Apa yang Wajib Dilakukan Advokat Saat Memakai AI Menurut Pedoman PERADI 2026?

Apa yang Wajib Dilakukan Advokat Saat Memakai AI Menurut Pedoman PERADI 2026?

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat adalah dokumen etik yang ditetapkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 6 Agustus 2026 untuk mengatur cara advokat memakai AI generatif dalam pekerjaan hukum. Sederhananya, AI boleh menjadi asisten, tetapi nalar, tanda tangan, dan tanggung jawab tetap milik advokat. Tulisan ini membahas isi pedoman, aturan kerahasiaan klien, klasifikasi risiko, verifikasi rujukan, keterbukaan kepada klien dan forum, larangan mutlak, biaya dan magang, hingga langkah kantor hukum menyiapkan kebijakan internal.

TLDR

Apa Isi Pedoman AI untuk Advokat yang Diterbitkan PERADI?

Pedoman 47 halaman yang berlaku sejak 6 Agustus 2026 ini memuat 16 bagian dan 5 lampiran dengan prinsip manusia sebagai pengendali utama.

Mengapa Rahasia Klien Tidak Boleh Masuk ke Chatbot Publik?

Memasukkan rahasia klien ke AI publik yang melatih modelnya setara dengan membukanya kepada pihak ketiga.

Bagaimana Klasifikasi Risiko Rendah, Sedang, dan Tinggi Bekerja?

AI hanya boleh dipakai untuk pekerjaan berisiko Rendah dan Sedang, sedangkan pekerjaan berisiko Tinggi dilarang.

Seberapa Ketat Advokat Harus Memverifikasi Riset dan Dokumen Buatan AI?

Setiap putusan, kutipan, dan peraturan dari AI wajib dicek pada sumber resmi, dan AI tidak boleh dipakai untuk memverifikasi AI lain.

Kapan Advokat Wajib Memberi Tahu Klien dan Pengadilan soal Pemakaian AI?

Klien wajib diberi tahu saat bertanya, saat perjanjian mensyaratkan, atau saat rahasianya akan masuk ke alat AI dengan persetujuan.

Perbuatan Apa Saja yang Dilarang Mutlak bagi Advokat Pengguna AI?

Ada 12 perbuatan terlarang, termasuk deepfake, dokumen dan kutipan palsu, serta mendelegasikan advis sepenuhnya kepada AI.

Bagaimana Aturan Biaya, Honorarium, dan Magang di Era AI?

Tagihan harus sesuai waktu nyata, biaya platform AI pro bono tidak boleh dibebankan, dan advokat magang dibatasi lebih ketat.

Apa yang Perlu Disiapkan Kantor Hukum dan Perusahaan Klien Sekarang?

Siapkan kebijakan tertulis, daftar alat yang disetujui, uji tuntas vendor, pelatihan, dan prosedur insiden berbatas 3 x 24 jam.

Kesimpulan

Pedoman ini mengizinkan AI selama kendali, verifikasi, dan tanggung jawab tetap berada pada advokat.

Bayangkan seorang advokat menyusun memori banding dengan bantuan AI. Tiga putusan dikutip dengan nomor perkara yang rapi, bahasanya meyakinkan, dan tenggat tinggal beberapa jam. Satu putusan ternyata tidak pernah ada. Skenario seperti ini yang mendorong PERADI menerbitkan pedoman khusus, dan pedoman itu menyebut pengajuan rujukan fiktif ke forum sebagai pelanggaran serius. Tulisan ini membedah apa saja yang diwajibkan, dianjurkan, dan dilarang, lalu menerjemahkannya menjadi langkah praktis bagi kantor hukum.

Apa Isi Pedoman AI untuk Advokat yang Diterbitkan PERADI?

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) bagi Advokat adalah dokumen setebal 47 halaman yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal itu. Isinya 16 bagian dan 5 lampiran, mulai dari etika profesi, riset, dan dokumen hingga larangan mutlak, dengan manusia sebagai pengendali utama.

