Apa yang Wajib Dilakukan Stasiun TV dan Radio Saat Memakai AI Menurut Edaran KPI 2026?

Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026 adalah pedoman pertama dari regulator penyiaran Indonesia yang secara khusus mengatur pemakaian kecerdasan artifisial dalam program siaran televisi dan radio. Sederhananya, stasiun boleh memakai AI, tetapi harus jujur kepada penonton, tidak meniru orang nyata tanpa izin, dan tetap menaruh manusia sebagai penanggung jawab. Tulisan ini membahas isi edaran, alasan KPI menerbitkannya, kewajiban keterangan publik, larangan peniruan wajah dan suara, pengawasan manusia, kaitannya dengan UU Penyiaran dan UU PDP, pelajaran dari negara tetangga, hingga langkah kepatuhan bagi stasiun.
TLDR
Apa Isi Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026 tentang AI di Siaran?
Edaran bertanggal 24 Februari 2026 itu memuat lima butir yang mengikat cara stasiun memakai AI, dari keterangan publik sampai kontrol manusia.
Mengapa KPI Menerbitkan Edaran Ini Sekarang?
Pedoman P3SPS 2012 lahir sebelum AI generatif dan tidak mengatur konten berbasis AI, sementara stasiun sudah memakainya.
Kapan Stasiun Wajib Memberi Keterangan bahwa Siaran Memakai AI?
Kewajiban itu menyorot suara dan gambar hasil AI yang berpotensi memengaruhi persepsi penonton terhadap fakta.
Apa yang Dilarang Saat AI Meniru Wajah dan Suara Orang Nyata?
Peniruan, manipulasi, dan rekayasa identitas individu nyata dilarang tanpa persetujuan yang sah.
Seberapa Jauh Manusia Harus Mengawasi Program Berbantuan AI?
Setiap program yang memakai AI harus berada dalam pengawasan atau kontrol manusia agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Apa Hubungan Edaran KPI dengan UU Penyiaran dan UU PDP?
Edaran bersandar pada UU 32/2002 dan P3SPS, sedangkan UU 27/2022 menambah lapisan hukum untuk data pribadi.
Bagaimana Praktik AI di Penyiaran Dunia dan Pelajarannya?
Malaysia dan Thailand sudah memegang prinsip tata kelola AI untuk penyiaran, dan Indonesia mulai dari edaran.
Bagaimana Stasiun TV dan Radio Menyiapkan Kepatuhan?
Stasiun perlu mendata pemakaian AI, menyiapkan label, mengurus izin talent, dan mencatat peninjauan editor.
Kesimpulan
Edaran ini memberi arah yang jelas sekarang, dan aturan yang lebih rinci kemungkinan datang lewat revisi UU Penyiaran.
Suara penyiar yang terdengar sangat meyakinkan belum tentu milik manusia. Wajah pembawa berita di layar belum tentu pernah berdiri di depan kamera. Teknologi yang sama yang menghemat biaya produksi juga bisa dipakai untuk meniru tokoh publik tanpa sepengetahuan orangnya. Itulah kebingungan yang kini harus dijawab stasiun televisi dan radio, dan itu pula alasan KPI mengeluarkan edaran khusus pada Februari 2026. Artikel ini menjelaskan apa yang wajib dilakukan dan apa yang perlu disiapkan.
Apa Isi Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026 tentang AI di Siaran?
Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran memuat lima butir. Isinya mengatur keterangan kepada publik, larangan meniru orang nyata, itikad baik dan batas muatan, kepatuhan pada P3SPS, serta pengawasan manusia atas setiap program berbantuan AI.
Komisi Penyiaran Indonesia mengumumkan edaran itu pada Selasa, 24 Februari 2026, di Jakarta. Menurut rilis resmi KPI, edaran ini menjadi pedoman agar lembaga penyiaran tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, etika penyiaran, kepentingan publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Tujuannya memastikan program siaran yang memakai AI berjalan secara bertanggung jawab, transparan, dan beretika.
