AI di E-Commerce: Kewajiban Label dan Tanggung Jawab Penjual dalam Permendag 19/2026

AI di E-Commerce: Kewajiban Label dan Tanggung Jawab Penjual dalam Permendag 19/2026

Untuk pertama kalinya, aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia mengatur kecerdasan artifisial secara khusus, lewat Permendag 19/2026. Sederhananya, penjual dan platform boleh memakai AI untuk membuat konten, merekomendasikan produk, dan berpromosi, tetapi konsumen harus tahu kapan AI terlibat dan pelaku usaha menanggung tanggung jawabnya. Tulisan ini membahas isi Pasal 47, siapa yang terkena, cakupan konten dan rekomendasi, kaitannya dengan aturan iklan dan perlindungan konsumen, kewajiban platform, data pribadi, sanksi, hingga langkah kepatuhan.

TLDR

Apa Isi Permendag 19/2026 tentang Kecerdasan Artifisial?

Pasal 47 mengizinkan pemakaian AI di e-commerce dengan syarat pelaku usaha bertanggung jawab, memberi tahu konsumen, dan menjaga akurasi informasi.

Siapa yang Wajib Memberi Label AI: Penjual atau Platform?

Semua pelaku usaha, mulai pedagang hingga platform, wajib memberi label dan menjaga akurasi, sedangkan tata kelola dan pengaduan khusus platform.

Konten, Rekomendasi, dan Promosi Apa yang Perlu Diberi Label AI?

Pasal 47 menyebut barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dengan AI, jadi cakupannya lebih luas dari sekadar foto buatan AI.

Bagaimana Pasal 47 Berkaitan dengan Aturan Iklan dan Perlindungan Konsumen?

Label AI tidak menghapus larangan iklan menyesatkan di Permendag 19/2026 dan UU Perlindungan Konsumen.

Apa Tanggung Jawab Khusus Platform: Tata Kelola Internal dan Pengaduan?

Platform wajib punya tata kelola AI yang sepadan dengan risikonya dan jalur pengaduan atau koreksi untuk konten AI.

Bagaimana Data Pribadi dan Keputusan Otomatis Terkait dengan Aturan Ini?

Pasal 47 merujuk pelindungan data pribadi, dan UU PDP memberi hak keberatan atas keputusan yang hanya berdasar pemrosesan otomatis.

Seperti Apa Sanksi dan Masa Transisinya?

Sanksi administratif berpola peringatan tertulis, sedangkan masa transisi 18 bulan hanya untuk perizinan pedagang, bukan untuk kewajiban AI.

Bagaimana Penjual dan Platform Menyiapkan Kepatuhan Label AI?

Mulai dari inventaris titik AI, kebijakan label, verifikasi klaim produk, bukti, dan jalur koreksi.

Kesimpulan

AI di e-commerce sah dipakai, asalkan jujur kepada konsumen dan siap dipertanggungjawabkan.

Seorang penjual memajang foto sepatu yang dibuat generator gambar, deskripsinya ditulis asisten AI, dan balasan chat ke pembeli datang dari bot. Di sisi lain, marketplace menyusun beranda pembeli dengan mesin rekomendasi. Semua itu sudah lumrah, tetapi sejak 8 Juni 2026 ada pertanyaan hukum yang konkret: apakah konsumen harus diberi tahu, siapa yang menanggung kalau informasinya keliru, dan apa saja yang wajib disiapkan? Tulisan ini menjawabnya langsung dari teks peraturannya.

Apa Isi Permendag 19/2026 tentang Kecerdasan Artifisial?

Permendag 19/2026 mengatur kecerdasan artifisial di Bab VII, Pasal 47. Pelaku usaha boleh memakai AI dalam perdagangan melalui sistem elektronik sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi bertanggung jawab atas pemakaiannya, termasuk memberi tahu konsumen, menjaga akurasi informasi, dan melindungi data pribadi serta hak kekayaan intelektual.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Juni 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan pada 8 Juni 2026 dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 367, menurut laman peraturan.go.id. Pasal 76 menyatakan aturan berlaku pada tanggal diundangkan, sedangkan Pasal 75 mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam PMSE.

