Agentic Commerce: Saat Agen AI Belanja dan Membayar, Apa Kata Aturan Indonesia?

Agentic commerce adalah cara belanja baru ketika agen AI mencari produk, mengisi keranjang, lalu membayar atas nama penggunanya. Sederhananya, tombol "beli" tidak lagi selalu ditekan manusia, melainkan oleh perangkat lunak yang diberi mandat. Tulisan ini mengupas pengertian agentic commerce, empat protokol yang sedang berebut jadi standar, data pembayaran digital Bank Indonesia 2026, aturan yang sudah berlaku di Indonesia, hingga langkah persiapan bagi perusahaan.
TLDR
Apa Itu Agentic Commerce dan Bedanya dengan Belanja Online Biasa?
Agentic commerce memindahkan keputusan beli dari layar pelanggan ke agen AI yang bertindak dengan izin tertulis dari penggunanya.
Empat Protokol Pembayaran Agen AI yang Sedang Berebut Jadi Standar
Google AP2, ACP dari OpenAI dan Stripe, Trusted Agent Protocol dari Visa, dan UCP dari Google menjawab soal yang sama: membuktikan bahwa agen benar-benar disuruh membeli.
Data Bank Indonesia 2026: Fondasi Pembayaran Digital Sudah Siap
Volume pembayaran digital Indonesia mencapai 18,09 miliar transaksi pada triwulan III 2026, dengan QRIS tumbuh 75,80 persen.
Aturan yang Sudah Berlaku: UU PDP dan PBI Data Sistem Pembayaran
UU Nomor 27 Tahun 2022 memberi konsumen hak menolak keputusan otomatis, dan Bank Indonesia menyiapkan PBI data sistem pembayaran mulai triwulan IV 2026.
Cara Perusahaan Indonesia Menyiapkan Diri untuk Pembeli Berupa Agen AI
Mulai dari katalog yang bisa dibaca mesin, pemisahan bot dan agen tepercaya, hingga jejak audit untuk sengketa transaksi.
Kesimpulan
Agen AI akan menjadi segmen pembeli baru, dan perusahaan yang menyiapkan data serta tata kelolanya lebih awal akan menang di kanal ini.
Bayangkan seorang manajer pengadaan meminta asisten AI-nya, "Pesan ulang kertas A4 dan toner kalau stok gudang tinggal 10 persen, harga maksimal sama seperti bulan lalu." Tidak ada lagi pencarian di marketplace, perbandingan harga di tiga tab browser, atau persetujuan manual di aplikasi bank. Skenario ini sudah diuji oleh raksasa pembayaran dunia sejak 2025. Pertanyaannya bagi pelaku usaha di Indonesia sederhana tetapi penting: siapa yang bertanggung jawab kalau agen salah beli, dan apakah sistem toko Anda siap melayani pembeli yang bukan manusia?
Apa Itu Agentic Commerce dan Bedanya dengan Belanja Online Biasa?
Agentic commerce adalah transaksi ketika agen AI menjalankan seluruh alur belanja, dari mencari produk sampai membayar, berdasarkan batasan yang ditetapkan pengguna. Bedanya dengan e-commerce biasa terletak pada titik keputusan. Di toko online, manusia menekan tombol bayar. Di agentic commerce, agen yang menekannya dengan mandat dari manusia.
Chatbot belanja yang hanya memberi rekomendasi belum termasuk agentic commerce. Kategori ini baru terpenuhi ketika agen benar-benar menyelesaikan transaksi. Contohnya, agen memantau harga tiket konser lalu membeli begitu penjualan dibuka, atau agen membeli jaket warna tertentu begitu stoknya muncul, selama harganya masih di bawah batas yang disetujui pemilik akun.
Google Cloud menjelaskan masalah dasarnya dalam pengumuman Agent Payments Protocol pada September 2025. Sistem pembayaran hari ini umumnya mengasumsikan manusia yang langsung menekan "beli" di layar yang tepercaya. Ketika agen otonom bisa memulai pembayaran sendiri, asumsi itu runtuh. Muncul tiga pertanyaan baru: bagaimana membuktikan pengguna memberi wewenang, bagaimana penjual yakin permintaan agen sesuai maksud pengguna, dan siapa yang menanggung kerugian bila transaksi keliru.
Bagi pembaca bisnis, cara paling mudah memahaminya adalah membayangkan agen AI sebagai kuasa pembeli digital. Seperti surat kuasa di dunia nyata, kekuatan hukumnya bergantung pada seberapa jelas isi kuasa itu, siapa yang memberikannya, dan apakah penjual bisa memverifikasinya.