Pedoman ini disusun Komite Tetap Teknologi Hukum dan Inovasi PERADI dan ditandatangani Ketua Umum Ahmad Fikri Assegaf bersama Sekretaris Jenderal Emir Z. Pohan. Penyusunnya mengacu pada praktik organisasi advokat di luar negeri, yaitu American Bar Association, State Bar of California, Council of Bars and Law Societies of Europe (CCBE), Law Society of New South Wales, Law Institute of Victoria, serta panduan Kementerian Hukum Singapura untuk sektor hukum. Seluruh acuan itu kemudian disesuaikan dengan UU Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bagian pendahuluan memuat 11 asas rujukan. Di antaranya kemanusiaan, keamanan, transparansi, pelindungan data pribadi, kekayaan intelektual, manusia sebagai pengendali utama (human in control), skeptisisme sehat, dan pengembangan diri. Dua asas terakhir menarik karena menyentuh kebiasaan kerja: advokat diminta tidak percaya begitu saja pada keluaran AI, dan diminta memakai AI untuk mengasah kemampuan, bukan untuk melompati proses belajar.

Pedoman juga menegaskan empat batas konseptual AI generatif. Pertama, AI tidak melakukan penafsiran hukum yang sesungguhnya karena hanya menghasilkan teks yang secara statistik paling mungkin. Kedua, AI tidak dapat menggantikan konsultasi langsung yang menuntut empati dan penilaian situasional. Ketiga, AI tidak memikul tanggung jawab profesional maupun kode etik. Keempat, keluaran AI bisa sudah tidak relevan sehingga tidak boleh dipakai untuk memastikan keberlakuan suatu norma tanpa verifikasi.

Ketua Umum PERADI Ahmad Fikri Assegaf merangkum posisinya dalam peluncuran pedoman. "Sebagai nakhoda dari profesi yang mulia atau officium nobile, PERADI berkomitmen memastikan bahwa AI diposisikan sebagai asisten atau augmentation, bukan sebagai pengganti nalar manusia," ujarnya.

Soal kekuatan mengikat, pedoman ini adalah instrumen organisasi advokat. Pasal 29 ayat (1) UU Advokat menyebut organisasi advokat menetapkan dan menjalankan kode etik bagi anggotanya, dan Bagian X pedoman menyatakan pelanggaran atas larangan di dalamnya dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik atau professional misconduct. Waktunya juga berdekatan dengan proses aturan nasional. Dalam audiensi dengan PERADI pada 9 Juni 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang AI sedang memasuki tahap finalisasi.

Mengapa Rahasia Klien Tidak Boleh Masuk ke Chatbot Publik?

Karena menurut pedoman, memasukkan informasi rahasia klien ke alat AI publik yang memakai masukan untuk pelatihan model setara dengan membuka informasi itu kepada pihak ketiga. Tindakan itu dapat melanggar kewajiban kerahasiaan advokat yang berakar pada Pasal 19 ayat (1) UU Advokat.

Pasal 19 ayat (1) UU Advokat mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Ayat (2) memberi advokat hak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, serta perlindungan terhadap penyadapan komunikasi elektronik. Pedoman PERADI menarik logika itu ke era AI: unggahan ke chatbot adalah bentuk pengungkapan.

Jalan keluarnya dirumuskan dalam tiga pilihan. Apabila alat AI memang diperlukan, advokat harus menonaktifkan retensi dan pelatihan data, menganonimkan data, atau memakai alat AI untuk pelanggan perusahaan (enterprise) yang memberi jaminan kerahasiaan memadai. Tanpa salah satunya, advokat tidak boleh memasukkan informasi rahasia klien ke alat yang menimbulkan risiko material, kecuali klien menyetujui.

