Konvensi AI Dewan Eropa: Isi CETS 225 dan Artinya bagi Bisnis Indonesia

Konvensi Kerangka Dewan Eropa tentang Kecerdasan Artifisial, Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Negara Hukum (CETS No. 225) adalah perjanjian internasional pertama tentang AI yang mengikat secara hukum. Sederhananya, negara yang meratifikasinya wajib memastikan sistem AI dipakai tanpa melanggar hak asasi. Tulisan ini membahas isi konvensi, status ratifikasinya per Oktober 2026, cara Uni Eropa menjalankannya, hingga arti dan langkah praktisnya bagi perusahaan Indonesia.
TLDR
Apa Itu Konvensi AI Dewan Eropa (CETS 225)?
Perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum untuk menjaga agar seluruh siklus hidup sistem AI sejalan dengan hak asasi manusia, demokrasi, dan negara hukum.
Status Ratifikasi per Oktober 2026: Siapa Sudah Terikat?
Baru Uni Eropa dan Bosnia dan Herzegovina yang meratifikasi, sementara konvensi butuh 5 ratifikasi untuk berlaku.
Isi Pokok: Tujuh Prinsip dan Kewajiban Manajemen Risiko
Konvensi mewajibkan transparansi, akuntabilitas, nondiskriminasi, pelindungan data, keandalan, pemulihan hak, dan penilaian risiko sebelum AI dipakai.
Bagaimana Uni Eropa Menjalankannya lewat AI Act?
Keputusan Dewan (EU) 2026/1080 menetapkan bahwa konvensi dijalankan di Uni Eropa hanya melalui AI Act dan aturan Uni Eropa lain yang relevan.
Apa Artinya bagi Perusahaan Indonesia?
Indonesia belum menandatangani, tetapi prinsip konvensi sudah bersinggungan dengan UU PDP dan menjadi acuan mitra di Eropa, Inggris, Jepang, dan Kanada.
Langkah Praktis Menyiapkan Tata Kelola AI Sesuai Standar Konvensi
Inventarisasi sistem AI, lakukan penilaian dampak, beri tahu pengguna, dokumentasikan keputusan, dan siapkan jalur keberatan.
Kesimpulan
Konvensi ini belum berlaku, tetapi arah aturannya sudah jelas dan perusahaan yang bersiap lebih awal akan lebih mudah bermitra lintas negara.
Selama ini pembicaraan soal aturan AI di Indonesia hampir selalu merujuk ke AI Act Uni Eropa. Padahal ada satu dokumen lain yang sering luput: perjanjian internasional tentang AI yang disusun Dewan Eropa, organisasi hak asasi manusia yang beranggotakan 46 negara dan berbeda dari Uni Eropa. Pada 28 Oktober 2026, Bosnia dan Herzegovina menjadi negara kedua yang meratifikasinya. Banyak pelaku bisnis bertanya, apakah perjanjian ini akan mengikat perusahaan Indonesia, dan apa yang perlu disiapkan dari sekarang?
Apa Itu Konvensi AI Dewan Eropa (CETS 225)?
Konvensi AI Dewan Eropa (CETS No. 225) adalah perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum tentang kecerdasan artifisial. Konvensi ini dibuka untuk ditandatangani di Vilnius pada 5 September 2024 dan mewajibkan negara pihak memastikan setiap tahap siklus hidup sistem AI sejalan dengan hak asasi manusia, demokrasi, dan negara hukum.
Tujuan itu tertulis di Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi "The provisions of this Convention aim to ensure that activities within the lifecycle of artificial intelligence systems are fully consistent with human rights, democracy and the rule of law." Artinya, ketentuan konvensi bertujuan memastikan seluruh kegiatan dalam siklus hidup sistem AI sepenuhnya selaras dengan hak asasi manusia, demokrasi, dan negara hukum.
