besar. Indonesia Anti-Scam Centre mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 sampai awal 2026. Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor seluler hingga 16 Juli 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut registrasi biometrik sebagai langkah hulu.

"Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," kata Meutya, sebagaimana dikutip ANTARA pada Juli 2026.

Angka kegagalan 17 persen juga punya sisi lain. Jika validasi gagal karena data kependudukan tidak sinkron, calon pelanggan harus memperbarui data di instansi kependudukan sebelum nomornya aktif. Bagi sebagian warga, ini berarti urusan tambahan di luar gerai operator, dan itulah sebabnya pemerintah menekankan registrasi yang inklusif.

Ada pula pelajaran bagi perusahaan yang mengukur keberhasilan layanan digital. Tingkat keberhasilan 83 persen berarti hampir satu dari lima percobaan tidak lolos, sehingga sistem identitas berbasis wajah selalu perlu jalur bantuan manusia. Operator yang menyediakan gerai dan petugas terlatih akan lebih mudah menjaga pengalaman pelanggan tetap baik.

Celah Apa yang Masih Terbuka, dari Penjual Nakal sampai Nomor Lama?

Celah terbesar berasal dari manusia, bukan teknologi. Kemkomdigi menemukan oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM memakai wajahnya sendiri sebelum menjualnya kepada pelanggan. Kartu semacam itu tercatat atas nama penjual, bukan pembeli, sehingga pemilik nomor yang sebenarnya tidak terdaftar sebagai pemilik sah.

Edwin menemukan praktik itu saat mengecek implementasi di pusat perbelanjaan di Yogyakarta. Ia menggambarkan modusnya: kartu diaktivasi dengan wajah penjual, dibawa pelanggan, lalu pelanggan dirugikan ketika nomor itu tidak lagi bisa dipakai. "Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi ANTARA.

Bagi bisnis, risiko ini praktis. Nomor yang dibeli dari penjual tidak jelas bisa diputus kapan saja oleh pihak yang tercatat sebagai pemiliknya. Jika nomor itu dipakai untuk akun layanan, verifikasi dua langkah, atau kontak resmi perusahaan, putusnya nomor bisa memutus akses ke akun-akun tersebut. Karena itu, nomor perusahaan sebaiknya selalu didaftarkan atas nama pihak yang jelas.

Celah kedua adalah nomor lama. Menurut Kemkomdigi, registrasi biometrik belum diwajibkan bagi pengguna nomor lama dan masih bersifat sukarela, sementara kementerian masih mengevaluasi implementasinya sebelum memutuskan apakah akan mewajibkannya. Padahal sebagian besar dari 291,16 juta pelanggan aktif berada di kelompok ini.

Celah ketiga ada di lapangan. Tiga pekan sejak kebijakan berlaku, Menkomdigi masih meminta operator memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan registrasi sesuai ketentuan, setelah ditemukan praktik yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan. Meutya menegaskan semua kanal, baik gerai, aplikasi, situs web, maupun mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama.

Sebagai penambal, pemerintah menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional bersama BSSN. Aplikasi itu akan membantu warga memeriksa apakah NIK-nya dipakai mengaktifkan nomor seluler dan meminta pencabutan registrasi bila tidak merasa mendaftarkannya. Target peluncurannya dua bulan sejak pernyataan Edwin pada Juli 2026, dan itu masih berupa target, bukan tanggal pasti.

Aturan sebenarnya sudah menyediakan perangkat untuk celah nomor lama. Menurut telaah Justisio atas Pasal 15, penyelenggara wajib menyediakan sistem pengecekan agar pelanggan mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas namanya. Pelanggan yang sudah terdaftar biometrik dapat meminta pengecekan NIK sendiri, dan bila menemukan nomor tanpa izin, berhak meminta pemblokiran.

Prosesnya berjalan cepat. Operator mengirim notifikasi kepada pengguna nomor yang dilaporkan untuk registrasi ulang dalam waktu 24 jam, dan jika tidak dilakukan, nomor itu wajib dihanguskan. Mekanisme ini mengubah beban pembuktian, karena pemilik NIK tidak perlu membuktikan niat jahat, cukup menyatakan tidak mengenali nomor tersebut.

Bagaimana AI Anti-Spam Operator Melengkapi Registrasi Biometrik?

Registrasi biometrik menyaring siapa yang boleh punya nomor, sedangkan AI anti-spam menyaring apa yang dikirim lewat nomor itu. Keduanya saling melengkapi, sebab pelaku yang tetap lolos registrasi atau memakai nomor lama masih harus melewati filter pada jaringan operator sebelum pesannya sampai ke pelanggan.