Sebelum dokumen diproses AI, pedoman mewajibkan pembersihan atau penyuntingan penyamaran (redaction). Cakupannya nama pihak, alamat, nilai biaya dan harga, jenis dan nilai transaksi, nomor identitas, serta rincian lain yang berpotensi membuka identitas atau rahasia klien dan pihak terkait. Pedoman juga mengingatkan bahwa penyamaran hanyalah pengaman tambahan. Dokumen yang diunggah tetap dapat dipakai platform sebagai data pelatihan atau untuk keperluan lain di luar kendali advokat.

Aturan serupa berlaku untuk riset. Advokat tidak boleh memasukkan identitas atau fakta rahasia klien ke alat riset AI, dan bila konteks faktual dibutuhkan, datanya dianonimkan atau dibingkai sebagai skenario hipotetis. Untuk korespondensi antarsejawat, pedoman melarang memasukkan surat bertanda "Sans Prejudice" atau komunikasi upaya perdamaian ke alat AI yang berpotensi bocor.

Lapisan keduanya adalah UU PDP. Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 menggolongkan data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, dan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Berkas perkara perdata, pidana, atau ketenagakerjaan sering memuat data semacam itu, sehingga pedoman mewajibkan pemrosesannya patuh pada UU PDP, termasuk pembatasan tujuan dan dasar pemrosesan yang sah.

Bagaimana Klasifikasi Risiko Rendah, Sedang, dan Tinggi Bekerja?

Pedoman membagi pekerjaan hukum berbantuan AI ke tiga tingkat risiko: Rendah, Sedang, dan Tinggi. Advokat hanya boleh memakai AI generatif untuk pekerjaan Rendah dan Sedang, sedangkan pekerjaan Tinggi dilarang dikerjakan dengan AI. Klasifikasi dianjurkan dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, sebagai acuan tetap.

Risiko Rendah mencakup tugas administratif dan rutin yang keluarannya mudah ditinjau, dibalik, atau dikoreksi, serta tidak memuat informasi rahasia. Contoh dalam pedoman adalah penjadwalan, perapian format, transkripsi notula non-sensitif, dan curah gagasan atas materi publik. Pengawasan yang diminta cukup human-on-the-loop, yakni manusia memantau dari luar alur kerja.

Risiko Sedang mencakup tugas substantif yang memengaruhi pekerjaan hukum tetapi keputusan akhirnya tetap di tangan advokat, misalnya penelusuran hukum, penyusunan draf memo dan dokumen, serta tinjauan kontrak. Di tingkat ini pedoman mewajibkan pengawasan human-in-the-loop, verifikasi sumber, dan pengaman kerahasiaan. Manusia harus berada di dalam alur kerja, bukan sekadar menonton hasil akhir.

Risiko Tinggi mencakup tugas berkonsekuensi serius, tidak mudah dikoreksi, atau bertentangan dengan hukum dan martabat profesi. Contohnya pembuatan deepfake atau bukti palsu, pendelegasian penuh advis atau advokasi kepada AI, pengajuan dokumen ke forum secara otonom tanpa tinjauan advokat, dan penilaian prediktif yang menggantikan penilaian profesional. Seluruhnya dilarang.

Lampiran II menerjemahkan klasifikasi ini menjadi lima simulasi, dari risiko Rendah sampai Sangat Tinggi. Dua variabelnya adalah jenis alat, yaitu AI umum atau khusus hukum, dan risiko tugas, yaitu administratif, substantif, hingga konsekuensial. Simulasi pertama, merapikan tata bahasa surat ucapan terima kasih kepada klien lewat chatbot umum, cukup dibaca ulang sekali. Simulasi kelima, pendapat hukum tertulis yang akan menjadi dasar keputusan strategis klien, menuntut verifikasi paling tinggi.

Simulasi kedua berada di tengah. Advokat meminta chatbot umum menyusun ringkasan satu halaman tentang doktrin piercing the corporate veil sebagai bahan diskusi internal. Verifikasinya sedang: definisi dan unsur doktrin dicek pada literatur hukum yang kredibel seperti buku teks dan jurnal akademik, dan bila AI menyebut nama putusan, putusan itu diverifikasi terpisah di basis data resmi. Pedoman meminta advokat tidak mengandalkan AI untuk merujuk putusan.

