Apa yang Wajib Dijelaskan Algoritma Ojol kepada Pengemudi Setelah Perpres 27/2026?

Apa yang Wajib Dijelaskan Algoritma Ojol kepada Pengemudi Setelah Perpres 27/2026?

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya membatasi potongan aplikasi ojek online, tetapi juga mewajibkan perusahaan aplikasi memakai sistem otomatis berbasis algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Sederhananya, keputusan yang selama ini diambil mesin di balik layar, dari pembagian order sampai penangguhan akun, kini punya kewajiban penjelasan dan jalur keberatan. Tulisan ini membahas isi Pasal 16, latar belakangnya, cakupan keputusan, beda penjelasan umum dan alasan, kaitannya dengan UU PDP, pengawasan, celah aturan, hingga langkah tata kelola bagi perusahaan.

TLDR

Apa yang Diatur Pasal 16 Perpres 27/2026 tentang Algoritma?

Perusahaan aplikasi wajib memakai algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, lalu menjelaskannya kepada pengemudi dan menyediakan keberatan atas keputusan akun.

Mengapa Algoritma Ojol Akhirnya Diatur Negara?

Batas biaya platform 8 persen belum menjamin penghasilan adil jika pembagian order dan status akun tetap diputuskan sistem yang tidak bisa diperiksa.

Keputusan Apa Saja yang Masuk Wilayah Algoritma Menurut Pasal 16?

Distribusi pesanan, tarif dinamis, insentif, penilaian kinerja, pembatasan dan penangguhan akun, serta pemutusan kemitraan.

Apa Bedanya Penjelasan Umum dan Penjelasan Alasan yang Jelas?

Penjelasan umum menerangkan cara sistem bekerja bagi semua pengemudi, sedangkan penjelasan alasan menjawab satu keputusan atas satu akun.

Bagaimana Mekanisme Keberatan Bertemu dengan Hak Pemrosesan Otomatis di UU PDP?

UU 27/2022 sudah memberi hak keberatan atas keputusan yang hanya otomatis, dan Pasal 16 menurunkannya ke konteks pengemudi platform.

Siapa Mengawasi dan Kapan Aturan Turunan Selesai?

Tiga kementerian berbagi tugas, dipimpin forum bersama Kementerian UMKM, dengan aturan pelaksana paling lambat akhir Desember 2026.

Apa yang Tidak Diatur Perpres tentang Algoritma?

Perpres tidak melarang penangguhan akun dan tidak merinci formula order, parameter tarif dinamis, maupun besaran insentif.

Bagaimana Perusahaan Menyiapkan Tata Kelola Algoritma yang Bisa Dipertanggungjawabkan?

Mulai dari inventaris keputusan otomatis, catatan alasan, penjelasan yang mudah dipahami, keberatan yang melibatkan manusia, dan uji perlakuan tidak diskriminatif.

Kesimpulan

Pasal 16 memindahkan algoritma dari urusan internal perusahaan menjadi urusan hak yang bisa ditagih, meski rincian pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan.

Bayangkan seorang pengemudi ojek online yang dua hari berturut-turut sepi order, lalu pada hari ketiga akunnya dibatasi dengan notifikasi singkat di aplikasi. Bertahun-tahun, keputusan seperti ini terasa seperti kotak hitam: pengemudi tidak tahu sebabnya, dan perusahaan jarang wajib menjelaskan. Perpres 27/2026 mencoba mengubah hubungan itu lewat satu pasal tentang algoritma. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya diwajibkan, apa yang belum diatur, dan apa yang perlu disiapkan perusahaan yang memakai keputusan otomatis atas mitra atau pelanggannya?

Apa yang Diatur Pasal 16 Perpres 27/2026 tentang Algoritma?

Pasal 16 Perpres 27/2026 mewajibkan perusahaan aplikasi memakai sistem otomatis berbasis algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, memberi pengemudi penjelasan umum tentang cara sistem itu bekerja, serta menyediakan alasan yang jelas dan mekanisme keberatan ketika algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan kemitraan.

