Apa yang Harus Disiapkan Perusahaan Saat Pusat Data AI Berebut Listrik dan Air?

Pusat data AI adalah gedung berisi ribuan server dan chip khusus yang menjalankan pelatihan serta pemakaian model kecerdasan buatan, dan gedung itu menelan listrik serta air jauh lebih banyak daripada pusat data biasa. Sederhananya, setiap pertanyaan yang Anda ajukan ke asisten AI berakhir di ruangan yang harus tetap dingin dan menyala sepanjang hari. Tulisan ini membahas kapasitas nasional, kendala listrik dan air, kasus BDx di Jatiluhur, aturan yang berlaku, rancangan Perpres, hingga langkah memilih penyedia.
TLDR
Mengapa Pusat Data AI Menjadi Urusan Perusahaan Biasa?
Hampir semua layanan AI yang Anda pakai berjalan di pusat data, jadi keterbatasan listrik, air, dan izin di sana ikut menentukan harga serta ketersediaan layanan.
Berapa Besar Kapasitas Pusat Data Indonesia dan Seberapa Cepat Tumbuh?
Kapasitas terbangun sekitar 580 sampai 650 megawatt, dengan potensi 1,7 gigawatt pada akhir 2026 menurut IDPRO.
Mengapa Listrik Menjadi Masalah Transmisi, Bukan Pembangkit?
Pasokan PLN masih berlebih sekitar 6,8 gigawatt, tetapi gardu induk dan jaringan penyalur bisa memakan dua sampai tiga tahun.
Seberapa Haus Air Sebuah Pusat Data AI?
Proyek BDx di Jatiluhur diproyeksikan butuh 384 liter per detik pada kapasitas penuh, dan kasusnya menunjukkan air kini menjadi syarat perizinan.
Aturan Apa yang Berlaku Hari Ini bagi Pusat Data?
Belum ada standar nasional khusus, sehingga proyek mengikuti aturan sumber daya air, lingkungan, bangunan, dan energi yang tersebar.
Apa yang Disiapkan Pemerintah Lewat Rancangan Perpres?
Komdigi menyebut rancangan Perpres pusat data dan kabel bawah laut sudah masuk konsultasi publik pada Oktober 2026.
Standar Apa yang Diusulkan IESR dan IDPRO?
IESR mengusulkan batas efisiensi energi dan pendingin hemat air, sedangkan IDPRO menekankan kepastian proses dan standar yang berlaku sama bagi semua pelaku.
Bagaimana Perusahaan Memilih Pusat Data dan Menyiapkan Beban Kerja AI?
Tanyakan status izin, sumber listrik, dan jalur konektivitas cadangan, lalu tulis jawabannya ke dalam kontrak layanan.
Kesimpulan
Daya saing AI Indonesia ditentukan oleh listrik, air, dan kepastian izin, dan perusahaan yang bertanya soal itu sejak awal akan lebih terlindungi.
Anda mungkin pernah menunggu sebuah layanan AI yang tiba-tiba melambat atau naik harga, lalu bertanya apa yang terjadi di baliknya. Jawabannya sering tidak ada di aplikasi, melainkan di sebuah gedung di Jakarta, Batam, atau Jawa Barat yang sedang berebut daya listrik, air pendingin, dan izin bangunan. Pada September dan Oktober 2026, tiga peristiwa membuat topik ini ramai: penghentian sementara proyek BDx di Jatiluhur, proyeksi kapasitas dari asosiasi industri, dan rancangan Perpres dari Komdigi. Tulisan ini merangkum angka dan aturannya agar Anda bisa mengambil keputusan yang lebih tenang.
Mengapa Pusat Data AI Menjadi Urusan Perusahaan Biasa?
Hampir semua layanan AI yang dipakai perusahaan Indonesia, dari asisten obrolan sampai analisis dokumen, berjalan di pusat data. Ketika pusat data kekurangan listrik, air, atau izin, dampaknya sampai ke harga, kecepatan, dan ketersediaan layanan yang Anda beli. Karena itu pusat data kini ikut menentukan seberapa cepat bisnis Anda bisa memakai AI.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan hal itu dalam diskusi panel pada Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Selasa, 20 Oktober 2026. Menurut Katadata yang melaporkan sesi tersebut, beban kerja AI membutuhkan pasokan listrik yang andal, kapasitas daya yang cukup, ketersediaan air, dan konektivitas berkapasitas tinggi. Daftar kebutuhan itu bukan urusan teknis semata, sebab setiap butirnya bisa tertunda.