Cara memakainya sederhana. Sebelum membuka alat AI, advokat bertanya tiga hal: apakah pekerjaan ini memuat rahasia klien, seberapa mudah kesalahan dikoreksi, dan siapa yang menanggung bila keluarannya keliru. Jawaban yang mengarah ke konsekuensi serius, sulit dikoreksi, atau menyangkut martabat profesi menandakan pekerjaan itu berisiko Tinggi dan harus dikerjakan tanpa AI.

Diagram berikut merangkum tiga tingkat itu, lengkap dengan contoh pekerjaan dan pengawasan yang diminta.

Diagram tiga kolom tingkat risiko AI dalam pekerjaan advokat: Rendah, Sedang, dan Tinggi, lengkap dengan contoh pekerjaan dan pengawasan

Diagram tingkat risiko penggunaan AI bagi advokat. Diolah Burung Hantu Infratek dari Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat PERADI.

Seberapa Ketat Advokat Harus Memverifikasi Riset dan Dokumen Buatan AI?

Sangat ketat. Pedoman mewajibkan advokat memverifikasi setiap hasil riset AI pada sumber resmi, yaitu memastikan putusan atau peraturan benar-benar ada, dikutip secara akurat, dan masih berlaku. Tanggung jawab atas dokumen tidak dapat dialihkan kepada AI, staf, atau klien.

Pedoman menyebut riset hukum sebagai pemanfaatan AI yang paling lazim sekaligus paling rawan halusinasi, karena keluaran dapat memuat putusan, kutipan, atau peraturan yang tampak sahih tetapi fiktif. Karena itu advokat dianjurkan tidak memakai AI untuk memverifikasi keluaran AI lain. Alasannya tegas: praktik itu terbukti gagal karena model dapat membenarkan keberadaan putusan yang sebenarnya tidak ada.

Pemilihan alat ikut menentukan. Advokat dianjurkan memakai alat riset yang mencantumkan rujukan sumber agar bisa ditelusuri balik, dan menyusun perintah yang presisi dengan menyebut yurisdiksi, periode waktu, serta syarat sumber. Untuk bidang hukum di luar keahlian utamanya, advokat diminta lebih berhati-hati terhadap halusinasi dan bias.

Lampiran II memberi ukuran yang konkret. Pada simulasi ketiga, advokat memakai platform riset hukum berbasis AI yang mencantumkan rujukan untuk mencari yurisprudensi wanprestasi kontrak konstruksi. Tingkat verifikasinya ketat: setiap putusan yang dikutip dibuka di basis data resmi untuk memastikan keberadaannya, akurasi kutipannya, dan keberlakuannya. Pedoman menegaskan verifikasi tidak boleh dipersingkat hanya karena alatnya berlabel khusus hukum.

Simulasi keempat lebih berat. Draf memori banding memuat tujuh rujukan putusan dan tiga kutipan langsung dari peraturan perundang-undangan. Setiap rujukan putusan diverifikasi pada basis data resmi, mulai dari keberadaan, akurasi nomor perkara, akurasi kutipan, sampai keberlakuan. Setiap kutipan peraturan dicocokkan dengan teks resmi di Lembaran Negara, dan pedoman menyarankan tinjauan kedua oleh advokat senior sebelum berkas diajukan.

Untuk penyusunan dokumen, advokat wajib memeriksa rujukan hukum, fakta, angka, nama pihak, dan kutipan. Draf dari AI juga harus disesuaikan dengan hukum Indonesia, termasuk istilah, format, dan kaidah hukum acara, sebab banyak alat AI dilatih pada data berbahasa asing dan sistem hukum lain. Pedoman menganjurkan advokat menyimpan rekaman prompt dan rujukan bila draf banyak bergantung pada AI, supaya proses bisa diaudit.