Perpres ini berjudul Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menurut Suara.com, Presiden Prabowo Subianto menetapkannya pada 30 April 2026 dan aturan itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pemerintah merilisnya ke publik pada 8 Oktober 2026 lewat Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks DPR, Jakarta, menurut CNN Indonesia. Katadata, dalam laporan 21 Oktober 2026, menempatkan ketentuan algoritma di Bab V Pasal 16.

Kewajiban pertama berbunyi, seperti dikutip Suara.com dari Pasal 16 ayat 1, "Perusahaan Aplikasi wajib menggunakan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif". Katadata merangkum prinsip itu dengan tambahan kata adil, sehingga bunyi persis ayat ini sebaiknya dicek langsung di naskah resmi sebelum dikutip dalam dokumen kepatuhan.

Kewajiban kedua menyangkut keterbukaan. Pasal 16, sebagaimana dikutip Suara.com, menyatakan bahwa "Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan umum mengenai penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma kepada Pengemudi". Artinya pengemudi berhak tahu, secara garis besar, keputusan apa yang diambil sistem dan atas dasar apa sistem itu bekerja.

Kewajiban ketiga berlaku ketika dampaknya paling berat. Menurut kutipan yang sama, "Dalam hal Sistem Otomatis Berbasis Algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan Hubungan Kemitraan Platform, Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan alasan yang jelas dan mekanisme keberatan".

Cakupan layanannya luas. CNN Indonesia menyebut Perpres ini mendasari ojek online, taksi online, dan kurir online, sedangkan InfoPublik merinci tiga jenis layanan: transportasi orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Perusahaan yang melayani ketiganya perlu membaca Pasal 16 sebagai kewajiban lintas layanan, kecuali naskah resmi menyatakan sebaliknya.

Satu hal perlu dicatat sejak awal: pasal ini mengatur cara memakai algoritma, bukan melarangnya. Perusahaan tetap boleh memakai sistem otomatis, asalkan sistem itu memenuhi tiga prinsip di atas dan perusahaan siap menjelaskannya.

Mengapa Algoritma Ojol Akhirnya Diatur Negara?

Menurut pembacaan kami, algoritma ojol masuk Perpres karena batas biaya platform 8 persen dan perjanjian kemitraan baru belum cukup menjamin keadilan selama pembagian order, insentif, dan status akun tetap diputuskan sistem yang tidak bisa diperiksa pengemudi. Pasal 16 menutup celah itu lewat kewajiban transparansi dan keberatan.

Latar belakang uangnya sudah jelas. CNN Indonesia melaporkan bahwa batas maksimal komisi aplikator sebelumnya mencapai 20 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Batas itu turun menjadi 8 persen untuk ojol roda dua lewat Kepmenhub yang berlaku sejak 1 Juli 2026, langsung tanpa masa uji coba, lalu diadopsi ke dalam Perpres. Antara mencatat bahwa dengan batas itu pengemudi mendapat bagian minimal 92 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut Perpres ini sebagai jawaban atas tuntutan lama pengemudi. Menurut InfoPublik, ia mengatakan aturan itu "menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini". Harapan itu tidak berhenti pada angka potongan, karena pendapatan pengemudi ditentukan oleh banyak hal lain.

Di sinilah algoritma berperan. Dua pengemudi dengan potongan sama 8 persen bisa membawa pulang penghasilan yang sangat berbeda jika jumlah order, tarif dinamis, dan insentif yang mereka terima berbeda. Angka potongan terlihat di struk, sedangkan logika pembagian order tidak terlihat di mana pun. Tanpa aturan tentang algoritma, batas potongan bisa terasa tidak berarti bagi pengemudi yang ordernya mengering.

Perpres juga menggeser algoritma dari urusan internal menjadi materi kontrak. InfoPublik melaporkan bahwa Perjanjian Kemitraan Platform wajib memuat, antara lain, hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, dan penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Dengan begitu, algoritma menjadi bagian dari perjanjian yang harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami.

Dampaknya melebar ke pelaku usaha kecil. Menteri UMKM Maman Abdurrahman, seperti dilaporkan InfoPublik, menyebut sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital, dan layanan pengantaran menjadi mata rantai yang menghubungkan mereka dengan konsumen. Jika algoritma pengantaran memperlakukan pengemudi secara tidak adil, efeknya ikut dirasakan merchant yang bergantung pada kecepatan pengiriman.