Lembaga pemeringkat Moody's memberi gambaran serupa lewat analisis yang dikutip Katadata. Moody's menulis bahwa lonjakan AI semakin terkendala bukan oleh permintaan daya komputasi, melainkan oleh ketersediaan daya, infrastruktur transmisi, dan jadwal penyambungan aliran listrik. Dengan kata lain, chip bisa dibeli lebih cepat daripada sambungan listrik bisa dipasang, dan selisih waktu itu menjadi risiko bagi siapa pun yang bergantung pada kapasitas baru.
Pasar yang menjadi alasan di balik semua ini juga besar. Laporan DBS dan Tenggara Strategics yang dikutip Katadata mencatat nilai transaksi bruto ekonomi digital Indonesia mencapai 99 miliar dolar AS pada 2025, terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan telekomunikasi, pengembang properti, dan investor asing sama-sama melihat pusat data sebagai sumber pertumbuhan baru, sehingga permintaan terhadap lahan, daya, dan air datang dari banyak arah sekaligus.
Bagi perusahaan non teknologi, dampaknya terasa tidak langsung. Anda mungkin tidak pernah menandatangani kontrak dengan pemilik gedung pusat data, tetapi penyedia cloud atau integrator Anda melakukannya. Jika penyedia itu menunda ekspansi karena sambungan listrik belum tersedia, antrean kapasitas GPU bisa memanjang, dan biaya sewa komputasi bisa bertahan tinggi lebih lama dari perkiraan awal.
Tenaga ahli menjadi hambatan lain yang jarang dibahas. Katadata mengutip Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria yang menyebut kebutuhan talenta digital Indonesia diperkirakan mencapai sekitar sembilan juta orang pada 2030. Pusat data membutuhkan teknisi kelistrikan, sistem pendingin, jaringan, keamanan, dan operasi fasilitas, sehingga keterbatasan tenaga ahli juga bisa memperlambat pembukaan kapasitas baru di luar soal daya dan air.
Itulah alasan tulisan ini menempatkan infrastruktur sebagai bahan keputusan bisnis, bukan sekadar berita industri. Memahami batas listrik dan air membantu Anda menilai janji penyedia, menyusun jadwal proyek AI yang realistis, dan menyiapkan rencana cadangan sebelum masalah muncul di tengah operasi.
Berapa Besar Kapasitas Pusat Data Indonesia dan Seberapa Cepat Tumbuh?
Kapasitas terbangun pusat data Indonesia berada di kisaran 580 sampai 650 megawatt, tergantung sumber dan cara menghitung. Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma pada 20 Agustus 2026 menyebut potensinya bisa mencapai 1,7 gigawatt pada akhir 2026, sementara minat investasi baru tercatat sekitar 1,3 gigawatt menurut data pemerintah yang dikutip Katadata.
Perbedaan angka itu berasal dari definisi. Katadata mengutip pemerintah yang menyebut kapasitas terbangun sekitar 580 megawatt. Dalam acara peluncuran riset DBS Indonesia pada 20 Agustus 2026, Hendra menyebut kapasitas di Indonesia sudah 650 megawatt, dengan 600 megawatt di antaranya berada pada anggota IDPRO. Selisihnya mencerminkan perbedaan tanggal hitung dan cakupan, bukan kesalahan salah satu pihak.
Sebagai pembanding, Katadata mencatat kapasitas pusat data Singapura berada di kisaran 1,4 gigawatt, yang menjadikannya infrastruktur digital terbesar di Asia Tenggara. Jika proyeksi IDPRO terwujud, Indonesia akan melampaui angka itu dalam hitungan bulan. Namun kata kuncinya adalah potensi: angka 1,7 gigawatt bergantung pada proyek yang selesai dibangun, tersambung listrik, dan terisi pelanggan.