Sekretaris Jenderal PERADI Emir Z. Pohan menyatakannya dengan lugas dalam peluncuran Panduan SOP Kantor Hukum. "Advokat tidak boleh menyerahkan kepada klien atau pengadilan sebuah dokumen dengan rujukan hukum yang belum diverifikasi hanya karena rujukan itu dihasilkan oleh teknologi," katanya.

Kapan Advokat Wajib Memberi Tahu Klien dan Pengadilan soal Pemakaian AI?

Kepada klien, advokat wajib mengungkapkan pemakaian AI dalam tiga keadaan: klien bertanya, perjanjian pemberian jasa hukum mensyaratkannya, atau advokat hendak memasukkan informasi rahasia klien ke alat AI dengan persetujuan klien. Di luar itu keterbukaan dianjurkan sebagai praktik baik.

Pedoman meminta advokat menyesuaikan perjanjian pemberian jasa hukum agar mengakomodasi AI. Isi minimalnya ada dua: pemberitahuan bahwa advokat dapat memakai AI generatif dengan pengaman yang wajar, dan ketentuan tentang kerahasiaan serta keamanan data. Lampiran III huruf B menyediakan contoh klausulnya, termasuk kalimat bahwa seluruh keluaran ditinjau advokat yang bertanggung jawab dan tanggung jawab profesional tetap pada advokat.

Persetujuan untuk memasukkan informasi rahasia diatur lebih ketat. Klausul tidak boleh bersifat umum atau boilerplate, melainkan harus diberikan secara sadar (informed consent). Contoh di Lampiran III huruf C menuntut kantor hukum menyebut nama atau jenis alat, tujuan penggunaan, jenis informasi yang diproses, pengaman yang tersedia, risiko, dan manfaat. Klien juga berhak menarik persetujuannya sewaktu-waktu untuk pemrosesan selanjutnya.

Kepada pengadilan, arbitrase, dan forum lain, kewajiban intinya adalah tidak menyesatkan. Advokat tidak boleh mengajukan hasil AI yang tidak diverifikasi, dan pedoman menganjurkan advokat bersiap memberitahukan penggunaan AI serta menjelaskan cara verifikasinya bila forum meminta. Lampiran III huruf A memuat contoh pernyataan: "Seluruh rujukan hukum, kutipan, fakta, dan analisis telah diverifikasi secara independen oleh Advokat yang bertanda tangan pada sumber resmi."

Butir 2.4 menambahkan satu pemicu lagi. Advokat bersikap jujur dan terbuka kepada klien bila penggunaan AI memengaruhi keputusan penting dalam perkara atau memengaruhi biaya. Artinya, bila AI dipakai untuk menyaring ribuan dokumen sehingga strategi pembuktian berubah, atau bila penggunaannya menurunkan jam kerja yang ditagih, klien patut mengetahuinya. Di luar kondisi itu, keterbukaan tetap dianjurkan untuk membangun kepercayaan.

Jejak kerja membantu menjawab pertanyaan forum maupun klien. Pedoman menganjurkan advokat menyimpan rekaman prompt dan rujukan bila draf banyak bergantung pada AI, dan menyiapkan langkah verifikasi keaslian bukti elektronik. Kantor yang rutin mencatat alat, tujuan, dan hasil verifikasi untuk tiap berkas akan lebih mudah menjelaskan prosesnya saat diminta, tanpa harus merekonstruksi ingatan berbulan-bulan kemudian.

Keterbukaan tidak menggantikan penilaian. Pedoman menegaskan apa pun hasil AI, tanggung jawab profesional tetap pada advokat, dan advokat tidak boleh sekadar meneruskan keluaran AI sebagai advis. Advis hukum harus lahir dari penilaian independen, dan keluaran AI hanya bahan awal.

Perbuatan Apa Saja yang Dilarang Mutlak bagi Advokat Pengguna AI?