Pemerintah sendiri memosisikan Perpres ini sebagai kepastian hukum bagi tiga pihak sekaligus. InfoPublik menyebut regulasi ini memberi kepastian bagi pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Bagi perusahaan, kepastian itu berarti aturan main yang tertulis, termasuk soal algoritma, bukan lagi kebijakan internal yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Keputusan Apa Saja yang Masuk Wilayah Algoritma Menurut Pasal 16?

Menurut Suara.com, Pasal 16 mencakup distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, pembatasan akun, penangguhan akun, hingga pemutusan hubungan kemitraan. Katadata merinci cakupan serupa dengan menyebut pembatalan kerja, sehingga daftar lengkapnya perlu dicek di naskah resmi.

Perbedaan item antara dua media itu wajar pada tahap awal pemberitaan, dan kami memilih menyebut keduanya apa adanya. Enam kelompok keputusan di bawah ini muncul di kedua laporan atau salah satunya, dan semuanya menyentuh penghasilan atau status pengemudi secara langsung.

  • Distribusi pesanan. Menentukan siapa yang ditawari order, kapan, dan seberapa sering. Ini penentu pendapatan paling dasar, karena pengemudi tidak bisa menghasilkan apa pun tanpa order.

  • Penentuan tarif dinamis. Mengatur kenaikan atau penurunan harga menurut situasi. Kewenangan tarif pengangkutan orang ada di Kemenhub, sedangkan pengantaran barang dan makanan di Komdigi.

  • Pemberian insentif. Bonus dan skema dorongan yang memengaruhi pendapatan akhir. Perjanjian Kemitraan Platform wajib memuat mekanismenya, tetapi besarannya tidak ditetapkan Perpres.

  • Penilaian kinerja dan pembatalan kerja. Cara sistem menilai pengemudi, termasuk pembatalan order. Dua media menyebut istilah yang berbeda untuk wilayah yang berdekatan ini.

  • Pembatasan dan penangguhan akun. Keputusan yang bisa menghentikan akses pengemudi ke aplikasi, sehingga memicu kewajiban alasan yang jelas dan keberatan.

  • Pemutusan hubungan kemitraan. Keputusan paling berat karena mengakhiri hubungan kerja sama, dan juga memicu kewajiban alasan dan keberatan.

Kalau dibaca cermat, ada dua lapis. Lapis pertama adalah keputusan harian seperti order, tarif, dan insentif, yang terjadi ribuan kali per jam dan hanya dikenai kewajiban penjelasan umum. Lapis kedua adalah keputusan status seperti pembatasan, penangguhan, dan pemutusan, yang jarang terjadi tetapi berdampak besar, dan dikenai kewajiban alasan serta keberatan.

Bagi tim produk, pembagian ini praktis. Setiap keputusan otomatis di sistem perlu diklasifikasikan ke salah satu lapis itu, karena kewajibannya berbeda. Keputusan yang secara teknis kecil, misalnya menurunkan prioritas order untuk satu akun, bisa saja berdampak besar pada pendapatan dan layak diperlakukan sebagai keputusan status.

Pembagian wewenang juga memengaruhi cara membaca pasal ini. Karena tarif pengangkutan orang dipegang Kemenhub dan tarif barang serta makanan dipegang Komdigi, parameter tarif dinamis bisa diperinci dengan standar berbeda di dua ranah itu, sementara algoritma distribusi order dan status akun tetap berada dalam satu kerangka di Pasal 16.

Apa Bedanya Penjelasan Umum dan Penjelasan Alasan yang Jelas?

Penjelasan umum adalah gambaran cara sistem bekerja yang berlaku untuk semua pengemudi, sedangkan penjelasan alasan yang jelas adalah jawaban atas satu keputusan tertentu terhadap satu akun. Pasal 16 mewajibkan keduanya, tetapi pada titik waktu dan dengan isi yang berbeda.

Penjelasan umum bersifat proaktif dan tersedia sebelum ada masalah. InfoPublik melaporkan bahwa pengemudi berhak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma yang dipakai perusahaan aplikasi. Isinya lazimnya berupa kategori keputusan yang diambil sistem dan faktor yang dipertimbangkan, misalnya jarak ke titik jemput atau status akun, jika faktor itu memang dipakai.