Definisi sistem AI di Pasal 2 sengaja dibuat luas: sistem berbasis mesin yang, dari input yang diterimanya, menyimpulkan cara menghasilkan output berupa prediksi, konten, rekomendasi, atau keputusan yang dapat memengaruhi lingkungan fisik maupun virtual. Pasal yang sama mencatat bahwa tingkat otonomi dan kemampuan adaptasi tiap sistem berbeda setelah dipakai. Dengan definisi seluas ini, chatbot layanan pelanggan, mesin penilai kredit, hingga alat penyaring lamaran kerja semuanya masuk.
Ruang lingkupnya diatur Pasal 3. Negara pihak wajib menerapkan konvensi pada kegiatan AI oleh otoritas publik dan pihak swasta yang bertindak atas nama mereka. Untuk sektor swasta lainnya, setiap negara wajib menangani risikonya dan menyatakan lewat deklarasi apakah akan menerapkan seluruh prinsip konvensi atau memakai cara lain. Kegiatan yang berkaitan dengan keamanan nasional dan pertahanan dikecualikan, begitu pula riset dan pengembangan sistem yang belum dipakai, kecuali pengujiannya berpotensi mengganggu hak asasi.
Status Ratifikasi per Oktober 2026: Siapa Sudah Terikat?
Per 30 Oktober 2026, menurut bagan resmi Treaty Office Dewan Eropa, konvensi baru diratifikasi 2 pihak, yaitu Uni Eropa pada 15 Mei 2026 dan Bosnia dan Herzegovina pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 19 penandatangan lain belum meratifikasi, sehingga konvensi belum berlaku.
Syarat berlakunya adalah 5 ratifikasi, dengan sedikitnya 3 di antaranya negara anggota Dewan Eropa. Uni Eropa dihitung sebagai organisasi internasional, bukan negara anggota, sehingga dari 2 ratifikasi yang ada baru 1 yang berasal dari negara anggota, yaitu Bosnia dan Herzegovina. Masih dibutuhkan setidaknya 2 ratifikasi lagi dari negara anggota.
Daftar penandatangannya menarik bagi pembaca bisnis karena tidak hanya negara Eropa. Selain Inggris, Norwegia, Swiss, dan Ukraina, ada 5 negara di luar Dewan Eropa yang sudah menandatangani: Amerika Serikat (5 September 2024), Israel (5 September 2024), Kanada dan Jepang (keduanya 11 Februari 2025), serta Uruguay (2 September 2025). Penandatangan terbaru adalah Armenia (27 Januari 2026), Makedonia Utara (8 Mei 2026), dan Albania (15 Juni 2026).
Indonesia tidak tercantum sebagai penandatangan. Menurut Pasal 31, negara di luar Dewan Eropa yang tidak ikut menyusun konvensi baru bisa bergabung setelah konvensi berlaku, melalui undangan Komite Menteri Dewan Eropa dengan persetujuan bulat seluruh negara pihak. Jadi jalur Indonesia untuk menjadi pihak masih jauh, tetapi pengaruh konvensi bisa datang lebih cepat lewat mitra dagang yang sudah menandatanganinya.
Isi Pokok: Tujuh Prinsip dan Kewajiban Manajemen Risiko
Inti konvensi ada di Bab III sampai Bab V. Negara pihak wajib menerapkan tujuh prinsip untuk seluruh siklus hidup AI, menyediakan pemulihan hak bagi korban, dan memiliki kerangka manajemen risiko yang mencakup pengujian sebelum sistem AI pertama kali dipakai. Bentuk aturannya diserahkan kepada hukum tiap negara.
Tujuh prinsip di Pasal 7 sampai Pasal 13 dapat diringkas sebagai berikut:
Martabat dan otonomi manusia (Pasal 7). Kegiatan AI wajib menghormati martabat manusia dan otonomi individu.
Transparansi dan pengawasan (Pasal 8). Termasuk soal identifikasi konten yang dihasilkan sistem AI.
Akuntabilitas (Pasal 9). Harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas dampak buruk sistem AI.
Kesetaraan dan nondiskriminasi (Pasal 10). Termasuk kesetaraan gender dan upaya mengatasi ketimpangan.