Hendra menilai pertumbuhan saat ini tidak terkendala oleh sedikitnya permintaan. Menurut Katadata, ia menyebut permintaan justru jauh lebih besar daripada pembangunannya, sehingga tantangan industri adalah mempercepat pelaksanaan proyek. Dalam memilih lokasi, operator tidak hanya menimbang listrik, tetapi juga keberadaan gardu induk dan konektivitas jaringan.
Satuan megawatt dan gigawatt di sini mengukur daya listrik yang dapat dipakai fasilitas, bukan luas ruangan atau jumlah server. Angka 1 gigawatt sama dengan 1.000 megawatt. Karena itu, kapasitas yang sudah dibangun belum tentu sudah menghasilkan layanan, sebab fasilitas yang selesai secara fisik tetap harus tersambung listrik, diisi perangkat komputasi, dan mendapat pelanggan sebelum kapasitasnya benar-benar terpakai.
Uang yang mengalir juga besar. Katadata mengutip nilai investasi terkait rencana pusat data berskala besar sekitar 15 miliar sampai 20 miliar dolar AS, atau Rp 266,6 triliun sampai Rp 355,58 triliun. Di Batam, foto dan keterangan Katadata tertanggal 16 Juni 2026 mencatat BP Batam telah mengantongi investasi pusat data lebih dari Rp 120 triliun dari sembilan proyek hingga pertengahan 2026.
Kebutuhan listrik ikut naik. IESR, dalam pernyataan pers yang dikutip Katadata pada 1 Oktober 2026, menyebut Komdigi pada Mei memperkirakan kebutuhan listrik pusat data Indonesia pada 2029 dapat melampaui 2 gigawatt, sedangkan proyeksi PLN mencapai 25 gigawatt pada 2035. Selisih proyeksi sebesar itu menunjukkan betapa tidak pastinya perencanaan, dan ketidakpastian itulah yang perlu Anda perhitungkan.
Mengapa Listrik Menjadi Masalah Transmisi, Bukan Pembangkit?
Masalah listrik pusat data Indonesia terutama ada di jaringan penyalur, bukan di jumlah pembangkit. Menurut IDPRO, pasokan PLN masih berlebih sekitar 6,8 gigawatt, terutama di Jawa, tetapi sebagian anggota harus menunggu dua sampai tiga tahun untuk pembangunan gardu induk yang menyalurkan daya ke lokasi mereka.
Hendra menyampaikan hal itu pada 20 Agustus 2026, dan Katadata mengutipnya dengan kalimat yang lugas: isunya bukan di pembangkitan, tetapi di transmisinya. Pernyataan ini penting karena mengubah arah solusi. Menambah pembangkit tidak otomatis mempercepat pusat data beroperasi jika kabel dan gardu induk menuju lokasinya belum siap.
Diagram jalur listrik, air, izin, dan konektivitas pusat data AI. Diolah Burung Hantu Infratek dari Katadata dan JDIH BPK.
Skala kebutuhannya cukup besar. Head of Research DBS Indonesia, William Simadiputra, menyebut perluasan pusat data dapat membutuhkan tambahan kapasitas listrik sekitar 2.000 megawatt, angka yang ia bandingkan dengan kebutuhan satu kabupaten. Katadata mencatat William tidak menyebut tahun untuk proyeksi tersebut, sehingga angka itu merupakan kebutuhan ekspansi ke depan, bukan target 2026.
Laporan DBS memberi pembanding dari Amerika Serikat: pusat data yang berfokus pada AI dapat mengonsumsi listrik setara sekitar 100 ribu rumah tangga, dan fasilitas 1 gigawatt dapat memerlukan daya setara sekitar 800 ribu rumah tangga di sana. Angka itu berasal dari konteks Amerika, jadi gunakan sebagai gambaran besaran, bukan perkiraan untuk Indonesia.
Ada pula soal sumber energi. Dalam paparan DBS yang dikutip Katadata, sekitar 85 persen energi primer Indonesia masih berasal dari fosil, terdiri dari batu bara 40 persen, gas alam dan produk gas 16 persen, serta minyak dan produk minyak 29 persen, sementara energi baru dan terbarukan baru sekitar 15 persen. Potensi energi terbarukan Indonesia sekitar 3.687 gigawatt, tetapi pemanfaatannya masih di bawah 0,5 persen.