Penjelasan resmi itu disampaikan oleh Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP) KPI Pusat. Ia menegaskan bahwa teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, atau menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga penyiaran, kata Hasrul, diharapkan menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dari lima butir edaran, empat memakai kata wajib dan satu memakai kata dilarang. Pola bahasa itu penting bagi pembaca bisnis, karena menunjukkan bahwa KPI memperlakukan isinya sebagai kewajiban perilaku, bukan sekadar imbauan etika. Ringkasan lima butir itu sebagai berikut.
Keterangan kepada publik. Stasiun wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik atas penggunaan suara dan atau gambar hasil AI, terutama bila berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas, fakta, dan kebenaran informasi.
Larangan meniru orang nyata. AI dilarang dipakai untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, pernyataan, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah.
Itikad baik dan batas muatan. Program wajib berdasar itikad baik dan menghindari muatan porno atau cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kepatuhan P3SPS. Seluruh program yang memakai AI wajib mematuhi ketentuan P3SPS.
Pengawasan manusia. Setiap program yang memakai AI wajib berada dalam pengawasan atau kontrol manusia agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Dari sisi cakupan, edaran ditujukan kepada lembaga penyiaran, yaitu pihak yang berada dalam pengawasan KPI. Rilis KPI tidak merinci jenis lembaga satu per satu, tetapi KPI selama ini mengawasi isi siaran televisi dan radio. Karena itu, pembaca dari stasiun televisi maupun radio sebaiknya menganggap edaran ini berlaku bagi mereka, termasuk bagi program yang diproduksi rumah produksi mitra namun ditayangkan di stasiun.
Satu catatan penting: edaran ini tidak melarang AI. Rilis KPI justru mengakui AI berpotensi meningkatkan inovasi dalam perencanaan, produksi, pengelolaan, pengaturan, dan penyajian program. Yang diatur adalah cara memakainya.
Mengapa KPI Menerbitkan Edaran Ini Sekarang?
KPI menerbitkan edaran ini karena pedoman teknis yang berlaku, P3SPS 2012, tidak mengatur konten berbasis AI, sementara lembaga penyiaran sudah memakai AI untuk menyusun program, mengolah audio dan visual, dan menghadirkan penyiar virtual. Edaran menjadi jalan cepat mengisi kekosongan itu.
Hasrul Hasan menjelaskan bahwa AI kini memungkinkan sistem melakukan analisis, pembelajaran, pemodelan, dan pengambilan keputusan otomatis berbasis data. Dalam penyiaran, kemampuan itu dipakai pada penyusunan dan pengaturan program, pengolahan audio dan visual, penggunaan penyiar virtual, serta analisis data khalayak. Ia juga mengakui sisi gelapnya, yaitu risiko penyalahgunaan yang berdampak pada akurasi informasi, keberimbangan, transparansi, dan kepercayaan publik.
Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Amin Shabana, menulis di ANTARA pada 15 April 2025 bahwa aturan teknis penyiaran yang dimiliki Indonesia saat ini adalah P3SPS 2012 yang tidak mengatur konten berbasis AI. Ia mendorong adanya aturan turunan dari undang-undang sebagai pedoman bersama yang lebih rinci bagi pelaku industri. Tulisan itu terbit hampir setahun sebelum edaran keluar, sehingga edaran dapat dibaca sebagai langkah awal sambil menunggu aturan yang lebih tinggi.
Waktu penerbitannya juga masuk akal. Edaran terbit pada 24 Februari 2026, sementara revisi UU Penyiaran, yang menurut KPI masih dibahas pada Juni 2026, belum menghasilkan aturan baru. Menunggu undang-undang baru berarti membiarkan stasiun beroperasi tanpa pegangan tentang AI. Surat edaran memberi pegangan segera tanpa harus menunggu proses legislasi selesai.
Praktik di lapangan memang sudah bergerak. Tulisan Amin yang sama menyebut AI dipakai stasiun radio FM untuk menyusun daftar putar otomatis, dan dipakai televisi digital untuk mengenali topik berita dari unggahan yang ramai di media sosial. AI juga bisa menyusun skrip, membuat transkripsi otomatis, menerjemahkan, membuat subtitle, membuat sulih suara, menjadwalkan program, bahkan menciptakan karakter pembawa acara.