Penjelasan alasan bersifat reaktif dan hadir setelah keputusan jatuh. Menurut kutipan Pasal 16 yang beredar, kewajibannya muncul ketika algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan kemitraan. Menurut pembacaan kami, penjelasan yang memadai memuat keputusan apa yang diambil, kapan, pemicu atau sinyal yang dipakai, dan cara mengajukan keberatan.

Kata "jelas" menjadi kunci. Kode alasan generik seperti "pelanggaran kebijakan" tanpa rujukan ke kejadian tertentu sulit disebut jelas, karena pengemudi tidak bisa membantahnya. Sebaliknya, alasan yang jelas memberi pengemudi cukup informasi untuk membela diri, misalnya dengan menunjuk perjalanan atau periode tertentu yang dijadikan dasar.

Diagram Pasal 16 Perpres 27/2026, dari penjelasan umum sebelum keputusan hingga alasan, keberatan, dan pengaduan saat akun terdampak

Diagram alur kewajiban algoritma menurut Pasal 16 Perpres 27/2026. Diolah Burung Hantu Infratek dari Suara.com dan InfoPublik.

Contoh sederhana membantu. Penjelasan umum berbunyi bahwa sistem membagi order dengan mempertimbangkan kedekatan lokasi dan status akun. Penjelasan alasan berbunyi bahwa akun dibatasi sejak tanggal tertentu karena sinyal tertentu terdeteksi pada perjalanan tertentu, lengkap dengan cara membantahnya. Yang pertama membangun pemahaman, yang kedua memberi pengemudi pegangan untuk bertindak. Perusahaan sebaiknya menyiapkan templat untuk keduanya sejak awal.

Kedua jenis penjelasan juga saling menguji. Jika alasan atas suatu keputusan tidak bisa dihubungkan kembali ke penjelasan umum, ada dua kemungkinan: penjelasan umumnya tidak lengkap, atau keputusan itu diambil di luar logika yang dijanjikan kepada pengemudi.

Perpres tidak memaksa perusahaan membuka seluruh rahasia dapur. Katadata mencatat bahwa pasal ini tidak memerinci formula teknis pembagian order, parameter tarif dinamis, maupun besaran insentif. Jadi perusahaan masih bisa melindungi bobot model dan rumus internalnya, selama penjelasan yang diberikan cukup bagi pengemudi untuk memahami dan menantang keputusan.

Tempat paling wajar untuk penjelasan umum adalah Perjanjian Kemitraan Platform, yang menurut InfoPublik harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Standar mudah dipahami berarti bahasa awam, bukan dokumen teknis yang hanya dimengerti insinyur data.

Bagaimana Mekanisme Keberatan Bertemu dengan Hak Pemrosesan Otomatis di UU PDP?

UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi lebih dulu memberi subjek data hak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, dan Pasal 16 Perpres 27/2026 menerjemahkan semangat itu ke konteks pengemudi platform lewat kewajiban mekanisme keberatan.

Bunyi Pasal 10 ayat 1 UU PDP, dalam salinan resmi yang tersedia di JDIH BPK, adalah: "Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi".

Perbedaannya ada pada pemicu dan jangkauan. UU PDP berlaku lintas sektor dan berangkat dari data pribadi, sedangkan Pasal 16 berlaku untuk perusahaan aplikasi transportasi dan terpicu oleh kejadian tertentu: pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan kemitraan. Menurut pembacaan kami, keduanya bisa berlaku bersamaan, sehingga perusahaan tidak bisa memenuhi satu dan mengabaikan yang lain.

Hak atas data juga ikut dilindungi. InfoPublik melaporkan bahwa pengemudi memperoleh perlindungan data pribadi dan akses terhadap data transaksi sebagai bagian dari materi perjanjian kemitraan. Akses ini penting, karena keberatan tanpa data pendukung hanya berupa pernyataan sepihak.

Ada pula jalur pengaduan. InfoPublik mencatat bahwa perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi, serta memberi tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Batas tujuh hari itu disebut untuk pengaduan, sehingga belum jelas apakah berlaku sama untuk keberatan atas keputusan algoritma.