Persaingan antarsektor juga menanti. Laporan DBS mengutip Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2025 sampai 2060 yang memproyeksikan konsumsi listrik naik dari sekitar 300 terawatt jam pada 2024 menjadi lebih dari 1.800 terawatt jam pada 2060. William memperingatkan akan terjadi disrupsi jika pengembangan kapasitas energi tidak memadai, karena pusat data bersaing dengan hilirisasi tambang dan elektrifikasi rumah tangga.
Seberapa Haus Air Sebuah Pusat Data AI?
Satu pusat data AI berskala besar dapat membutuhkan air dalam jumlah setara kebutuhan banyak rumah. Proyek BDx di Jatiluhur, Purwakarta, diproyeksikan membutuhkan 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari pada kapasitas penuh, dan sekitar 6.000 meter kubik per hari pada tahap awal.
Angka itu menjadi perhatian setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak pada Senin, 28 September 2026, lalu menghentikan sementara pembangunan proyek senilai Rp 3,5 triliun tersebut. Menurut Katadata, penyebab resminya adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung yang belum terbit, bukan penolakan terhadap pusat datanya.
Dedi menyatakan kesalahan ada pada konsultan yang belum memasukkan data, bukan pada pemerintah daerah. Ia juga berkata, sebagaimana dikutip Katadata dari Antara: "Bagi saya pribadi, kalau secara objektif Amdal lulus, ya saya tidak ada masalah untuk dilaksanakan." Ia menambahkan bahwa warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air dan tidak boleh terganggu.
Dedi menjelaskan bahwa PDAM Purwakarta memiliki alokasi resmi air dari Waduk Jatiluhur sebesar 3.000 liter per detik, tetapi pemanfaatannya baru sekitar 380 liter per detik atau sekitar 11 persen. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melibatkan akademisi Universitas Indonesia untuk kajian independen dan meminta konsultan membuka hasil kajian teknis secara transparan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta koordinasi dengan Perum Jasa Tirta II dan PDAM Purwakarta agar kebutuhan air proyek tidak mengganggu pasokan bagi warga maupun sektor pertanian. Selain air, Katadata mencatat keresahan publik terhadap potensi kebisingan dari pembangunan dan operasional pusat data. Persoalannya dengan demikian bukan hanya jumlah air, tetapi juga rasa keadilan bagi warga sekitar.
Bill Gates menyinggung kekhawatiran serupa dalam tulisannya di Gates Notes yang dikutip Katadata. Ia menulis bahwa masyarakat menyuarakan kekhawatiran terkait kebutuhan energi dan air bagi pusat data, dan tanpa solusi sebagian kelompok akan mendesak penghentian total pengembangan dan penerapan AI. Peringatan itu relevan bagi Indonesia karena penolakan warga dapat menunda proyek sama efektifnya dengan kendala teknis.
Kebutuhan air sangat bergantung pada teknologi pendingin. IESR mengusulkan agar regulasi nasional mewajibkan sistem pendingin tanpa air atau sirkulasi tertutup untuk mengurangi persaingan dengan kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Karena itu, dua pusat data dengan daya yang sama bisa memiliki kebutuhan air yang jauh berbeda, dan pertanyaan tentang jenis pendingin layak Anda ajukan kepada penyedia.
Malaysia menjadi contoh pengaturan yang lebih rinci. Menurut Katadata, Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia menerbitkan pedoman yang melarang pembangunan pusat data baru di lokasi dengan Water Stress Index sama dengan atau di atas 0,8. Indeks itu mengukur permintaan air dibandingkan ketersediaannya, dengan nilai satu berarti seluruh sumber air sudah terpakai.
Aturan Apa yang Berlaku Hari Ini bagi Pusat Data?
Indonesia belum memiliki standar nasional khusus pusat data, sehingga proyek mengikuti aturan sumber daya air, lingkungan, bangunan, dan energi yang tersebar di banyak kementerian. CEO IESR Fabby Tumiwa menyebut tanpa standar nasional setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah.