Contoh yang paling terdokumentasi adalah Indosat Ooredoo Hutchison. Menurut Telecom Review Asia, perusahaan itu mendeteksi lebih dari dua miliar upaya spam dan penipuan yang dicurigai dalam enam bulan sejak meluncurkan fitur anti-spam dan anti-scam. Sistemnya memakai teknologi AI hasil kemitraan dengan Tanla Platforms lewat platform Wisely AI untuk mengidentifikasi panggilan, SMS, dan tautan mencurigakan.

Indosat melaporkan lebih dari 2,5 juta pengguna mengaktifkan aplikasi yang terhubung dengan layanan itu, dan pelanggan mengirim lebih dari 124.000 laporan nomor penipuan. Perusahaan memperkirakan sistem telah membantu mencegah potensi kerugian sekitar 500 juta dolar AS. Angka ini klaim operator dari data internal, jadi perlu dibaca sebagai indikasi, bukan audit independen.

Jenis ancaman yang paling banyak terdeteksi menurut Indosat adalah penipuan kode OTP, phishing, dan undian palsu, yang disebarkan terutama lewat SMS dan panggilan suara. Lonjakan terjadi saat hari raya keagamaan, periode belanja daring besar, dan masa penyaluran bantuan sosial. Pola musiman itu penting bagi perusahaan, karena kampanye penipuan sering menumpang momen yang sama dengan promosi resmi Anda.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menilai upaya Indosat sebagai contoh nyata penggunaan AI yang tepat untuk melindungi konsumen, dan mendorong pelaku industri lain menerapkan langkah serupa. Posisi pemerintah jelas: AI diposisikan sebagai alat pelindung di jaringan, selaras dengan registrasi biometrik di pintu masuk.

Pelajaran bagi bisnis non-operator jelas. Filter AI di jaringan operator membantu, tetapi tidak menggantikan kewaspadaan Anda sendiri, sehingga perusahaan tetap perlu menyiapkan kanal resmi yang mudah dikenali pelanggan dan prosedur melapor bila nama perusahaan dipakai penipu. Dalam skema Indosat, laporan pelanggan menjadi bahan yang memperkaya deteksi, dan layanan itu kini juga memblokir otomatis SMS penipuan yang dicurigai serta mendeteksi panggilan berisiko tinggi, termasuk lalu lintas voice-over-IP.

Apa Kaitannya dengan UU PDP dan Data Biometrik Pelanggan?

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, sejajar dengan data kesehatan, data genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi. Undang-undang ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2022.

Penggolongan itu berarti wajah pelanggan bukan data biasa. UU PDP mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana. Setiap pihak yang memproses data biometrik perlu dasar yang sah, tujuan yang jelas, dan pengamanan yang sepadan dengan sensitivitasnya.

Dalam skema registrasi SIM, pemerintah berusaha meminimalkan jejak data di operator. Kemkomdigi menyatakan data registrasi biometrik tidak disimpan operator seluler, karena pencocokan dilakukan terhadap data Dukcapil. Meski begitu, telaah Justisio menunjukkan operator tetap wajib menyimpan data pelanggan aktif, serta menyimpannya minimal tiga bulan setelah nomor tidak aktif, dengan sertifikasi ISO 27001.

Data pelanggan yang disimpan bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan, kecuali ada ketentuan hukum lain. Permintaan data oleh pihak berwenang hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, penyidik, menteri untuk perumusan kebijakan, instansi kependudukan, dan instansi lain yang berwenang menurut undang-undang.

Pelajaran untuk perusahaan non-operator tegas. Jika bisnis Anda ikut mengumpulkan wajah, sidik jari, atau suara untuk absensi, onboarding digital, atau verifikasi pelanggan, aturan UU PDP berlaku sepenuhnya. Pertanyaan praktisnya: untuk apa data itu dikumpulkan, di mana disimpan, siapa yang bisa mengaksesnya, dan berapa lama?

Ada alasan logis mengapa data biometrik diperlakukan ekstra hati-hati. Kata sandi yang bocor bisa diganti, sedangkan wajah tidak. Karena itu, kebocoran data biometrik berdampak jauh lebih lama daripada kebocoran data biasa, dan penyelenggara perlu memastikan data itu tidak tersimpan lebih lama atau lebih luas daripada yang dibutuhkan.

Operator juga wajib memiliki sertifikasi ISO 27001, dan hasil audit keamanan informasinya harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara berkala. Kombinasi sertifikasi standar, audit berkala, dan pencocokan langsung ke Dukcapil menunjukkan pendekatan berlapis, bukan sekadar mengandalkan janji perusahaan menjaga data pelanggan.

Apa yang Perlu Disiapkan Bisnis Anda?

Bisnis perlu menyiapkan empat hal: inventaris nomor seluler yang dipakai operasional, alur onboarding pelanggan yang memakai nomor ponsel, kesiapan menghadapi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, dan tata kelola data biometrik bila Anda mengumpulkannya sendiri.