Ada implikasi desain yang menarik. Pasal 10 UU PDP menyasar keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis. Menurut pembacaan kami, mekanisme keberatan yang diproses algoritma yang sama tidak menyelesaikan masalah, karena keputusan tetap murni otomatis. Menyertakan peninjau manusia pada tahap keberatan lebih aman, baik untuk kepatuhan maupun untuk kepercayaan mitra.

Dari sisi perusahaan, dua kerangka ini sebaiknya disatukan dalam satu prosedur. Permintaan keberatan dicatat dengan nomor tiket, data keputusan awal dilampirkan, peninjau manusia memeriksa ulang, dan hasilnya dikomunikasikan lengkap dengan alasan. Prosedur tunggal mengurangi risiko jawaban yang berbeda-beda untuk pengaduan yang sama, dan memudahkan pembuktian jika kelak diminta pengawas.

Bagi pengemudi, informasi yang bisa disiapkan sejak awal adalah riwayat transaksi, waktu kejadian, dan bukti komunikasi dengan layanan pelanggan, karena data inilah yang menentukan kuat tidaknya keberatan yang diajukan.

Siapa Mengawasi dan Kapan Aturan Turunan Selesai?

Pengawasan Perpres 27/2026 dibagi ke tiga kementerian: Kementerian Perhubungan untuk pengangkutan orang dan tarifnya, Komdigi untuk pengantaran barang dan makanan, serta Kementerian UMKM untuk kemitraan. Forum bersama diketuai Menteri UMKM, dan aturan pelaksana wajib terbit paling lambat akhir Desember 2026.

Pembagian tugas itu disampaikan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Menurut Hukumonline, ia mengatakan, "Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengangkutan barang dan makanan." Hukumonline juga melaporkan bahwa forum pengawasan yang diketuai Menteri UMKM bertugas menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembentukan satuan tugas bersama yang melibatkan tiga kementerian agar pelaksanaan berjalan lancar, seperti dilaporkan InfoPublik. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan di laporan yang sama bahwa kementeriannya akan "mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol". Karena algoritma menjadi materi perjanjian kemitraan, Kementerian UMKM berada di posisi strategis untuk menilai kepatuhan Pasal 16.

Detail teknis akan datang lewat peraturan menteri. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, menurut InfoPublik, mengatakan bahwa ketentuan biaya jasa pengantaran "nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform". Pernyataan itu menyiratkan bahwa tuntutan transparansi akan diperinci lagi di tingkat kementerian.

Soal waktu, InfoPublik melaporkan bahwa perusahaan aplikasi dan pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan tiap jenis layanan. Karena Perjanjian Kemitraan Platform memuat penggunaan algoritma, penyesuaian itu praktis menyentuh klausul algoritma juga.

Tanggal persis berakhirnya masa enam bulan bergantung pada tanggal pengundangan, yang sebaiknya dicek di naskah resmi. Yang pasti, perusahaan tidak punya banyak waktu untuk mulai menyusun penjelasan dan jalur keberatan.

Bagi perusahaan, tiga otoritas berarti tiga arah pertanyaan. Kemenhub akan menanyakan tarif dan biaya platform untuk pengangkutan orang, Komdigi akan menanyakan penetapan harga layanan barang dan makanan, dan Kementerian UMKM akan menanyakan isi perjanjian kemitraan. Perusahaan sebaiknya menunjuk satu penanggung jawab kepatuhan yang bisa menjawab ketiganya secara konsisten, termasuk soal algoritma yang menjadi benang merah di tiga ranah itu.

Menurut pembacaan kami, karena seluruh kementerian terkait wajib menerbitkan aturan pelaksana, isi Pasal 16 kemungkinan akan diperinci oleh lebih dari satu peraturan menteri, dan perusahaan perlu memantau semuanya.

Apa yang Tidak Diatur Perpres tentang Algoritma?

Perpres 27/2026 tidak melarang perusahaan aplikasi membatasi akun, menangguhkan akun, atau memutus kemitraan, dan tidak merinci formula pembagian order, parameter tarif dinamis, maupun besaran insentif. Yang diwajibkan adalah penjelasan, alasan, dan keberatan, bukan hasil keputusan tertentu.

