AI di Redaksi Indonesia: Pedoman Dewan Pers, Publisher Rights, dan Cara Media Bersiap

AI di Redaksi Indonesia: Pedoman Dewan Pers, Publisher Rights, dan Cara Media Bersiap

Kecerdasan buatan kini dipakai redaksi untuk riset, menyunting, membuat ilustrasi, sampai menyulih suara, dan di Indonesia pemakaian itu punya aturan main tertulis dari Dewan Pers. Sederhananya, mesin boleh membantu, tetapi manusia tetap memegang kendali dan perusahaan pers tetap menanggung akibatnya. Tulisan ini membahas isi Pedoman Dewan Pers 1/2025, prinsip kontrol manusia, aturan verifikasi dan label, pembagian tanggung jawab, perubahan kebiasaan pembaca, kaitan dengan Perpres Publisher Rights, contoh redaksi yang sudah memakai AI, hingga langkah menyiapkan tata kelola di redaksi Anda.

TLDR

Apa Isi Pedoman Dewan Pers 1/2025 tentang AI dalam Karya Jurnalistik?

Pedoman berisi 8 bab dan 10 pasal yang menempatkan AI sebagai alat bantu di bawah Kode Etik Jurnalistik.

Mengapa Kontrol Manusia dari Awal hingga Akhir Menjadi Pasal Inti?

Karena AI hanya boleh membantu pekerjaan seperti riset, sedangkan keputusan redaksi tetap milik manusia.

Bagaimana Aturan Verifikasi, Label, Persetujuan, dan Privasi Diterapkan?

Semua keluaran AI wajib diperiksa akurasinya, gambar dan suara rekayasa diberi keterangan, dan figur nyata harus memberi persetujuan.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Karya Buatan AI Bermasalah?

Perusahaan pers, bukan perangkat lunaknya, dan sengketa diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers.

Bagaimana Perilaku Pembaca Berubah, Menurut Data Terbaru?

Media sosial dan video kini melampaui situs berita sebagai jalan menuju berita, dan chatbot AI mulai ikut masuk.

Apa Hubungan Perpres Publisher Rights dengan AI?

Perpres 32/2024 mengatur kewajiban platform digital terhadap jurnalisme berkualitas dan menjadi dasar posisi tawar media.

Seperti Apa Redaksi Indonesia yang Sudah Memakai AI?

Liputan6.com dan Seputarpapua memakai AI dengan pedoman internal yang membatasi perannya.

Bagaimana Redaksi Menyiapkan Tata Kelola AI?

Mulai dari kebijakan tertulis, prosedur verifikasi, pencatatan penggunaan, label, pelatihan, hingga uji kompetensi wartawan.

Kesimpulan

Aturan sudah ada, ujiannya ada pada disiplin redaksi menerapkannya setiap hari.

Seorang editor menerima naskah yang rapi, bahasanya lancar, dan datanya tampak lengkap, lalu bertanya dalam hati apakah ini tulisan reporternya sendiri atau keluaran mesin. Di banyak ruang redaksi Indonesia pertanyaan itu kini nyata, sementara garis antara alat bantu dan pengganti wartawan belum selalu jelas. Dewan Pers sudah menetapkan pedoman resmi sejak awal 2025, dan pada 4 November 2026 mengingatkannya kembali dalam acara uji kompetensi wartawan. Tulisan ini membantu Anda memahami apa saja yang diatur dan bagaimana menerapkannya.

Apa Isi Pedoman Dewan Pers 1/2025 tentang AI dalam Karya Jurnalistik?

Pedoman ini bernama resmi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Isinya 8 bab dan 10 pasal yang mengatur artikel, foto, ilustrasi, dan sulih suara, dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai rujukan utama.

Dewan Pers meluncurkannya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Januari 2025. Menurut Katadata, pedoman itu berlaku sejak 22 Januari 2025. Ketua Dewan Pers saat itu, Ninik Rahayu, menyebut penyusunannya memakan waktu 6 bulan dan melibatkan diskusi dengan akademisi serta pegiat media.

Ninik menegaskan bahwa pedoman ini tidak menggantikan etika yang sudah ada. Dalam konferensi pers itu ia mengatakan, "Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita." Artinya, wartawan tidak perlu mempelajari etika baru, melainkan menerapkan etika lama pada alat baru.