Bagian X pedoman memuat 12 perbuatan berisiko tinggi yang dilarang untuk tujuan apa pun, baik demi efisiensi, kepentingan klien, eksperimen, maupun keadaan mendesak. Contohnya membuat deepfake, memalsukan dokumen atau kutipan, mengajukan putusan fiktif, dan mendelegasikan penuh advis kepada AI.

Ringkasan larangan yang paling sering bersinggungan dengan pekerjaan sehari-hari:

  • Deepfake dan bukti palsu. Membuat atau memakai deepfake atau media sintetis yang menyesatkan, termasuk bukti, kesaksian, atau persona, serta memanipulasi stempel waktu, identitas, lokasi, atau isi bukti elektronik dengan AI.

  • Dokumen dan kutipan fiktif. Memfabrikasi dokumen, peraturan, alat bukti, kutipan, atau dokumen resmi, serta mengajukan rujukan, kutipan, peraturan, atau putusan fiktif buatan AI ke forum.

  • Menyerahkan kemudi kepada AI. Mendelegasikan penuh penilaian profesional, advis, atau advokasi kepada AI, dan membiarkan AI otonom mengajukan dokumen atau berkomunikasi dengan forum tanpa tinjauan advokat.

  • Persona AI yang menyamar. Memakai avatar atau persona AI yang menyamar sebagai manusia atau advokat nyata tanpa pengungkapan kepada forum.

  • Membocorkan rahasia. Memasukkan rahasia klien ke alat AI tanpa pengaman atau persetujuan, atau mengunggah dokumen rahasia ke alat publik.

  • Pengawasan, intimidasi, dan pelanggaran hak cipta. Memakai AI untuk pengawasan, penyadapan, atau profiling diskriminatif, menyusun komunikasi yang mengintimidasi atau merendahkan, dan menggandakan secara substansial karya berhak cipta pihak ketiga tanpa hak.

Pedoman tidak berhenti pada daftar. Butir 10.2 menyebut akibatnya dapat berupa sanksi di forum penyelesaian sengketa, termasuk penolakan dokumen, pengenaan biaya, hingga contempt of court, ditambah tuntutan perdata atau pidana, serta penindakan oleh Dewan Kehormatan Advokat.

Larangan terkait forum punya logika yang sama. Butir 7.5 menyatakan advokat tidak boleh menyerahkan fungsi advokasi yang menuntut penilaian profesional, seperti pemberian advis, negosiasi klaim, atau penentuan strategi, sepenuhnya kepada AI. Sistem AI otonom, termasuk agen yang bisa mengirim dokumen sendiri, tidak boleh mengajukan dokumen, berkomunikasi dengan forum, atau membuat pernyataan atas nama advokat tanpa tinjauan dan persetujuan advokat.

Pemasaran juga tercakup. Penggunaan AI untuk promosi, termasuk chatbot penerimaan klien, tidak boleh bersifat menyesatkan dan tidak boleh menjadi sarana publikasi berlebihan untuk semata-mata menarik perhatian. Kantor yang memasang chatbot di situsnya perlu memastikan chatbot itu tidak menjanjikan hasil perkara.

Ada pula etika antarsejawat. Advokat yang menemukan dugaan kesalahan akibat AI dalam dokumen sejawat atau pihak lawan, misalnya rujukan fiktif, dianjurkan menyikapinya secara profesional dan proporsional. Pedoman melarang memanfaatkan kesalahan itu untuk merebut klien atau untuk tindakan yang merendahkan martabat profesi, dan menyarankan advokat jujur bila kesalahan AI miliknya sendiri terungkap.

Bagaimana Aturan Biaya, Honorarium, dan Magang di Era AI?

Advokat yang menagih berdasarkan waktu wajib menagih sesuai waktu yang benar-benar dikeluarkan, termasuk waktu menyusun perintah dan meninjau keluaran, meskipun AI mempersingkat pekerjaan. Untuk advokat magang, pedoman menetapkan batasan yang lebih ketat agar keterampilan inti tidak tergerus.