Untuk air, rujukan utamanya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara perizinan berusaha penggunaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Basis data peraturan BPK mencatatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87, dengan dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Peraturan itu dibuat karena perubahan regulasi sumber daya air, dan menurut BPK ia mencabut Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2016. Katadata mengutip Pasal 23 yang berbunyi bahwa setiap pengguna sumber daya air harus menyusun rencana efisiensi penggunaan air dan rencana penggunaan ulang air limbah. Aturan itu berlaku bagi semua pengguna air, jadi pusat data tidak diperlakukan secara khusus.
Katadata juga mencatat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang mendorong insentif bagi pelaku usaha yang efisien air dan energi. Namun menurut laporan itu, tidak ada rincian mengenai efisiensi air maupun energi, sehingga insentifnya sulit dijadikan patokan teknis.
Untuk energi, rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Basis data BPK mencatat PP ini berlaku mulai 15 September 2025, mencabut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014, berlaku sampai 2060, dan dapat ditinjau setiap lima tahun. IESR menyebut arahnya menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36 sampai 40 persen pada 2040, dan menilai usulannya untuk pusat data sejalan dengan arah itu.
Sebagai pembaca bisnis, Anda perlu memahami bahwa ketiadaan standar khusus membuat risiko berpindah ke tempat lain. Izin AMDAL dan PBG, seperti kasus BDx, diurus per proyek dan bisa tertunda. Artinya, keterlambatan satu proyek bisa muncul tiba-tiba di jadwal penyedia layanan Anda tanpa pemberitahuan yang cukup.
Apa yang Disiapkan Pemerintah Lewat Rancangan Perpres?
Komdigi menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang kabel bawah laut dan pusat data yang, menurut Wayan Toni Supriyanto pada 20 Oktober 2026, sudah memasuki tahap konsultasi publik. Pemerintah meminta masukan industri, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta untuk menyempurnakan kebijakan itu sebelum ditetapkan.
Sumber yang saya buka tidak memuat nomor, tanggal penetapan, atau teks pasal Perpres tersebut, jadi isinya belum bisa diuraikan. Yang bisa dipastikan adalah arah yang disebut pejabat: pemerataan pusat data swasta ke Indonesia bagian timur, kepastian pasokan listrik dan air, konektivitas jaringan, dan penyederhanaan perizinan.
Wayan menyebut Sulawesi dan Kupang dapat dipertimbangkan sebagai lokasi di luar Jawa sesuai potensi dan kebutuhan pasarnya, dan pemerataan akan dilakukan bertahap sesuai perkembangan pasar serta kesiapan ekosistem tiap wilayah. Ia menegaskan perlunya memprioritaskan kawasan tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintah, industri, dunia pendidikan, dan layanan publik.
Pemerintah juga menyiapkan konektivitas cadangan yang menghubungkan pusat data di Indonesia timur dengan pusat konektivitas nasional dan internasional. Menurut Wayan, langkah itu agar pusat data di luar Jawa dan Batam tidak menjadi fasilitas yang terisolasi. Jalur alternatif membuat layanan tidak bergantung pada satu jalur jaringan saja.
Wayan juga menyoroti koordinasi. Ia berkata: "Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, operator jaringan, instansi yang menangani pertanahan, serta investor sangat diperlukan." Menurutnya kolaborasi itu penting untuk memberi kepastian tentang ketersediaan lahan dan biaya, serta kesiapan gardu induk, air pendingin, dan mitigasi risiko bencana.
Soal kapasitas jaringan, Wayan menegaskan perlunya konektivitas berkapasitas tinggi untuk mendukung AI. Ia berkata: "Kita juga harus memastikan tidak ada lagi keterlambatan dan kekurangan kapasitas koneksi, baik pada jaringan backbone, jaringan penghubung, maupun jaringan akses." Pernyataan ini menunjukkan bahwa kabel bawah laut dan pusat data dipandang sebagai satu paket kebijakan, bukan dua urusan terpisah.