Pedoman membuka dengan definisi. Kecerdasan buatan dirumuskan sebagai teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis. Definisi seluas ini sengaja dipilih agar mencakup alat generatif yang terus berganti nama dan fitur.

Pedoman juga menyediakan istilah khusus untuk hal yang belum lama dikenal redaksi. Ada definisi personalisasi, yaitu representasi grafis, karakter, animasi, atau video yang mewakili sosok tertentu. Ada pula iklan programatik, sulih suara, sintesis suara, dan data pribadi. Dengan definisi ini, sengketa tentang avatar presenter berita atau suara sintetis punya pijakan yang jelas.

Ketua Tim Penyusun, Suprapto, menjelaskan prinsip dasarnya. Pertama, AI hanya alat bantu. Kedua, manusia mengontrol produksi dari awal sampai akhir. Ketiga, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers. Tiga prinsip ini menjadi tulang punggung hampir semua pasal berikutnya, dari verifikasi sampai penyelesaian sengketa.

Pedoman juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan. Dewan Pers tidak menunjuk merek atau melarang alat tertentu. Konsekuensinya, pilihan alat menjadi keputusan bisnis redaksi, sedangkan akibat dari pilihan itu menjadi tanggung jawab redaksi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga tidak ada masa tunggu bagi media untuk menyesuaikan diri.

Ninik Rahayu pernah menyinggung latar yang lebih luas. Dalam Konvensi Nasional Media Massa 2025 pada Kamis, 20 Februari 2025, sebagaimana dilaporkan Hukumonline, ia mengatakan perkembangan AI berpengaruh secara global dalam kehidupan pers setiap negara, termasuk Indonesia. "Insan pers harus memutar otak," katanya. Pesannya, pedoman hanyalah titik awal dari penyesuaian panjang yang menuntut kolaborasi pemangku kebijakan dan insan pers.

Mengapa Kontrol Manusia dari Awal hingga Akhir Menjadi Pasal Inti?

Pasal tentang kontrol manusia menyatakan bahwa penggunaan AI untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir. Alasannya sederhana: jurnalisme adalah pekerjaan menimbang, memverifikasi, dan bertanggung jawab, dan ketiganya tidak bisa dialihkan ke perangkat lunak.

Anggota Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan hal serupa saat membuka Uji Kompetensi Wartawan di Gedung Dewan Pers pada Rabu, 4 November 2026. "Apabila menggunakan AI, sejak awal hingga akhir, itu harus ada keterlibatan manusia. Jadi, AI hanya membantu, misalnya untuk riset," katanya, seperti dikutip Katadata. Contoh yang ia sebut, riset, memperlihatkan batas yang dimaksud: AI mempercepat pencarian, bukan menentukan isi berita.

Niken juga membicarakan penulisan. Menurut JawaPos.com, ia menilai hasil olahan AI tetap harus melalui sentuhan manusia agar tulisan memiliki karakter dan empati yang tidak dimiliki teknologi. Wartawan, katanya, perlu mengolah kembali hasil tulisan AI agar tidak bergantung pada bahasa mekanis. Di sini kontrol manusia bukan sekadar formalitas persetujuan, melainkan kerja menyunting yang nyata.

Ninik Rahayu pada 2025 merumuskan semangat yang sama dari sisi tujuan. Ia mengatakan AI dan teknologi buatan manusia lainnya seharusnya menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudahnya, dan bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik. Dengan kata lain, ukuran keberhasilan adopsi AI di redaksi adalah kualitas karya, bukan jumlah naskah per jam.

Dalam praktik, kontrol manusia dari awal berarti manusia yang menentukan topik, menyusun pertanyaan, memilih sumber, dan memutuskan sudut berita. Kontrol sampai akhir berarti manusia yang membaca versi final, memeriksa angka dan kutipan, lalu menekan tombol terbit. Redaksi yang membiarkan sistem otomatis menerbitkan naskah tanpa mata editor jelas bertentangan dengan pedoman ini.