  • Inventaris nomor perusahaan. Catat semua nomor yang dipakai untuk akun layanan, OTP, dan kontak resmi, lengkap dengan nama pemilik terdaftarnya. Nomor yang dibeli dari penjual tidak jelas rawan diputus.

  • Cek NIK karyawan dan pimpinan. Setelah Aplikasi Cek Registrasi Nasional meluncur, minta tim memeriksa apakah NIK mereka dipakai mengaktifkan nomor yang tidak dikenal. Saat ini pelanggan juga bisa menanyakannya ke gerai operator.

  • Jangan jadikan nomor ponsel satu-satunya bukti identitas. Nomor yang tervalidasi biometrik lebih terjaga, tetapi kasus penjual yang mendaftar dengan wajahnya sendiri menunjukkan nomor tetap bisa berpindah tangan. Padukan dengan faktor verifikasi lain.

  • Latih pegawai mengenali penipuan musiman. Pola lonjakan saat hari raya, belanja daring, dan bantuan sosial berarti pelanggan Anda paling rentan pada waktu yang sama dengan kampanye promosi resmi Anda.

  • Rancang tata kelola biometrik bila diperlukan. Tentukan dasar pemrosesan, masa simpan, hak akses, dan mekanisme penghapusan, serta pertimbangkan alternatif yang tidak memerlukan data wajah.

Perhatikan juga jalur pengadaan nomor perusahaan. Menurut telaah Justisio, layanan pascabayar wajib didaftarkan langsung di gerai berdasarkan kontrak tertulis, dan nomor untuk keperluan badan hukum di atas batas tiga nomor per identitas harus didaftarkan lewat gerai resmi. Bagian pengadaan sebaiknya memastikan seluruh nomor perusahaan lewat jalur ini, bukan dibeli eceran dari lapak.

Bagi perusahaan yang membangun layanan di atas nomor ponsel, misalnya aplikasi finansial, ritel, atau layanan pelanggan, perubahan ini juga menggeser asumsi lama. Nomor baru tidak lagi otomatis berarti akun palsu mudah dibuat, tetapi nomor lama dan nomor bekas pakai tetap perlu dipantau dengan sistem deteksi risiko.

Perusahaan yang ingin memanfaatkan pengenalan wajah atau AI anti-penipuan untuk alur bisnisnya sebaiknya memulai dari asesmen risiko dan pemetaan data, bukan dari pemilihan teknologi. Aturan sudah menunjukkan arah: sertifikasi standar, audit keamanan informasi, dan tanggung jawab yang jelas pada penyelenggara. Perusahaan yang mengikuti pola yang sama sejak awal akan lebih mudah memenuhi aturan turunan yang kemungkinan menyusul, sekaligus lebih dipercaya pelanggan yang kini makin peka terhadap penipuan digital.

Kesimpulan

Registrasi SIM berbasis wajah menandai pergeseran dari identitas yang bisa dipinjam ke identitas yang harus dibuktikan. Data awal menunjukkan skalanya cepat, yakni 10 juta pelanggan dalam waktu kurang dari sebulan pemberlakuan penuh, dan sistem menolak sebagian pendaftar yang memakai swafoto orang lain. Namun efektivitasnya baru terbukti bila penjual nakal, nomor lama, dan jalur distribusi ikut dibereskan.

Bagi pemilik bisnis, kesimpulannya praktis. Anggap nomor seluler sebagai aset yang identitasnya perlu dicatat, padukan registrasi biometrik dengan AI anti-penipuan di lapisan jaringan dan aplikasi, dan perlakukan data wajah sebagai data pribadi spesifik menurut UU PDP. Mulailah dari inventaris nomor dan asesmen risiko minggu ini, sebelum aplikasi cek registrasi nasional meluncur dan pelaku bergeser ke celah berikutnya.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] Validasi Biometrik Wajib untuk Registrasi Seluler - Justisio

[2] Kemkomdigi tegaskan registrasi SIM wajib pakai verifikasi biometrik - ANTARA News

[3] Komdigi Ingatkan Sanksi Operator Seluler yang Tidak Menerapkan Verifikasi Biometrik - Kompas.com

[4] Tingkat keberhasilan registrasi SIM biometrik capai 83 persen - ANTARA News

[5] Menkomdigi sebut 10 juta pengguna telah registrasi kartu SIM biometrik - ANTARA News

[6] Kemkomdigi perketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik - ANTARA News

[7] Kemkomdigi tegaskan daftar kartu SIM tidak boleh pakai data orang lain - ANTARA News

[8] Kemkomdigi siapkan aplikasi cek registrasi nomor seluler berbasis NIK - ANTARA News

[9] Indosat Detects Over 2 Billion Spam and Scam Attempts, Expands AI-Driven Protection - Telecom Review Asia

[10] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK

    Mengapa Nomor SIM Baru Kini Dibuka dengan Wajah dan Apa Artinya bagi Bisnis Anda? | Burung Hantu Infratek