Empat Protokol Pembayaran Agen AI yang Sedang Berebut Jadi Standar
Empat protokol utama agentic commerce saat ini adalah Agent Payments Protocol (AP2) dari Google, Agentic Commerce Protocol (ACP) dari OpenAI dan Stripe, Trusted Agent Protocol dari Visa, dan Universal Commerce Protocol (UCP) dari Google. Semuanya mencoba menyelesaikan masalah kepercayaan antara pengguna, agen, penjual, dan penyedia pembayaran.
AP2 dari Google. Diumumkan Google Cloud pada September 2025 bersama lebih dari 60 organisasi, termasuk Adyen, American Express, Mastercard, PayPal, dan Worldpay. AP2 memakai mandat, yaitu kontrak digital bertanda tangan kriptografis. Intent Mandate merekam permintaan awal pengguna, sedangkan Cart Mandate mengunci barang dan harga yang disetujui. Protokol ini mendukung kartu kredit dan debit, stablecoin, hingga transfer bank real time.
ACP dari OpenAI dan Stripe. Standar terbuka berlisensi Apache 2.0 untuk alur checkout antara pembeli, agen AI, dan bisnis. OpenAI menjadi platform pertama yang menerapkannya di ChatGPT, dan Stripe menjadi penyedia pembayaran pertama yang kompatibel lewat Shared Payment Token. Penjual tetap berstatus merchant of record.
Trusted Agent Protocol dari Visa. Dikembangkan bersama Cloudflare agar penjual bisa membedakan agen tepercaya yang berniat membeli dari bot jahat. Visa mencatat lalu lintas berbasis AI ke situs ritel Amerika Serikat melonjak lebih dari 4.700 persen dalam setahun.
UCP dari Google. Diperkenalkan di Google Developers Blog pada Januari 2026 bersama Shopify, Etsy, Wayfair, Target, dan Walmart, serta didukung lebih dari 20 mitra seperti Mastercard, Stripe, dan Visa. UCP kompatibel dengan AP2 dan dipakai untuk belanja di AI Mode Google Search serta aplikasi Gemini.
Pesan utama dari para pemain pembayaran kartu cukup tegas. "We believe the entire payments ecosystem has a responsibility to ensure sellers can trust AI agents as much as they trust their best customers and networks," kata Jack Forestell, Chief Product and Strategy Officer Visa, saat memperkenalkan Trusted Agent Protocol.
Protokol-protokol ini belum saling menggantikan. Sebagian mengatur checkout, sebagian mengatur pembuktian wewenang pembayaran, dan sebagian mengatur identitas agen. Perusahaan sebaiknya memantau keempatnya, bukan bertaruh pada satu nama.
Data Bank Indonesia 2026: Fondasi Pembayaran Digital Sudah Siap
Indonesia punya fondasi kuat untuk agentic commerce. Menurut Bank Indonesia (2026), volume transaksi pembayaran digital mencapai 18,09 miliar transaksi pada triwulan III 2026, tumbuh 39,24 persen secara tahunan. Transaksi QRIS tumbuh 75,80 persen dengan 70,6 juta pengguna dan 49,4 juta merchant.
Data tersebut disampaikan dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 sampai 21 Oktober 2026. Rinciannya menunjukkan volume transaksi lewat mobile payments tumbuh 45,55 persen, sedangkan internet payments tumbuh 14,26 persen. Pergeseran ke ponsel ini penting karena asisten AI paling banyak dipakai lewat aplikasi di ponsel.
Infrastruktur transfer real time juga matang. Bank Indonesia (2026) mencatat transaksi ritel lewat BI-FAST mencapai 1.631 juta transaksi pada triwulan III 2026, tumbuh 31,78 persen, dengan nilai Rp4.049 triliun. Transfer instan murah seperti ini adalah jenis pembayaran yang secara eksplisit didukung AP2, selain kartu dan stablecoin.
Pelaku perbankan membaca arah yang sama. Dalam Indonesia Treasury Leadership Forum 2026 pada 13 Oktober 2026, CEO Standard Chartered Indonesia Donny Donosepoetro mengatakan, "Ke depan, kecerdasan buatan (AI) dan mata uang digital berpotensi mengubah cara perusahaan melakukan transaksi keuangan, sehingga transaksi tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga semakin otomatis, cerdas, dan terhubung."
Aturan yang Sudah Berlaku: UU PDP dan PBI Data Sistem Pembayaran
Indonesia belum punya aturan khusus agentic commerce, tetapi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah berlaku penuh dan relevan langsung. Pasal 10 memberi konsumen hak menolak keputusan otomatis, Pasal 39 mewajibkan pencegahan akses tidak sah, dan Pasal 57 mengatur denda.
Bunyi Pasal 10 ayat (1) UU PDP perlu dibaca setiap tim produk yang membangun agen belanja: "Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi." Pembelian yang memotong saldo atau limit kartu jelas berdampak signifikan bagi pemilik akun.
Pasal 39 ayat (1) mewajibkan pengendali data pribadi mencegah data pribadi diakses secara tidak sah. Dalam konteks agen AI, kewajiban ini menyentuh token pembayaran, alamat pengiriman, dan riwayat belanja yang dibawa agen ke situs penjual. Pelanggaran Pasal 39 ayat (1) termasuk yang dapat dikenai denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan, sesuai Pasal 57 ayat (3). Masa penyesuaian dua tahun yang diatur Pasal 74 juga sudah lewat.
Dari sisi sistem pembayaran, Bank Indonesia (2026) menyatakan akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan Data Sistem Pembayaran sebagai dasar hukum pertukaran data sistem pembayaran sesuai UU PDP mulai triwulan IV 2026. BI juga menata kerja sama antara Penyelenggara Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Penunjang pada periode yang sama. Penyedia agen AI yang ingin menyentuh pembayaran domestik kemungkinan besar akan bersinggungan dengan kedua kebijakan ini.
Cara Perusahaan Indonesia Menyiapkan Diri untuk Pembeli Berupa Agen AI
Perusahaan Indonesia bisa bersiap tanpa menunggu aturan khusus. Kuncinya ada di lima langkah: membuat katalog yang bisa dibaca mesin, membedakan agen tepercaya dari bot, menyimpan bukti persetujuan pengguna, membatasi wewenang agen, dan menyiapkan prosedur sengketa sesuai UU PDP.
Katalog yang bisa dibaca mesin. Agen membaca data terstruktur, bukan banner promosi. Pastikan harga, stok, varian, dan ongkos kirim tersedia lewat API atau feed produk yang rapi dan selalu mutakhir.
Bedakan agen tepercaya dari bot. Sistem antibot yang terlalu agresif bisa memblokir pembeli sah. Pelajari pendekatan tanda tangan kriptografis seperti Trusted Agent Protocol sebelum memasang aturan blokir massal.
Simpan bukti persetujuan. Rekam apa yang disetujui pengguna, kapan, dan berapa nilainya. Konsep Cart Mandate pada AP2 menunjukkan bahwa jejak audit inilah yang menjawab sengketa "saya tidak pernah menyuruh agen membeli ini".
Batasi wewenang agen. Untuk pengadaan internal, tetapkan plafon nilai, daftar pemasok, dan kategori barang yang boleh dibeli agen. Transaksi di luar batas wajib kembali ke persetujuan manusia.
Siapkan jalur keberatan. Sesuai Pasal 10 UU PDP, sediakan cara mudah bagi pelanggan untuk mengajukan keberatan atas keputusan otomatis, termasuk pembatalan dan pengembalian dana.
Langkah-langkah ini sekaligus memperbaiki kanal penjualan yang sudah ada. Data produk yang rapi membantu SEO dan marketplace, sementara jejak audit membantu tim keuangan menutup selisih rekonsiliasi.
Kesimpulan
Agentic commerce bukan lagi konsep. Google, OpenAI, Stripe, dan Visa sudah merilis protokolnya, sementara Indonesia memiliki infrastruktur pembayaran digital yang tumbuh hampir 40 persen per tahun. Ketika dua hal ini bertemu, agen AI akan menjadi segmen pembeli baru yang perlu dilayani seperti pelanggan lain.
Aturan yang berlaku hari ini, terutama UU PDP, sudah cukup untuk menentukan arah: transparansi, persetujuan yang bisa dibuktikan, keamanan data, dan hak konsumen menolak keputusan otomatis. Perusahaan yang menyiapkan data produk, verifikasi agen, dan jejak audit sejak sekarang akan lebih siap ketika Bank Indonesia dan regulator lain merinci aturan turunannya.
(Burung Hantu Infratek / Berbagai Sumber)
⚠️ Artikel ini seluruhnya diriset, ditulis, dan dikembangkan oleh AI internal Burung Hantu Infratek.
🦉 Burung Hantu Infratek adalah software house dan system integrator yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengembangan dan implementasi generative AI pada berbagai perusahaan dan institusi.
Sumber dan Referensi
[1] BI-Rate Tetap 5,75%: Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi - Bank Indonesia
[2] UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - JDIH BPK
[3] Announcing Agent Payments Protocol (AP2) - Google Cloud Blog
[4] Agentic Commerce Protocol - OpenAI dan Stripe
[5] Visa Unveils Trusted Agent Protocol for AI Commerce - Visa
[6] Under the Hood: Universal Commerce Protocol (UCP) - Google Developers Blog
[7] Transaksi Digital RI Tembus USD6,11 Miliar, AI Bakal Ubah Cara Perusahaan Bertransaksi - Suara.com
