Aturan AI China 2026: UU Keamanan Siber dan Chatbot Pendamping untuk Bisnis Indonesia

China memperketat aturan kecerdasan buatan lewat dua jalur sekaligus: Undang-Undang Keamanan Siber yang direvisi dan berlaku sejak 1 Januari 2026, serta aturan khusus layanan chatbot pendamping yang berlaku sejak 15 Juli 2026. Sederhananya, AI kini resmi masuk undang-undang dasar keamanan siber China, sementara aplikasi AI yang meniru kepribadian manusia diatur sangat rinci. Tulisan ini membahas isi revisi UU Keamanan Siber, cakupan aturan chatbot mirip manusia, kewajiban utama penyedia layanan, perbandingannya dengan Uni Eropa dan Indonesia, hingga langkah praktis bagi perusahaan Indonesia.
TLDR
Apa yang Berubah dalam UU Keamanan Siber China 2026?
Revisi 28 Oktober 2025 menambah Pasal 20 khusus AI dan menaikkan denda maksimum operator infrastruktur informasi vital dari 1 juta menjadi 10 juta yuan.
Apa Itu Aturan Layanan Interaksi AI Mirip Manusia?
Peraturan CAC Nomor 21 mengatur AI yang memberi interaksi emosional berkelanjutan, seperti teman virtual, dan mengecualikan chatbot layanan pelanggan biasa.
Kewajiban Utama Penyedia Chatbot Pendamping
Penyedia wajib memberi tahu pengguna bahwa lawan bicaranya AI, mengingatkan tiap dua jam, melindungi anak, dan menjalani penilaian keamanan.
Bagaimana Aturan China Dibandingkan Uni Eropa dan Indonesia?
China mengatur per jenis layanan, Uni Eropa memakai satu undang-undang berbasis risiko, sedangkan Indonesia masih bersandar pada UU PDP dan PP 17 Tahun 2025.
Langkah Praktis bagi Perusahaan Indonesia
Perusahaan yang melayani pengguna China atau membangun chatbot berpersona sebaiknya memetakan layanan, menyiapkan fitur transparansi, dan memperketat data percakapan.
Kesimpulan
Aturan China menjadi contoh bagaimana regulator mulai menyasar risiko emosional AI, bukan hanya risiko teknis.
Banyak perusahaan Indonesia kini membangun chatbot dengan nama, suara, dan gaya bicara yang dibuat semirip mungkin dengan manusia. Ada asisten belanja yang ramah, ada aplikasi teman curhat, ada pula karakter virtual untuk hiburan. Di saat yang sama, aplikasi dan model AI asal China makin banyak dipakai di Asia Tenggara. Pertanyaannya, aturan apa yang sebenarnya berlaku di China, dan apakah aturan itu relevan bagi bisnis di Indonesia? Dua regulasi yang terbit dalam setahun terakhir memberi jawaban yang cukup jelas.
Apa yang Berubah dalam UU Keamanan Siber China 2026?
Revisi UU Keamanan Siber China disahkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada 28 Oktober 2025 dan berlaku 1 Januari 2026. Perubahan terpentingnya adalah Pasal 20 baru yang secara khusus mengatur AI, ditambah kenaikan denda yang tajam bagi perusahaan yang melanggar kewajiban keamanan siber dan pengelolaan konten.
UU ini pertama kali disahkan pada 7 November 2016 dan berlaku sejak 1 Juni 2017. Menurut teks resmi yang dimuat situs Cyberspace Administration of China (CAC) pada 29 Desember 2025, Pasal 20 menyatakan negara mendukung riset teori dasar dan algoritma AI, membangun sumber data pelatihan dan daya komputasi, menyempurnakan norma etika AI, serta memperkuat pemantauan risiko dan pengawasan keamanan. Ayat keduanya mendorong pemakaian AI untuk meningkatkan perlindungan keamanan siber.
Firma hukum Reed Smith (2025) mencatat ini pertama kalinya tata kelola AI ditulis dalam salah satu undang-undang dasar keamanan siber China. Sebelumnya, AI diatur lewat peraturan setingkat lembaga, misalnya aturan algoritma, deepfake, dan AI generatif. Artinya, aturan turunan tentang AI kini punya pijakan setingkat undang-undang.
Sisi denda berubah paling drastis. Menurut DLA Piper (2025), denda maksimum bagi operator infrastruktur informasi vital naik dari 1 juta yuan menjadi 10 juta yuan, sekitar 1,41 juta dolar AS. Denda bagi operator jaringan yang gagal menangani konten ilegal juga naik dua puluh kali lipat, dari 500.000 yuan menjadi 10 juta yuan. Jangkauan hukumnya diperluas ke aktivitas pihak luar negeri yang merugikan keamanan siber China, tidak lagi terbatas pada serangan terhadap infrastruktur vital.
Apa Itu Aturan Layanan Interaksi AI Mirip Manusia?