Tulisan itu juga mencatat bahwa Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan RRI serta beberapa stasiun televisi swasta telah memakai AI, dan merujuk temuan peneliti bernama Fitria pada 2024 tentang presenter AI di tvOne. Dengan kata lain, regulator tidak sedang mengatur teknologi yang masih hipotetis. Ia sedang mengejar praktik yang sudah tayang.
Ada pula alasan yang lebih sunyi, yaitu kepercayaan. Amin mengutip temuan peneliti bernama Simamora pada 2024 bahwa meski sebagian audiens menghargai AI sebagai inovasi, mayoritas masih lebih menyukai presenter manusia, terutama untuk berita yang membutuhkan kedalaman emosional atau isu sensitif. Bagi stasiun, itu pengingat bahwa pelanggaran terhadap kepercayaan penonton bisa lebih mahal daripada hemat biaya produksi.
Kapan Stasiun Wajib Memberi Keterangan bahwa Siaran Memakai AI?
Stasiun wajib memberi keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik atas penggunaan suara dan atau gambar hasil AI, terutama ketika pemakaian itu berpotensi memengaruhi persepsi penonton terhadap realitas, fakta, dan kebenaran informasi. Fokus kewajiban ini adalah dampaknya pada pemahaman publik.
Rumusan itu tidak menyebut format label tertentu, tidak menyebut durasi tampil, dan tidak menyebut posisi di layar. Teks yang dipublikasikan KPI hanya meminta keterangan yang jelas dan dapat dipahami. Artinya, stasiun punya ruang memilih bentuk, tetapi juga menanggung risiko tafsir bila keterangannya dinilai tidak cukup jelas.
Dalam praktik, bentuk keterangan dapat bermacam-macam. Stasiun bisa memasang teks tetap di sudut layar selama segmen berlangsung, menyebutkannya secara lisan di awal tayangan, atau memuat kredit di akhir program. Edaran tidak memilih salah satunya. Yang dinilai adalah hasilnya: apakah penonton awam dapat memahami bahwa bagian tertentu dibuat atau diubah AI, tanpa harus mencari tahu sendiri.
Untuk radio, tantangannya berbeda karena tidak ada layar. Keterangan harus hadir lewat suara, misalnya penyiar manusia yang menyebut bahwa segmen tertentu memakai suara sintetis. Pendengar yang menyetel di tengah segmen mungkin melewatkan keterangan awal, sehingga pengulangan pada jeda program layak dipertimbangkan sebagai praktik baik, bukan sebagai syarat yang disebut edaran.
Frasa kuncinya adalah berpotensi memengaruhi persepsi khalayak. Pembawa berita virtual yang membacakan kabar hari ini hampir pasti memengaruhi persepsi penonton tentang siapa yang berbicara dan seberapa dapat dipercaya. Rekonstruksi suara tokoh sejarah dalam sebuah dokumenter juga demikian, karena penonton bisa mengira itu rekaman asli. Sebaliknya, memakai AI untuk menyusun daftar putar radio atau menjadwalkan program hampir tidak menyentuh persepsi publik tentang fakta.
Sebagai pembaca bisnis, Anda dapat memakai uji sederhana: apakah penonton akan merasa tertipu bila belakangan tahu bagian ini dibuat AI? Bila jawabannya ya, keterangan sebaiknya hadir. Uji itu bukan bunyi edaran, melainkan cara praktis menerjemahkan frasa potensi memengaruhi persepsi ke keputusan produksi harian. Pembaca perlu memahami bahwa tafsir akhir tetap ada pada KPI.
Perlu dicatat pula bahwa kewajiban ini menyebut suara dan atau gambar. Teks naskah yang dibantu AI, misalnya draf berita yang dirapikan, tidak disebut secara eksplisit di butir pertama. Namun naskah tetap terikat butir ketiga dan keempat soal itikad baik, muatan terlarang, dan kepatuhan P3SPS, serta butir kelima soal kontrol manusia. Jadi naskah bukan area bebas aturan.
Apa yang Dilarang Saat AI Meniru Wajah dan Suara Orang Nyata?