Niken bukan pendatang di dunia redaksi. Menurut JawaPos.com, ia telah 32 tahun berkarier di industri media, dan kini menjabat Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi periode 2025 sampai 2028. Pernyataannya pada 4 November 2026 menunjukkan bahwa pedoman yang berumur hampir dua tahun itu masih menjadi pegangan lembaga, bukan dokumen yang terlupakan.

Untuk redaksi, kontrol manusia dapat dipetakan menjadi tiga titik periksa. Titik pertama sebelum AI dipakai, yaitu keputusan apa yang boleh diserahkan. Titik kedua saat keluaran AI diterima, yaitu pemeriksaan fakta dan sumber. Titik ketiga sebelum terbit, yaitu persetujuan editor yang namanya tercatat. Pemetaan ini adalah saran kami, tetapi setiap titiknya langsung turun dari pasal tentang kontrol manusia dan verifikasi.

Diagram alur kerja AI di redaksi dengan kontrol manusia dari awal hingga akhir, dan pembagian tanggung jawab perusahaan pers jika karya bermasalah

Diagram alur kontrol manusia dan tanggung jawab dalam pedoman AI Dewan Pers. Diolah Burung Hantu Infratek dari Peraturan Dewan Pers 1/2025.

Bagaimana Aturan Verifikasi, Label, Persetujuan, dan Privasi Diterapkan?

Perusahaan pers wajib selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, dan video yang diperoleh lewat AI. Pemeriksaan boleh memakai teknologi dan atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten. Gambar dan suara rekayasa wajib diberi keterangan, dan figur nyata harus memberi persetujuan.

Niken menekankan sisi verifikasi ini kepada wartawan. Menurut JawaPos.com ia berkata, "Kita harus kembali check and recheck, apakah berita dari informasi dari AI ini benar atau tidak." Alasannya, jawaban dari teknologi itu belum tentu benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi yang mengandalkan satu keluaran AI tanpa sumber kedua sedang melanggar pedoman sekaligus membuka diri pada koreksi publik.

Pedoman juga melarang karya hasil AI didasari iktikad buruk dan meminta redaksi menghindari hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. Karya itu tidak boleh menyiarkan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas. Pasal ini penting karena model bahasa bisa mengulang bias yang ada pada data latihnya.

Soal transparansi, pedoman meminta perusahaan pers memberi keterangan pada gambar rekayasa dan avatar berbasis AI, baik bergerak maupun tidak, serta pada karya berbasis suara AI. Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi memerlukan persetujuan pemilik suara asli.

Ada pula ketentuan bahwa setiap penggunaan AI yang berdampak signifikan pada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas, dan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya hasil AI diinformasikan secara terbuka. Iklan hasil AI yang dipublikasikan di perusahaan pers juga harus diberi keterangan, sedangkan iklan programatik mengikuti kode etik periklanan.

Dari sisi privasi, pedoman meminta teknologi yang dipakai aman, andal, dan dapat dipercaya, serta karya hasil AI menghormati hak privasi. Redaksi yang menyuapkan data narasumber ke layanan AI pihak ketiga perlu mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga berlaku, sehingga unggahan data harus punya dasar yang sah.

Perlu dibedakan antara kata wajib dan kata dapat dalam pedoman. Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi AI yang dipakai dalam produksi karya, sedangkan keterangan atas gambar rekayasa, avatar, dan suara AI bersifat wajib. Redaksi yang ingin membangun kepercayaan biasanya melangkah lebih jauh dari batas minimum dengan menyebut alat yang dipakai.

Niken juga mengingatkan bahwa pemeriksaan akurasi tidak boleh berhenti pada teks. Menurut Katadata, wartawan harus memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lain yang diperoleh lewat AI. Satu foto yang tampak meyakinkan atau satu klip suara yang terdengar mirip pejabat sama berisikonya dengan satu angka yang salah, jadi prosedur verifikasi sebaiknya mencakup semua format.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Karya Buatan AI Bermasalah?

Perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dibuat dengan bantuan AI. Perangkat lunak tidak dapat disalahkan karena bukan subjek hukum. Sengketa diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Suprapto menyatakan hal ini dengan lugas dalam peluncuran pedoman. Penggunaan AI, katanya, tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita mendapat komplain atau digugat pembaca. "Artinya perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI," ujarnya, seperti dikutip detikcom.