Privasi dan pelindungan data pribadi (Pasal 11). Data pribadi dilindungi dengan jaminan yang efektif.
Keandalan (Pasal 12). Mencakup persyaratan mutu dan keamanan sepanjang siklus hidup sistem.
Inovasi yang aman (Pasal 13). Negara didorong membuka lingkungan uji terkendali (sandbox) di bawah pengawasan otoritas.
Pasal 14 dan Pasal 15 mengatur pemulihan hak. Informasi tentang sistem AI yang berdampak signifikan pada hak asasi harus didokumentasikan agar orang yang terdampak bisa menggugat keputusannya. Pasal 15 ayat (2) juga meminta negara mengupayakan agar orang yang berinteraksi dengan sistem AI diberi tahu bahwa lawan bicaranya bukan manusia.
Pasal 16 mewajibkan kerangka manajemen risiko yang bertingkat sesuai tingkat keparahan dan peluang dampaknya, dijalankan berulang sepanjang siklus hidup, terdokumentasi, dan mencakup pengujian sebelum sistem pertama kali dipakai atau diubah secara signifikan. Negara juga wajib menilai perlunya moratorium atau larangan untuk penggunaan AI tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan hak asasi.
Bagaimana Uni Eropa Menjalankannya lewat AI Act?
Uni Eropa menjalankan konvensi ini lewat Keputusan Dewan (EU) 2026/1080 tertanggal 21 April 2026, yang terbit di Jurnal Resmi Uni Eropa pada 13 Mei 2026. Pasal 3 keputusan itu menetapkan bahwa konvensi dilaksanakan di Uni Eropa hanya melalui AI Act, Regulasi (EU) 2024/1689, dan aturan Uni Eropa lain yang relevan.
Prosesnya melalui Parlemen Eropa lebih dulu. Pada 11 Maret 2026, Parlemen Eropa memberi persetujuan dengan 455 suara setuju, 101 suara menolak, dan 74 abstain, menurut catatan pemungutan suara yang dipublikasikan HowTheyVote.eu. Dua bulan kemudian, Uni Eropa menyerahkan instrumen ratifikasi dalam Sesi ke-135 Komite Menteri Dewan Eropa di Chișinău, Moldova.
Lampiran keputusan itu memuat deklarasi penting untuk sektor swasta. Uni Eropa menyatakan akan menerapkan prinsip dan kewajiban di Bab II sampai Bab VI konvensi kepada pihak swasta yang memasarkan, menyediakan, dan memakai sistem AI di Uni Eropa melalui pelaksanaan AI Act. Dengan kata lain, bagi perusahaan yang menjual layanan AI ke Eropa, kepatuhan terhadap AI Act sekaligus menjadi bentuk kepatuhan terhadap konvensi.
Keputusan itu juga menyebut bahwa ruang lingkup konvensi sebagian besar beririsan dengan AI Act, aturan nondiskriminasi, GDPR, Digital Services Act, dan aturan tanggung jawab produk cacat. Bagi perusahaan Indonesia yang sudah memetakan kewajiban AI Act, konvensi ini tidak menambah daftar kewajiban baru di pasar Eropa, tetapi memperkuat landasan hukumnya di tingkat internasional.
Apa Artinya bagi Perusahaan Indonesia?
Konvensi ini tidak langsung mengikat perusahaan Indonesia karena Indonesia bukan penandatangan. Dampaknya datang lewat dua jalur: mitra dagang di negara penandatangan yang menurunkan prinsipnya ke dalam kontrak dan aturan pengadaan, serta kemiripan prinsipnya dengan UU Pelindungan Data Pribadi yang sudah berlaku.
Jalur pertama paling terasa bagi perusahaan yang melayani klien dari Uni Eropa, Inggris, Jepang, Kanada, atau Amerika Serikat. Pasal 3 konvensi mewajibkan aturan yang sama berlaku bagi pihak swasta yang bertindak atas nama otoritas publik. Software house atau vendor Indonesia yang membangun sistem AI untuk lembaga pemerintah di negara pihak kelak bisa diminta menyerahkan dokumentasi risiko, hasil pengujian, dan mekanisme keberatan.