Dalam siaran pers Kementerian Perdagangan pada 4 Juni 2026, Budi Santoso menyebut lima fokus penyempurnaan: visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital. Ia menyatakan, "Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat." Pengaturan AI masuk ke fokus kelima.

Definisi kecerdasan artifisial ada di Pasal 1 angka 32. Peraturan menyebutnya teknologi yang berfokus pada pengembangan sistem cerdas, secara otonom atau semi-otonom, untuk memproses data berdasarkan berbagai masukan dan menghasilkan keluaran berupa prediksi, rekomendasi, konten, ataupun keputusan lainnya yang berdampak pada lingkungan fisik maupun digital. Definisi seluas ini tidak berhenti pada AI generatif. Mesin rekomendasi dan sistem prediksi juga punya tempat di dalamnya.

Pasal 47 terdiri atas lima ayat. Ayat (1) mengizinkan pemakaian AI. Ayat (2) membebankan tanggung jawab kepada pelaku usaha. Ayat (3) menguraikan lima tanggung jawab minimal. Ayat (4) menyerahkan nilai etika, tata kelola, pelindungan data pribadi, pelindungan konsumen, persaingan usaha, dan hak kekayaan intelektual kepada peraturan perundang-undangan lain. Ayat (5) menegaskan pelaku usaha yang memakai AI harus memenuhi aturan persaingan sehat dan larangan praktik monopoli.

CNN Indonesia, dalam rangkuman 10 poin penting peraturan ini pada 10 Juni 2026, menempatkan pengaturan AI sebagai poin kesembilan dan menyebut untuk pertama kalinya aturan PMSE mengatur AI secara khusus. Yang tidak ada di Pasal 47 juga perlu dicatat: peraturan ini tidak menetapkan bentuk atau posisi label, tidak mendaftar teknologi yang termasuk, dan tidak memuat ancaman sanksi di dalam pasalnya sendiri, karena sanksi administratif diatur di Bab IX. Semua itu harus dibaca bersama bab lain dan peraturan terkait.

Skalanya tidak kecil. Soedja, media analisis hukum dan bisnis, mengutip hitungan Kementerian Perdagangan bahwa ada sekitar 22 juta pedagang di platform e-commerce Indonesia dan kurang dari 10 persen di antaranya punya Nomor Induk Berusaha. Pasal 47 berlaku untuk semua pelaku usaha yang memakai AI, bukan hanya platform besar.

Siapa yang Wajib Memberi Label AI: Penjual atau Platform?

Pasal 47 menyasar "Pelaku Usaha", istilah yang mencakup pedagang, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara sarana perantara, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kewajiban memberi label dan menjaga akurasi berlaku untuk semuanya, sedangkan tata kelola internal dan mekanisme pengaduan khusus bagi penyelenggara PMSE.

Pasal 1 angka 7 mendefinisikan Pelaku Usaha sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, berbadan hukum atau tidak, yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 2 membaginya menjadi tiga kelompok, masing-masing dalam negeri dan luar negeri: pedagang, penyelenggara PMSE (PPMSE), dan penyelenggara sarana perantara (PSP). Pedagang yang berjualan lewat fitur toko di media sosial dicatat eksplisit sebagai pedagang dalam negeri.

Pedagang adalah pelaku usaha yang berjualan dengan sarana milik sendiri atau milik PPMSE. PPMSE adalah penyedia sarana komunikasi elektronik yang dipakai untuk transaksi. PSP adalah perantara komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima. Pasal 3 menyebut delapan model bisnis PPMSE: retail online, lokapasar, iklan baris online, pelantar pembanding harga, daily deals, social commerce, ride hailing, dan online travel agent.

Ayat (3) Pasal 47 membagi tanggung jawab minimal menjadi lima butir, huruf a sampai e. Cara membacanya paling mudah lewat daftar berikut.

  • Semua pelaku usaha (huruf a, b, e). Memberi tahu atau melabeli konsumen bahwa barang atau jasa dibuat dengan AI, memastikan informasinya benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga pelindungan konsumen, pelaku usaha, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual.

  • Khusus PPMSE (huruf c). Menyediakan tata kelola internal pemanfaatan AI yang proporsional dengan risiko penggunaannya.

  • Khusus PPMSE (huruf d). Menyediakan mekanisme penanganan pengaduan atau koreksi atas informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan lewat AI.