Edaran melarang pemakaian AI untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, pernyataan, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah. Edaran juga melarang menghasilkan konten yang melanggar hak asasi manusia, hak privasi, dan martabat seseorang.
Perhatikan kata persetujuan yang sah. Larangannya tidak berlaku mutlak pada setiap peniruan. Bila seorang artis, penyiar, atau narasumber memberi izin sah untuk suaranya dipakai atau wajahnya direkayasa, larangan itu tidak otomatis terpicu. Namun izin itu harus nyata, dapat dibuktikan, dan sebaiknya tertulis, karena beban pembuktian secara praktis jatuh pada stasiun.
Daftar objek yang dilindungi juga luas. Edaran menyebut wajah, suara, pernyataan, dan identitas. Kata pernyataan penting, sebab AI tidak hanya bisa menirukan suara, tetapi juga bisa mengarang kalimat yang seolah diucapkan seseorang. Sebuah segmen yang menyuarakan opini tokoh lewat AI tanpa persetujuan masuk ke wilayah larangan, walaupun suaranya tidak persis sama.
Larangan kedua dalam butir yang sama, yaitu konten yang melanggar hak asasi manusia, hak privasi, dan martabat, memberi KPI dasar menilai kasus yang tidak melibatkan tokoh terkenal. Warga biasa yang wajahnya dipakai untuk menggambarkan korban atau pelaku dalam sebuah program tetap dilindungi. Ini relevan bagi program reka ulang kejadian yang sering memakai visual hasil olahan.
Bagi stasiun, implikasi paling nyata ada pada program yang memakai pengisi suara. Bila suara seorang penyiar senior dilatih menjadi model suara sintetis untuk membacakan berita malam, izin untuk bekerja sebagai penyiar tidak otomatis mencakup izin menjadikan suaranya model. Kontrak kerja perlu menyebut hal itu secara tersendiri, termasuk apa yang terjadi pada model suara setelah kontrak berakhir.
Hal serupa berlaku bagi arsip. Rekaman lama yang diolah ulang dengan AI, misalnya dipulihkan kualitas suaranya atau disulih ke bahasa lain, tetap menyentuh identitas orang yang berbicara. Stasiun perlu memeriksa apakah izin lama cukup mencakup bentuk pengolahan baru, dan bila ragu, meminta persetujuan baru dari orang yang bersangkutan atau pihak yang berwenang mewakilinya.
Masalah ini tidak hanya milik Indonesia. Tulisan Amin Shabana di ANTARA mencatat bahwa Malaysia juga menghadapi banyak kasus penyalahgunaan alat AI untuk membuat gambar atau video deepfake hingga suara yang dipalsukan, dan menyebut penyanyi Siti Nurhaliza pernah menjadi korban deepfake. Contoh itu menunjukkan bahwa orang yang suaranya dikenal publik adalah sasaran paling rentan.
Di sisi lain, tulisan yang sama mencatat program Workpoint di Thailand yang memakai teknologi deepfake secara terbuka untuk menciptakan kembaran selebritas dalam permainan berjudul FACE OFF dan meraih penghargaan di Taiwan. Pelajarannya jelas: teknologi yang sama bisa menjadi hiburan bila transparan dan disetujui, dan menjadi pelanggaran bila diam-diam.
Seberapa Jauh Manusia Harus Mengawasi Program Berbantuan AI?
Setiap program siaran yang memakai AI wajib berada dalam pengawasan atau kontrol manusia, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Edaran tidak menentukan bentuk pengawasan, tetapi menetapkan bahwa tanggung jawab akhir tidak boleh jatuh pada mesin.
Dalam bahasa produksi, kontrol manusia berarti ada orang yang menyetujui sebelum tayang, orang yang bisa menghentikan siaran, dan orang yang dapat dimintai jawab bila terjadi kesalahan. Untuk siaran langsung, itu berarti ada operator atau produser yang memantau keluaran AI secara real time. Untuk program rekaman, ada penyunting yang meninjau hasil sebelum dirilis.
Hasrul menekankan bahwa lembaga penyiaran diharapkan menempatkan verifikasi dan pengawasan editorial sebagai prioritas. Rumusan itu cocok dengan kewajiban akurasi yang sudah lama ada pada penyiaran. Perbedaannya, AI dapat menghasilkan kekeliruan yang terdengar sangat meyakinkan, sehingga verifikasi tidak bisa lagi bergantung pada kesan sekilas bahwa isinya masuk akal.