Jalur kedua sudah ada di hukum Indonesia. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berbunyi "Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi." Pasal 34 UU yang sama mewajibkan penilaian dampak pelindungan data pribadi untuk pengambilan keputusan otomatis semacam itu.
Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan khusus AI. Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Komdigi, Said Mirza Pahlevi, menyebut pada 27 Agustus 2026 bahwa pemerintah menyiapkan dua rancangan Perpres, yaitu Peta Jalan AI Nasional 2026 sampai 2029 dan etika AI, seperti dilaporkan Infobanknews. Prinsip etika yang tengah disusun kemungkinan besar akan beririsan dengan tujuh prinsip konvensi.
Langkah Praktis Menyiapkan Tata Kelola AI Sesuai Standar Konvensi
Perusahaan Indonesia bisa memakai Pasal 14 sampai Pasal 16 konvensi sebagai daftar periksa tata kelola AI. Langkah utamanya adalah mendata sistem AI yang dipakai, menilai dampaknya terhadap orang, memberi tahu pengguna, mendokumentasikan keputusan, dan menyediakan jalur keberatan. Langkah ini sekaligus menjawab kewajiban UU PDP.
Buat inventaris sistem AI. Catat setiap chatbot, model penilai, dan alat otomatis yang dipakai, termasuk layanan pihak ketiga, beserta pemilik prosesnya di perusahaan.
Lakukan penilaian dampak sebelum peluncuran. Untuk sistem yang mengambil keputusan berdampak signifikan, gabungkan penilaian dampak data pribadi sesuai Pasal 34 UU PDP dengan pengujian sebelum pemakaian pertama seperti diminta Pasal 16 konvensi.
Beri tahu pengguna bahwa mereka berinteraksi dengan AI. Pasang label yang jelas pada chatbot dan konten buatan AI, sejalan dengan Pasal 8 dan Pasal 15 ayat (2).
Simpan dokumentasi keputusan. Catat data masukan, versi model, dan alasan keputusan agar bisa diperiksa ketika ada keberatan.
Siapkan jalur keberatan dan peninjauan manusia. Pelanggan atau karyawan yang terdampak keputusan otomatis harus bisa meminta peninjauan oleh manusia, sesuai Pasal 10 UU PDP.
Bagi perusahaan yang ingin bukti formal, langkah-langkah ini juga sejalan dengan standar sistem manajemen AI seperti ISO/IEC 42001. Mitra integrator AI lokal dapat membantu memetakan kewajiban tersebut ke dalam proses yang sudah berjalan, sehingga tata kelola tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan.
Kesimpulan
Konvensi AI Dewan Eropa belum berlaku karena baru mengantongi 2 dari 5 ratifikasi yang dibutuhkan. Namun, isinya sudah jelas dan Uni Eropa telah mengikatkan diri lewat AI Act, sementara negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Kanada sudah menandatanganinya. Prinsip transparansi, akuntabilitas, nondiskriminasi, dan manajemen risiko akan makin sering muncul dalam kontrak dan tender lintas negara.
Bagi perusahaan Indonesia, cara paling efisien adalah memenuhi UU PDP secara sungguh-sungguh, terutama hak keberatan atas keputusan otomatis dan penilaian dampak, lalu melengkapinya dengan dokumentasi dan pengujian sesuai konvensi. Dengan begitu, perusahaan siap ketika Perpres AI nasional terbit dan ketika mitra luar negeri meminta bukti tata kelola AI.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[1] Chart of signatures and ratifications of Treaty 225 - Council of Europe Treaty Office
[4] Council Decision (EU) 2026/1080 of 21 April 2026 - EUR-Lex
[6] European Union ratifies Council of Europe AI convention - CADE Project
[7] Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK
[8] Komdigi Siapkan Peta Jalan AI 2026-2029, Begini Progresnya - Infobanknews