Artinya, penjual UMKM yang memajang foto atau deskripsi buatan AI di marketplace sama-sama terikat kewajiban label dan akurasi. Platform terikat kewajiban yang sama untuk AI yang ia pasang sendiri, misalnya rekomendasi atau asisten belanja, ditambah dua kewajiban kelembagaan. Pembagian ini adalah pembacaan kami atas teks, bukan penafsiran resmi Kementerian Perdagangan.

Diagram pembagian tanggung jawab Pasal 47 Permendag 19/2026: kewajiban semua pelaku usaha dan kewajiban tambahan khusus penyelenggara platform PMSE

Diagram pembagian tanggung jawab dalam Pasal 47 Permendag 19/2026. Diolah Burung Hantu Infratek dari teks Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Satu hal belum diatur di Pasal 47: siapa yang secara teknis menempelkan label. Apakah penjual mengisi kolom khusus, atau platform menampilkan lencana otomatis, peraturan tidak menyebutnya. Karena itu, kontrak dan syarat layanan antara platform dan penjual perlu menegaskan pembagian tugas itu sejak sekarang.

Konten, Rekomendasi, dan Promosi Apa yang Perlu Diberi Label AI?

Pasal 47 ayat (3) huruf a menyebut barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan memakai AI. Cakupannya empat kata kerja: AI yang membuat, memajang, merekomendasikan, atau mempromosikan. Jadi kewajiban ini lebih luas daripada sekadar foto atau teks buatan generator AI.

Bunyi lengkap huruf a adalah "menginformasikan dan/atau memberikan label agar Konsumen mengetahui bahwa Barang dan/atau Jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat dengan menggunakan Kecerdasan Artifisial". Pasal itu tidak memuat daftar contoh. Berikut peta penerapan yang masuk akal menurut pembacaan kami.

  • Dihasilkan. Foto produk, model virtual, video promosi, dan deskripsi yang dibuat generator AI.

  • Ditampilkan. Susunan halaman, galeri, atau etalase yang dirakit AI untuk tiap pengunjung.

  • Direkomendasikan. Bagian "untuk Anda", asisten belanja, dan saran produk berbasis AI.

  • Dipromosikan. Teks iklan, materi kampanye, dan konten promosi yang disusun atau dioptimalkan AI.

Frasa "Barang dan/atau Jasa" juga penting. Karena jasa ikut disebut, layanan yang disampaikan lewat AI, seperti chatbot yang menjawab keluhan pembeli atau asisten yang menyusun paket perjalanan di online travel agent, secara teks masuk ruang lingkup. Konsumen sebaiknya tahu bahwa lawan bicaranya mesin sejak awal percakapan, bukan baru ketahuan di tengah jalan.

Karena definisi AI di Pasal 1 angka 32 mencakup keluaran berupa prediksi dan rekomendasi, mesin rekomendasi yang sudah lama dipakai platform pun berpotensi masuk. Hal itu masih bisa diperdebatkan, dan dalam sumber yang kami buka, Kementerian Perdagangan belum menerbitkan penjelasan teknis tentang batasnya. Sikap paling aman adalah memperlakukan rekomendasi yang disusun algoritma pembelajaran mesin sebagai bagian dari cakupan.

Soal bentuk label, Pasal 47 tidak menetapkan ukuran, posisi, atau redaksi baku. Frasa "menginformasikan dan/atau memberikan label" menunjukkan pilihan: pemberitahuan tertulis yang jelas, misalnya catatan di galeri produk atau keterangan di jendela chat, kemungkinan memenuhi syarat selama konsumen benar-benar tahu. Pastikan pemberitahuan itu mudah terlihat, bukan tersembunyi di bagian syarat dan ketentuan.

Wilayah yang lebih abu-abu adalah AI di balik layar, seperti deteksi penipuan atau optimasi rute pengiriman, yang tidak menghasilkan, menampilkan, merekomendasikan, atau mempromosikan barang kepada konsumen. Teks Pasal 47 berfokus pada barang dan jasa yang sampai ke konsumen, sehingga AI internal murni tampaknya berada di luar kewajiban label. Namun tanggung jawab akurasi, data pribadi, dan persaingan tetap berlaku.

Perlu diingat pula bahwa label bukan pembenaran. Huruf b mewajibkan informasi hasil AI tetap benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Foto yang diberi label "dibuat dengan AI" tetap tidak boleh menjanjikan warna, bahan, atau kualitas yang tidak ada pada barang yang dikirim.

Bagaimana Pasal 47 Berkaitan dengan Aturan Iklan dan Perlindungan Konsumen?

Label AI tidak berdiri sendiri. Konten buatan AI tetap tunduk pada aturan iklan elektronik di Permendag 19/2026, yang melarang informasi keliru dan pengelabuan konsumen, serta pada UU 8/1999 yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Pasal 1 angka 31 mendefinisikan Iklan Elektronik sebagai informasi untuk kepentingan komersial atas barang dan jasa melalui komunikasi elektronik, baik berbayar maupun tidak berbayar. Jadi unggahan promosi gratis di etalase atau media sosial toko juga termasuk. Pasal 31 mewajibkan pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, atau menyebarluaskan iklan elektronik memastikan materinya tidak bertentangan dengan peraturan dan bertanggung jawab atas substansinya.

Pasal 32 ayat (1) merinci syarat tayang. Iklan tidak boleh mengelabui konsumen soal kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga, atau ketepatan waktu penerimaan, tidak boleh mengelabui jaminan atau garansi, tidak boleh memuat informasi yang keliru, dan harus memuat informasi risiko pemakaian. Huruf e juga melarang iklan mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin pihak berwenang atau persetujuan yang bersangkutan. Ketentuan terakhir relevan untuk avatar, wajah, atau suara tiruan dalam promosi.

Penegakannya bertumpu pada platform. Pasal 33 melarang PPMSE menayangkan iklan elektronik yang bertentangan dengan peraturan, dan bila sudah tayang, PPMSE wajib melakukan pemutusan akses, yaitu pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten (Pasal 1 angka 30). Setelah pemutusan akses dilakukan paling banyak tiga kali terhadap akun pelaku usaha yang sama, PPMSE selain retail online wajib memutus akses akun itu.

Contoh sederhana memperjelas hubungannya. Penjual memajang foto kemeja yang dibuat generator gambar dengan warna lebih cerah dari kain aslinya. Meski fotonya diberi label "dibuat dengan AI", pembeli yang menerima kemeja berwarna pucat tetap dapat mengadu: iklannya menyesatkan soal kondisi barang. Label memenuhi huruf a, tetapi huruf b, Pasal 32, dan UU 8/1999 tetap diuji terpisah.

Di atasnya ada UU 8/1999. Pasal 4 huruf c menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa. Pasal 10 melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan dengan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga, kegunaan, kondisi, tanggungan, jaminan, potongan harga, atau bahaya penggunaan. Aturan lama ini tidak peduli apakah pernyataan menyesatkan itu ditulis manusia atau mesin.

Ada satu lapis lagi yang rawan bagi AI. Pasal 15 mewajibkan pedagang menyampaikan asal barang dan bukti pemenuhan standar, seperti nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI, nomor sertifikat halal, nomor registrasi K3L, serta izin untuk produk farmasi dan pangan. Generator deskripsi yang "melengkapi" kolom itu dengan klaim yang tidak ada di dokumen produk menciptakan risiko hukum nyata.

Apa Tanggung Jawab Khusus Platform: Tata Kelola Internal dan Pengaduan?

Dua kewajiban hanya berlaku untuk PPMSE: menyediakan tata kelola internal pemanfaatan AI yang proporsional dengan risikonya (huruf c), serta mekanisme penanganan pengaduan atau koreksi atas informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan AI (huruf d).

Peraturan tidak merinci isi tata kelola. Frasa "proporsional dengan risiko penggunaannya" memberi ruang: platform besar dengan mesin rekomendasi dan asisten belanja berhadapan dengan ekspektasi lebih tinggi daripada toko online kecil dengan satu chatbot. Standar manajemen AI seperti ISO/IEC 42001 bisa menjadi rujukan, meski Permendag tidak mewajibkannya.

Menurut kami, tata kelola yang bisa dipertanggungjawabkan paling tidak memuat inventaris seluruh sistem AI yang menyentuh konsumen, penentuan tingkat risiko tiap sistem, pemilik yang jelas, uji akurasi berkala, catatan log, dan titik tinjauan manusia untuk keputusan berdampak besar. Ini saran praktik, bukan isi pasal.

Untuk pengaduan, Permendag sudah punya aturan umum. Pasal 10 mewajibkan PPMSE bermodel lokapasar, iklan baris online, daily deals, social commerce, ride hailing, dan online travel agent, serta PSP yang tidak dikecualikan, menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pedagang. Layanan itu harus tampil jelas di laman utama, menyediakan lebih dari satu kanal elektronik aktif seperti surel, live chat, atau sistem tiket, serta menetapkan dan mengumumkan waktu tanggap yang ditanggapi sesuai janji.

Pasal 12 menambahkan layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau surel yang wajib dapat dihubungi dan ditanggapi. Huruf d Pasal 47 melengkapinya dengan jalur koreksi khusus untuk keluaran AI. Contoh wujudnya: tombol "laporkan rekomendasi atau informasi tidak akurat", alur revisi listing yang dihasilkan AI, dan target waktu tanggapan.

Kombinasi ini punya sisi praktis. Waktu tanggap yang diumumkan platform menjadi janji yang bisa diuji, sehingga pengaduan tentang rekomendasi AI yang keliru sebaiknya diperlakukan sama seriusnya dengan pengaduan barang tidak sampai. Catat juga setiap koreksi yang dilakukan, karena catatan itu menjadi bukti bahwa mekanisme di huruf d benar-benar berjalan.

Pengawasan dijalankan lewat petugas pengawas yang ditunjuk Menteri, dan Pasal 51 mendelegasikan kewenangan itu kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Pasal 53 membuka peluang Menteri meminta data dan informasi kegiatan usaha pelaku usaha. Platform perlu siap menunjukkan dokumen tata kelola dan catatan penanganan pengaduan.

Ayat (5) menambah dimensi persaingan: pelaku usaha yang memakai AI harus memenuhi aturan persaingan sehat dan larangan praktik monopoli serta memastikan tidak ada tindakan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lain. CNN Indonesia melaporkan bahwa Permendag yang sama mewajibkan produk dalam negeri tampil pada urutan teratas halaman utama pencarian. Algoritma peringkat kini dibatasi dari dua arah, dan itu menuntut dokumentasi.

Bagaimana Data Pribadi dan Keputusan Otomatis Terkait dengan Aturan Ini?

Pasal 47 ayat (3) huruf e mewajibkan pelaku usaha menjaga pelindungan konsumen, pelaku usaha, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual. Rujukan utama untuk data pribadi adalah UU 27/2022, yang memberi subjek data hak keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis.

Pasal 10 ayat (1) UU 27/2022 menyebut subjek data pribadi berhak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data. Ayat (2) menyerahkan tata cara pengajuan keberatan kepada Peraturan Pemerintah.

Di e-commerce, contohnya cukup banyak. Skor risiko pembeli yang menutup opsi pembayaran tertentu, penolakan transaksi otomatis, atau penutupan akun penjual oleh sistem deteksi pelanggaran bisa masuk kategori ini. Pasal 33 ayat (3) Permendag sendiri membuka pemutusan akses akun, dan menurut pembacaan kami, jika keputusan itu diambil sepenuhnya oleh sistem terhadap pemilik akun perorangan, hak keberatan UU PDP layak dipertimbangkan.

Hak keberatan hanya berguna bila pengguna mengerti bahwa keputusan diambil mesin dan tahu ke mana mengadu. Platform yang memakai keputusan otomatis perlu menjelaskan alasan secara ringkas, menyediakan jalur tinjauan manusia, dan mendokumentasikan hasilnya. Langkah itu sejalan dengan huruf d Pasal 47 tentang pengaduan dan koreksi, sehingga satu jalur layanan dapat menampung keduanya.

Ayat (4) Pasal 47 tidak menciptakan aturan baru soal etika, tata kelola, persaingan, dan hak kekayaan intelektual. Ayat itu menyatakan pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan kata lain, Permendag berfungsi sebagai pintu masuk yang menarik pelanggaran AI di e-commerce ke rezim hukum yang sudah berlaku.

Implikasi praktisnya terletak pada alur data. Jika data pembeli dikirim ke penyedia model AI untuk membuat balasan atau rekomendasi, pastikan ada dasar pemrosesan yang sah, batas tujuan yang jelas, dan klausul kontrak tentang penggunaan data oleh vendor, termasuk larangan memakainya untuk melatih model bila itu tidak diizinkan.

Hak kekayaan intelektual juga disebut eksplisit. Menyuruh generator gambar "meniru" foto produk pesaing atau memakai karakter dan merek pihak lain dalam materi promosi membuka risiko sengketa. Huruf e menegaskan risiko itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang memakai AI, bukan penyedia alatnya.

Seperti Apa Sanksi dan Masa Transisinya?

Pasal 47 sendiri tidak memuat ancaman sanksi. Sanksi administratif ada di Bab IX dengan pola peringatan tertulis maksimal tiga kali dalam tenggang 14 hari kalender. Masa transisi 18 bulan di Pasal 74 hanya berlaku untuk kewajiban perizinan berusaha pedagang, bukan untuk kewajiban AI.

Ketentuan penutup di Pasal 73 sampai 76 memuat empat hal: perizinan lama tetap berlaku sepanjang belum berakhir dan didaftarkan ke sistem OSS, pedagang yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku diberi masa transisi paling lama 18 bulan untuk memenuhi perizinan berusaha, Permendag 31/2023 dicabut, dan aturan berlaku pada tanggal diundangkan. Tidak ada masa transisi khusus untuk Pasal 47, sehingga kewajiban label dan akurasi secara hukum sudah berlaku sejak 8 Juni 2026.

Pola sanksinya konsisten di beberapa pasal. Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), dan Pasal 66 ayat (2) menyebut peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang 14 hari kalender terhitung sejak surat peringatan sebelumnya. Pasal 66 secara khusus menyasar pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, atau menyebarluaskan iklan elektronik yang melanggar Pasal 31.

Bab IX juga memuat tahap lanjutan bagi pelanggaran tertentu. Pasal 59 ayat (1), misalnya, mewajibkan PPMSE atau PSP memblokir layanan bagi pelaku usaha yang dikenai sanksi tertentu. Karena rincian tahapan berbeda per pasal, jangan menganggap pola peringatan tertulis berlaku sama untuk semua pelanggaran. Telusuri pasal yang relevan dengan jenis pelanggaran Anda.

Bagi pelaku usaha, pola peringatan bertahap memberi kesempatan memperbaiki, tetapi jangan menjadikannya alasan menunda. Tiga peringatan dalam rentang 14 hari kalender berarti waktu perbaikan sangat pendek, dan pada pelanggaran iklan, platform dapat langsung memutus akses konten. Lebih murah memasang label dan verifikasi klaim sekarang daripada berpacu dengan tenggat peringatan.

Permendag hanya satu lapis. Pelanggaran yang merugikan konsumen dapat diproses lewat UU Perlindungan Konsumen, sedangkan penyalahgunaan data pribadi tunduk pada UU PDP, yang memiliki mekanisme penyelesaian sendiri. Konsekuensi hukumnya karena itu tidak terbatas pada peringatan tertulis dari Kementerian Perdagangan.

Soal masa transisi perizinan, 18 bulan dari 8 Juni 2026 jatuh pada 8 Desember 2027. Soedja melaporkan tanggal yang sama untuk pedagang lama, sedangkan CNN Indonesia menyebut pedagang baru dapat berstatus sementara "Dalam Proses Legalisasi" dengan tenggat maksimal enam bulan. Perizinan memberi ruang bernapas, tetapi label AI tidak mendapat kelonggaran serupa.

Bagaimana Penjual dan Platform Menyiapkan Kepatuhan Label AI?

Mulailah dari inventaris: catat semua titik AI yang menyentuh konsumen, tentukan siapa yang memberi label, tulis kebijakan singkat, dan siapkan jalur koreksi. Langkah ini murah, bisa dikerjakan dalam beberapa minggu, dan menjadi bukti itikad baik bila pengawas meminta data.

Untuk penjual, urutan kerja berikut cukup realistis, bahkan untuk UMKM dengan satu atau dua orang.

  1. Catat semua konten AI. Daftar foto, video, deskripsi, dan balasan chat yang dibuat atau dibantu AI.

  2. Beri label yang terlihat. Misalnya catatan di galeri produk: "Gambar ini dibuat dengan bantuan AI." Letakkan di tempat yang pasti terbaca pembeli.

  3. Cocokkan klaim dengan dokumen asli. SNI, halal, bahan, ukuran, dan garansi hanya boleh ditulis jika ada buktinya (Pasal 15 dan Pasal 32).

  4. Simpan bukti. Tanggal pembuatan, alat yang dipakai, dan versi final yang tayang.

  5. Rapikan legalitas. Pastikan NIB dan perizinan sektor sebelum batas transisi 18 bulan.

Untuk platform, pekerjaannya lebih struktural. Sediakan fitur penanda "dibuat dengan AI" di alur unggah listing dan tampilkan lencana yang konsisten ke pembeli. Jelaskan kepada pengguna bagian mana yang disusun AI, misalnya rekomendasi dan asisten belanja. Bangun dokumen tata kelola, log keputusan, dan jalur koreksi dengan target waktu tanggap. Audit juga logika peringkat agar sejalan dengan kewajiban prioritas produk lokal dan prinsip persaingan sehat di ayat (5).

Bagi integrator dan vendor perangkat lunak, peluangnya ada pada fitur kepatuhan bawaan: kolom asal konten, penanda otomatis pada keluaran generator, dan log pembuatan konten. Standar metadata asal konten seperti C2PA bisa dipertimbangkan sebagai pilihan teknis, meski Permendag tidak mewajibkannya.

Jangan lupa pelatihan singkat bagi tim. Admin toko yang memakai generator gambar atau asisten penulisan perlu tahu tiga hal: konten AI harus diberi label, klaim produk harus cocok dengan dokumen, dan keluhan soal keluaran AI diteruskan ke jalur koreksi. Satu halaman panduan internal sering lebih efektif daripada dokumen kebijakan panjang yang tidak dibaca.

Contoh redaksi label yang sederhana dan jujur: "Foto produk ini dibuat dengan bantuan AI. Barang yang diterima mengikuti spesifikasi pada deskripsi." Ini ide, bukan format baku, karena peraturan tidak menetapkan redaksi. Pastikan kalimat kedua benar adanya.

Ada beberapa hal yang masih menunggu kejelasan: bentuk dan posisi label, batas antara retouch ringan dan konten buatan AI, serta perlakuan terhadap AI di balik layar. Dalam sumber yang kami buka belum ada petunjuk teknis. Pantau pengumuman Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan tanyakan langsung bila kasus Anda berada di wilayah abu-abu.

Kesimpulan

Permendag 19/2026 tidak melarang AI di e-commerce. Pasal 47 memilih jalur "boleh, asal bertanggung jawab": konsumen berhak tahu kapan AI terlibat, informasinya harus akurat, dan platform wajib punya tata kelola serta jalur koreksi. Karena tidak ada masa transisi khusus untuk kewajiban ini, penjual dan platform sebaiknya memperlakukannya berlaku sekarang.

Langkah awalnya sederhana dan murah: inventaris konten AI, pasang label yang jelas, cocokkan klaim produk dengan dokumen asli, dan siapkan jalur koreksi. Bisnis yang mencatat dan membuktikan praktiknya akan lebih siap bila pengawas meminta data, sekaligus lebih dipercaya pembeli yang makin sadar akan kehadiran AI.

(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)


⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.

🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.


Sumber dan Referensi

[1] Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik - peraturan.go.id

[2] Teks lengkap Permendag Nomor 19 Tahun 2026 - Pasal.id

[3] Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital dan Daya Saing Produk Lokal, Mendag Busan Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 - Kementerian Perdagangan RI

[4] Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya - CNN Indonesia

[5] Permendag 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) - KSP Legal Alert, Kiki Setiawan and Partners

[6] Indonesia's New Marketplace Rules Don't Cap Fees - Soedja

[7] UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - JDIH BPK

[8] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK

    AI di E-Commerce: Kewajiban Label dan Tanggung Jawab Penjual dalam Permendag 19/2026 | Burung Hantu Infratek