Perencanaannya juga disebut lintas sektor, melibatkan pemerintah, industri, dan dunia pendidikan. Menurut Katadata, kemampuan kontraktor dalam negeri serta asesmen kesiapan jaringan dan pasokan listrik turut menjadi aspek yang diperhatikan untuk mendukung pengembangan AI Factory dan infrastruktur digital nasional hingga 2030. Penyebutan kontraktor dalam negeri memberi petunjuk bahwa pelaku lokal berpeluang ikut membangun.
Bagi Anda, rancangan ini sebaiknya dibaca sebagai sinyal arah, bukan kepastian jadwal. Selama Perpres belum terbit, keputusan lokasi dan kontrak tetap harus mengandalkan kondisi riil: status izin proyek, kapasitas daya yang sudah tersambung, dan jalur jaringan yang tersedia hari ini.
Standar Apa yang Diusulkan IESR dan IDPRO?
IESR mengusulkan standar lingkungan dan energi untuk pusat data, sedangkan IDPRO menekankan bahwa standar apa pun harus jelas dan berlaku konsisten. Keduanya sepakat bahwa kepastian aturan lebih penting daripada pilihan antara investasi dan lingkungan, meski penekanannya berbeda.
Usulan IESR, menurut pernyataan pers yang dikutip Katadata pada 1 Oktober 2026, mencakup beberapa butir yang dapat Anda jadikan daftar pertanyaan kepada penyedia:
Pendingin hemat air. Regulasi mewajibkan sistem pendingin tanpa air atau sirkulasi tertutup untuk mengurangi persaingan dengan kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
Batas efisiensi energi. Penetapan Power Usage Effectiveness di bawah 1,3 serta standar efisiensi perangkat teknologi informasi untuk menekan konsumsi listrik.
Energi terbarukan langsung. Kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040, lewat pembangkit di lokasi atau kontrak pembelian listrik, bukan hanya sertifikat.
IESR mendesak Komdigi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan regulasi perlindungan lingkungan, sosial, dan energi untuk pembangunan pusat data dan AI. Fabby berkata Indonesia hanya akan beruntung jika pusat data yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan.
Dari sisi industri, Hendra mengatakan penghentian proyek perlu dilihat secara proporsional. Katadata mengutipnya: "Posisi kami bukan memilih antara investasi atau lingkungan. Keduanya harus berjalan bersama." Ia menambahkan bahwa setiap penghentian atau ketidakpastian proses perizinan dapat meningkatkan persepsi risiko investor, sehingga proses, persyaratan, standar, dan jadwal evaluasi harus jelas dan konsisten bagi seluruh pelaku.
Menurut Hendra, kepastian standar lingkungan justru dapat mendukung investasi jika diterapkan sejak awal. Investor mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, sementara pemerintah punya parameter untuk pengawasan. Dua pandangan ini tidak bertentangan: standar jelas melindungi lingkungan sekaligus memberi investor dan pelanggan kemampuan memprediksi.
Angka PUE di bawah 1,3 dan target energi terbarukan itu masih usulan, bukan kewajiban hukum. Anda tidak bisa menuntut penyedia memenuhinya berdasarkan peraturan, tetapi Anda bisa memasukkannya ke dalam kriteria seleksi atau kontrak sebagai komitmen layanan, dan penyedia yang serius biasanya sudah memiliki jawabannya.
Bagaimana Perusahaan Memilih Pusat Data dan Menyiapkan Beban Kerja AI?
Perusahaan sebaiknya memilih pusat data dengan menanyakan status izin, sumber listrik, jenis pendingin, dan jalur konektivitas cadangan, lalu menuliskan jawabannya dalam kontrak layanan. Pertanyaan itu menjawab risiko yang terlihat dari kasus BDx dan analisis Moody's tentang penyambungan listrik.
Berikut daftar pertanyaan praktis yang dapat Anda ajukan. Daftar ini merupakan analisis Burung Hantu Infratek berdasarkan fakta di atas, bukan kewajiban hukum:
Status izin. Apakah AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung fasilitas itu sudah terbit? Kasus BDx menunjukkan proyek besar bisa dihentikan sementara ketika dua dokumen itu belum selesai.