Ada implikasi organisasi yang sering terlewat. Pengawasan manusia menuntut orang yang cukup paham cara kerja alat AI yang dipakai, termasuk keterbatasannya. Stasiun yang membeli layanan AI dari vendor tetap memikul tanggung jawab siaran. Kontrak dengan vendor sebaiknya memuat hak audit, catatan versi model, dan kewajiban memberi tahu bila model berubah.
Amin Shabana dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Bandung pada 19 Juni 2026 memprediksi bahwa bila suatu saat regulator diberi mandat mengawasi konten digital, AI pula yang membantu pengawasannya. Ia merangkum gagasan itu dengan kalimat singkat: “Teknologi akan mengawasi teknologi.” Ironinya, kontrol manusia tetap menjadi syarat di kedua sisi.
Pengawasan juga berarti kemampuan menolak. Operator yang tidak punya wewenang menghentikan keluaran AI sebenarnya hanya penonton yang duduk di ruang kontrol. Karena itu, struktur wewenang perlu dituliskan: siapa yang boleh menahan tayang, siapa yang memutuskan koreksi, dan bagaimana klarifikasi disampaikan bila keluaran keliru sempat mengudara.
Dokumentasi menjadi pasangan alami dari pengawasan. Bila KPI memanggil stasiun untuk klarifikasi, catatan peninjauan, riwayat perubahan naskah, dan bukti persetujuan akan jauh lebih meyakinkan daripada ingatan produser. Kebiasaan ini juga menolong tim internal mempelajari jenis kesalahan yang paling sering dibuat alat, sehingga prosedur peninjauan bisa diperbaiki dari waktu ke waktu.
Bagi manajer redaksi, pesan praktisnya sederhana. Jangan jadikan AI sebagai alasan kesalahan. Bila segmen berita memuat informasi keliru karena keluaran AI tidak ditinjau, KPI akan menanyakan siapa yang menyetujui tayang, bukan model mana yang dipakai.
Apa Hubungan Edaran KPI dengan UU Penyiaran dan UU PDP?
Edaran KPI bersandar pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS 2012, sedangkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menambah lapisan hukum ketika AI memakai data pribadi. Dua undang-undang itu bekerja bersamaan dengan edaran.
UU Penyiaran ditetapkan pada 28 Desember 2002 dan berstatus berlaku menurut basis data JDIH BPK. KPI sendiri dibentuk berdasarkan undang-undang itu. Dalam kuliah umum 19 Juni 2026, Amin Shabana menyebut selama ini KPI hanya mengawasi isi siaran televisi dan radio, dengan setiap dugaan pelanggaran dipantau, diverifikasi, dibahas internal, lalu diputuskan lewat pleno komisioner. Proses itu berlaku pula bagi siaran yang memakai AI.
Amin juga menyebut ketimpangan yang ia sebut unequal playing field: televisi dan radio diawasi ketat lewat P3SPS, sedangkan platform digital belum sepenuhnya berada dalam lingkup pengawasan. Revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas memuat wacana perluasan kewenangan KPI, tetapi menurutnya bukan untuk membatasi kreativitas atau kebebasan berpendapat. Hingga tulisan ini disusun, saya tidak menemukan konfirmasi bahwa revisi itu sudah disahkan.
Lapisan kedua adalah UU Pelindungan Data Pribadi, yang ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2022. Pasal 4 ayat (2) menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Pasal 66 melarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain, dan Pasal 68 mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Pasal 65 ayat (3) juga melarang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar menurut Pasal 67 ayat (3). Bila pelakunya korporasi, Pasal 70 membuka jalan menjatuhkan pidana kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasinya.
Kedua undang-undang ini bukan pengganti edaran. Edaran mengatur etika dan perilaku penyiaran di bawah pengawasan KPI, sedangkan UU PDP mengatur hak subjek data dan sanksi pidana yang penegakannya melalui jalur hukum yang berbeda. Stasiun yang melanggar edaran tidak otomatis melanggar UU PDP, dan sebaliknya, tetapi satu peristiwa bisa menyentuh keduanya sekaligus.