Waktu belajar alat AI tidak boleh ditagihkan karena merupakan bagian dari pemeliharaan kompetensi advokat. Pengecualiannya sempit, yaitu bila klien secara tegas meminta alat tertentu yang belum dikuasai advokat dan hal itu telah disepakati sebelumnya. Langganan alat AI umum dianjurkan diperlakukan sebagai biaya operasional (overhead), bukan tagihan terpisah.

Lampiran IV merinci garisnya. Yang lazim menjadi overhead antara lain langganan chatbot umum, fitur AI di perangkat lunak perkantoran, platform riset hukum berbasis AI bertarif tetap, serta pelatihan staf. Yang dapat dibebankan kepada klien adalah biaya yang timbul khusus untuk satu perkara dan terukur, seperti pemrosesan e-discovery per dokumen, pemanggilan API berbasis token untuk menganalisis ribuan kontrak satu klien dalam uji tuntas, atau lisensi alat yang dibeli semata-mata untuk transaksi klien tertentu. Syaratnya wajar, tanpa markup, dan diungkapkan sebelumnya. Untuk klien pro bono, biaya platform AI dilarang dibebankan, dan mutu layanannya tidak boleh diturunkan.

Bagian magang berangkat dari Pasal 29 ayat (6) UU Advokat, yang mewajibkan kantor advokat penerima calon advokat memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik. Pedoman menambahkan konsep utang kognitif (cognitive debt), yaitu menurunnya keterampilan analitis akibat terlalu banyak mengalihkan beban berpikir kepada AI. Karena itu advokat magang wajib mengerjakan dokumen secara mandiri dengan proporsi lebih besar daripada yang dibantu AI, dan proporsi itu harus dapat dibuktikan kepada advokat pendamping.

Advokat magang juga wajib membuat catatan penggunaan (logbook) berisi tanggal, alat dan tujuan, bagaimana keluaran dipakai atau diubah, serta verifikasi yang dilakukan. Advokat pendamping wajib memberi tugas bebas AI seperti presentasi, diskusi, simulasi sidang, wawancara klien, dan penyusunan dokumen manual. Latihan penalaran hukum inti, yakni analisis, argumentasi, dan penyusunan pendapat, wajib dikerjakan tanpa AI.

Taruhannya nyata. Pedoman menyebut pelanggaran atas batasan AI dapat membuat magang tidak dapat dipakai sebagai pemenuhan syarat pengangkatan advokat, dan contoh surat pernyataan di Lampiran V meminta calon advokat menyatakan siap dinyatakan tidak lulus magang disertai pemutusan hubungan magang bila ditemukan pelanggaran serius.

Apa yang Perlu Disiapkan Kantor Hukum dan Perusahaan Klien Sekarang?

Kantor hukum perlu menyiapkan kebijakan tertulis, daftar alat AI yang disetujui, uji tuntas vendor, pelatihan berkala, dan prosedur insiden. Pedoman menganjurkan kebijakan internal memuat enam hal, dan Panduan SOP Kantor Hukum PERADI sudah menyediakan bab teknologi informasi yang mengatur penggunaan AI.

Enam hal itu adalah struktur tata kelola dengan penanggung jawab atau komite AI, daftar alat yang disetujui, jenis data dan pekerjaan yang boleh memakai AI, tingkat pengawasan manusia yang diperlukan, protokol keterbukaan kepada klien, dan prosedur pelaporan insiden. Pedoman juga menganjurkan kantor mengklasifikasikan informasi berdasarkan kerahasiaannya, misalnya publik, internal, rahasia, dan sangat rahasia, lalu menetapkan alat mana yang boleh dipakai untuk tiap kategori.

Langkah praktis yang bisa dimulai minggu ini:

  • Petakan data dan alat. Tentukan alat AI mana yang boleh menyentuh data rahasia, dan terapkan kontrol akses agar AI hanya mengakses informasi yang berhak dilihat tiap pengguna.