Aturan ini bernama Langkah Sementara Pengelolaan Layanan Interaksi Antropomorfik AI, terbit sebagai Peraturan Nomor 21 pada 10 April 2026 dan berlaku 15 Juli 2026. Sasarannya layanan AI yang meniru kepribadian, pola pikir, dan gaya bicara manusia untuk memberi interaksi emosional yang berkelanjutan kepada publik di China.
Peraturan berisi 32 pasal ini diterbitkan bersama oleh lima lembaga, yaitu CAC, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Kementerian Industri dan Teknologi Informasi, Kementerian Keamanan Publik, dan Badan Pengawas Pasar Negara. Teks resminya ditandatangani antara lain oleh Kepala CAC Zhuang Rongwen. Rapat CAC menyetujui naskahnya pada 2 Februari 2026, lebih dari dua bulan sebelum peraturan diumumkan.
Pasal 2 menyebut layanan yang diatur mencakup perawatan emosional, pendampingan, dan dukungan lewat teks, gambar, audio, maupun video. Contoh paling mudah adalah aplikasi pacar virtual, teman curhat berbasis AI, atau karakter digital yang terus mengingat dan merespons perasaan penggunanya.
Batasnya juga ditulis tegas. Layanan pelanggan cerdas, tanya jawab pengetahuan, asisten kerja, pendidikan, dan riset ilmiah tidak termasuk, selama tidak melibatkan interaksi emosional berkelanjutan. Jadi chatbot bank yang menjawab pertanyaan saldo tidak terkena aturan ini. Namun asisten yang sengaja dirancang menjadi "sahabat" pengguna bisa masuk cakupannya.
IAPP (2026) menilai aturan ini salah satu kebijakan nasional komprehensif pertama yang khusus menangani risiko chatbot pendamping. Fokusnya bukan hanya isi jawaban AI, tetapi juga dampak psikologis hubungan jangka panjang antara manusia dan mesin.
Kewajiban Utama Penyedia Chatbot Pendamping
Penyedia chatbot pendamping di China wajib memberi tahu pengguna bahwa mereka berbicara dengan AI, mengingatkan pemakaian lebih dari dua jam, melindungi anak di bawah umur, menjaga data percakapan, dan menjalani penilaian keamanan saat layanannya membesar. Pelanggaran bisa berujung penghentian layanan dan denda.
Kewajiban transparansi ada di Pasal 18. Dalam terjemahan bebas, pasal itu berbunyi: "Penyedia layanan interaksi antropomorfik wajib menjalankan kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan dan disintesis kecerdasan buatan, serta mengambil langkah efektif untuk memberi tahu pengguna bahwa mereka sedang berinteraksi dengan layanan kecerdasan buatan, bukan dengan manusia."
Berikut kewajiban lain yang paling berdampak pada desain produk:
Larangan memancing ketergantungan. Pasal 8 melarang AI terlalu menyenangkan pengguna, memancing ketergantungan emosional, atau memanipulasi emosi agar pengguna mengambil keputusan yang merugikan dirinya.
Pengingat dua jam. Pasal 18 mewajibkan pengingat lewat dialog atau pop-up setiap kali pengguna memakai layanan lebih dari dua jam berturut-turut.
Intervensi krisis. Pasal 13 mewajibkan respons menenangkan saat pengguna menunjukkan emosi ekstrem, serta menghubungi wali atau kontak darurat bila ada ancaman bunuh diri atau kerugian harta besar.
Perlindungan anak. Pasal 14 melarang layanan kerabat virtual atau pasangan virtual bagi anak, mewajibkan izin orang tua untuk pengguna di bawah 14 tahun, dan menyediakan mode anak.
Kendali data percakapan. Pasal 16 melarang berbagi data interaksi ke pihak ketiga tanpa izin, mewajibkan opsi salin dan hapus riwayat obrolan, serta melarang data pribadi sensitif dipakai melatih model tanpa persetujuan terpisah.
Tombol keluar yang mudah. Pasal 19 melarang AI terus mengajak bicara untuk menghalangi pengguna yang ingin berhenti.
Pasal 22 mewajibkan penilaian keamanan yang dilaporkan ke kantor CAC provinsi saat fitur baru diluncurkan, atau saat layanan mencapai 1 juta pengguna terdaftar atau 100.000 pengguna aktif bulanan. Toko aplikasi juga wajib memeriksa hasil penilaian dan pendaftaran algoritma sebelum aplikasi tayang. Menurut Pasal 30, pelanggar yang menolak memperbaiki diri bisa didenda 10.000 sampai 100.000 yuan, dan 100.000 sampai 200.000 yuan bila membahayakan nyawa atau kesehatan warga.
Bagaimana Aturan China Dibandingkan Uni Eropa dan Indonesia?
China mengatur AI per jenis layanan dengan aturan yang sangat spesifik, Uni Eropa memakai satu undang-undang berbasis tingkat risiko, sedangkan Indonesia belum punya aturan khusus chatbot dan masih bersandar pada UU Pelindungan Data Pribadi serta PP 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital.