Diagram lima butir edaran dan lapisan hukumnya. Diolah Burung Hantu Infratek dari Komisi Penyiaran Indonesia dan JDIH BPK RI.
Perlu kehati-hatian dalam membaca hubungan ini. Teks UU PDP tidak menyebut AI maupun deepfake, dan saya tidak menemukan putusan yang menerapkannya pada klon suara atau wajah dalam siaran. Jadi pasal-pasal itu sebaiknya dipahami sebagai risiko hukum yang mungkin relevan, bukan kepastian tafsir. Konsultasikan kasus konkret dengan penasihat hukum.
Bagaimana Praktik AI di Penyiaran Dunia dan Pelajarannya?
Negara tetangga sudah lebih dulu merumuskan prinsip tata kelola AI untuk penyiaran, terutama Malaysia lewat MCMC dan Thailand lewat NBTC. Indonesia memulai dari surat edaran, sehingga prinsip-prinsip dari negara lain berguna sebagai bahan melengkapi aturan yang akan datang.
Amin Shabana menulis bahwa Malaysia melalui MCMC memaparkan tujuh prinsip pada webinar KPI akhir 2024. Pertama, berkeadilan, yaitu menghindari bias terhadap audiens sasaran. Kedua, keandalan, keamanan, dan kontrol, yaitu sistem diuji kuat dan dapat kembali ke kondisi aman. Ketiga, privasi dan keamanan. Keempat, inklusivitas. Kelima, transparansi. Keenam, akuntabilitas. Ketujuh, manfaat dan kebahagiaan manusia.
Bila tujuh prinsip itu dibandingkan dengan lima butir edaran KPI, tumpang tindihnya terlihat. Keterangan kepada publik sejalan dengan transparansi. Kontrol manusia sejalan dengan akuntabilitas dan kontrol. Larangan meniru orang nyata sejalan dengan privasi. Yang belum tampak eksplisit di edaran Indonesia adalah prinsip berkeadilan dan inklusivitas, yaitu soal bias algoritma pada pemilihan konten dan penyasaran audiens.
Thailand, menurut tulisan yang sama, lewat National Broadcasting and Telecommunications Commission telah menerapkan aturan untuk melindungi data konsumen dalam aplikasi AI, sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi B.E. 2562 (2019). Hal ini menunjukkan pola yang sama dengan Indonesia: regulator penyiaran bersandar pada rezim data pribadi nasional.
Di sisi industri, tulisan itu menyebut stasiun radio Malaysia Fly FM memperkenalkan DJ radio AI pertama bernama Aina, dan Malaysia memakai robot bernama Fiona dalam siaran langsung Belanjawan 2025. Dua contoh ini memperlihatkan bahwa penyiar virtual bukan lagi gimmick di kawasan Asia Tenggara, dan bahwa pertanyaan soal label dan kontrol manusia akan muncul di mana pun.
Pelajaran paling praktis dari kawasan ini adalah bahwa prinsip tidak harus menunggu undang-undang. Malaysia memaparkan prinsipnya lewat webinar dan Indonesia lewat edaran. Stasiun yang menyerap tujuh prinsip MCMC sebagai daftar periksa internal, tanpa menunggu kewajiban hukum, akan lebih mudah menyesuaikan diri bila aturan Indonesia kelak menjadi lebih rinci.
Forum internasional pun sudah membahasnya. KPI membahas AI di Indonesia Broadcasting Conference 2024 pada 30 Oktober 2024 yang diikuti tujuh negara, yakni Indonesia, Malaysia, India, Australia, Thailand, Skotlandia, dan China, lalu pada webinar akhir tahun tentang AI dan tren industri di Asia Tenggara. Dua forum itu menjadi bagian dari jalan menuju edaran 2026.
Bagaimana Stasiun TV dan Radio Menyiapkan Kepatuhan?
Stasiun dapat menyiapkan kepatuhan dengan lima langkah: mendata semua pemakaian AI, menetapkan kapan keterangan wajib tampil, mengurus izin tertulis untuk wajah dan suara, mencatat peninjauan manusia, dan mengikat vendor lewat kontrak. Langkah ini saran praktis, bukan bunyi edaran.