Sambungan listrik. Apakah daya sudah tersambung atau masih menunggu gardu induk? IDPRO menyebut sebagian anggotanya menunggu dua sampai tiga tahun untuk gardu induk.
Jenis pendingin. Apakah memakai sirkulasi tertutup atau pendingin tanpa air, dan berapa kebutuhan air pada kapasitas penuh?
Efisiensi dan energi. Berapa PUE yang dilaporkan, dan seberapa besar bagian listrik yang berasal dari energi terbarukan?
Konektivitas cadangan. Apakah ada jalur jaringan alternatif jika jalur utama terputus, sebagaimana ditekankan Komdigi untuk pusat data di luar Jawa?
Kedua, pisahkan beban kerja yang perlu berada dekat dengan pengguna dari beban kerja yang boleh dijalankan di lokasi yang jauh. Pelatihan model besar membutuhkan daya besar tetapi tidak sensitif terhadap jeda, sedangkan layanan pelanggan berbasis AI membutuhkan respons cepat. Pemisahan ini membuat Anda bisa memilih lokasi sesuai kebutuhan, bukan sekadar yang termurah.
Ketiga, siapkan rencana cadangan. Jika penyedia utama menunda kapasitas, apakah Anda punya opsi pemakaian API model dari penyedia lain, atau beban kerja yang bisa diturunkan ke model lebih kecil? Menyusun rencana ini sebelum kebutuhan mendesak lebih murah daripada mencari solusi ketika layanan sudah tersendat.
Keempat, minta komitmen tertulis. Jadwal ketersediaan kapasitas, kompensasi keterlambatan, dan pemberitahuan perubahan lokasi sebaiknya masuk ke kontrak. Pengalaman BDx menunjukkan jadwal proyek bisa bergeser karena izin, jadi klausul tersebut melindungi Anda dari kejutan yang bukan salah Anda.
Terakhir, ikuti perkembangan Perpres pusat data dan kabel bawah laut. Begitu teksnya terbit, bandingkan dengan kontrak yang sudah berjalan, terutama soal perizinan, konektivitas, dan lokasi. Perusahaan yang sejak awal menanyakan hal ini akan lebih siap ketika standar nasional akhirnya berlaku.
Kesimpulan
Pusat data AI Indonesia tumbuh cepat, dengan kapasitas terbangun sekitar 580 sampai 650 megawatt dan potensi 1,7 gigawatt pada akhir 2026 menurut IDPRO. Hambatan utamanya bukan permintaan, melainkan listrik yang belum tersalurkan, air pendingin, dan perizinan yang masih tersebar di banyak aturan. Kasus BDx di Jatiluhur memperlihatkan bagaimana proyek senilai Rp 3,5 triliun bisa berhenti ketika AMDAL dan PBG belum terbit.
Standar nasional khusus belum ada, dan rancangan Perpres dari Komdigi baru memasuki konsultasi publik pada Oktober 2026. Sampai aturan itu terbit, Anda bisa melindungi bisnis dengan menanyakan status izin, sumber listrik, jenis pendingin, dan konektivitas cadangan kepada penyedia, lalu mengikatnya dalam kontrak. Pertanyaan yang diajukan hari ini lebih murah daripada gangguan layanan yang muncul kelak.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[1] Komdigi Siapkan Peta Jalan Data Center AI, Soroti Pasokan Listrik dan Air - Katadata
[2] Data Center di Jatiluhur Disorot, IESR Menilai Perlu Ada Aturan Khusus - Katadata
[3] KDM Setop Proyek Data Center BDx di Jatiluhur, Konsumsi Air Jadi Sorotan - Katadata
[4] Proyek Data Center BDx di Jatiluhur Disetop, IDPRO Waswas soal Minat Investor - Katadata
[5] Kapasitas Pusat Data Indonesia Bisa Tembus 1,7 GW Akhir 2026 - Katadata
[6] Data Center RI Butuh Tambahan Listrik 2.000 MW, Setara Kebutuhan Satu Kabupaten - Katadata
[7] Booming Data Center Indonesia Dibayangi Krisis Listrik, Air dan SDM - Katadata
[8] Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 - JDIH BPK
[9] Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional - JDIH BPK