Niken mengulang prinsip itu pada 4 November 2026 dengan bahasa yang lebih tajam. "Jadi, ada tata cara dalam menggunakan AI. Apabila ada sengketa, kecerdasan buatan itu tidak bisa disalahkan. Mereka bukan objek hukum. Yang salah siapa? Yang membuat dan perusahaannya," kata Niken, sebagaimana dikutip Katadata. Pesannya jelas bagi pemimpin redaksi: tidak ada alasan "itu salah AI-nya".

Untuk koreksi dan pencabutan, pedoman merujuk pada ketentuan Dewan Pers. Artinya, hak jawab, ralat, dan mekanisme pengaduan yang sudah dikenal wartawan tetap berlaku untuk karya buatan AI. Redaksi tidak perlu membuat jalur baru, tetapi perlu memastikan tim yang menangani pengaduan paham bahwa naskah yang dipersoalkan mungkin melibatkan alat otomatis.

Implikasi praktisnya adalah jejak. Ketika sengketa muncul, redaksi harus bisa menunjukkan siapa yang meminta AI, siapa yang memeriksa, dan siapa yang menyetujui. Tanpa catatan seperti itu, pembelaan "kami sudah memverifikasi" sulit dibuktikan. Karena itu tata kelola AI di redaksi sebaiknya dilihat sebagai pengelolaan bukti, bukan sekadar urusan etika.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tercatat sebagai Lembaran Negara 1999 Nomor 166 di basis data JDIH BPK, tetap menjadi payung untuk seluruh mekanisme ini. Pedoman AI tidak membuat sistem sengketa baru. Ia hanya menegaskan bahwa karya yang dibuat dengan bantuan AI masuk ke jalur yang sama dengan karya yang ditulis tangan.

Bayangkan sebuah media daring yang menerbitkan ringkasan rapat berdasarkan transkrip otomatis, lalu salah menulis nama dan jabatan seorang narasumber. Pihak yang dirugikan tidak akan mengadukan perangkat lunak transkripsi, tetapi media itu. Contoh rekaan ini menunjukkan mengapa langkah memeriksa nama, jabatan, dan angka sebelum terbit tidak bisa diserahkan kepada alat.

Bagaimana Perilaku Pembaca Berubah, Menurut Data Terbaru?

Menurut Digital News Report 2026 dari Reuters Institute, untuk pertama kalinya media sosial dan jaringan video menjadi jalan paling banyak dipakai menuju berita daring, yaitu 54 persen responden di 48 pasar, mengalahkan situs dan aplikasi berita yang 51 persen.

Laporan yang sama mencatat chatbot AI sebagai sumber berita mingguan naik dari 7 persen menjadi 10 persen, dan 16 persen di antara responden di bawah 35 tahun. Fitur paling disukai pengguna adalah kemampuan bertanya lanjutan, dipilih 42 persen responden. Jika chatbot ikut dihitung, total jalur pihak ketiga mencapai 56 persen, sehingga redaksi kini bersaing dengan perantara.

Gambaran Indonesia lebih tegas. Reuters Institute mencatat media sosial dan jaringan video sebagai sumber berita utama di Indonesia, dengan kenaikan 8 poin persentase menjadi 48 persen, dan menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar tempat jalur itu sudah lama memimpin. Katadata Insight Center, dalam survei terhadap 1.255 responden pada 25 September sampai 15 November 2024, menemukan 81,2 persen masyarakat Indonesia memakai AI untuk mencari informasi.

Untuk kelompok muda, Katadata melaporkan temuan Reuters Institute pada Maret 2026 bahwa responden usia 18 sampai 24 tahun mencari berita dari Instagram (30 persen), YouTube (23 persen), dan TikTok (22 persen). Survei Muda Bicara ID terhadap 800 responden usia 17 sampai 40 tahun pada 10 November sampai 10 Desember 2025 menunjukkan akun media sosial milik media massa menjadi rujukan utama kelompok muda mencari informasi politik.

Kepercayaan menjadi sisi lain dari cerita ini. Digital News Report 2026 mencatat kepercayaan pada berita turun di 29 dari 48 pasar, ke 37 persen, terendah sejak pengukuran dimulai pada 2015, sementara kekhawatiran terhadap berita palsu naik 4 poin persentase menjadi 62 persen. Dalam kondisi seperti ini, label dan transparansi AI dari pedoman Dewan Pers menjadi modal kepercayaan, bukan beban administrasi.