Poin itu ditegaskan Katadata dalam laporannya. Perusahaan tetap berwenang mengambil keputusan atas akun mitra, selama memenuhi kewajiban transparansi dan menyediakan jalur keberatan. Pengemudi mendapat hak untuk bertanya dan membantah, tetapi dalam pemberitaan yang kami baca tidak ada ketentuan bahwa keberatan harus dikabulkan.

Soal sanksi dan audit juga belum tergambar. Pemberitaan yang kami baca tidak memuat sanksi khusus atas pelanggaran Pasal 16 maupun kewajiban audit algoritma oleh pihak independen. Karena itu, kami tidak berasumsi bahwa ketentuan semacam itu ada atau tidak ada, dan pembaca perlu memeriksa naskah resmi serta aturan turunan yang akan terbit.

Prinsip tidak diskriminatif pun masih abstrak. Dalam materi yang kami baca, belum ada definisi operasional tentang apa yang dihitung sebagai diskriminasi, misalnya perlakuan berbeda berdasarkan wilayah, jenis kendaraan, atau riwayat akun. Perusahaan yang ingin patuh perlu menyusun ukurannya sendiri, misalnya membandingkan distribusi order dan penghasilan antarkelompok pengemudi secara berkala.

Satu catatan teknis menarik: Pasal 16 memakai istilah sistem otomatis berbasis algoritma, bukan kecerdasan buatan. Menurut pembacaan kami, istilah itu lebih luas daripada AI. Sistem berbasis aturan sederhana pun bisa tercakup selama ia mengambil keputusan atas order, tarif, insentif, atau status akun secara otomatis.

Celah-celah ini bukan berarti aturannya lemah. Perpres memasang fondasi kewajiban, sementara detail ukurannya hampir pasti diserahkan kepada peraturan menteri dan praktik pengawasan. Bagi perusahaan, pilihan bijaknya adalah memenuhi semangat aturan lebih dulu, bukan menunggu rincian sampai terbit.

Bagi pengemudi, konsekuensinya konkret. Hak untuk bertanya sudah ada, tetapi hasil akhir tetap bergantung pada kebijakan internal dan pada aturan turunan yang belum terbit. Pengemudi yang berharap Perpres otomatis mengembalikan akun yang ditangguhkan kemungkinan akan kecewa, sedangkan yang memanfaatkannya untuk menuntut kejelasan alasan berada di jalur yang benar.

Bagi pengawas, tantangannya adalah menilai kepatuhan tanpa membuka kode. Yang bisa diperiksa adalah ada tidaknya penjelasan umum, kelengkapan alasan pada keputusan akun, kecepatan menanggapi keberatan, dan konsistensi perlakuan antarpengemudi.

Bagaimana Perusahaan Menyiapkan Tata Kelola Algoritma yang Bisa Dipertanggungjawabkan?

Perusahaan yang memakai keputusan otomatis atas mitra, pengemudi, atau pelanggan sebaiknya menyiapkan lima hal: inventaris keputusan otomatis, catatan alasan tiap keputusan, penjelasan umum yang mudah dipahami, jalur keberatan yang melibatkan manusia, dan uji berkala terhadap perlakuan yang tidak diskriminatif. Ini rekomendasi kami, bukan daftar resmi dari Perpres.

Pasal 16 secara langsung mengikat perusahaan aplikasi transportasi. Namun logikanya relevan lebih luas, misalnya untuk marketplace yang menilai penjual, platform logistik yang membagi pengiriman, atau fintech yang menolak pengajuan secara otomatis. UU PDP Pasal 10 sendiri sudah berlaku lintas sektor, sehingga langkah berikut berguna di luar dunia ojol.

  1. Inventarisasi keputusan otomatis. Daftarkan setiap keputusan yang diambil sistem atas mitra atau pelanggan, lalu klasifikasikan sebagai keputusan harian atau keputusan status. Tanpa daftar ini, kewajiban penjelasan tidak bisa dipenuhi.

  2. Catatan alasan. Simpan alasan tiap keputusan status bersama versi aturan atau model yang dipakai saat itu, supaya penjelasan bisa disusun ulang ketika keberatan masuk.