Tulisan pakar yang dimuat situs CAC pada 2 Januari 2026 menggambarkan perbedaan ini. EU AI Act disebut mewakili model "klasifikasi risiko dan pengawasan menyeluruh", Amerika Serikat belum punya undang-undang AI federal yang komprehensif, sedangkan China memilih menyeimbangkan pengembangan dan keamanan. Dalam praktiknya, China menulis prinsip umum di undang-undang, lalu merinci kewajiban lewat peraturan per sektor.
Soal transparansi, kedua kawasan bergerak ke arah yang sama. Menurut IAPP (2026), EU AI Act mewajibkan penyedia chatbot mengungkapkan sifat non-manusianya mulai 2 Agustus 2026, beberapa minggu setelah aturan China berlaku. Bedanya, China melangkah lebih jauh dengan mengatur durasi pemakaian, larangan manipulasi emosi, dan intervensi krisis.
Di Indonesia, pijakan terdekat adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku sejak 17 Oktober 2022. UU ini relevan untuk data percakapan pengguna, termasuk data sensitif yang sering muncul dalam obrolan curhat. Untuk pengguna anak, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang ditetapkan 27 Maret 2025 dan dikenal sebagai PP Tunas, mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik terhadap anak.
Namun belum ada aturan Indonesia yang secara khusus melarang chatbot memancing ketergantungan emosional atau mewajibkan pengingat durasi. Celah inilah yang membuat aturan China layak dipelajari sebagai rujukan desain produk.
Langkah Praktis bagi Perusahaan Indonesia
Perusahaan Indonesia perlu bertindak bila melayani pengguna di China, memakai mitra teknologi China, atau membangun chatbot berpersona untuk pasar lokal. Langkah awalnya memetakan apakah layanan masuk kategori interaksi emosional, lalu menyiapkan transparansi, perlindungan anak, dan kendali data sejak tahap desain.
Bagi perusahaan yang produknya bisa diakses publik di China, aturan CAC berlaku langsung. Revisi UU Keamanan Siber juga memperluas jangkauan hukum ke pihak luar negeri, sehingga risiko hukumnya tidak bisa diabaikan. Untuk kasus seperti ini, konsultasi dengan penasihat hukum yang memahami regulasi China sebaiknya dilakukan sebelum peluncuran.
Bagi perusahaan yang hanya melayani pasar Indonesia, aturan China tetap berguna sebagai daftar periksa. Berikut langkah yang bisa dimulai sekarang:
Petakan jenis chatbot. Pisahkan chatbot transaksional, seperti layanan pelanggan, dari chatbot yang sengaja membangun hubungan emosional. Risiko keduanya sangat berbeda.
Tampilkan identitas AI. Beri label jelas bahwa pengguna sedang berbicara dengan AI, termasuk pada persona yang punya nama dan foto.
Siapkan jalur krisis. Sediakan respons baku dan rujukan bantuan profesional saat pengguna menunjukkan tanda tekanan emosional berat.
Kunci data percakapan. Sediakan opsi hapus riwayat, batasi akses, dan minta persetujuan terpisah sebelum memakai data sensitif untuk melatih model, sejalan dengan prinsip UU PDP.
Saring pengguna anak. Terapkan verifikasi usia dan mode anak, mengacu pada kewajiban PP 17 Tahun 2025.
Langkah ini juga mempersiapkan perusahaan bila Indonesia kelak menerbitkan aturan AI yang lebih rinci. Integrator AI lokal dapat membantu menerjemahkan prinsip tersebut ke arsitektur sistem, misalnya lewat lapisan moderasi dan pencatatan percakapan yang aman.
Kesimpulan
China kini punya dua lapis aturan AI yang saling melengkapi. UU Keamanan Siber yang berlaku 1 Januari 2026 memberi pijakan hukum dan denda hingga 10 juta yuan, sementara Peraturan CAC Nomor 21 yang berlaku 15 Juli 2026 mengatur rinci chatbot pendamping, dari pengingat dua jam sampai larangan pasangan virtual bagi anak.
Bagi perusahaan Indonesia, pesan utamanya jelas. Regulator di berbagai negara mulai menyasar risiko emosional dan psikologis AI, bukan hanya keamanan data. Merancang chatbot yang jujur soal identitasnya, aman bagi anak, dan menghormati data pengguna sejak awal akan jauh lebih murah daripada membongkar produk setelah aturan serupa tiba.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[1] 人工智能拟人化互动服务管理暂行办法 - Cyberspace Administration of China
[2] 中华人民共和国网络安全法 (revisi 2025) - Cyberspace Administration of China
[3] 专家解读|《网络安全法》修改,积极应对人工智能治理安全挑战 - Cyberspace Administration of China
[4] China Approves Major Amendments to Cybersecurity Law, Effective 1 January 2026 - Reed Smith
[5] China: Amendments to Cybersecurity Law Effective 1 January 2026 - DLA Piper Privacy Matters
[6] China's Regulation on AI Companions Takes Force - IAPP
[7] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK
