AI di Peradilan Indonesia: Garis Mahkamah Agung, Data Perkara, dan Cara Bersiap

AI di Peradilan Indonesia: Garis Mahkamah Agung, Data Perkara, dan Cara Bersiap

Kecerdasan buatan sudah masuk ruang kerja pengadilan Indonesia, mulai dari transkripsi rekaman sidang hingga penunjukan majelis hakim agung. Sederhananya, Mahkamah Agung membolehkan mesin membantu pekerjaan hakim, tetapi melarang mesin mengambil keputusan. Garis itu kini diuji oleh aturan pelindungan data pribadi, tuntutan etika, dan kebutuhan efisiensi di lebih dari 900 pengadilan. Tulisan ini membahas sikap Mahkamah Agung, pekerjaan yang sudah diserahkan ke mesin, alasan hakim tidak tergantikan, batas data pribadi, kerangka etika internasional, pelajaran forum regional, cara bisnis memakai AI hukum dengan aman, hingga hal yang belum pasti.

TLDR

Apa Sikap Mahkamah Agung terhadap AI di Peradilan?

Mahkamah Agung menempatkan AI sebagai alat bantu, sementara penilaian perkara dan putusan tetap di tangan hakim.

Pekerjaan Apa yang Sudah Diserahkan ke Mesin di Pengadilan?

Penunjukan majelis lewat Smart Majelis dan transkripsi sidang otomatis sudah berjalan, sedangkan deteksi dini perkara serupa masih dikembangkan.

Mengapa Hakim Tidak Boleh Digantikan AI?

Undang-undang mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan dan menggali rasa keadilan masyarakat, tugas yang tidak bisa dipindahkan ke mesin.

Bagaimana UU Pelindungan Data Pribadi Membatasi AI di Perkara?

Dokumen perkara memuat data pribadi sensitif, sehingga anonimisasi dan keamanan sistem wajib beres sebelum diunggah ke alat AI.

Apa Isi Kerangka Etika CEPEJ dan UNESCO yang Dibahas Hakim?

Dua kerangka itu memuat masing-masing lima prinsip, dengan kendali manusia, transparansi, dan perlindungan data sebagai intinya.

Apa yang Disepakati Forum Regional tentang AI di Pengadilan?

Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura sepakat AI hanya alat bantu dan mendorong kerangka regulasi berbasis risiko.

Bagaimana Perusahaan dan Firma Hukum Memakai AI dengan Aman?

Terapkan anonimisasi, kontrol vendor, verifikasi manusia, dan rencana respons kebocoran sebelum AI menyentuh dokumen perkara.

Apa yang Masih Belum Pasti dari Aturan AI Peradilan?

Pedoman generative AI Mahkamah Agung baru dalam pertimbangan, sehingga organisasi perlu berpegang pada prinsip yang sudah terang.

Kesimpulan

AI di peradilan Indonesia boleh membantu dan wajib diawasi, dan organisasi yang ikut menyentuh dokumen perkara sebaiknya bergerak dengan disiplin yang sama.

Banyak orang membayangkan pengadilan sebagai ruang berkas tebal, palu, dan toga. Kenyataannya, lembaga yang menangani lebih dari tiga juta perkara sepanjang 2025 itu juga menjalankan sistem informasi, rekaman sidang digital, dan aplikasi penentu majelis hakim. Ketika alat AI generatif makin murah dan mudah dipakai, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: sejauh mana mesin boleh ikut bekerja di perkara yang menyangkut kebebasan, harta, dan nama baik orang? Pertanyaan itu bukan hanya urusan hakim. Firma hukum, tim legal perusahaan, dan vendor teknologi yang menyentuh dokumen perkara ikut terdampak oleh jawabannya.

Apa Sikap Mahkamah Agung terhadap AI di Peradilan?

Mahkamah Agung (MA) menempatkan AI sebagai alat bantu, bukan pengambil keputusan. Sikap itu disampaikan Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di forum 4th ASEAN-China Justice Forum, Da Nang, pada 10 Oktober 2026: hakim tetap memegang penilaian perkara dan putusan, sedangkan teknologi membantu pekerjaan administratif dan teknis.

Menurut Monitor Pos, Prim Haryadi menjelaskan bahwa digitalisasi peradilan Indonesia berjalan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kebutuhan organisasi, dan anggaran. Rangkaiannya dimulai dari Direktori Putusan pada 2007, lalu E-Court pada 2018, e-Litigasi pada 2019, dan perluasan ke perkara kepailitan serta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2022. Setiap inovasi diuji coba dulu sebelum dipakai lebih luas.

Skala yang dikelola memang besar. Ia menyebut sekitar 932 pengadilan tersebar di lebih dari 17.000 pulau, dengan Direktori Putusan yang sudah menampung lebih dari delapan juta putusan dan bertambah sekitar 80.000 putusan setiap bulan. Dengan angka seperti itu, otomatisasi untuk pekerjaan yang berulang menjadi kebutuhan nyata, bukan sekadar tren teknologi.

Batasnya juga ia tegaskan. AI, menurut Prim Haryadi, tidak memiliki rasa keadilan maupun hati nurani, sehingga pemanfaatannya harus berhenti pada tugas yang mendukung hakim dan tidak menggantikan pertimbangan manusia dalam memutus perkara. Pernyataan ini selaras dengan hasil pembahasan di berbagai forum lain pada Oktober 2026 yang dibahas di bagian berikutnya.

Di forum yang sama, MA mengungkapkan bahwa lembaga itu tengah mempertimbangkan penyusunan pedoman penggunaan generative AI di lingkungan peradilan. Kata kuncinya adalah "mempertimbangkan": pedoman itu belum terbit, sehingga sikap resmi MA saat ini berupa prinsip yang disampaikan dalam forum dan pelatihan, belum berupa peraturan tertulis yang mengikat hakim.

Indonesia juga membawa tiga usulan ke Da Nang. Pertama, platform permanen untuk berbagi pedoman, pengalaman, dan pembelajaran antarnegara. Kedua, prinsip bersama yang menekankan kendali manusia dan proporsionalitas penggunaan teknologi. Ketiga, pertukaran pengalaman soal tahapan implementasi dan strategi penganggaran. Usulan ketiga menarik bagi pembaca bisnis karena mengakui bahwa adopsi AI di lembaga publik tetap bergantung pada anggaran dan kesiapan, bukan hanya pada kecanggihan model.

Bagi Anda yang menjual atau memakai teknologi di sekitar peradilan, pesan praktisnya jelas. Produk yang diposisikan sebagai pembantu hakim sejalan dengan arah MA. Produk yang dijanjikan "memutus perkara" menabrak sikap lembaga yang menjadi pelanggan atau mitra Anda.

Pekerjaan Apa yang Sudah Diserahkan ke Mesin di Pengadilan?

Mesin di pengadilan Indonesia kini mengerjakan tugas administratif dan teknis: menunjuk majelis hakim lewat Smart Majelis, mentranskripsi rekaman sidang secara otomatis sejak 2016, dan mengembangkan deteksi dini perkara serupa. Seluruhnya membantu hakim dan tidak memutus perkara.

Smart Majelis dipaparkan Hakim Agung Imron Rosyadi dalam Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara 2026 di Brunei Darussalam pada 6 Oktober 2026. Menurut Monitor Pos, aplikasi ini membantu penetapan majelis hakim pada perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). Penetapan majelis pada dasarnya kewenangan Ketua MA dan atau Ketua Kamar, tetapi dapat didelegasikan kepada sistem berbasis AI.

Smart Majelis mempertimbangkan beban kerja, keahlian dan sertifikasi hakim, potensi konflik kepentingan yang dapat menimbulkan hak ingkar, serta karakteristik perkara. Imron menilai pendekatan ini mempercepat penetapan sekaligus membuatnya lebih transparan dan akuntabel, karena banyak parameter ditimbang secara sistematis. Dandapala mencatat sistem ini diperkenalkan MA sejak 2025 untuk menjaga integritas dan proporsionalitas pembagian beban kerja hakim agung.

Alat kedua adalah transkripsi rekaman sidang otomatis, yang menurut Prim Haryadi sudah berjalan sejak 2016. Alat ketiga adalah sistem pendeteksi dini perkara serupa. Dandapala melaporkan sistem ini dibahas sebagai cara menemukan potensi disparitas putusan, yaitu putusan berbeda untuk perkara yang mirip. Monitor Pos mencatat sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan, jadi jangan dianggap sudah beroperasi penuh.

Di level aparatur, MA melatih penggunanya. Pengadilan Tinggi Manado melaporkan ikut bimbingan teknis AI MA secara daring pada 5 Agustus 2026. Materinya mencakup integrasi AI dalam sistem informasi peradilan, etika dan tata kelola AI, serta simulasi alat bantu untuk transkripsi otomatis, klasifikasi dokumen, dan penelusuran preseden putusan.

Fondasi digitalnya sudah dibangun bertahun-tahun. Menurut Hakim Yustisial Fikri Habibi yang dikutip Dandapala, MA dan badan peradilan di bawahnya menangani lebih dari tiga juta perkara sepanjang 2025. Perjalanan digitalnya mencakup e-Court terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 2018, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) pada 2024, dan pendaftaran secara elektronik pada 2025.

Dasar hukum peradilan elektroniknya adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengubah PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Salinan resminya ditetapkan pada 10 Oktober 2022. Perlu dicatat, PERMA ini mengatur administrasi dan persidangan elektronik, bukan AI. Kedua topik sering tertukar, padahal keduanya berbeda.

Mengapa Hakim Tidak Boleh Digantikan AI?

Hakim tidak boleh digantikan AI karena kewenangan memutus melekat pada hakim, dan hukum Indonesia menuntut hakim menjaga kemandirian peradilan serta menggali rasa keadilan masyarakat. Mesin tidak punya hati nurani dan tidak dapat memikul tanggung jawab atas putusan.

Pandangan itu juga datang dari luar negeri. Presiden Pengadilan Internet Beijing, Jiang Ying, memimpin delegasi peradilan Beijing yang berkunjung ke Gedung MA pada 28 Oktober 2026 dan diterima Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto. Saat tim Kepaniteraan MA menanyakan peran AI dalam penyusunan putusan, ia menjawab: “Hakim yang memutuskan, hakim tidak dapat digantikan oleh AI.”

Jiang Ying tidak menolak AI sama sekali. Menurut Dandapala, ia menyebut AI dapat mengurangi beban kerja hakim untuk urusan format dan data, dengan syarat hakim memastikan bantuan itu benar. Peradilan Tiongkok bahkan membangun alat AI sendiri, tetapi pemakaiannya menjadi pilihan tiap hakim tanpa mengurangi independensi mereka.

Di Indonesia, landasannya ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Pasal 3 ayat (2) melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman, kecuali yang diatur UUD 1945.

Pasal 5 ayat (1) menambahkan kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pasal 50 ayat (1) mengharuskan putusan memuat alasan dan dasar putusan, juga pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili. Rangkaian pasal ini menunjukkan bahwa putusan adalah hasil penalaran yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh manusia yang menandatanganinya.

Dari sisi risiko, ada dua hal yang patut diwaspadai. Pertama, rekomendasi sistem bisa memengaruhi penalaran hakim secara halus, sehingga hakim perlu menjaga jarak dari keluaran mesin. Kedua, keluaran AI generatif bisa keliru atau mengarang rujukan, sehingga verifikasi manual terhadap setiap sumber yang dikutip menjadi keharusan. Dandapala mencatat materi pelatihan MA pada 27 Oktober 2026 menekankan bahwa setiap hasil analisis AI perlu dicermati dan diverifikasi secara kritis.

Prinsip pembagian peran ini dapat dirangkum dalam satu gambar sederhana: mesin membantu pekerjaan yang berulang, hakim menalar dan memutus, dan data perkara dijaga sepanjang prosesnya.

Diagram tiga kolom pembagian peran: mesin sebagai alat bantu, hakim sebagai penalar dan pemutus, serta pelindungan data perkara

Diagram pembagian peran AI, hakim, dan pelindungan data di peradilan. Diolah Burung Hantu Infratek dari Mahkamah Agung, UU 48/2009, dan UU 27/2022.

Bagaimana UU Pelindungan Data Pribadi Membatasi AI di Perkara?

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional, sehingga mengunggah dokumen perkara ke alat AI tanpa pengamanan berisiko melanggar aturan. Data anak, kesehatan, dan catatan kejahatan tergolong data pribadi spesifik.

MA menyadari risikonya. Dalam pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan pada 27 Oktober 2026, MA menegaskan bahwa pemakaian AI sebagai alat bantu analisis perkara harus disertai standar keamanan data yang ketat, anonimisasi informasi, dan kepatuhan pada etika yudisial. Materinya disampaikan Prof. Dr. Sinta Dewi, Guru Besar Hukum Siber dan Hukum Perlindungan Data Pribadi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Menurut Monitor Pos, ia mengingatkan bahwa dokumen perkara memuat nama para pihak, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, informasi keuangan, hingga data anak. Mengunggah dokumen seperti itu ke sistem AI tanpa pengamanan memadai dapat memicu kebocoran, penyalahgunaan identitas, dan pelanggaran hukum maupun etika peradilan. Karena itu, sistem perlu diperiksa keamanannya dan kebijakan pengelolaan datanya sebelum dipakai.

UU Nomor 27 Tahun 2022 memberi bobot hukum pada peringatan itu. Pasal 4 ayat (2) menggolongkan data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi sebagai data pribadi spesifik. Perkara pidana dan perdata hampir selalu memuat sebagian dari jenis data tersebut. Pasal 35, 36, dan 39 mewajibkan pengendali data melindungi keamanan data, menjaga kerahasiaan, dan mencegah akses tidak sah dengan sistem keamanan yang andal, aman, dan bertanggung jawab.

Jika terjadi kegagalan pelindungan, Pasal 46 ayat (1) mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga. Pasal 57 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, dan denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan. Pasal 67 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Masa penyesuaian UU ini sudah lewat. Pasal 74 memberi waktu paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan pada 17 Oktober 2022 bagi pengendali dan prosesor data untuk menyesuaikan diri. Artinya, alasan "belum ada aturannya" tidak lagi tersedia bagi organisasi yang memproses data pribadi lewat alat AI.

Anonimisasi menjadi langkah praktis pertama. Sinta Dewi menyebut penghilangan identitas pribadi harus dilakukan secara memadai sebelum data dipakai, disertai pemilihan sistem yang memenuhi standar keamanan dan ketentuan pelindungan data yang berlaku. Prinsipnya sama bagi firma hukum dan tim legal perusahaan: jangan kirim nama, NIK, atau nomor rekening mentah ke layanan yang tidak Anda kendalikan.

Apa Isi Kerangka Etika CEPEJ dan UNESCO yang Dibahas Hakim?

Kerangka CEPEJ 2018 dan Rekomendasi UNESCO 2021 masing-masing memuat lima prinsip etika AI, dengan kendali manusia, transparansi, keamanan data, dan antidiskriminasi sebagai inti. Keduanya dibahas dalam pelatihan MA pada 27 Oktober 2026 sebagai rujukan batas etis AI di peradilan.

Menurut Dandapala, materi Prof. Sinta Dewi merujuk pada European Ethical Charter on the Use of Artificial Intelligence in Judicial Systems and Their Environment yang diterbitkan European Commission for the Efficiency of Justice (CEPEJ) pada 2018. Piagam itu memuat lima prinsip utama:

  • Menghormati hak asasi manusia. Penggunaan AI harus selaras dengan hak-hak fundamental.

  • Tidak diskriminatif. Sistem dirancang dan dipakai untuk mencegah diskriminasi terhadap individu maupun kelompok.

  • Kualitas dan keamanan. Sumber data harus tepercaya dan lingkungan teknologinya aman.

  • Transparansi dan keadilan. Metode kerja AI dapat dipahami, ditelusuri, dan diaudit.

  • Kendali pengguna. Manusia tetap menjadi pengendali sehingga teknologi tidak mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.

Pembahasan juga merujuk pada Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence yang diadopsi UNESCO pada 2021. Lima prinsip yang relevan untuk peradilan menurut Dandapala adalah proporsionalitas dan tidak merugikan, keselamatan dan keamanan, keadilan dan nondiskriminasi, keberlanjutan, serta privasi dan perlindungan data.

Dua kerangka itu saling melengkapi. CEPEJ lebih spesifik pada sistem peradilan dan menekankan kemampuan audit serta kendali pengguna. UNESCO lebih luas dan menambahkan dimensi proporsionalitas serta keberlanjutan. Keduanya berujung pada pesan yang sama: efisiensi bukan satu-satunya ukuran, karena keamanan, keadilan, perlindungan hak, dan akuntabilitas harus ikut ditimbang.

Bagi tim teknologi, prinsip "transparansi dan keadilan" versi CEPEJ punya konsekuensi desain yang konkret. Sistem yang dipakai di sekitar peradilan sebaiknya menyimpan jejak masukan dan keluaran, menjelaskan sumber rujukan yang dipakai, dan mudah diaudit oleh pihak independen. Model kotak hitam yang tidak bisa dijelaskan akan sulit diterima di lingkungan yang putusannya wajib beralasan.

Perlu dicatat, kedua dokumen itu adalah kerangka etika, bukan undang-undang Indonesia. Nilainya ada pada fungsi rujukan: MA memakainya untuk melatih aparatur dan untuk mengarahkan pedoman yang sedang dipertimbangkan. Mengacu pada keduanya sejak sekarang memberi organisasi Anda bahasa yang sama dengan lembaga yang kelak menetapkan aturan.

Apa yang Disepakati Forum Regional tentang AI di Pengadilan?

Forum regional pada Oktober 2026 sepakat AI hanya alat bantu dan hakim tetap pengambil keputusan utama. Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara 2026 di Brunei, yang diikuti Indonesia, Malaysia, dan Singapura, juga mendorong kerangka regulasi berbasis risiko.

Menurut DelikAsia yang mengutip Humas MA, delegasi MA dipimpin Dr. H. Yasardin, Ketua Muda Agama, dan bersama lembaga kehakiman syariah Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura menyepakati resolusi itu pada 7 Oktober 2026. Resolusi pertama mengakui AI sebagai alat pendukung. Hakim tetap memikul tanggung jawab atas penentuan fakta, penilaian bukti, ijtihad, dan putusan yang berlandaskan undang-undang, prinsip syariah, dan pertimbangan kemanusiaan.

Resolusi menetapkan tiga prinsip panduan: keadilan (al-'adl), akuntabilitas (mas'uliyyah), dan verifikasi fakta (tabayyun). Prinsip terakhir relevan dengan masalah halusinasi AI, yaitu keluaran yang terdengar meyakinkan tetapi salah. Memverifikasi sebelum memakai keluaran mesin sejalan dengan pesan para pembicara di forum Indonesia.

Untuk menjalankan prinsip tersebut, resolusi mendorong kerangka regulasi, tata kelola, dan etika yang jelas dan berbasis risiko. Kerangka itu dapat berupa undang-undang, peraturan, kode etik, dan pedoman praktik. Resolusi juga menekankan perlindungan informasi peradilan: ketepatan, keabsahan, dan kerahasiaan data wajib dijaga lewat validasi dan pemeriksaan memadai, serta dilindungi dari penyalahgunaan, manipulasi, dan kebocoran.

Keempat negara berkomitmen membangun jaringan strategis untuk berbagi ilmu, pengalaman, teknologi, dan riset AI, yang diarahkan pada pangkalan data hukum dan putusan lintas Nusantara. Kedaulatan, yurisdiksi, dan kewenangan tiap negara tetap dihormati. Bagi pengembang, ini sinyal bahwa kebutuhan perangkat lunak untuk riset yurisprudensi lintas negara kemungkinan tumbuh, tetapi dengan syarat tata kelola yang ketat.

Sehari sebelumnya, Imron Rosyadi memaparkan Smart Majelis kepada peserta forum yang sama. Di Da Nang, Joint Statement of the 4th ASEAN-China Justice Forum disahkan dalam bahasa Inggris dan Mandarin dan menegaskan komitmen memperdalam kerja sama penanganan perkara pidana, perdata, dan komersial di era digital. Para peserta juga mengapresiasi kemajuan pengadilan elektronik, pengadilan cerdas, dan penerapan AI di negara-negara anggota.

Polanya konsisten di tiga forum dalam tiga pekan: Brunei pada 6 sampai 7 Oktober, Da Nang pada 10 Oktober, dan Jakarta pada 28 Oktober bersama delegasi Beijing. Tidak ada satu pun yang menyerahkan putusan kepada mesin. Konsensus regional ini memudahkan organisasi Anda menyusun kebijakan internal tanpa takut arah regulasi berbalik.

Bagaimana Perusahaan dan Firma Hukum Memakai AI dengan Aman?

Perusahaan dan firma hukum dapat memakai AI dengan aman jika menerapkan anonimisasi, kontrol vendor, verifikasi manusia, dan rencana respons kebocoran sebelum alat itu menyentuh dokumen perkara. Langkah ini mengikuti prinsip MA dan kewajiban dalam UU Pelindungan Data Pribadi.

Bagian ini adalah analisis kami berdasarkan prinsip MA dan pasal yang sudah dibahas, bukan ketentuan yang ditetapkan MA untuk pihak swasta. Pasal 37 UU Pelindungan Data Pribadi mewajibkan pengendali data mengawasi setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan di bawah kendalinya. Jadi, vendor AI yang menerima dokumen klien berada dalam rantai tanggung jawab Anda.

  • Anonimisasi sebelum unggah. Hapus atau samarkan nama, NIK, alamat, nomor rekening, dan data anak sebelum dokumen masuk ke alat AI, sesuai peringatan yang disampaikan di pelatihan MA.

  • Periksa vendor dan lokasi data. Minta penjelasan tertulis tentang penyimpanan, retensi, akses, dan apakah data Anda dipakai melatih model.

  • Verifikasi setiap rujukan. Cocokkan kutipan putusan, pasal, dan nomor perkara dengan sumber primer sebelum dipakai dalam dokumen yang dikirim ke pengadilan atau klien.

  • Simpan jejak penggunaan. Catat siapa memakai alat apa, untuk perkara apa, dengan data apa, agar bisa diaudit saat ada keluhan.

  • Siapkan rencana respons. Tentukan siapa yang memutuskan dan mengirim pemberitahuan 3 x 24 jam jika terjadi kegagalan pelindungan data.

  • Tetapkan batas peran. Gunakan AI untuk ringkasan, pencarian, dan draf, dan jangan menjadikannya penentu pendapat hukum akhir.

Untuk vendor teknologi hukum, ada implikasi produk. Fitur seperti pengaburan data otomatis, log audit, penautan setiap klaim ke sumbernya, dan opsi pemrosesan di infrastruktur lokal akan menjadi pembeda. Posisi sebagai alat bantu yang menaati kendali manusia lebih mudah diterima lembaga peradilan dibanding klaim otomatisasi penuh.

Dari sisi biaya, pendekatan ini tidak harus mahal. Anonimisasi dan log dapat dibangun sebagai lapisan di depan model apa pun, sehingga organisasi bebas mengganti model tanpa merombak kebijakan data. Satu hal yang layak diuji lebih awal adalah skenario kegagalan: apa yang terjadi jika dokumen perkara terunggah tanpa anonimisasi pada pukul dua dini hari, dan siapa yang bangun untuk menanganinya.

Pelatihan staf juga menentukan. MA melatih aparatur dalam beberapa gelombang sejak Agustus 2026, dan tim hukum swasta dapat meniru pola itu dengan sesi singkat berisi contoh kasus nyata, daftar data yang dilarang diunggah, dan alur eskalasi.

Apa yang Masih Belum Pasti dari Aturan AI Peradilan?

Yang belum pasti adalah isi dan waktu terbit pedoman generative AI MA, karena lembaga itu baru mempertimbangkan penyusunannya. Dalam sumber yang kami buka, tidak ada peraturan khusus AI bagi hakim, sehingga organisasi perlu berpegang pada prinsip dan undang-undang yang sudah berlaku.

Prim Haryadi menyebut MA tengah mempertimbangkan pedoman penggunaan generative AI di lingkungan peradilan, tanpa tanggal terbit. Kami tidak menemukan teks resmi pedoman atau peraturan MA tentang AI di sumber yang dibuka, dan situs resmi MA tidak dapat kami akses langsung saat riset ini karena memblokir permintaan otomatis. Karena itu, klaim dalam tulisan ini bersandar pada pemberitaan Dandapala dan Monitor Pos yang memuat siaran MA, serta teks peraturan dari JDIH BPK.

Ada beberapa pertanyaan terbuka. Apakah pedoman nanti mewajibkan hakim mencatat pemakaian AI dalam berkas perkara? Apakah ada daftar alat yang diizinkan, atau hakim bebas memilih? Bagaimana perlakuan terhadap advokat dan pihak berperkara yang memakai AI untuk menyusun dokumen? Sumber yang kami baca belum menjawabnya, dan kami tidak akan menebak.

Status beberapa alat juga masih bergerak. Deteksi dini perkara serupa masih dikembangkan, sedangkan Smart Majelis sudah dipakai. Perbedaan ini penting agar pembaca tidak menyimpulkan bahwa seluruh pengadilan sudah memakai AI untuk menilai kemiripan perkara. Resolusi forum Nusantara pun berupa dorongan agar kerangka regulasi dibentuk, bukan produk hukum yang langsung mengikat.

Ada pula jarak antara prinsip dan praktik sehari-hari. Pelatihan MA menekankan anonimisasi dan keamanan sistem, tetapi tidak satu pun sumber yang kami buka merinci standar teknis yang dianggap memadai, misalnya tingkat enkripsi, lokasi server, atau cara menguji bahwa data pribadi sudah benar-benar tersamarkan. Ketiadaan rincian itu menyulitkan vendor yang ingin membuktikan kepatuhan produknya dengan bahasa yang diterima semua pihak.

Pelajarannya, ketidakpastian bukan alasan menunggu. Prinsip yang sudah terang dan konsisten di banyak forum memberi pagar yang cukup untuk bergerak: AI membantu, manusia memutus, data dilindungi, dan semua dapat diaudit. Organisasi yang menerapkannya sekarang akan lebih siap saat pedoman resmi terbit, apa pun rinciannya.

Satu langkah sederhana adalah menunjuk pemilik kebijakan AI hukum di organisasi Anda, entah kepala legal, kepala keamanan informasi, atau gabungan keduanya. Pemilik kebijakan itu memantau pengumuman MA dan regulator, memperbarui daftar alat yang diizinkan, dan menjadi kontak saat ada pertanyaan dari klien atau pengadilan.

Kesimpulan

Arah AI di peradilan Indonesia cukup terang pada Oktober 2026. MA memakai AI untuk menunjuk majelis dan mentranskripsi sidang, tetapi menegaskan bahwa hakim tetap memutus. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menjaga kemandirian hakim, sedangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut dokumen perkara dilindungi, dengan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggarnya. Kerangka CEPEJ dan UNESCO memberi bahasa etika yang sama dengan forum regional.

Bagi pembaca bisnis, langkah berikutnya adalah menertibkan praktik di rumah sendiri: anonimisasi data, tinjau vendor, verifikasi rujukan, simpan jejak, dan tetapkan pemilik kebijakan. Pedoman generative AI MA masih dalam pertimbangan, jadi pantau pengumumannya, tetapi jangan menunggu untuk bergerak.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] Delegasi Pengadilan Internet Beijing di MA: AI Membantu, Hakim Tetap Memutus - Dandapala

[2] MA RI Tegaskan AI Bukan Pengambil Keputusan, Hakim Tetap Pegang Kendali Peradilan - Monitor Pos

[3] Di Konferensi Empat Negara, Hakim Agung Imron Rosyadi Paparkan Smart Majelis Berbasis AI - Monitor Pos

[4] MA Tekankan Keamanan Data dan Independensi Hakim dalam Pemanfaatan AI di Lingkungan Peradilan - Monitor Pos

[5] 5 Prinsip Etika AI untuk Peradilan, dari Antidiskriminasi hingga Kendali Manusia - Dandapala

[6] Mahkamah Agung dan Tiga Negara Sepakati Etika AI Peradilan - DelikAsia

[7] Pengadilan Tinggi Manado Ikuti Bimbingan Teknis Artificial Intelligence Mahkamah Agung RI Secara Daring - Pengadilan Tinggi Manado

[8] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman - JDIH BPK

[9] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK

[10] Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 - JDIH BPK

    AI di Peradilan Indonesia: Garis Mahkamah Agung, Data Perkara, dan Cara Bersiap | Burung Hantu Infratek