  3. Penjelasan umum yang mudah dipahami. Tulis dengan bahasa awam, tempatkan di perjanjian dan pusat bantuan, lalu uji keterbacaannya pada pengguna sungguhan.

  4. Keberatan dengan peninjau manusia. Pastikan ada orang yang berwenang membatalkan keputusan otomatis, dengan batas waktu tanggapan yang jelas dan terdokumentasi.

  5. Uji perlakuan yang tidak diskriminatif. Bandingkan hasil keputusan antarkelompok secara berkala, dan catat tindak lanjut ketika ditemukan selisih yang tidak bisa dijelaskan.

Waktu menjadi faktor penentu. Masa penyesuaian enam bulan terdengar panjang, tetapi menambahkan pencatatan alasan ke sistem yang sudah berjalan membutuhkan perubahan di sisi data, produk, dan operasional. Tim yang baru mulai setelah aturan turunan terbit berisiko terburu-buru.

Dokumentasikan pula batas wewenang tiap pihak: siapa yang boleh mengubah aturan sistem, siapa yang menyetujui perubahan yang memengaruhi pendapatan mitra, dan siapa yang menjawab pengawas. Catatan sederhana seperti ini sering menjadi penentu ketika perusahaan harus menjelaskan mengapa suatu keputusan diambil pada tanggal tertentu.

Terakhir, ukur hasilnya. Tingkat keberatan yang dikabulkan, waktu tanggapan, dan jumlah keputusan yang dibatalkan peninjau manusia adalah indikator sederhana tentang apakah sistem otomatis Anda berjalan adil.

Bagi pengemudi dan mitra platform, langkah praktisnya sederhana. Pahami isi perjanjian kemitraan, minta penjelasan ketika akun dibatasi, ajukan keberatan lewat jalur resmi, dan simpan bukti seperti tangkapan layar serta riwayat transaksi. Hak yang tidak digunakan cenderung tidak berkembang menjadi kebiasaan perusahaan.

Kesimpulan

Pasal 16 Perpres 27/2026 menggeser algoritma ojol dari urusan internal perusahaan menjadi urusan hak yang bisa ditagih. Pengemudi kini punya dasar hukum untuk meminta penjelasan umum tentang cara sistem bekerja, serta alasan yang jelas dan jalur keberatan ketika akun dibatasi, ditangguhkan, atau kemitraannya diputus. Di sisi lain, aturan ini tidak melarang keputusan otomatis dan tidak membuka formula, sehingga keseimbangan antara rahasia dagang dan transparansi masih akan diuji.

Rincian pelaksanaan masih menunggu peraturan menteri dan naskah resmi yang perlu dibaca langsung oleh tim hukum perusahaan. Meski begitu, arah regulasinya sudah terang: keputusan otomatis atas manusia harus bisa dijelaskan dan dibantah. Perusahaan yang menyiapkan inventaris keputusan, catatan alasan, dan keberatan yang melibatkan manusia sejak sekarang akan lebih siap, baik menghadapi aturan turunan maupun menghadapi kepercayaan mitranya.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] Perpres 27/2026 Terbit, Pengemudi Ojek Online Dapat Kepastian Hukum dan Batas Biaya Platform 8 Persen - InfoPublik

[2] Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol - InfoPublik

[3] Aturan Baru Ojol: Algoritma Order, Insentif hingga Suspend Akun Harus Transparan - Suara.com

[4] Perpres Ojol Atur Sistem Algoritma, dari Pembagian Order hingga Suspend Akun - Katadata.co.id

[5] Perpres Ojol Terbit, Tegaskan Potongan 8% dan Tarif Diatur Kemenhub - CNN Indonesia

[6] Resmi Terbit, Perpres 27/2026 Atur Hubungan Kemitraan Ojol hingga Application Fee - Hukumonline

[7] Prabowo teken Perpres pangkas potongan aplikator ojol jadi 8 persen - ANTARA News Jambi

[8] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK

    Apa yang Wajib Dijelaskan Algoritma Ojol kepada Pengemudi Setelah Perpres 27/2026? | Burung Hantu Infratek