Niken membaca data itu sebagai peluang. Menurut Katadata, ia menilai karya jurnalistik bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin memastikan fakta dari informasi yang diterima di media sosial, dan karena itu uji kompetensi wartawan menjadi penting di tengah tren kreator konten dan kehadiran AI.

Video juga menjadi bagian dari pergeseran itu. Digital News Report 2026 mencatat 77 persen responden mengonsumsi video berita daring setiap pekan, dan di 45 pasar lebih banyak orang menonton video berita daring daripada berita televisi siaran. Pertumbuhan konsumsi video terjadi di platform pihak ketiga, sedangkan situs dan aplikasi media arus utama rata-rata justru turun 5 poin persentase.

Kreator konten ikut mengubah peta. Menurut laporan yang sama, sekitar 27 persen responden mendapat sebagian berita dari kreator atau influencer yang fokus pada berita, dan hampir separuh, yaitu 46 persen, dari kreator jenis apa pun. Namun hanya 3 persen yang mengandalkan kreator sepenuhnya, sehingga media arus utama masih punya tempat bila mampu menjaga kualitas dan kepercayaan.

Dari sisi bisnis, laporan itu juga mencatat proporsi orang yang membayar untuk berita daring di 20 negara yang dipantau tidak berubah di 17 persen. Hampir separuh pelanggan, yaitu 46 persen, mengaku punya motivasi berbasis nilai seperti mendukung jurnalisme karena pentingnya bagi masyarakat. Kepercayaan, dengan kata lain, bukan hanya soal etika tetapi juga bahan baku pendapatan langganan.

Apa Hubungan Perpres Publisher Rights dengan AI?

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengatur hubungan platform dan perusahaan pers. Ia tidak membahas AI secara langsung, tetapi menjadi landasan agar berita sebagai karya jurnalistik dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Perpres ini ditetapkan pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku pada 20 Agustus 2024, enam bulan setelah diundangkan, tercatat sebagai Lembaran Negara 2024 Nomor 46 di basis data JDIH BPK. Peraturan menugaskan sebuah komite yang dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, bekerja independen, untuk memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya.

Mengapa relevan dengan AI? Platform yang menyajikan jawaban berbasis berita sangat bergantung pada konten penerbit. Dalam laporan Hukumonline, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut adanya hubungan yang asimetris antara penerbit dan platform digital, dan menilai bertambahnya jumlah audiens di platform tidak serta merta meningkatkan pendapatan perusahaan pers.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) membaca aturan ini lebih jauh. Sebagaimana dilaporkan, AMSI meyakini Perpres akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform global seperti Google, Meta, dan TikTok, bahkan platform AI seperti OpenAI, dengan penerbit digital Indonesia. Syaratnya, media yang menegosiasikan perjanjian sudah terverifikasi di Dewan Pers.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyatakan bahwa AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif. Bagi media kecil, mekanisme kolektif ini penting karena posisi tawar individual terhadap perusahaan teknologi global hampir selalu lemah.

Dua aturan ini saling melengkapi. Pedoman Dewan Pers mengatur bagaimana redaksi memakai AI di dalam, sedangkan Perpres mengatur bagaimana platform memperlakukan berita di luar. Redaksi yang rapi di dalam, dengan label dan verifikasi yang konsisten, berada pada posisi lebih kuat ketika bernegosiasi soal lisensi konten dengan platform.

Dari sisi hukum hak cipta, Nezar Patria mengingatkan bahwa Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang mengecualikan pengambilan berita aktual dari pelanggaran selama sumbernya disebut lengkap. Namun menurutnya ketentuan itu masih lemah karena belum mengakomodasi hak ekonomi atas berita sebagai karya, sehingga berdampak pada keberlangsungan hidup perusahaan pers.

Bagi redaksi, catatan ini berarti dua hal. Ketika memakai AI untuk merangkum berita pihak lain, kewajiban menyebut sumber tetap berlaku. Ketika karya sendiri dipakai pihak lain untuk melatih atau menjawab, posisi tawar yang diberi Perpres menjadi aset yang perlu dijaga lewat verifikasi di Dewan Pers dan dokumentasi kepemilikan konten.