Langkah pertama adalah inventarisasi. Banyak tim memakai AI tanpa dicatat: penerjemahan otomatis, pembersihan audio, pembuatan thumbnail, ringkasan naskah, penjadwalan. Buat daftar sederhana yang menyebut alat, fungsi, jenis program, dan siapa penanggung jawabnya. Daftar itu menjadi dasar menjawab bila KPI bertanya.
Langkah kedua adalah aturan keterangan. Tetapkan kategori pemakaian yang wajib diberi keterangan, misalnya penyiar virtual, suara sintetis, dan visual rekayasa yang memengaruhi persepsi fakta. Tetapkan juga bentuknya, misalnya teks di layar dan penyebutan lisan di awal segmen. Karena edaran tidak menentukan format, keputusan internal yang konsisten dan terdokumentasi akan menjadi pembelaan terbaik.
Langkah ketiga adalah izin. Sediakan formulir persetujuan tertulis yang menyebut pihak yang memberi izin, bentuk pemakaian wajah atau suara, durasi, platform, dan hak mencabut. Persetujuan sah dalam edaran adalah syarat pokok, jadi dokumen ini bukan formalitas. Simpan salinannya bersama arsip program.
Langkah keempat adalah catatan kontrol manusia. Untuk tiap program yang memakai AI, catat siapa yang meninjau, kapan, dan apa yang diubah atau ditolak. Catatan ini menjawab butir kelima edaran dan sekaligus melindungi redaksi bila terjadi sengketa.
Langkah kelima adalah kontrak vendor. Minta jaminan bahwa data pelatihan dan data suara tidak melanggar hak pihak ketiga, hak untuk mengaudit, kewajiban memberi tahu perubahan model, dan klausul ganti rugi. Ingat bahwa UU PDP dapat menjerat korporasi dan pengurusnya, sehingga rantai pasokan data perlu bersih.
Prioritas dapat diatur menurut risiko. Program berita, politik, dan kesehatan paling dekat dengan akurasi dan persepsi publik, sehingga layak mendapat peninjauan paling ketat. Program hiburan ringan dan musik berisiko lebih rendah bagi persepsi fakta, tetapi tetap terikat larangan meniru orang nyata dan batas muatan. Pemetaan seperti ini menghemat tenaga redaksi tanpa membuka celah di area sensitif.
Tinjau prosedur secara berkala. Edaran ini bersandar pada P3SPS 2012 dan masih mungkin ditindaklanjuti aturan yang lebih tinggi, sehingga prosedur internal sebaiknya diberi tanggal versi dan jadwal evaluasi, misalnya tiap semester atau saat ada perubahan regulasi.
Terakhir, latih tim. Edaran akan sulit ditegakkan bila produser, editor, dan operator tidak tahu isinya. Satu sesi singkat berisi lima butir edaran dan contoh kasus dari program Anda sendiri biasanya lebih berguna daripada manual tebal.
Kesimpulan
Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan batas yang jelas untuk AI di siaran: terbuka kepada penonton, tidak meniru orang nyata tanpa persetujuan yang sah, patuh pada P3SPS, dan selalu di bawah kontrol manusia. Edaran tidak mematikan inovasi. Ia meminta stasiun bertanggung jawab atas apa yang tayang, apa pun alat yang dipakai.
Arah ke depan masih terbuka. Revisi UU Penyiaran, aturan turunan, dan tafsir KPI atas kata seperti keterangan yang jelas akan menentukan seberapa ketat praktiknya. Stasiun yang mulai mendata pemakaian AI, mengurus izin, dan mencatat peninjauan manusia sekarang akan lebih siap menghadapi aturan yang lebih rinci kelak.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[2] KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran - Inilah.co.id
[3] AI: praktek dan RUU Penyiaran - ANTARA News
[4] Ketika Penyiaran Berhadapan dengan Dunia Digital yang Tak Lagi Sama - Komisi Penyiaran Indonesia
[5] UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - JDIH BPK RI
[6] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK RI