  • Uji tuntas vendor. Minta vendor membuka model dan versi yang dipakai, apakah masukan dipakai untuk pelatihan, kebijakan retensi, lokasi data, kepatuhan UU PDP, penanganan insiden, hak audit, kepemilikan keluaran, dan prosedur keluar.

  • Utamakan vendor bersertifikat. Pedoman menyebut ISO/IEC 27001 untuk keamanan informasi, ISO/IEC 27701 untuk manajemen privasi, dan ISO/IEC 42001 untuk sistem manajemen AI, sambil mengingatkan sertifikasi bukan jaminan mutlak.

  • Latih dan awasi. Adakan pelatihan literasi AI berkala dan lakukan pemeriksaan sampel atas pemakaian AI oleh staf.

  • Siapkan prosedur insiden. Tentukan siapa yang menghentikan alat, mengumpulkan log, dan menghubungi vendor saat terjadi kebocoran.

Bagian XII pedoman mewajibkan advokat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau kebocoran bertindak cepat: menghentikan atau mengisolasi alat terdampak, mendokumentasikan bukti dan log, memberi tahu vendor, serta menilai cakupan data dan pihak terdampak. Bila insiden melibatkan data pribadi, kewajiban pemberitahuan menurut UU PDP berlaku. Pasal 46 ayat (1) mengharuskan pengendali data pribadi memberi tahu secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga, dengan isi minimal data yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan.

Panduan SOP Kantor Hukum PERADI, yang ditujukan bagi kantor dengan maksimal 10 fee earner, berstatus soft standard dan baru mengikat secara internal setelah disahkan managing partner atau organ setara. Panduan setebal 66 halaman itu menyarankan SOP ditinjau sedikitnya sekali setiap 12 bulan. Bagi perusahaan klien, implikasinya praktis: tanyakan kebijakan AI kantor hukum Anda sebelum menyerahkan dokumen sensitif, karena pedoman memberi klien hak untuk bertanya dan advokat wajib menjawab. Integrator AI lokal dapat membantu menyiapkan lingkungan enterprise dengan retensi data dimatikan dan kontrol akses per perkara.

Kesimpulan

Pedoman PERADI tidak melarang advokat memakai AI generatif. Pedoman mengatur syaratnya: rahasia klien dijaga lewat anonimisasi atau alat enterprise, pekerjaan diklasifikasikan menurut risikonya, setiap rujukan diverifikasi pada sumber resmi, klien dan forum diberi keterbukaan pada saat yang tepat, dan 12 perbuatan berisiko tinggi tidak disentuh sama sekali. Intinya satu: efisiensi dari AI tidak boleh membeli ketidakjujuran, kebocoran, atau hilangnya penalaran.

Langkah berikutnya bagi kantor hukum adalah menerjemahkan pedoman itu menjadi kebijakan tertulis, perjanjian jasa hukum yang diperbarui, dan kebiasaan verifikasi yang terdokumentasi. Daftar JDIH BPK untuk UU Advokat juga mencatat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan UU tersebut tidak mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian. Aturan profesi akan terus bergerak, sehingga kantor yang sudah memiliki kebijakan AI tertulis akan lebih mudah menyesuaikan diri.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) bagi Advokat - PERADI

[2] PERADI Terbitkan Pedoman Etika AI Pertama di Indonesia, Perkokoh Integritas Advokat di Era Digital - PERADI

[3] PERADI Terbitkan SOP Kantor Hukum, dari Dana Klien hingga Penggunaan AI - PERADI

[4] PERADI Dorong Aturan AI untuk Advokat di Tengah Finalisasi Perpres Kecerdasan Buatan - Hukumonline

[5] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat - JDIH BPK

[6] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK

    Apa yang Wajib Dilakukan Advokat Saat Memakai AI Menurut Pedoman PERADI 2026? | Burung Hantu Infratek