Seperti Apa Redaksi Indonesia yang Sudah Memakai AI?

Beberapa redaksi Indonesia sudah memakai AI dengan batasan. Liputan6.com dan grup Kapanlagi Youniverse membuat pedoman penggunaan AI untuk redaksi sejak pertama kali mengadopsinya dua tahun lalu, sedangkan Seputarpapua memakai AI untuk sekitar separuh produksinya dengan sistem internal.

Menurut Katadata, yang mengutip keterangan pers AMSI pada Februari 2026, Redaktur Eksekutif Liputan6.com Raden Trimutia Hatta menjelaskan bahwa pedoman internal dibuat sejak awal adopsi. Praktik ini sejalan dengan semangat pedoman Dewan Pers: aturan dibuat sebelum alat dipakai luas, bukan sesudah masalah muncul.

Seputarpapua menggambarkan sisi lain. Direktur Seputarpapua Misbah Latuapo menyatakan medianya memakai AI sebanyak 50 persen dan sisanya karya orisinal. Para editor memanfaatkan teknologi AI buatan internal bernama Mas AI untuk menghasilkan berita dengan cepat. Contoh ini menarik karena menunjukkan media daerah dengan sumber daya terbatas pun bisa membangun alatnya sendiri.

Namun angka 50 persen itu juga memunculkan pertanyaan penting. Pedoman Dewan Pers meminta kontrol manusia dari awal sampai akhir, sehingga redaksi yang porsi AI-nya tinggi perlu menunjukkan bagaimana verifikasi dan penyuntingan manusia tetap berjalan, serta bagaimana pembaca diberi tahu bahwa AI dipakai. Persentase bukan masalah, kontrolnya yang diuji.

Pelajaran dari dua contoh ini praktis. Pertama, tulis pedoman internal sebelum memperluas pemakaian. Kedua, tetapkan batas yang tegas, misalnya AI untuk riset dan rangkuman bahan, bukan untuk menentukan fakta. Ketiga, siapkan pelatihan agar wartawan dan editor paham alat yang dipakai. Tiga langkah ini lebih murah daripada menangani sengketa karena satu naskah keliru.

Katadata juga mencatat bahwa grup Liputan6.com dan Kapanlagi Youniverse menjadikan pedoman internal sebagai langkah pertama. Pedoman semacam itu biasanya memuat siapa yang boleh memakai alat, bahan apa yang boleh dimasukkan, tahap penyuntingan wajib, dan cara melabeli hasil. Isi persisnya tidak dipublikasikan dalam sumber yang kami buka, jadi kami tidak menebaknya, tetapi kerangka ini mudah ditiru.

Contoh Seputarpapua memperlihatkan bahwa alat buatan sendiri membawa tanggung jawab tambahan. Redaksi yang memiliki sistem seperti Mas AI perlu memastikan datanya aman, keluarannya bisa ditelusuri, dan versi model yang dipakai tercatat. Tanpa itu, redaksi sulit menjelaskan mengapa sebuah naskah berbunyi demikian ketika ada pengaduan.

Bagaimana Redaksi Menyiapkan Tata Kelola AI?

Tata kelola AI di redaksi sebaiknya dimulai dari kebijakan tertulis yang memuat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan AI, siapa pemilik keputusan, serta bagaimana pembaca diberi tahu. Kebijakan itu kemudian diturunkan menjadi prosedur harian, pelatihan, dan pencatatan yang bisa diperiksa.

Berikut langkah yang kami rekomendasikan, disusun dari isi pedoman Dewan Pers dan praktik yang dilaporkan media. Bagian ini adalah saran praktis Burung Hantu Infratek, bukan ketentuan resmi, sehingga redaksi perlu menyesuaikannya dengan skala dan risiko masing-masing.

  • Tetapkan kebijakan tertulis. Rinci tugas yang boleh dibantu AI, seperti riset awal dan transkripsi, dan tugas yang tetap manusia, seperti menentukan fakta dan sudut berita.

  • Wajibkan verifikasi berlapis. Setiap angka, nama, dan kutipan dari keluaran AI diperiksa pada sumber primer atau dikonfirmasi pihak yang berkompeten, sesuai pedoman.

  • Catat penggunaan AI. Simpan siapa meminta, alat apa, bahan apa yang diberikan, dan siapa menyetujui, supaya bisa dibuktikan saat ada pengaduan.

  • Beri label yang konsisten. Gambar rekayasa, avatar, suara AI, dan iklan hasil AI diberi keterangan, dan penggunaan yang berdampak signifikan dinyatakan jelas.

  • Lindungi data narasumber. Jangan mengunggah data pribadi ke layanan pihak ketiga tanpa dasar yang sah menurut UU 27/2022 dan perjanjian dengan penyedia.

  • Latih dan uji wartawan. Masukkan literasi AI ke pelatihan internal dan sambungkan dengan uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan Dewan Pers.

Untuk perusahaan pers yang ingin membangun sistem sendiri, ada pilihan arsitektur yang menjaga kontrol. Alat bantu riset bisa dihubungkan ke arsip redaksi internal dengan hak akses terbatas, sehingga data tidak keluar ke layanan umum. Alur persetujuan bisa dibuat wajib melewati editor sebelum naskah masuk sistem manajemen konten.

Burung Hantu Infratek membantu organisasi merancang alur seperti itu, termasuk pencatatan jejak penggunaan dan integrasi dengan sistem redaksi. Namun apa pun alatnya, keputusan akhir tetap berada pada manusia, dan ukuran yang paling jujur adalah apakah pembaca masih percaya pada karya yang terbit setelah AI ikut terlibat.

Uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan Dewan Pers menjadi pintu masuk yang wajar untuk literasi AI. Niken menyebut uji itu penting untuk memastikan kompetensi wartawan di tengah tren kreator konten dan kehadiran AI. Redaksi dapat memadukannya dengan pelatihan internal tentang menulis perintah, memeriksa keluaran, mengenali halusinasi, dan memahami batas pemakaian data.

Terakhir, ukur hasilnya. Redaksi dapat menghitung berapa naskah yang memakai bantuan AI, berapa koreksi yang muncul, berapa pengaduan yang terkait, dan berapa lama verifikasi berlangsung. Angka internal seperti ini adalah saran kami, bukan kewajiban, tetapi tanpa angka pimpinan redaksi sulit memutuskan apakah pemakaian AI membantu atau justru menambah risiko.

Kesimpulan

Peraturan Dewan Pers 1/2025 sudah memberi kerangka yang cukup jelas: AI sebagai alat bantu, kontrol manusia dari awal sampai akhir, verifikasi wajib, keterangan untuk gambar dan suara rekayasa, persetujuan figur nyata, dan tanggung jawab penuh pada perusahaan pers. Perpres 32/2024 melengkapi dari sisi platform, dan data Digital News Report 2026 menunjukkan taruhannya: kepercayaan pembaca yang turun sementara jalur pihak ketiga makin dominan.

Bagi redaksi, langkah paling realistis adalah menerjemahkan pasal menjadi kebiasaan kerja. Tulis kebijakan, tentukan siapa yang menyetujui, catat penggunaan, beri label, dan latih tim. Redaksi yang melakukannya lebih dulu bukan hanya patuh, tetapi juga punya cerita kepercayaan yang bisa diperlihatkan kepada pembaca, pengiklan, dan platform.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] Dewan Pers Luncurkan Pedoman Resmi Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik - detikNews

[2] Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Kompetensi Jurnalis di Era AI dan Kreator Konten - Katadata

[3] Dewan Pers Tegaskan AI dalam Jurnalistik Hanya untuk Alat Bantu, Bukan Pengganti Peran Wartawan - JawaPos.com

[4] Begini Materi Muatan Peraturan Terkait Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik - Hukumonline

[5] Overview and key findings of the 2026 Digital News Report - Reuters Institute

[6] Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas - JDIH BPK

[7] UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers - JDIH BPK

[8] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK

[9] Perpres Publisher Rights Jamin Keadilan Ekonomi Industri Pers - Hukumonline

    AI di Redaksi Indonesia: Pedoman Dewan Pers, Publisher Rights, dan Cara Media Bersiap | Burung Hantu Infratek